Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Survey Tanahku Dan Aplikasi Wadai Dalam Rangka Pemberian Kepastian Waktu Pelayanan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.

    Arief Widiansyah, S.T | 23 January 2024

Abstract


Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa Bumi air dan dan kakayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Undang-Undang Pokok agrarian sebagai dasar hukum agraria nasional. UU Nomor 5 tahun 190 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria (UUPA) yang lahir pada 24 september 190 ini menggantikan hukum agrarian colonial baik yang bersumber dari AW 1870 maupun Buku kedua KUH perdata terkait bumi, air dan ruang angkasa. UUPA sebagai UU pokok yang harus dijadikan rujukan oleh seluruh UU yang mengatur bumi, air, dan ruang angkasa dan kekayaan alam. Sebagai dasar hukum agraria nasional UUPA meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur. Sebagai kesatuan hukum pertanahan UUPA meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Sebagai hukum hak UUPA meletakkan dasardasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Kondisi Geografis kabupaten Indragiri Hilir yang cukup luas dan berada di wilayah pesisir menjadi tantangan agar layanan pertanahan dapat menjangkau seluruh wilayah kabupten Indragiri Hilir. Sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hilir juga hanya dapat dijangkau melalui jalur perairan dengan jarak terjauh dari kantor pertanahan adalah 3 jam perjalanan laut. Sedangkan untuk lokasi yang dapat dijangkau melalui jalur darat jarak terjauh adalah 2 jam perjalanan. Dengan kondisi tersebut membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih mahal untuk mendapatkan layanan pertanahan sehingga mengakibatkan berkurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kantor Pertanahan harus membuat inovasi layanan pertanahan untuk memudahkan dan mempercepat proses pendafataran tanah rutin selain adanya kegiatan PTSL. Percepatan Penyelesaian pengukuran bidang tanah dengan mekanisme On Field Mapping dapat menjadi salah satu inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kantor Pertanahan, memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat sehingga menarik dan meningkatkan minat masyarakat untuk dapat mendaftarkan bidang tanahnya. Hal ini juga sesusai dengan pengamalan pancasila sila ke 5 yaitu keadlian Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. On Field Mapping yaitu kegiatan penggambaran dan pemetaan bidang tanah langsung dilapangan dengan menggunakan aplikasi pemetaan yang ada seperti Survey tanahku maupun smart PTSL. On Field Mapping dilaksanakan oleh petugas ukur setelah melakukan pengukuran bidang tanah, kemudian data ukur langsung diproses dilapangan, kemudian hasil pemetaan langsung dikomunikasikan dengan petugas yang ada pada kantor Pertanahan untuk dapat menjalankan berkas di KKP dan dilakukan pengesahan oleh kepala Seksi Survei dan Pemetaan sampai dengan berkas permohonan dapat terkirim pada hari yang sama dengan pelaksanaan pengukuran juga.



 

PDF document LAPKHIR PKP ARIEF_merged.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :