Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Monday, 14 March 2022, 16:55 Oki Maradha Pratama Dokumen PDF LAPORAN AP OKI MP No. 25 PKP III 2020 Fix.pdf 2 November 2020

Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan pelayanan Pengaduan sengketa pertanahan masih menerapkan permohonan yang bersifat manual, pengelolaan pengaduan sengketa pertanahan secara elektronik dengan aplikasi whatsapp sudah mulai diterapkan namun demikian dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan sengketa pertanahan masih belum dapat ditangani dengan respon yang cepat dan informasi yang diberikan sebagai jawaban terhadap pengaduan juga kurang akurat, lambannya respon serta lamanya waktu yang diperlukan dalam menjawab satu laporan pengaduan sengketa pertanahan memberikan citra yang kurang baik bagi kantor pertanahan sebagai lembaga penyedia layanan publik dan penyedia informasi layanan publik. Berdasarkan permasalahan diatas diperlukan suatu pengelolaan pengaduan sengketa pertanahan yang lebih baik dengan memadukan kemajuan teknologi, dalam hal ini aplikasi untuk mengakomodasi pelayanan pengaduan sengketa pertanahn online yang dimohonkan oleh masyarakat/pengguna layanan pengaduan sengketa pertanahn. Didalam aplikasi ini dikembangkan sedemikian rupa sehingga pengaduan-pengaduan sengketa pertanahn yang masuk dapat dikelompokkan dan langsung diteruskan kepada unit/bidang terkait sehingga dapat segera ditindaklanjuti

PENGELOLAAN PELAYANAN PENGADUAN SENGKETA PERTANAHAN ONLINE PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 16:58 Patria Mega Dewi Dokumen PDF Laporan AP-Patria Mega.pdf 2 November 2020

Penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan pemanfaatan ruang merupakan salah satu pilar mewujudkan tertib penataan ruang. Kebehasilan suatu peraturan perundangan bergantung pada penerapannya dan penegakannya, apabila penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, peraturan perundangan kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPNS Penataan Ruang di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sangat berperan penting dalam penegakan hukum bidang Penataan Ruang. Namun, proses penyidikan yang dlakukan oleh PPNS Penataan Ruang, baik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota belum berjalan dengan tertib karena belum adanya peraturan yang menstandarkan prosedur kerja/penyidikan PPNS Penataan Ruang. Pada Proses Bisnis Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang di atas hanya berhenti pada proses secara umum, belum ada standar/petunjuk teknis yang detail terkait penyidikan. Salah satu dampak akibat tidak adanya standar/petunjuk teknis tersebut, berkas administrasi penyidikan PPNS Penataan Ruang belum terdata dengan baik, sedangkan berkas administrasi penyidikan menjadi salah satu bagian penting dari Berita Acara Penyidikan yang dihasilkan oleh PPNS Penataan Ruang pada akhir tahapan penyidikannya

PENYUSUNAN STANDAR KERJA PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PENATAAN RUANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 16:59 RIZKY WAHYUDHI Dokumen PDF Laporan AP Rizky Wahyudhi, S.H Siap Upload.pdf 2 November 2020

Dengan pengelolaan berkas layanan informasi pertanahan yang masih manual dan sangat lambat sehingga berdampak pada seringnya mendapatkan komplain dari masyarakat atau stakeholder, tidak jarang sering menimbulkan amarah di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Sorong. Penyebab utama lambatnya pengelolaan berkas permohonan layanan informasi pertanahan berupa SKPT Lelang masih memakai pola manual yaitu pemohon atau stakeholder terkait secara langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Sorong ataupun melalui perwakilan (dikuasakan) dengan alur permohonan melalui surat-menyurat birokrasi sehingga proses tindaklanjut surat tersebut harus menunggu Disposisi Pimpinan terlebih dahulu yang mengakibatkan pelayanan sangat lambat dan terkesan berbelit-belit. Apalagi dengan adanya Pandemi Coronavirus Didease 2019 (Covid19), penyelenggaraan pelayanan pertanahan terhambat karena harus mengikuti standar protokol Tim Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Covid19 dengan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH). Hal ini sangat dirasakan menjadi hambatan dalam layanan pertanahan khususnya Penerbitan SKPT Lelang yang dimohon oleh KPKNL Sorong, pasalnya Loket Online dan Layanan Elektronik baru tersedia bagi Mitra ATR/BPN, sedangkan terhadap KPKNL Sorong belum ada Aplikasi atau Sarana yang bisa mengakomodir kebutuhan pelayanan publik di unit organisasinya. Untuk itu guna merespon salah satu isu strategis yakni pelayanan publik yang melayani, profesional dan terpercaya dibidang pertanahan, perlu adanya perubahan pola pengelolaan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan SKPT Lelang yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholder di Kantor Pertanahan Kota Sorong. Perubahan yang akan dilakukan terhadap layanan informasi pertanahan berupa SKPT Lelang pada Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap Surat Permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong adalah dengan cara membangun sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website disertai dengan pembentukan Tim Kendali pelayanan. Hal ini bertujuan bahwa setelah tersedianya sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website dan tersedianya tim kendali pengelolaan berkas permohonan, maka pelayanan akan lebih cepat, efisien dan berkualitas serta dapat meningkatkan kepuasan masyarakat yang berdampak pada meningkatnya penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kantor Pertanahan Kota Sorong sebagai instansi yang melayani, profesional dan terpercaya.

“MEWUJUDKAN PELAYANAN PERTANAHAN YANG EFISIEN MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM PELAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG BERBASIS WEBSITE” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 17:00 RIZKY WAHYUDHI Dokumen PDF Laporan AP Rizky Wahyudhi, S.H Siap Upload.pdf 2 November 2020

Dengan pengelolaan berkas layanan informasi pertanahan yang masih manual dan sangat lambat sehingga berdampak pada seringnya mendapatkan komplain dari masyarakat atau stakeholder, tidak jarang sering menimbulkan amarah di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Sorong. Penyebab utama lambatnya pengelolaan berkas permohonan layanan informasi pertanahan berupa SKPT Lelang masih memakai pola manual yaitu pemohon atau stakeholder terkait secara langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Sorong ataupun melalui perwakilan (dikuasakan) dengan alur permohonan melalui surat-menyurat birokrasi sehingga proses tindaklanjut surat tersebut harus menunggu Disposisi Pimpinan terlebih dahulu yang mengakibatkan pelayanan sangat lambat dan terkesan berbelit-belit. Apalagi dengan adanya Pandemi Coronavirus Didease 2019 (Covid19), penyelenggaraan pelayanan pertanahan terhambat karena harus mengikuti standar protokol Tim Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Covid19 dengan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH). Hal ini sangat dirasakan menjadi hambatan dalam layanan pertanahan khususnya Penerbitan SKPT Lelang yang dimohon oleh KPKNL Sorong, pasalnya Loket Online dan Layanan Elektronik baru tersedia bagi Mitra ATR/BPN, sedangkan terhadap KPKNL Sorong belum ada Aplikasi atau Sarana yang bisa mengakomodir kebutuhan pelayanan publik di unit organisasinya. Untuk itu guna merespon salah satu isu strategis yakni pelayanan publik yang melayani, profesional dan terpercaya dibidang pertanahan, perlu adanya perubahan pola pengelolaan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan SKPT Lelang yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholder di Kantor Pertanahan Kota Sorong. Perubahan yang akan dilakukan terhadap layanan informasi pertanahan berupa SKPT Lelang pada Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap Surat Permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong adalah dengan cara membangun sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website disertai dengan pembentukan Tim Kendali pelayanan. Hal ini bertujuan bahwa setelah tersedianya sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website dan tersedianya tim kendali pengelolaan berkas permohonan, maka pelayanan akan lebih cepat, efisien dan berkualitas serta dapat meningkatkan kepuasan masyarakat yang berdampak pada meningkatnya penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kantor Pertanahan Kota Sorong sebagai instansi yang melayani, profesional dan terpercaya.

“MEWUJUDKAN PELAYANAN PERTANAHAN YANG EFISIEN MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM PELAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG BERBASIS WEBSITE” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 17:03 TRI ISMANTO Dokumen PDF Laporan Akhir Aksi Perubahan_TRI ISMANTO_Hasil Akhir.pdf 2 November 2020

Tingginya target yang harus dicapai pada tahun 2020 ini, serta begitu pentingnya keberhasilan pencapaian realisasi terhadap ketersediaan waktu yang ada, memerlukan dukungan dan peran aktif dari para pelaksana administrasi dan pelaksana teknis khususnya pejabat pengawas untuk dapat berpikir kreatif dan inovatif dengan mengedepankan paradigma peningkatan pelayanan berbasis digital yang merupakan suatu kebutuhan didalam era revolusi industri 4.0 saat ini. Demi terwujudnya tujuan tersebut Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang pengukuran dan pemetaan bidang serta sebagai Project Leader dalam aksi perubahan ini perlu untuk membentuk tim efektif, membangun komunikasi yang efektif dengan berbagai jejaring kerja (stakeholders) yang telibat, serta membuat suatu inovasi sebagai upaya akselerasi/ percepatan pelaksanaan kegiatan Input data fisik pertanahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

AKSELERASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL MELALUI OTOMASI INPUT DATA FISIK PERTANAHAN (SIGAP) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 17:05 Trika Cipta Utama Dokumen PDF Laporan Akper_TrikaCiptaUtama.pdf 16 October 2020

Aplikasi SI-INTIP (Sistem Informasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) yang digagas oleh Direktorat Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/ BPN memang sudah mengarah pada penertiban dan penataan daftar aset instansi pemerintah daerah maupun kementerian/ Lembaga lainnya. Namun dalam penerapannya dirasa belum maksimal karena belum semua Kantor Pertanahan memiliki akses untuk mengelolanya, baru sampai pada tingkat Kantor Wilayah. Selain itu masih diperlukan waktu serta upaya ekstra untuk sosialisasi terhadap stakeholder yang memiliki kepentingan langsung, yaitu Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/ Lembaga. Selain itu, sebelumnya penataan informasi tanah instansi pemerintah bukanlah permasalahan yang dianggap penting, baik itu di Pemerintah Daerah atau Kementerian/ Lembaga maupun di Kantor Pertanahan sendiri. Sebelum ada ketegasan terkait pengelolaan dan pengamanan aset BMN maupun BMD, penataan informasi tanah aset instansi pemerintah seolah dibiarkan begitu saja karena substansinya yang rumit dan memerlukan ketekunan untuk mengurainya. Namun setelah adanya supervisi oleh Bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), seolah semua mata menyorot pada nilai pentingnya dari kegiatan tersebut. Laporan keuangan dari Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dianggap pincang apabila masalah asetnya belum dibenahi secara terstruktur dan komprehensif. Begitu pula kondisi di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Sebelumnya setiap orang hanya berkutat pada Proyek Strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Penataan informasi tanah instansi pemerintah yang diikuti dengan proses sertipikasinya masih dianggap kegiatan yang belum terlalu serius untuk digarap. Belum lagi jumlah personil yang terbatas sangat menyita perhatian untuk mengejar capaian dari target Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan. Atas dasar urgensi dan keseriusan dari kegiatan inventarisasi aset instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal berupa tanah tersebut, diperlukan suatu upaya untuk menjembatani gap antara kondisi riil saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Untuk itulah penyusun mencoba menata/ mengelola daftar tanah aset instansi tersebut ke dalam suatu basis data yang terintegrasi antara data spasial dan data yuridisnya dengan penerapan beberapa aplikasi sederhana yang mudah dioperasikan oleh penggunanya serta dapat menjadi bahan penyajian atau input bagi sistem informasi lain yang lebih kompleks.

PENGELOLAAN INFORMASI TANAH ASET INTANSI PEMERINTAH MELALUI PEMBUATAN BASIS DATA TERINTEGRASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA TANJUNGPINANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 17:08 Windra Pahlevi Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN.pdf 5 August 2020

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Geospasial tentang Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial nomor 27 tahun 2019 tentang walidata informasi geospasial tematik, Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Penataan Agraria Direktorat Penatagunaan Tanah dan turunannya Seksi Penatagunaan Tanah bertanggung-jawab sebagai walidata peta penggunaan tanah sawah, ketersedian tanah, Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Izin Lokasi dan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam kebijakan gerakan menuju Satu Peta (one map policy). Kondisi neraca penatagunaan tanah yang ada sekarang ini bahwa kualitas produk neraca yang dihasilkan masih rendah dan juga produk dari kegiatan neraca peantagunaan tanah tersebut belum diketahui oleh stakeholder terkait sehingga secara tidak langsung belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu diharapkan kedepannya kegiatan neraca penatagunaan tanah yang tersusun dapat bermanfaat optimal baik bagi pemerintah daerah. Penyusunan neraca penatagunaan tanah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pengaturan dan penataan penggunaan tanah yang efektif dan efisien.

“INTEGRASI DAN PEMANFAATAN DATA NERACA PENATAGUNAAN TANAH INTERAKTIF SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMENT PENGAMBILAN KEBIJAKAN DI KOTA SINGKAWANG” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 17:47 ASTUNA WULANDARI Dokumen PDF LAPORANAKHIR_PERUBAHAN_Astuna_2November.pdf 4 November 2020

Seksi infrastruktur pertanahan merupakan garda terdepan dalam pengukuran, pelayanan tersebut terdiri dari pelayanan rutin seperti kegiatan pengukuran bidang tanah pertama kali, pemisahan/pemecahan sertipikat, pengembalian batas dan lain-lain, ditambah lagi kegiatan proyek legalisasi asset dan proyek strategis lainya. Untuk dapat memberikan pelayanan publik yang basik dan sesuai dengan PERMEN ATR/BPN No.5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik, seksi Infrastruktur harus mampu memberikan kepastian pelayanan yang cepat, akurat dan informatif. hasil dari kegiatan pengukuran meruapakan awal dari tindak lanjut pelayanan lainNya di seksi HHP. Untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat maka seksi infrastruktur pertanahan perlu melakukan suatu inovasi dalam pelayanan pengukuran yang minimal sama dengan waktu SOP ataupun justru lebih cepat dari SOP.

PERCEPATAN PELAYANAN PENGUKURAN MELALUI APLIKASI INFORMASI JADWAL PENGUKURAN ONLINE DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 IV
Monday, 14 March 2022, 17:50 CETO SUBAGIYO Dokumen PDF laporan aksi perubahan peningkatan pengelolaan BMN.pdf 25 August 2020

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Nasional memiliki tugas melaksanakan tugaspemerintahan di bidang pertanahan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun 2019 merupakan tahun ke Lima pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ada 3 (tiga) tujuan yang harus dicapai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagaimana tertuang dalam Renstra 2015-2019, yaitu (1) meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan; (2) terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; (3) berkurangnya kasus tata ruang dan pertanahan (sengketa, konflik, dan perkara) dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berpedoman dan berperan secara aktif agar Renstra 2015-2019 dapat tercapai dengan baik.

PENINGKATAN PENGELOLAAN BMN MELALUI APLIKASI UPDATING DATA ASET BMN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 IV
Monday, 14 March 2022, 17:52 DWIYANA OKTARINI Dokumen PDF laporan aksi perubahan dwiyana.pdf 2 November 2020

Menurut Rusmadi Murad timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan telah mengkategorikan kasus tanah kedalam Kewenangan Kementerian dan Non Kementerian. Dalam melaksanakan penanganan kasus pertanahan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebagaimana Pasal 4 disebutkan Penyelesaian Sengketa dan Konflik dilakukan berdasarkan : a) Inisiatif dari Kementerian ; atau b) Pengaduan Masyarakat

OPTIMALISASI PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN MELALUI APLIKASI DOKPENKA (DOKUMEN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN) PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 IV