Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Pemanfaatan Integrasi Data Untuk Percepatan Penetapan Objek Program Pengendalian Hak Atas Tanah

    Dian Anggraeni, ST, M.Sc | 16 January 2024

Abstract


Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi-inovasi dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, integritas dan kualitas organisasi, inovasi juga dihasilkan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Permen Renstra ATR/BPN Tahun 2020-2024, Nomor 27 Tahun 2020, dirumuskan pembangunan pondasi layanan berkualitas serta berbasis elektronik selama 4 tahun dan tematik tahunan pembangunan Pertanahan dan Tata Ruang. Berdasarkan tematik tahunan, tahun ini merupakan tahun kedua tematik Berbasis Elektronik, artinya sebagian besar proses layanan yang disediakan Kementerian sudah berbasis elektronik. Untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia pada tahun 2024, Kementerian berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Kementerian ATR/BPN terus berusaha meningkatkan kualitas layanan publik dengan terus melakukan inovasi layanan. Hal inilah yang menjadi semangat dalam pengembangan layanan pertanahan elektronik dan 7 layanan prioritas yang diharapkan dapat mendukung kepastian hukum dan peningkatan investasi.Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE) dan transformasi digital Kementerian, pada tahun 2022 telah membangun aplikasi Pemanah. Aplikasi ini dibangun sebagai tools penyimpanan data dan informasi hasil kegiatan Pengendalian dan Pemantauan Hak Tanah. Dalam melaksanakan tugas pengendalian hak tanah, sesuai dengan amanat Permen ATR 18/2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan (HPL) dan hak atas tanah (HAT) pasal 204 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian atas penetapan HPL dan HAT secara berjenjang melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan, pengawasan dan pengendalian dimaksud dilakukan dengan pemantauan dan evaluasi berdasarkan 3 hal yaitu: 1) laporan dari pemegang HPL/HAT; 2) pengaduan masyarakat; atau 3) hasil pemantauan oleh kantor wilayah atau kantor pertanahan. Pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pemantauan hak tanah lebih lanjut diatur dalam Juknis. Berikut ini merupakan bagan tahapan kegiatan pengendalian dan pemantauan hak tanah. Salah satu tugas penting yang diamanatkan Subbagian Tata Usaha Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, yaitu melakukan fasilitasi penyusunan program dan anggaran. Dalam menyusun dan merencanakan program yang baik dibutuhkan perencanaan yang matang, berupa penetapan target objek pengendalian tanah yang sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam juknis. Proses pengecekan kesesuaian kriteria saat ini masih dilakukan secara manual dengan menghimpun data ke unit kerja terkait, sehingga diperlukan perubahan metode pengecekan menjadi proses pengecekan secara digital agar proses menjadi kebih cepat, mudah dan tepat.

PDF document Laporan Aksi Perubahan_Dian Anggraeni-ttd.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :