Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI ‘’PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI KLINIK PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JOMBANG’’

    TOMI JOMALIAWAN, A.Ptnh., M.H. | 16 January 2024

Abstract


Salah satu topik pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 adalah “Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas”. Rumusan hasil pembahasan topik tersebut adalah, bahwa Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan technology, serta melakukan self-diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait, dengan melaksanakan: a. Penajaman roadmap transformasi digital dalam Renstra 2025-2029. b. Penguatan peran Kanwil dan Kantah melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik (DSE) dan dukungan data pertanahan untuk percepatan penyelesaian RTR.

Sebagai upaya mewujudkan Rencana Strategis tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan tujuh sasaran strategis (7 strategic goals) sampai tahun 2024, dimana salah satunya adalah “Mewujudkan Kantor Layanan Modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan dan Tata Ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi”.

Data Siap Elektronik (DSE) adalah data pertanahan yang valid secara terkstual (Buku Tanah dan Surat Ukur) juga valid secara spasial (bidang tanah/Surat Ukur). Kondisi DSE Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada tanggal 22 September 2023 baru mencapai 79,49% (Lampiran 1). Secara kuantitatif sudah terbilang tinggi, bahkan untuk buku tanah valid sudah mencapai angka 95,93%. Namun demikian pada kenyataannya data yang dinyatakan valid namun sesungguhnya belum valid (valid semu).

Pada bulan September 2023 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terdaftar sebanyak 1.172 permohonan layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dari jumlah tersebut masih terdapat 220 (18,77%) layanan pengecekan/SKPT (Lampiran 5) terdapat ketidaksesuaian antara data manual dengan data elektronik, dengan kata lain data digital (elektronik) buku tanah tidak sesuai dengan data fisik buku tanahnya (Lampiran 2dan Lampiran 3). Bahwa untuk layanan pengecekan sertipikat, apabila data pada aplikasi KKP belum valid maka permohonan akan ditolak oleh sistem.

Gagasan/solusi inovatif yang dipilih untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan menyelenggarakan validasi secara sistematis dan sporadis (pra layanan maupun pasca layanan) yang dilaksanakan oleh tim khusus. Untuk validasi sporadis pra layanan dilaksanakan melalui Klinik Validasi Data Elektronik (K-VDE. Harapan yang ingin dicapai dari pembentukan K-VDE ini adalah meningkatnya DSE Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menjadi 90%.


PDF document Tomi Jomaliawan LIAPKO 281123_19-30_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :