Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PETANAHAN MELALUI PELAYANAN “SIAP KAWAN” (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan Berbasis Kawasan) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

    RAZIB SUFITRIANOOR, S.H. | 23 January 2024

Abstract


Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuju era digital sebagai instansi pengelola pertanahan dan tata ruang yang terpercaya dan berstandar dunia di tahun 2025. Dalam mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan tujuh pilar yang meliputi : 1) Seluruh tanah di Indonesia harus didaftarkan, 2) Memaksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), 3) Peningkatan Sumber daya manusia menuju birokrasi berstandar dunia, 4) Kementerian ATR/BPN harus menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang, 5) Mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk pertanahandan tata ruang berbasis elektronik, 6) Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 kali dengan layanan informasi pertanahan sebagai basis penerimaan negara, 7) mengatasi kerugian masyarakat akibat sengketa pertanahan Nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang Melayani, Profesional, Terpercaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-OT.02/V/2020. Sejalan dengan hal tersebut, perilaku pegawai Kementerian ATR/BPN harus menggambarkan nilai-nilai organisasi yang Melayani, Profesional, Terpercaya. Dalam melayani masyarakat dituntut adanya dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu serta dituntut bekerja cerdas, tuntas dan memberi nilai tambah serta senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan sebagai bentuk profesionalisme. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan berkasberkas permohon pertimbangan teknis pertanahan yang belum selesai sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan berdasarkan Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dan Bidang yang dimohon masuk dalam kawasan gambut serta kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK.3554/MENLHK-PKTL/IPSDA/PLA.1 3/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) dan Surat keputusan Menteri Kehutanan No.SK.6627/ MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Kalimantan Tengah. Di samping permasalahan pertanahan yang sangat komplek dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan transparan, kondisi ini perlu sistem pemantauan (monitoring) dan pengendalian (kontrol) yang optimal dibarengi dengan sarana yang modern dan melalui tulisan ini penulis mengukit diagnosa permasalahnya dan mencoba mengurai permasalahan tersebut. Permasalah tersebut pada tusi penulis yaitu Seksi Penataan dan Permberdayan pada layanan pertimbangan teknis pertanahan.

PDF document akper rzb baru.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :