Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut
mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber
daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola
oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk
dipergunakan sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan
rakyat Indonesia.
Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat
didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sudah menjadi tugas negara
untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan
agraria. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
yang mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset)
dan access reform (penataan akses).
Pelayanan merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemuasan
pelanggan dan sudah merupakan keharusan dan kewajiabn yang wajib di
optimalkan dan dikembangkan baik secara individu maupun kelompok
(Organisasi). Sedangkan publik adalah sekelompok kecil atau sekelompok
besar yang dihadapkan pada suatu permasalahan dengan berbagai
pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, serta terlibat dalam
diskusi mengenai persoalan itu. Sekelompok orang tersebut memilik tingkat
solidaritas yang tinggi sehingga terbagilah publik menjadi dua jenis yaitu publik intern dan publik ekstern, publik intern adalah publik yang menjadi
bagian dari unit usaha atau badan dan instansi. Sedangkan ekstern adalah
‘orang lar’ atau public umum (masyarakat) yang dalam hal ini mendapatkan
pelayanan dari publik intern (birokrasi pemerintah).