Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator
yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas
kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga
dari sisi 1) Kesesuaian terhadap perencanaan; 2) Efektifitas pelaksanaan
anggaran; 3) Efisiensi pelaksanaan anggaran; dan 4) Kepatuhan
terhadap regulasi. Direktur Jenderal Perbendaharaan kemudian
mengeluarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022
Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan
Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dimana Perdirjen
tersebut menjelaskan terkait Struktur IKPA.
Berkaitan dengan permasalahan masih Rendahnya Nilai deviasi
halaman III dan Penyerapan anggaran karena Ketidak konsistennya
dalam penarikan dana serta menumpuk di akhir tahun karena belum
optimalnya kulitas perencanaan yang disebabkan akar masalah ditataran Men, Material, Machines, Methods, Money dan Management.
Oleh sebab itu, diperlukan terobosan/inovasi yang mampu menjawab
permasalahan tersebut. Inovasi yang diangkat dalam penyusunan aksi
perubahan adalah “Peningkatan Kinerja Anggaran Nilai Indikator
Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran Melalui
Penguatan Sistem Monitoring Ikpa Dengan Menggunakan Aplikasi
Linktr.Ee Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.