Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP PERTANAHAN VITAL ANALOG DAN ARSIP PERTANAHAN VITAL TERBAKAR MELALUI SITABA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BALANGAN

    RISMIATI MARISA, S.H., M.Kn | 16 January 2024

Abstract


Tanah merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga mempunyai hubungan yang sangat erat dengan manusia. Segala aktivitas manusia banyak dilakukan di atas tanah sehingga setiap saat manusia berhubungan dengan tanah, sehingga Tanah bagi manusia telah tumbuh sebagai benda ekonomis yang sangat diperlukan dan juga dapat dijadikan sebagai bahan perniagaan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional disingkat ATR/BPN adalah Lembaga pemerintah di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Badan Pertanahan Nasional dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. Kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN diatur di dalam pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota hadir sebagai instansi perwakilan negara untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di daerah sesuai yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020.

Muncul permasalahan terkait arsip pensertipikatan tanah di Kantah Balangan sebelum berdirinya Kantah Balangan. Kantah HSU pernah mengalami kejadian kebakaran. Kebakaran merupakan suatu Emergency atau keadaan darurat yang dimana suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian organisasi yang terjadi dengan tidak terduga. Sertipikat sebagai tanda bukti hak diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang sudah didaftarkan dalam buku tanah. Dapat diartikan bahwa sertipikat dapat memberikan jaminan kepastian hukum sebagai alat bukti hak yang terkuat apabila data fisik dan yuridis yang dimuat dalam sertifikat sesuai dengan arsif surat ukur, buku tanah dan didukung oleh warkah yang tersimpan dikantor pertanahan, hal ini sesuai dengan Pasal 32 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan adanya suatu tranformasi pengarsipan melalui sistem yang meliputi peminjaman warkah, buku tanah, dan surat ukur baik semua arsip yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan maupun arsip yang terbakar di Kantor Pertanahan Kabupaten HSU. Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan aksi perubahan dengan membuat sebuah kegiatan untuk sampel adalah satu kelurahan yang ada di Kabupaten Balangan yaitu Kelurahan Paringin Kota untuk pelayanan pertanahan terhadap arsip yang terbakar dengan judul “ OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP PERTANAHAN VITAL ANALOG DAN ARSIP PERTANAHAN VITAL TERBAKAR MELALUI SITABA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BALANGAN”.

PDF document APKO_Rismiatimarisa_PKA2023.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :