Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 15:28 ASEP DEDY WARSITA, S.T. Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN_ASEP DEDY WARSITA.pdf 23 January 2024

Pesatnya kemajuan Teknologi informasi saat ini sedang memasuki era industri 4.0 dan era digital, era dimana pertukaran data akan terjadi secara besar besaran tanpa batasan ruang dan waktu. Kemajuan tersebut membantu proses pembangunan diberbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI berperan aktif dalam mewujudkan menaikan peringkat Indonesia dalam EoDB dengan diterbitkannya peraturan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik, Nomor 23 Tahun 2021 sistem pemerintahan berbasis elektronik, Nomor 5 Tabun 2020 tentang Hak Tangungan terintegrasi secara elektronik, Nomor 19 tahun 2020 Layanan Informasi pertanahan secara elektronik, 3 tahun 2019 tentang tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN mendukung kebijakan transformasi perekonomian nasional melalui hilirisasi industri dengan memberikan kepastian hukum di bidang tata ruang dan pertanahan dalam bentuk: a). penyediaan RTR; b). percepatan perijinan pemanfaatan ruang; c). reformulasi kebijakan pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang beserta pengendaliannya. Akselerasi perwujudan kebijakan tersebut dilakukan melalui transformasi digital. Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan technology, serta melakukan self diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait:  a. Penajaman roadmap transformasi digital dalam Renstra 2025-2029 b. Penguatan peran Kanwil dan Kantah melalui antara lain penyiapan  Data Siap Elektronik (DSE) dan dukungan data pertanahan untuk percepatan penyelesaian RTR.  c. Untuk menjadi institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik. 

OPTIMALISASI PELAYANAN PERTANAHAN DENGAN PENINGKATAN DATA SIAP ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU TAHUN 2023 (KELURAHAN LOLU SELATAN) Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 15:36 Darmansyah, S.ST.,M.H. Dokumen PDF Laporan APfix.pdf 23 January 2024

Kabupaten Karangasem merupakan salah satu kabupaten dari 9 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Bali dan terletak diujung Timur Pulau Bali.  Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dari Tahun 2017 sampai dengan  Tahun 2023 ini telah melaksanakan Program Strategis Nasional berupa Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan Kabupaten Karangasem  lengkap Tahun 2024 sesuai Road Map yang telah dibuat. Sesuai Road Map Kantor Pertanahan kabupaten Karangasem dari Tahun 2017  sampai dengan tahun 2022 realisasi output PTSL adalah: Jumlah Pemetaan (PBT)  sebanyak 80.434,Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 55.805 dan K4 ( Kw 4,5,6)  sebanyak 15.716. Pada Tahun 2023 sesuai pada Road Map di atas pemetaan 2.584  Hektar (memakai satuan Hektar), yang terdiri dari PBT PTSL desa lengkap ( Desa  Pertima, Desa Bukit dan Desa Tumbu ) sebanyak 1.398 Hektar dan PBT PTSL  kelurahan lengkap ( Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Padangkherta) sebanyak  1.186 Hektar, dengan target penyelesaian akhir Bulan Juni 2023 dan dilanjutkan  dengan desa-desa yang lain sehingga Tahun 2024 Kabupaten Karangasem Lengkap  dapat terwujud. Salah satu permasalahan cukup mendesak yang dihadapi oleh Kantor  Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam mewujudkan Kabupaten Karangasem lengkap Tahun 2023/ 2024 adalah masih terdapat bidang tanah K4  (Kw 4,5,6) yang belum terpetakan sebanyak 7.109 ( Sumber dashbord kualitas data Tanggal 10 Mei 2023). Berdasarkan latar belakang di atas, maka rancangan aksi perubahan yang  akan dilaksanakan adalah “ Optimalisasi pemetaan bidang tanah K4 (Kw 4,5,6) melalui pemetaan terintegrasi di Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem dalam rangka mewujudkan Kabupaten Karangasem lengkap Tahun 2023/2024”. 

