Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PERCEPATAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MELALUI SISTEM APLIKASI BERMATA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK

    Hodidjah, S.H., S.Sos. M.M | 17 January 2024

Abstract


Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mempercepat perwujudan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Presiden Joko Widodo menggagas “Impian Indonesia” dengan menyusun Visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar Dua diantaranya adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.  Untuk mewujudkan cita-cita tersebut tentu harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karenanya pemerintah harus mempersiapkan peningkatan kompetensi SDM terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan perkembangan suatu bangsa.  Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintah dan pembangunan.  Berdasarkan arahan Presiden, melakukan terobosan dan percepatan transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat termasuk dalam sektor pelayanan publik yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan transformasi pelayanan publik sesuai dengan RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah    E-Service, yaitu terwujudnya pelayanan publik yang berbasis elektronik pada setiap jenis pelayanan yang efektif dan efisien. Seperti kita ketahui bersama, saat ini banyak sekali konflik pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tidak dilakukannya penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara maksimal. Pada saat pemilik sebenarnya datang, secara fisik sudah banyak berubah, dikuasai oleh orang lain, tidak diketahui lagi batas-batasnya. Hal ini menuntut kita harus membuat inovasi dan gagasan perubahan untuk percepatan penanganan konflik pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif. Karena semakin lama kita menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah konflik yang ada.  Hal tersebut dapat di implementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya dalam menangani kasus pertanahan. Dengan sistem ini masyarakat dapat mengetahui jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai pada Seksi Pengendalian dan Pengananan Sengketa dalam peminjaman data Buku Tanah dan warkah.   Berdasarkan isu permasalahan yang telah dijelaskan di atas maka dalam rangka membuat aksi perubahan, penulis membuat inovasi berbasis IT yaitu sebuah aplikasi yang diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan pelayanan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan I Tahun 2023, maka penulis tertarik untuk melaksanakan aksi perubahan dengan judul “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Melalui Sistem Aplikasi BERMATA pada Kantor Pertanahan Kota Depok”. 


PDF document AKSI PERUBAHAN HODIDJAH, S.H., S.Sos., M.M_RAP_G1A1K3 FINAL.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :