Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENGELOLAAN INFORMASI TANAH WAKAF MELALUI PEMBUATAN BASIS DATA TERINTEGRASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH

    IMED BADRATUL, S.P. | 23 January 2024

Abstract


Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan terutama fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dan hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa di imbangi dengan mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal. Mengingat pentingnya persoalan tentang wakaf tanah ini, maka lahir Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UndangUndang ini diharapkan akan membawa perubahan dalam pengembangan wakaf pada masa yang akan datang. Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menjelaskan bahwa wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Wakaf dinyatakan sah dengan ucapan atau perbuatan yang menunjukan makna wakaf, seperti seseorang menjadikan tanahnya sebagai masjid dan mengizinkan orang-orang untuk shalat didalamnya atau tanah yang diperbolehkan untuk dijadikan pemakaman atau menguburkan jenazah di tempat tersebut. Sementara praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga secara melawan hukum. Hal ini disebabkan tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melainkan juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf itu sendiri. Oleh karena itu, untuk meminimalisir atau menghindari terjadinya Permasalahan dalam pemanfaatan serta pengelolaan harta benda wakaf berupa tanah maka diperlukan sertifikasi tanah wakaf. Selain itu sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan agar terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam rangka pengamanan tanah wakaf Dalam tataran proses sertipikasi tanah wakaf, informasi tentang jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat, dokumen bukti perolehan harta benda wakaf serta nazir pengelola tanah wakaf perlu terdata dan tersedia dengan baik. Demikian pula halnya dengan tanah wakaf yang tidak didukung bukti perolehan yang cukup (tidak ada Akta Ikrar wakaf) harus tercatat dan terdata dengan baik agar dapat dicarikan solusi penyelesaian dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Seiring perkembangan serta dinamika ekonomi suatu wilayah yang mengalami pertumbuhan, harta benda wakaf yang tidak tercatat dan terdata dengan baik potensi untuk terjadi sengketa cukup besar, karena kanaikan harga tanah dan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat sedangkan tanah bersifat tetap. Percepatan dan penyelesaian tanah wakaf tidak terlepas dari peran pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Banyaknya permasalahan yang sering sekali muncul dari tanah wakaf adalah sengketa tanah wakaf antara nazir dengan keluarga wakif. sedangkan sertipikat tanah wakaf belum di urus ketika wakif masih hidup sehingga terjadi perselisihan yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa dikedua belah pihak. Untuk itu Pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. disamping itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 /SE/3 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. Upaya pengamanan tanah wakaf dapat ditindak tindaklanjuti dengan tersedianya informasi yang lengkap mengenai: 1. Jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat; 2. Jumlah tanah wakah yang belum bersertipikat beserta data lokasinya; 3. Tanah wakaf yang bersengketa, konflik dan perkara; 4. Rencana aksi sertipikasi tanah wakaf melalui PTSL atau Rutin; 5. Penyelesaikan sengketa, konflik dan perkara tanah wakaf serta memberikan pertimbangan hukum penyelesaiannya; 6. Menetapkan target Sertipikasi tanah wakaf.

PDF document Akper Imed Badratul 04102023.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :