Tanah adalah hak dasar setiap orang yang keberadaanya dijamin dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tanah merupakan
salah satu sumber daya yang yang menjadi kebutuhan dan kepentingan semua
orang, badan hukum dan/atau sektor-sektor pembangunan lainnya. Tanah menjadi
persoalan hidup dan mati, menyatu dengan peluh, sehingga untuk itu seseorang
bersedia melakukan apa saja demi sebongkah tanah. Seperti pepatah jawa yang
mengatakan “Sadhumuk Bathuk Sanyari Bumi” yang artinya kurang lebih
sejengkal tanah, biarpun hanya sejengkal kalau itu milik kita dan mau direbut
orang lain harus dibela mati-matian.
Tanah menjadi sangat penting karena dibutuhkan untuk melaksanakan
aktivitas, oleh karena itu tanah perlu diatur melalui kebijakan dan peraturan
perundangan yang tepat, konsisten dan berkeadilan agar tidak terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan. Proyeksi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan visi menjadi
institusi berstandar dunia di tahun 2025 salah satunya yaitu mewujudkan kantor
layanan modern. Hal ini sudah mulai dilakukan dengan pelayanan elektronik pada
kantor pertanahan yakni antara lain Layanan Hak Tanggungan, Pengecekan, Roya
yang dilaksanakan secara Elektronik. Pelaksanaan layanan elektronik tidak dapat
berjalan jika kualitas data pertanahan pada aplikasi KKP kantor pertanahan belum
tervalisasi seutuhnya.
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur sesuai data KKP dari
jumlah buku tanah sebanyak 136.452, terdapat 84,69% (115.560 BT) yang siap
untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik. Hal ini disebabkan karena
belum tervalidasinya semua buku tanah dan surat ukur yang ada, jumlah buku tanah
secara fisik berbeda dengan jumlah buku tanah yang pada KKP dan masih terdapat
sertipikat yang wilayah administrasinya sudah tidak sesuai dengan yang
tercantum pada sertipikat yang berada ditangan masyarakat yang disebakan karena
terjadi pemekaran wilayah.
Untuk mendukung layanan elektronik Kantor Pertanahan dalam
rangka mewujudkan kantor pelayanan modern terdapat beberapa isu masalah
atau hambatan didalam pelaksanaannya, hal ini menyebabkan belum
efektifnya pelayanan elektronik. Berdasarkan identifikasi dan evaluasi pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Kutai Timur ditemukan penyebab belum maksimalnya
pelayanan elektronik yaitu keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya
sarana prasarana pendukung dan kualitas data pertanahan yang masih sangat
rendah. Oleh karena itu diperlukan satu aksi dalam rangka peningkatan kualitas
data pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yang harus
segera dilakukan untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik.