Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PEMUTAKHIRAN DATA KETIDAKSESUAIAN HAK ATAS TANAH MELALUI PENYAJIAN PETA TEMATIK PERTANAHAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT

    SUDRAJAT A.R., S.ST | 16 January 2024

Abstract


Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021 dinyatakan bahwa ketidaksesuaian atau tumpang tindih antara Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah merupakan keterlanjuran dan pelanggaran. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sedangkan pelanggaran adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6620/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021, jumlah Hak Atas Tanah dalam fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) bidang, terdiri dari Hak Milik sebanyak 781 (tujuh ratus delapan puluh satu) bidang, Hak Guna Usaha sebanyak 25 (dua puluh lima) bidang dan Hak Pakai sebanyak 9 (sembilan) bidang. Jumlah luas total Hak Atas Tanah yang berada di dalam fungsi Kawasan Hutan yaitu 1.053,58 Ha (seribu lima puluh tiga koma lima delapan hektar). Hak Atas Tanah tersebut merupakan Keterlanjuran dan atau Pelanggaran dan perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku antara lain PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022. Pada tanggal 08 Juli 2022 telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.705/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022. Surat keputusan ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Pelaksanaan Aksi Perubahan melalui pemutakhiran data ketidaksesuaian Hak Atas Tanah melalui penyajian peta tematik pertanahan dalam rangka mendukung pengambilan keputusan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan tujuan 1). tersedianya data dan daftar ketidaksesuaian terkait Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah, dan 2). tersedianya peta tematik pertanahan yang menggambarkan ketidaksesuaian atau kondisi tumpang tindih terkait Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah di Kabupaten Manokwari. xi Adapun perubahan data sesuai dengan kondisi terkini (mutakhir), jumlah Hak Atas Tanah yang telah berada di luar fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) bidang, terdiri dari Hak Milik sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) bidang, Hak Guna Usaha sebanyak 6 (enam) bidang dan Hak Pakai sebanyak 2 (dua) bidang. Jumlah total Hak Atas Tanah yang telah berada di luar fungsi Kawasan Hutan yaitu 256,61 Ha (dua ratus lima puluh enam koma enam satu hektar). Selain itu, hasil dari Aksi Perubahan ini adalah tersedianya data, daftar, dan peta tematik pertanahan yang menyajikan ketidaksesuaian Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan.

PDF document =LAPORAN AKHIR PKA_SUDRAJAT AR.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :