Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Pasca Penyerahan Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama Melalui Pembentukan Model Di Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut

    HAER HERDDIANSJAH, S.SiT | 23 January 2024

Abstract


Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan Rancangan-Rancangan pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek (tahunan) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten. Selain itu hendaknya juga dilakukan secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Garut memiliki bentang alam dari mulai pegunungan hingga dataran pesisir di bagian Selatan Jawa. Memiliki iklim tropis basah (humid topical climate), 9 bulan basah dengan rata-rata curah hujan 2.500 – 4.000 mm membuat Kabupaten Garut memiliki tanah yang subur dan untuk saat ini kontribusi ekonomi tertinggi berdasarkan PDRB menurut lapangan usaha berasal dari sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

Sebagaimana kita ketahui, tanah merupakan wadah manusia melangsungkan kehidupannya serta media tanam untuk menunjang perekonomian petani. Seiring bertambahnya waktu, kebutuhan tanah semakin meningkat. Pada tanah perusahaan yang secara fisik terlihat di telantarkan, kini diokupasi oleh msayarakat sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu terdapat juga permasalahan akibat pemanfaatan tanah yang menjadi Kawasan Hutan. Kondisi tersebut membuat pemerintah membuat suatu terobosan dengan adanya kebijakan reforma agraria.

Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan social melalui reforma agrarian mencapai puncaknya dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengharuskan dilakukannya reforma agraria. Berdasarkan kebijakan tersebut maka dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022. Dengan adanya GTRA di Kabupaten Garut diharapkan dapat mengurangi permasalahan agraria yang ada.

PDF document IMPLEMENTASI RAP_HAER HERDIANSJAH.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :