Penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan
prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi penyandang cacat,
lanjut usia, wanita hamil dan balita, biro jasa pelayanan, tingkat kepuasan
masyarakat, pengawasan penyelenggara, penyelesaian pengaduan sengketa, serta
evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Permasalahan pelayanan publik di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan
kinerja aparatur pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan
kepada publik yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga hal tersebut
menyebabkan ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat sebagai penerima
pelayanan publik. Seperti sudah menjadi rahasia umum bahwa ketidakpuasan
masyarakat tersebut dapat muncul karena dipicu oleh adanya sistem administrasi
yang terlalu berbelit-belit, yang seharusnya bisa diproses dengan cepat menjadi
lambat, biaya yang relatif mahal dan tidak transparan sehingga terbuka peluang
untuk terjadinya pungutan liar, serta tidak adanya kejelasan baik dari segi biaya
maupun waktu penyelesaian sehingga terkadang kinerja aparatur pemerintah sering
dipertanyakan.