Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan sasaran kegiatan di Seksi
Survei dan Pemetaan yaitu dengan memberikan pelayanan yang sesuai dengan
standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kementerian
ATR/BPN yaitu mengacu pada standar pelayanan dan pengaturan pertanahan
sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2020.
Pelayanan publik di seksi Survei dan Pemetaan yang tidak patuh terhadap SOP
akan menimbulkan potensi tunggakan penerimaan dimuka sehingga
menimbulkan menurunnya tingkat kepuasan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka mempunyai tunggakan dari
tahun 2016 yaitu 347 berkas dengan menyumbang 17,1% dari tunggakan
seluruh satuan kerja di Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengingat pelayanan pertanahan di seksi Survei dan Pemetaan memberikan
sumbangsih tunggakan sejumlah 28% maka dirasa percepatan penyelesaian
tunggakan layanan pertanahan di seksi Survei dan Pemetaan menjadi prioritas
penting.
Dalam era Industri 4.0 telah membuka peluang pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) pada manajemen kinerja, yang salah satunya
adalah dengan memanfaatkan sistem informasi monitoring kegiatan pelayanan
pertanahan. Sistem informasi yang memberikan fungsi kontrol, akan
memudahkan dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, mengukur kinerja
pegawai, mengevaluasi serta menetapkan upaya-upaya yang tepat untuk
memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.