Program pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program yang dirancang
untuk melakukan pendataan, pendokumentasian, dan pendaftaran tanah secara
menyeluruh dalam suatu wilayah atau negara tertentu. Tujuan dari program ini adalah
untuk mengatasi masalah ketidakpastian kepemilikan tanah dan meningkatkan
keamanan hukum terkait dengan kepemilikan tanah.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap melibatkan identifikasi,
pemetaan, dan pencatatan semua informasi yang relevan mengenai tanah dalam suatu
wilayah. Proses ini mencakup pengumpulan data fisik dan hukum mengenai
kepemilikan tanah, batas-batas tanah, hak-hak yang terkait, dan sejarah kepemilikan.
Kabupaten Maluku Tengah terletak di Provinsi Maluku, Indonesia, dan secara
geografis terletak di bagian tengah Kepulauan Maluku. Kabupaten Maluku Tengah
terdiri dari beberapa pulau kecil, dengan pulau Seram sebagai pulau terbesar. Menurut
data terakhir pada September 2021, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah
sekitar 3.899 kilometer persegi.
Rendahnya minat masyarakat Kabupaten Maluku Tengah dalam program
kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat disebabkan oleh beberapa faktor
seperti :
• Kurangnya kesadaran: Masyarakat mungkin tidak memiliki pemahaman yang
memadai tentang pentingnya pendaftaran tanah sistematis lengkap dan manfaat yang
dapat diperoleh darinya. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki sertifikat
tanah yang sah dan legal dapat membuat mereka kurang termotivasi untuk mengikuti
program tersebut.
• Ketidakpahaman prosedur: Jika prosedur dan persyaratan yang terkait dengan
program pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dipahami dengan baik oleh
masyarakat, hal ini dapat menghambat partisipasi mereka. Ketidakjelasan mengenai
8
langkah-langkah yang harus diambil atau kegunaan dokumen yang diperlukan dapat
menjadi hambatan bagi masyarakat.
• Keterbatasan akses informasi: Jika informasi mengenai program pendaftaran tanah
sistematis lengkap tidak mudah diakses oleh masyarakat, baik karena kurangnya
sosialisasi atau kurangnya sumber informasi yang tersedia, hal ini dapat mengurangi
minat mereka untuk ikut serta dalam program tersebut.
Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti kegiatan pendaftaran
tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan upaya sosialisasi yang intensif, penyediaan
informasi yang mudah diakses, penyederhanaan prosedur. Dengan demikian,
masyarakat akan lebih terdorong untuk mengikuti program tersebut dan memperoleh
manfaat yang ditawarkan.