Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 16 January 2024, 16:09 Budiyarsih, S.E. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Budiyarsih_291123_.pdf 16 January 2024

Berdasarkan uraian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha yang disebutkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, perlu mengidentifikasi isu-isu yang berkembang untuk selanjutnya akan dipilih menjadi salah satu isu strategis sebagai fokus dalam sebuah kegiatan yang menjadi aksi perubahan. Hasil identifikasi isu kemudian ditindaklajuti dengan menemukan gagasan/ide inovasi yang akan dilaksanakan guna menyelesaikan isu/permasalahan tersebut. Terdapat 4 (empat) isu yang relevan dengan tugas dan fungsi bagian tata usaha yaitu sebagai berikut: (1) Belum optimal dan terintegrasinya pengelolaan pengaduan; (2) Kurangnya keterampilan dan pelatihan terhadap penilaian kinerja melalui sistem merit dan pola 360 derajat; (3) Belum memadainya koordinasi dalam penyusunan target; (4) Belum maksimalnya penatausahaan barang persediaan.

Keempat isu di atas kemudian diseleksi dan dipilih satu isu strategis yang dapat dijadikan fokus substansi untuk penyusunan aksi perubahan. Metode yang tepat untuk mengetahui bobot dari core issue tersebut adalah dengan menggunakan Metode USG (Urgency, Seriousness and Growth). Berdasarkan hasil scoring, isu dengan nilai paling tinggi yang kemudian akan diangkat adalah “Belum optimal dan terintegrasinya pengelolaan pengaduan”.

Manfaat jangka pendek dari pembangunan sistem informasi pengelolaan pengaduan terpadu ini adalah pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif dan efisien karena dapat diakses langsung melalui WhatsApp sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Rencana jangka menengah yang akan dilakukan yaitu menerapkan aplikasi Simpati Banua di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui sistem informasi pengelolaan pengaduan terpadu ini memungkinkan para stakeholder dengan cepat mendapatkan informasi yang dibutuhkan seputar pertanahan. Di samping itu, rencana jangka panjang yang akan dilakukan yaitu menerapkan aplikasi Simpati Banua di lingkungan Kanwil BPN dan seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui sistem informasi pengelolaan pengaduan terpadu ini memudahkan stakeholder untuk mendapatkan layanan pengaduan yang lebih efektif dan efisien sehingga meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap kinerja lingkup Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

TRANSFORMASI PENGELOLAAN PENGADUAN MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADUAN TERPADU PADA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 08:37 Sri Hartono, S.H Dokumen PDF AKSI PERUBAHAN - Update.pdf 17 January 2024

Sebagai kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar dan tempat manusia hidup melakukan aktivitas di atasnya, setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk tempat pemakamannya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. 

Kebutuhan manusia dan ketersediaan tanah yang tidak seimbang menyebabkan manusia akan berusaha untuk memperoleh tanah, mempertahankan hak atas tanahnya dengan segala daya upaya dan kemampuannya sehingga tidak menutup kemungkinan demi mendapatkan tanah menimbulkan terjadinya benturan dengan pihak lain dan akhirnya menjadi sengketa/konflik/perkara antara masyarakat itu sendiri ataupun antara masyarakat dengan instansi pemerintah disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan dan perbedaan persepsi terhadap status tanah serta penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memicu adanya gesekan dan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan. 

Permasalahan tanah banyak ragamnya dan tidak jarang selalu muncul dengan tipologi yang sama sehingga menjadi masalah yang berulang dan menambah banyak jumlah kasus pertanahan. Permasalahan tanah di Provinsi Kalimantan Selatan yang paling sering terjadi berdasarkan laporan dari masing-masing Kantor Pertanahan adalah sengketa penguasaan dan pemilikan tanah.

Agar permasalahan tanah yang berkaitan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menjadi salah satu persyaratan dalam permohonan pendaftaran tanah pertama kali tersebut tidak terus berulang dan menyebabkan bertambah jumlah kasus pertanahan, maka diperlukan adanya suatu upaya pencegahan dengan memberikan gagasan atau solusi penertiban dalam pengadministrasian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dilakukan oleh Kepala Desa/Kelurahan sebagai pejabat pemerintah yang mengesahkannya, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pertanahan yang muncul dan memberikan kepastian hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dianggap perlu untuk melakukan inovasi dengan membuat sebuah aksi perubahan “Tercapainya pencegahan bertambahnya jumlah kasus pertanahan melalui penertiban dalam pengadministrasian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan”.

AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI (APKO) TERCAPAINYA PENCEGAHAN BERTAMBAHNYA JUMLAH KASUS PERTANAHAN MELALUI PENERTIBAN DALAM PENGADMINISTRASIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) PADA LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 08:41 Petrus Saija, S.Sit Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan Petrus Saija, S.pdf 17 January 2024

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam BAB I Ketentuan umum ayat 5 menyebutkan.” Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. Adapun permasalahan yang menjadi isu saat ini adalah: a. Masalah Tumpang tindihnya kepemilikan lahan; b. Masalah Tanah Terlantar; c. Masalah Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan, serta masalah pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan; d. Masalah Data base tentang Pemanfaatan Lahan dan Penggunaan Ruang, serta masalah konflik pemanfaatan ruang; e. Masalah Kesulitan Mengurus Sertifikat Tanah; f. Masalah Sumberdaya, Sarana, dan Prasarana; g. Masalah Pengakuan atas Tanah Adat/Tanah Ulayat; h. Masalah Ganti Rugi Tanah; i. Masalah Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, 

Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara termasuk didalam wilayah timur Indonesia yang berkedudukan di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara membawahi dua daerah kerja Administrasi yaitu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, yang mayoritas status tanahnya berasal dari tanah ulayat (adat), seringkali terjadi permasalahan tanah yang cukup tinggi dan menimbulkan konflik pertanahan. 

Diharapkan lewat aksi perubahan dapat memberikan manfaat. Untuk jangka pendek dalam kurun waktu 2 (dua) bulan secara off class, yaitu adanya Perjanjian Kerjasama antar Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dan Ohoi/Desa antara lain 5 di Ohoi/Desa , langkah ini dinilai sangat tepat dan sesuai dengan apa yang menjadi prioritas pemecahan masalah. Selanjutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten yaitu melakukan kegiatan koordinasi dan menyampaikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Dapat disimpulkan bahwa sejalan dengan tujuan jangka pendek selama kurun waktu 2 (dua) bulan, maka melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Ohoi/Desa. Melakukan mediasi terhadap penanganan sengketa dan konflik Pertanahan dengan Masyarakat pelapor melalui Ohoi/Desa; Oleh karena itu, rancanagan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai masalah tersebut dengan cara Penyelesaian pengaduan sengketa antara Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dan Desa melalui Judul” adanya penyelesaian masalah tanah di 10 desa pada kabupaten maluku tenggara dengan mekanisme kerja sama dengan pemerintah ohoi/desa”.

LAPORAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI ADANYA PENYELESAIAN MASALAH TANAH DI 10 DESA PADA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DENGAN MEKANISME KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH OHOI/DESA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 09:06 Y U S U F, S.SiT Dokumen PDF Seminar Laporan APKO_.pdf 17 January 2024

Berdasakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pasal 4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional pasal 2, Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sectoral. Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik.

Sebagai institusi pelayanan public, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dibidang pertanahan, salah satu tujuan strategist goal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah mendaftarkan bidang-bidang tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia, salah satunya melaksanakan legalisasi asset Pemerintah disamping kegiatan rutin PNBP maupun proyek strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi Tanah Obyek Landreform.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton pertanggal 31 Maret 2023 tanah asset Kabupaten Buton berjumlah 761 bidang dengan rincian 228 (30%) bidang sudah bersertipikat dan 533 (70%) bidang belum bersertipikat. 

Kondisi demikian sangat dibutuhkan jalan keluar atau solusi untuk memecah kebuntuan dari mandeknya progress legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton, apalagi mengingat Kabupaten Buton sebagai salah satu Kabupaten tertua di Indonesia. Untuk itulah perlu terobosan-terobosan yang terukur dalam rangka pengamanan asset baik secara fisik, secara administrasi maupun secara yuridis (hukum ). Disisi lain kegiatan legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton ini juga menjadi konsen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Progres Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023 setiap bulannya. 

LAPORAN AKSI PERUBAHAN TERCAPAINYA PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 MELALUI PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF DILINGKUNGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 09:10 Achmad, S.ST., M.H Dokumen PDF Achmad.pdf 17 January 2024

Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Alinea ke-empat Pembukaan dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara terbentuk dilekati dengan tujuannya yaitu untuk mewujudkan sebesar - besar kemakmuran rakyat, dan alat untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tanah sebagai faktor utama dalam pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Tanah dibutuhkan oleh individu sebagai tempat tinggal dan untuk berbagai keperluan pengusahaannya, demikian pula pemerintah atas nama negaramembutuhkan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsinya, dan pengusahaannya melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah instansi pemerintah dengan pihak ketiga. 

Terkait dengan pemanfaatan pengelolaan aset tanah Pemerintah, saat ini Kabupaten Gowa belum sepenuhnya melakukan pengelolaan aset daerah dengan baik, banyak tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak terdata. Jika pun terdata belum dilakukan pensertipikatan terhadap tanah tersebut, terjadi perbedaan data aset tanah antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten seperti data pada Bagian Aset dan Bagian Pertanahan sehingga pemerintah kurang mengetahui secara akurat dimana letak aset daerah berupa tanah milik pemerintah. Secara keberlanjutan hal ini menyebabkan tidak dapat ditetapkannya rencana dari status penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut, timbulnya tanah terlantar, penguasaan atau penggunaan tanah milik pemerintah oleh masyarakat secara sporadik. 

LAPORAN IMPLEMENTASI RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI PERCEPATAN INVENTARISASI PENGELOLAAN ASET TANAH INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GOWA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 09:19 JUWAHIR, S.SiT., M.A.P Dokumen PDF Fix LAPORAN AKHIR APKO Juwahir .pdf 17 January 2024

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan seluruh bidang tanah di wilayah Republik Indonesia sebanyak 126 Juta bidang selesai pendaftarannya pada tahun 2025. Target tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Rapat Kerja Nasional ATR/BPN di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut diharapakan dapat tercapai melalui program-program pendaftaran tanah yang berasal dari inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), dan Sertipakasi Lintas Sektor (Lintor).

Program-program yang sebagaimana disebutkan diatas beberapa tahun terakhir membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat signifikan. Akan tetapi tidak cukup efektif terhadap tanah yang merupakan barang milik daerah khususnya tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. 

Kondisi tersebut di atas menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, yang mana sesuai laporan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terhadap pengelolaan aset daerah Kabupaten Sigi, disebutkan dalam salah satu penilaian disclaimernya bahwa : “Pemda tidak memiliki kemauan kuat dalam sertipikasi BMD. Hal ini mengakibatkan banyaknya BMD dikuasai oleh pihak yang tidak berhak yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara.” Dengan demikian diperlukan upaya maksimal untuk dilakukan peningkatan pengamanan aset secara administrasi, fisik dan yuridis. Dengan pengelolaan aset Daerah yang optimal tentunya akan berpengaruh dalam meningkatkan opini penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara periodik dilakukan.

Berdasarkan kondisi dan uraian di atas, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi bersemangat untuk berupaya meningkatkan pelayanan dan 3 bersinergi dalam membantu peningkatan dan percepatan penyelesaian legalisasi tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, oleh karena itu peserta mengambil inisiatif untuk membuat rancangan aksi perubahan dengan judul “Percepatan Pensertipikatan Tanah Aset Pemda Kab. Sigi Sebagai Tindaklanjut Penilaian KPK Pemda Tidak Memiliki Kemauan Kuat Dalam Sertipikasi BMD Melalui Perbaikan Database dan Pembentukan Tim Terpadu Kantor Pertanahan Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi”.

RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI (APKO) PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMDA KAB. SIGI SEBAGAI TINDAKLANJUT PENILAIAN KPK PEMDA TIDAK MEMILIKI KEMAUAN KUAT DALAM SERTIPIKASI BMD MELALUI PERBAIKAN DATA BASE DAN PEMBENTUKAN TIM TERPADU KANTOR PERTANAHAN DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIGI Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 09:25 CANDRA HUSAIN, S.SiT Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan. candra husain LAST EDITED (1).pdf 17 January 2024

Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara berusaha melaksanakan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya melaksanakan reformasi birokrasi diberbagai hal. Disamping kegiatan pelayanan pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga melaksanakan program prioritas strategis nasional (PSN) seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah, Lintas sektor (Lintor) dan Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 

Pemerintah melalui Menteri Keuangan bersama Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah yang ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pensertipikatan BMN/BMD berupa tanah dengan Surat Kepala BPN Nomor 1437/15.3-300/IV/2014 tentang Pelaksanaan Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.

Berkaitan dengan hal diatas maka Pemerintah Kabupaten melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 900/2380/SETDA/X/2023 telah bermohon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk dapat mempercepat proses pensertipikatan tanah milik pemerintah daerah sehubungan dengan legalisasi Aset Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan pelaporan MCP Korsupgah KPK.

Sementara itu bagi Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow Selatan pengelolaan atau administrasi yang tidak tertib sangat berdampak pada besarnya resiko hukum kepada aparat Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhadap terbitnya sertipikat tanah atas aset Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Untuk menghindari semua permasalahan diatas maka perlu dilakukan percepatan pensertipikatan Aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI OPTIMALISASI PENYELESAIAN PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN SATGAS KANTOR PERTANAHAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Wednesday, 17 January 2024, 09:33 Agus Setiawan Aprianto, S.SiT,M.H. Dokumen PDF AGUS SETIAWAN_IMPLEMENTASI AKPER.pdf 17 January 2024

Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2023 mengambil Tema: “Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan” .Dalam rumusan umum Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 di Jakarta tersebut, disebutkan penguatan peran Kantor Wilayah BPN  dan Kantor Pertanahan melalui penyiapan data siap elektronik (DSE). Data siap elektronik adalah buku tanah valid secara tektual dan spasial. Percepatan penyedian data siap elektronik (DSE) menjadi isu yang mendesak untuk segera dituntaskan. Pelayanan Prima merupakan suatu pola layanan terbaik yang mengutamakan kepedulian terhadap pelanggan. Pelayanan tersebut selain peduli pada pelanggan juga meliputi melayani dengan tindakan terbaik dan memuaskan pelanggan dengan berorientasi pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Salah satu pendukung pelayanan prima di Kantor Pertanahan Kota Batu adalah tersedianya data siap elektonik. Untuk melakukan suatu data valid dilakukan dengan dengan menganalisis kebenaran dan akurasi data bidang yang bersangkutan. Peningkatan kualitas data dilakukan untuk menjadikan seluruh bidang tanah KW 4,5,6 menjadi bidang tanah kualitas (KW) 1. Namun pada kenyataannya data KW  1, 2, 3 pun masih memerlukan pengecekan ulang atau reposisi.Jumlah bidang tanah yang sudah bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Batu adalah 87.572 bidang. Karena merupakan pecahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, tidak semua sertipikat bidang-bidang tanah tersebut sudah terpetakan. Menurut data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) per tanggal 29 April 2023 terdapat 8.109 bidang tanah atau sekitar 9.25% bidang tanah merupakan sertipikat kategori tanah K 4. Kondisi seperti jelas rawan terhadap bahaya ovelap atau tumpang tindih sertipikat bidang tanah. Percepatan penyediaan data siap elektronik di Kantor Pertanahan Kota Batu akan mendukung Indek Kemudahan Berusaha / Indeks Ease of Doing Business (EoDb). EoDB merupakan survei yang dibuat oleh Bank Dunia (World Bank) untuk mengurutkan peringkat negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusahanya. Pada tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat 73. Sehubungan dengan rancangan aksi perubahan yang diselaraskan dengan Reformasi Birokrasi (RB) Berdampak/Tematik guna mempercepat penerimaan manfaat program pembangunan, mempercepat penyelesaian permasalahan utama di masyarakat, serta berkontribusi langsung kepada program prioritas Presiden, rancangan aksi perubahan penyediaan data siap elektronik akan membawa pengaruh langsung maupun tidak langsung pada tematik Digitasi Administrasi Pemerintahan, Peningkatan Investasi dan Pengentasan Kemiskinan.  Penyediaan data siap elektronik jelas akan mendukung digitasi administrasi pemerintahan, karena dengan penyediaan data siap elektronik akan merubah data analog pertanahan (buku tanah, warkah, surah ukur ) menjadi data digital berbasis bidang tanah. Penyediaan data siap elektronik juga akan berpengaruh terhadap peningkatan investasi terkait dengan indeks kemudahan berusaha (EoDB). Dengan meningkatnya indeks kemudahan berusaha (EoDB) di Indonesia akan mendukung program Pengentasan Kemiskinan. 





