Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan pelayanan
secara elektronik. Pelayanan elektronik ini sudah berjalan dan dilaksanakan
dengan baik, sehingga sangat memudahkan bagi masyarakat sebagai pengguna
layanan apalagi saat sekarang masa Pandemi covid-19. Dimana ruang gerak
masyarakat terbatas apalagi dengan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat). Disini Subbagian Tata Usaha berupaya memfasilitasi
pelayanan pertanahan secara elektronik baik, maneger loket yang handal dan
berkualitas. Untuk membekali para petugas loket di sini, Sub Bagian Tata
selalu berkoordinasi dengan Seksi seksi terkait pelayanan pertanahan untuk
mentoring secara berkala sehingga menjadikan para petugas loket memahami
dan mengerti bagaimana melayani secara elektronik dan ataupun secara
langsung sesuai protokuler Covid-19.
Dengan adanya pelayanan pertanahan secara elektronik ini, dapat menyentuh
langsung masyarakat tanpa harus langsung ke Kantor Pertanahan dengan
harapan juga bahwa dengan layanan elektronik ini pelayanan pertanahan dapat
berjalan lancer. Pelaksanaan pelayanan pertanahan secara elektronik pada
masa Pandemi covid-19 ini tetap berjalan sehingga masyarakat merasa senang
dan puas.
Seluruh layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN ditargetkan harus
berbasis elektronik. Dengan demikian artinya seluruh Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota wajib mempersiapkan secara Digital terkait dokumen
pertanahan sesuai dengan roadmap transformasi pelayanan pertanahan.
Pelayanan Pertanahan secara elektronik pada masa pandemi covid-19 tentunya
banyak permasalahan dan hambatannya. Besar harapannya melalui
penyusunan proposal Rancangan Aksi Peruabahan ini ditemukan solusi guna
peningkatan pelayanan pertanahan. Layanan Pertanahan pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan dengan baik dikarenakan
masa pandemi ini dan Awamnya pengetahuan masyarakat akan Pelayanan
Pertanahan berbasis elektronik maka perlu meningkatkan pelayanan
pertanahan masa pandemic covid-19.