Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN NILAI INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN MELALUI MONITORING DAN EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BESAR

    Laila Keumala, S.P. | 23 January 2024

Abstract


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Bobot nilai kinerja untuk setiap indikator IKPA adalah sebagai berikut: 1. Revisi DIPA : 10 persen (Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran) 2. Deviasi Halaman III DIPA : 10 persen (Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran) 3. Penyerapan Anggaran : 20 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 4. Belanja Kontraktual : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 5. Penyelesaian Tagihan : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 6. Pengelolaan UP dan TUP : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 7. Dispensasi SPM : 5 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 8. Capaian Output : 25 persen (Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran)

Perhitungan nilai IKPA dan penyediaan informasi IKPA dapat diperoleh melalui aplikasi OM-SPAN yang dapat diakses pada https://spanint.kemenkeu.go.id/. Kategori nilai IKPA adalah sebagai berikut: 1. Sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95; 2. Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95; 3. Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; dan 4. Kurang, apabila nilai IKPA < 70.

Tidak adanya keterlibatan dan komitmen tiap seksi dalam menentukan rencana pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran menjadi salah satu penyebab ketidaksesuaian antara rencana realisasi dengan penyerapan anggaran, sehingga berpengaruh terhadap rendahnya Nilai IKPA. Dengan demikian, penulis melakukan kegiatan Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran melalui Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar” sebagai gagasan kreatif dalam memecahkan masalah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan dilaksanakan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.

PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan (1).pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :