Dengan wilayah seluas + 71.000 hektar, kota Samarinda diestimasi memiliki
+ 280.000 bidang tanah yang terletak di area non kawasan hutan. Semenjak
tahun 1960 hingga tahun 2022, Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah
melaksanakan pendaftaran tanah sejumlah kurang lebih 197 ribu bidang
tanah yang dilakukan baik melalui layanan rutin maupun PTSL.
Namun demikian, masih terdapat sekitar 83 ribu bidang tanah yang belum
tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Untuk mengejar
gap tersebut, Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023 menetapkan Kota
Samarinda menjadi lokasi PTSL Menuju Kota Lengkap Kantor Pertanahan
Kota Samarinda diamanatkan untuk melakukan pengukuran bidang tanah
secara lengkap di seluruh wilayah kota Samarinda. Pengukuran secara
menyeluruh tersebut dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan
kuantitas tanah terdaftar (K1), meningkatkan akurasi tanah terdaftar yang
telah terpetakan (KW123), maupun untuk memetakan bidang tanah terdaftar
yang belum terpetakan (K4) di area seluas 71.000 hektar.
Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan
di Jakarta tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2023 Topik Strategi
Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata
Ruang yang berkualitas
Hasil rumusan Rapat Kerja Nasional tersebut secara eksplisit mendorong
Kantor Pertanahan untuk terus berinovasi guna mewujudkan Kantor
Pertanahan modern berstandar dunia yang pada akhir bermuara pada
pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sesuai dengan nilai – nilai
Kementerian, yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik (Good Governance).
Kantor Pertanahan Kota Samarinda merupakan unit kerja Kementerian
ATR/BPN yang berkewajiban untuk tetap melaksanakan pelayanan
masyarakat, khususnya pengukuran untuk pemeliharaan data bidang
tanah, meskipun dibebani oleh target yang sangat besar terkait penyelesaian
PTSL sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Oleh sebab itu, Kantor
Pertanahan Kota Samarinda harus dapat mengoptimalkan seluruh sumber
daya manusia yang ada, dalam hal ini adalah ASN petugas ukur maupun
mitra surveyor kadaster berlisensi, baik yang bergerak secara mandiri
perorangan maupun yang tergabung dalam Kantor Jasa Surveyor Berlisensi.
Di satu sisi, keterbatasan SDM petugas ukur merupakan faktor utama yang
menyebabkan tidak optimalnya pelayanan pengukuran dan pemetaan. Di sisi
lain, upaya mengatasi keterbatasan tersebut juga tidak dapat diantisipasi
dengan penambahan jumlah tenaga ASN sebagai akibat diberlakukannya
kebijakan zero growth penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 9 tahun 2021 pasal 13 ayat 1 secara
2
prinsipnya telah menyedia alternatif solusi bagi Kantor Pertanahan untuk
mengantisipasi keterbatasan tersebut dengan memberikan landasan hukum
bagi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi guna menerima permohonan langsung
dari masyarakat (PLM).