Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Peningkatan Kualitas Ikpa (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Melalui Pelaksanaan Updating Rencana Aksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau “PURA KEPRI”

    Reza Soraya Giovani, S.ST. | 16 January 2024

Abstract


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemerintah berkewajiban melaksanakan monitoring pendapatan dan belanja negara serta penerimaan dan pengeluaran negara secara lebih professional, terbuka dan bertanggung jawab. Pada proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran. RKP merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, dan merupakan penjabaran dari kegiatan dan anggaran Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program Kementerian/Lembaga (K/L), lintas K/L, dan kewilayahan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP kemudian dijabarkan/ dituangkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL). Untuk selanjutnya RenjaKL dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). RKA-K/L yang diusulkan harus menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran serta meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan keuangan. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disusun berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga dilaksanakan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) melalui media aplikasi OM-SPAN. IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dari 3 (tiga) aspek penilaian IKPA, Penilaian IKPA dibagi lagi ke dalam 8 (delapan) indikator meliputi: Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau bertugas mempersiapkan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kegiatan dan anggaran di wilayah Provinsi Kepulauan Riau diharuskan melakukan langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah tersebut agar capaian atau prestasi kinerja satuan kerja meningkat dan akuntabel. Oleh karena itu, melalui Pelatihan Pejabat Pengawas (PKP), disusunlah Rancangan Aksi Perubahan yang merupakan solusi dari permasalahan tersebut di atas dengan judul “PENINGKATAN KUALITAS IKPA (INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN) MELALUI PELAKSANAAN UPDATING RENCANA AKSI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROV KEPULAUAN RIAU “PURA KEPRI”.



PDF document Laporan Aksi Perubahan_Reza Soraya Giovani.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :