Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia
yang dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Alinea ke-empat Pembukaan dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara terbentuk dilekati dengan
tujuannya yaitu untuk mewujudkan sebesar - besar kemakmuran rakyat,
dan alat untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menyelenggarakan
pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tanah
sebagai faktor utama dalam pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan. Tanah dibutuhkan oleh individu sebagai tempat tinggal dan
untuk berbagai keperluan pengusahaannya, demikian pula pemerintah atas
nama negaramembutuhkan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugas dan
fungsinya, dan pengusahaannya melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan
tanah instansi pemerintah dengan pihak ketiga.
Terkait dengan pemanfaatan pengelolaan aset tanah Pemerintah, saat
ini Kabupaten Gowa belum sepenuhnya melakukan pengelolaan aset daerah
dengan baik, banyak tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak
terdata. Jika pun terdata belum dilakukan pensertipikatan terhadap tanah
tersebut, terjadi perbedaan data aset tanah antara Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten seperti data pada Bagian Aset dan
Bagian Pertanahan sehingga pemerintah kurang mengetahui secara akurat
dimana letak aset daerah berupa tanah milik pemerintah. Secara
keberlanjutan hal ini menyebabkan tidak dapat ditetapkannya rencana dari
status penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut, timbulnya tanah
terlantar, penguasaan atau penggunaan tanah milik pemerintah oleh
masyarakat secara sporadik.