Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI (APKO) TERCAPAINYA PENCEGAHAN BERTAMBAHNYA JUMLAH KASUS PERTANAHAN MELALUI PENERTIBAN DALAM PENGADMINISTRASIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) PADA LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

    Sri Hartono, S.H | 17 January 2024

Abstract


Sebagai kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar dan tempat manusia hidup melakukan aktivitas di atasnya, setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk tempat pemakamannya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. 

Kebutuhan manusia dan ketersediaan tanah yang tidak seimbang menyebabkan manusia akan berusaha untuk memperoleh tanah, mempertahankan hak atas tanahnya dengan segala daya upaya dan kemampuannya sehingga tidak menutup kemungkinan demi mendapatkan tanah menimbulkan terjadinya benturan dengan pihak lain dan akhirnya menjadi sengketa/konflik/perkara antara masyarakat itu sendiri ataupun antara masyarakat dengan instansi pemerintah disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan dan perbedaan persepsi terhadap status tanah serta penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memicu adanya gesekan dan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan. 

Permasalahan tanah banyak ragamnya dan tidak jarang selalu muncul dengan tipologi yang sama sehingga menjadi masalah yang berulang dan menambah banyak jumlah kasus pertanahan. Permasalahan tanah di Provinsi Kalimantan Selatan yang paling sering terjadi berdasarkan laporan dari masing-masing Kantor Pertanahan adalah sengketa penguasaan dan pemilikan tanah.

Agar permasalahan tanah yang berkaitan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menjadi salah satu persyaratan dalam permohonan pendaftaran tanah pertama kali tersebut tidak terus berulang dan menyebabkan bertambah jumlah kasus pertanahan, maka diperlukan adanya suatu upaya pencegahan dengan memberikan gagasan atau solusi penertiban dalam pengadministrasian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dilakukan oleh Kepala Desa/Kelurahan sebagai pejabat pemerintah yang mengesahkannya, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pertanahan yang muncul dan memberikan kepastian hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dianggap perlu untuk melakukan inovasi dengan membuat sebuah aksi perubahan “Tercapainya pencegahan bertambahnya jumlah kasus pertanahan melalui penertiban dalam pengadministrasian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan”.

PDF document AKSI PERUBAHAN - Update.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :