Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang
melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan
pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya.
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan
pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan
pengamanan Barang Milik Negara/Daerah.
Terkait dengan pemanfaatan pengelolaan aset tanah Pemerintah
Kabupaten Soppeng diantaranya adalah tidak dilakukan pengelolaan aset
daerah dengan baik sehingga dapat memunculkan masalah seperti aset
daerah berupa tanah yang dikuasai oleh masyarakat disebabkan tanah
tersebut tidak dikelola dengan baik oleh bagian pengelolaan aset daerah
sehingga banyak tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak terdata
dan belum dilakukan penyertipikatan terhadap tanah yang merupakan aset
daerah pemerintah. Terjadi perbedaan data aset tanah antara OPD di
Pemerintah Kabupaten antara data pada Bagian Aset dan Bagian Pertanahan
sehingga pemerintah kurang mengetahui secara akurat dimana letak aset
daerah berupa tanah milik pemerintah sehingga tidak dapat ditetapkan
rencana dari status penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.
Dari masalah yang ditemukan diatas maka Aksi Perubahan ini
mengangkat isu terkait Integrasi Data Dalam Rangka Percepatan
Pensertipikatan Aset Pemerintah Kabupaten Soppeng, dengan tujuan dari
Aksi Perubahan ini terbagi atas tujuan jangka pendek, jangka menengah dan
jangka Panjang. Dimana Tujuan dalam 60 hari Aksi Perubahan jangka
pendek ini adalah teridentifikasinya dan terintegrasinya tanah aset
pemerintah Kabupaten Soppeng , terbentuknya tipologi/kluster aset tanah
pemerintah kabupaten soppeng yang belum bersertipikat, dan percepatan
sertipikasi tanah yang clean and clear. Dari tujuan jangka pendek ini maka diharapkanm tidak ditemukan lagi temuan BPK berulang terhadap tanah
pemerintah Kab Soppeng dan terwujud system pengelolaan aset daerah yang
tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik.
Manfaat yang ingin diperoleh adanya kesamaan data terkait aset aset
pemerintah Kab Soppeng, mampu melahirkan tipologi dan solusi terhadap
tipologi dan kluster yang ada, meminimalisir masalah hukum dan terwujud
pengelolaan aset yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. Aksi
perubahan ini berada dalam ruang lingkup pensertipikatan yang masuk
dalam kluster tipologi yang clean and clear.
Inovasi terobosan yang dibuat adalah dengan membuat Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Pemerintah
Daerah Kab Soppeng dengan melibatkan sumber daya yang ada dalam
bentuk Tim Efektif yang merupakan tim gabungan antara Pemerintah Kab
Soppeng dan Kantor Pertanahan Soppeng dengan jejaring kerjasama antara
stakeholder. Sumber daya berupa peralatan baik dalam bentuk Software dan
sumber daya peralatan teknis serta penggunakan Aplikasi Intip Sipetik.
Implementasi kegiatan Aksi Perubahan ini diperoleh hasil kegiatan dari
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka kompilasi dan sinkronisasi
data dimana diperoleh data bahwa terdapat 891 bidang tanah yang
bersertipikat dan 392 bidang tanah yang belum bersertipikat bersumber dari
data olah dan data Aset pemerintah kab Soppeng. Dari 392 bidang tanah
yang belum bersertipkat terdapat 3 tipologi/Kluster , Kluster 1 tanah yang
clean and clear dimana yuridis dan Fisiknya clean and clear sebanyak 343
bidangn, Kluster 2 terdapat masalah dari sisi yuridis dan atau fisik yang tidak
dapat diidentifikasi letak dan batasnya sebanyak 43 bidang. Kluster 3
terdapat masalah diatas tanah tersebut terdapat penguasaan pihak lain
sebanyak 6 bidang.
Dari 891 tanah yang sudah bersertipikat juga telah dilakukan validasi
data pada KKP sebanyak 594 bidang dan dilakukan integrasi data pada
aplikasi INTIP pada Sipetik. Dan kegiatan ini tetap dilakukan validasi data
hingga kini dan terus berproses. Dan telah diperoleh 26 sertipikat hak pakai
9
yang telah terbit dan 150 bidang tanah yang telah terdaftar di Kantor
Pertanahan Kab Soppeng dalam Proses pemberian Hak Pakai Pemerintah Kab
Soppeng.
Perpindahan tugas kantor Pertanahan Kab Barru membuat saya
mengawali kegiatan di Kab Barru dengan melakukan sosialisasi pada
Pemerintah Kab Barru terkait aksi perubahan yang dilakukan dan juga
merupakan kebutuhan untuk Kantah Barru menerbitkan sertipikat aset
pemerintah Kab Barru, diawali dengan sosialisasi bersama dan juga rapat
perumusan Mou dan PKS dengan Pemerintah Kan Barru.