PERCEPATAN PENYEDIAAN DATA SIAP ELEKTRONIK MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BATU Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 09:39 Hodidjah, S.H., S.Sos. M.M Dokumen PDF AKSI PERUBAHAN HODIDJAH, S.H., S.Sos., M.M_RAP_G1A1K3 FINAL.pdf 17 January 2024

Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mempercepat perwujudan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Presiden Joko Widodo menggagas “Impian Indonesia” dengan menyusun Visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar Dua diantaranya adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.  Untuk mewujudkan cita-cita tersebut tentu harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karenanya pemerintah harus mempersiapkan peningkatan kompetensi SDM terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan perkembangan suatu bangsa.  Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintah dan pembangunan.  Berdasarkan arahan Presiden, melakukan terobosan dan percepatan transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat termasuk dalam sektor pelayanan publik yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan transformasi pelayanan publik sesuai dengan RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah    E-Service, yaitu terwujudnya pelayanan publik yang berbasis elektronik pada setiap jenis pelayanan yang efektif dan efisien. Seperti kita ketahui bersama, saat ini banyak sekali konflik pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tidak dilakukannya penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara maksimal. Pada saat pemilik sebenarnya datang, secara fisik sudah banyak berubah, dikuasai oleh orang lain, tidak diketahui lagi batas-batasnya. Hal ini menuntut kita harus membuat inovasi dan gagasan perubahan untuk percepatan penanganan konflik pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif. Karena semakin lama kita menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah konflik yang ada.  Hal tersebut dapat di implementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya dalam menangani kasus pertanahan. Dengan sistem ini masyarakat dapat mengetahui jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai pada Seksi Pengendalian dan Pengananan Sengketa dalam peminjaman data Buku Tanah dan warkah.   Berdasarkan isu permasalahan yang telah dijelaskan di atas maka dalam rangka membuat aksi perubahan, penulis membuat inovasi berbasis IT yaitu sebuah aplikasi yang diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan pelayanan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan I Tahun 2023, maka penulis tertarik untuk melaksanakan aksi perubahan dengan judul “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Melalui Sistem Aplikasi BERMATA pada Kantor Pertanahan Kota Depok”. 


OPTIMALISASI PERCEPATAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MELALUI SISTEM APLIKASI BERMATA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 09:48 Anzar Abidin Nadjpa, S.ST. Dokumen PDF Anzar Abidin Nadjpa_LIAP_G1A1K3.pdf 17 January 2024

. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 tahun 2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial. Kompetensi tersebut dijelaskan sebagai kompetensi pemimpin melayani dan dapat melahirkan Akuntabilitas Jabatan yakni kemampuan mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur. Bagi organisasi di sektor publik, memberikan pelayanan publik yang prima adalah tugas sekaligus tujuan organisasi. Bahwa tugas pelayanan publik tersebut merupakan pekerjaan yang kompleks dengan beragam tantangannya. Pekerjaan kompleks ini tentu tidak mungkin dikerjakan tanpa menggunakan tim. Hanya dengan tim kerja yang solid dan efektiflah maka tugas dan tujuan pelayanan publik tersebut dapat dicapai. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, kantor wilayah maupun satuan kerja kantor pertanahan harus mengubah paradigma pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi sebagai penyedia layanan menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan maka diperlukan adanya terobosan untuk mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dengan dibuatnya pelayanan publik pemetaan partisipatif yang disediakan oleh layanan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Kegiatan tersebut sebagai salah satu wadah menampung informasi yang diberikan masyarakat maupun stakeholder terkait terhadap bidang tanahnya yang belum bersertipikat ataupun sudah bersertipikat agar dipetakan ke dalam sistem peta pendaftaran kantor pertanahan sehingga target pemerintah agar seluruh bidang tanah dapat terpetakan terwujud dengan peran aktif masyarakat. Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar dan tidak dipergunakan dengan baik sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa manajemen pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam hal legalisasi aset belum optimal. Padahal, tidak terkelolanya aset negara dengan baik dapat merugikan keuangan negara. Dengan kondisi yang dirasakan penulis, sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan I Tahun 2023, penulis tertarik melaksanakan aksi perubahan dengan judul” “PENSERTIPIKATAN ASET PEMERINTAH MELALUI LAYANAN PENDUKUNG PEMETAAN PARTISIPATIF DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN” 





Pensertipikatan Aset Pemerintah Melalui Layanan Pendukung Pemetaan Partisipatif Di Kantor Pertanahan Kota Medan Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I