Optimalisasi Pemetaan Bidang Tanah K4 (Kw 4,5,6) melalui Pemetaan Terintegrasi di Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Karangasem lengkap Tahun 2023/2024 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 15:45 Good Lass Sihombing, SH Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKPER 2023.pdf 23 January 2024

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia karena semua orang memerlukan tanah semasa hidup sampai dengan meninggal dunia.Sesuai Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 dua sasaran program kegiatan yang diampu melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yaitu “Menurunya Kasus Baru Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan” dan Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang bertujuan untuk menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan”. Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke adalah satu satunya Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Papua Selatan yang memiliki area kerja di 4 (empat) wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Kantor Pertanahan berusaha memenuhi tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik khususnya di Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, peran masyarakat dalam menjaga dan memelihara tanahnya tidak terlepas dari dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat, surat keterangan garapan yang diketahui oleh lurah dan surat pelepasan tanah adat. Surat pelepasan tanah adat dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang ada dibawah wilayah LMA Kabupaten Merauke, namun seringkali timbulnya permasalahan tanah akibat dari surat pelepasan terbit lebih dari satu di atas tanah yang sama, jual beli tanah khususnya di Kabupaten Merauke tidak lengkap bilamana surat pelepasan tanah dari LMA tidak ada, apalagi sekarang ini jual beli harus diketahui dan dilakukan pemeriksaan oleh 7 (tujuh) marga adat suku marind di wilayah Kabupaten Merauke yakni marga Mahuze, Gebze, Kaize, Balagaize, Basik-Basik, Ndiken dan Samkakai, misalnya, pelepasan sebidang tanah yang dibuat oleh Marga Gebze kepada seseorang pembeli yang berasal dari luar marga adat (pendatang) yang biasanya akan dilakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan keluarga besar suku marind dan kemudian menerbitkan surat pelepasan tanah adat dan surat dukungan untuk penerbitan sertipikat hak atas tanah namun seiring berjalannya waktu tanah adat tersebut akan dijual lagi oleh ahli waris marga Gebze kepada orang yang lain dengan surat pelepasan tanah adat yang baru. sosialisasi pencegahan sengketa tanah yang menjadi upaya tindakan meminimalisir masalah tanah masih kurang optimal dan perlu ditingkatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke melalui pembangunan early warning system dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan manfaat yang lebih besar..Gagasan pembangunan kolaborasi itulah yang penulis tuangkan dalam sebuah Aksi Perubahan inovatif yang diberi judul “Optimalisasi Pencegahan Masalah Pertanahan Melalui Pembangunan Early Warning System pada Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke” 

OPTIMALISASI PENCEGAHAN MASALAH PERTANAHAN MELALUI PEMBANGUNAN EARLY WARNING SYSTEM BIDANG TANAH BERSENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA (EASY SKP) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 15:50 Nazaruddin, SH Dokumen PDF Revisi Laporan.pdf 23 January 2024

Dewasa ini Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya dibidang teknologi komputer telah berkembang sedemikian pesatnya, sehingga hampir semua cakupan bidang kegiatan manusia bergantung pada yang dinamakan dengan teknologi komputer. Tujuan Kementerian ATR/BPN yang tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) mengamanatkan tahun ini adalah tahun berbasis elektronik. Seluruh jajaran untuk segera melakukan transformasi digital secara sistematis dan komprehensif namun tetap memperhatikan potensi-potensi risiko (risk awareness) yang timbul, termasuk penyiapan sumber daya manusia yang berintegritas, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan ketersediaan jaringan sesuai dengan amanat Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022. Sistem pengaduan yang masih bersifat manual pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju memungkinkan masyarakat harus mengadukan persoalan sengketa dengan pergi langsung ke kantor, mengambil karcis, menunggu gilirian kemudian menunggu panggilan mediasi. Begitu pula dengan data yang diajukan sebagai dasar pelaksanaan penyelesaian masalah yang masih bersifat manual dan tanpa adanya dukungan foto dan koordinat letak lokasi yang bersengketa. Dari hal tersebut dari itu dibutuhkan sebuah sistem penginputan tanah sengketa secara online sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengadukan permasalahan sengketa secara online dengan menyertakan peta sebagai titik lokasi tanah yang bersengketa serta dapat, beserta dokumen alas hak sehingga memberikan informasi dalam peta dimana letak titik tanag tersebut berdasarkan dengan info pengadu. Seiring dengan pemahaman  masyarakat tentang pelayanan pertanahan dan kemajuan teknologi, maka tuntutan penyajian informasi yang terkait dengan data semakin meningkat. Terkait permasalahan penyelesaian pengaduan sengkeya pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju diperlukan aplikasi yang cepat, akurat dan kompleks dalam hal pemantauan perjalanan pengaduan sehingga pelayanan menjadi  efektif dan akuntabel. 


Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Sengketa Pertanahan melalui Aplikasi Mala’bi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II