|
Tuesday, 16 January 2024, 16:09
|
Budiyarsih, S.E.
|
Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Budiyarsih_291123_.pdf
|
16 January 2024
|
Berdasarkan uraian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha yang
disebutkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan,
perlu mengidentifikasi isu-isu yang berkembang untuk selanjutnya akan
dipilih menjadi salah satu isu strategis sebagai fokus dalam sebuah kegiatan
yang menjadi aksi perubahan. Hasil identifikasi isu kemudian ditindaklajuti
dengan menemukan gagasan/ide inovasi yang akan dilaksanakan guna
menyelesaikan isu/permasalahan tersebut.
Terdapat 4 (empat) isu yang relevan dengan tugas dan fungsi bagian tata
usaha yaitu sebagai berikut: (1) Belum optimal dan terintegrasinya
pengelolaan pengaduan; (2) Kurangnya keterampilan dan pelatihan terhadap
penilaian kinerja melalui sistem merit dan pola 360 derajat; (3) Belum
memadainya koordinasi dalam penyusunan target; (4) Belum maksimalnya
penatausahaan barang persediaan.
Keempat isu di atas kemudian diseleksi dan dipilih satu isu strategis
yang dapat dijadikan fokus substansi untuk penyusunan aksi perubahan.
Metode yang tepat untuk mengetahui bobot dari core issue tersebut adalah
dengan menggunakan Metode USG (Urgency, Seriousness and Growth).
Berdasarkan hasil scoring, isu dengan nilai paling tinggi yang kemudian akan
diangkat adalah “Belum optimal dan terintegrasinya pengelolaan
pengaduan”.
Manfaat jangka pendek dari pembangunan sistem informasi pengelolaan
pengaduan terpadu ini adalah pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif
dan efisien karena dapat diakses langsung melalui WhatsApp sehingga dapat
segera ditindaklanjuti. Rencana jangka menengah yang akan dilakukan yaitu
menerapkan aplikasi Simpati Banua di lingkungan Kanwil BPN Provinsi
Kalimantan Selatan. Melalui sistem informasi pengelolaan pengaduan
terpadu ini memungkinkan para stakeholder dengan cepat mendapatkan
informasi yang dibutuhkan seputar pertanahan.
Di samping itu, rencana jangka panjang yang akan dilakukan yaitu
menerapkan aplikasi Simpati Banua di lingkungan Kanwil BPN dan seluruh
Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui sistem informasi
pengelolaan pengaduan terpadu ini memudahkan stakeholder untuk
mendapatkan layanan pengaduan yang lebih efektif dan efisien sehingga
meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap kinerja lingkup Kanwil BPN
Provinsi Kalimantan Selatan.
|
TRANSFORMASI PENGELOLAAN PENGADUAN MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADUAN TERPADU PADA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 08:37
|
Sri Hartono, S.H
|
AKSI PERUBAHAN - Update.pdf
|
17 January 2024
|
Sebagai kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar dan tempat
manusia hidup melakukan aktivitas di atasnya, setiap saat manusia selalu
berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup
manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.
Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk tempat
pemakamannya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap
orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya.
Kebutuhan manusia dan ketersediaan tanah yang tidak seimbang
menyebabkan manusia akan berusaha untuk memperoleh tanah,
mempertahankan hak atas tanahnya dengan segala daya upaya dan
kemampuannya sehingga tidak menutup kemungkinan demi mendapatkan
tanah menimbulkan terjadinya benturan dengan pihak lain dan akhirnya
menjadi sengketa/konflik/perkara antara masyarakat itu sendiri ataupun
antara masyarakat dengan instansi pemerintah disebabkan karena adanya
perbedaan kepentingan dan perbedaan persepsi terhadap status tanah serta
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memicu
adanya gesekan dan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan.
Permasalahan tanah banyak ragamnya dan tidak jarang selalu muncul
dengan tipologi yang sama sehingga menjadi masalah yang berulang dan
menambah banyak jumlah kasus pertanahan. Permasalahan tanah di
Provinsi Kalimantan Selatan yang paling sering terjadi berdasarkan laporan
dari masing-masing Kantor Pertanahan adalah sengketa penguasaan dan
pemilikan tanah.
Agar permasalahan tanah yang berkaitan dengan Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menjadi salah satu
persyaratan dalam permohonan pendaftaran tanah pertama kali tersebut
tidak terus berulang dan menyebabkan bertambah jumlah kasus
pertanahan, maka diperlukan adanya suatu upaya pencegahan dengan
memberikan gagasan atau solusi penertiban dalam pengadministrasian
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dilakukan
oleh Kepala Desa/Kelurahan sebagai pejabat pemerintah yang
mengesahkannya, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus
pertanahan yang muncul dan memberikan kepastian hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dianggap perlu untuk
melakukan inovasi dengan membuat sebuah aksi perubahan “Tercapainya
pencegahan bertambahnya jumlah kasus pertanahan melalui penertiban
dalam pengadministrasian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang
Tanah (Sporadik) pada lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Kalimantan Selatan”.
|
AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI (APKO) TERCAPAINYA PENCEGAHAN BERTAMBAHNYA JUMLAH KASUS PERTANAHAN MELALUI PENERTIBAN DALAM PENGADMINISTRASIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) PADA LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 08:41
|
Petrus Saija, S.Sit
|
Laporan Aksi Perubahan Petrus Saija, S.pdf
|
17 January 2024
|
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam BAB I Ketentuan umum ayat 5 menyebutkan.” Pengaduan Sengketa dan Konflik yang
selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan
atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau
merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah
tertentu. Adapun permasalahan yang menjadi isu saat ini adalah:
a. Masalah Tumpang tindihnya kepemilikan lahan;
b. Masalah Tanah Terlantar;
c. Masalah Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan, serta masalah pengadaan lahan
untuk kepentingan pembangunan;
d. Masalah Data base tentang Pemanfaatan Lahan dan Penggunaan Ruang, serta masalah
konflik pemanfaatan ruang;
e. Masalah Kesulitan Mengurus Sertifikat Tanah;
f. Masalah Sumberdaya, Sarana, dan Prasarana;
g. Masalah Pengakuan atas Tanah Adat/Tanah Ulayat;
h. Masalah Ganti Rugi Tanah;
i. Masalah Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara termasuk didalam wilayah timur
Indonesia yang berkedudukan di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara membawahi dua
daerah kerja Administrasi yaitu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, yang mayoritas status
tanahnya berasal dari tanah ulayat (adat), seringkali terjadi permasalahan tanah yang cukup tinggi
dan menimbulkan konflik pertanahan.
Diharapkan lewat aksi perubahan dapat memberikan manfaat. Untuk jangka pendek dalam
kurun waktu 2 (dua) bulan secara off class, yaitu adanya Perjanjian Kerjasama antar Kantor
Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dan Ohoi/Desa antara lain 5 di Ohoi/Desa , langkah ini
dinilai sangat tepat dan sesuai dengan apa yang menjadi prioritas pemecahan masalah. Selanjutnya,
sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten yaitu melakukan kegiatan koordinasi dan
menyampaikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara. Dapat disimpulkan bahwa sejalan dengan tujuan jangka pendek selama kurun waktu 2
(dua) bulan, maka melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Ohoi/Desa. Melakukan mediasi
terhadap penanganan sengketa dan konflik Pertanahan dengan Masyarakat pelapor melalui
Ohoi/Desa;
Oleh karena itu, rancanagan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai
masalah tersebut dengan cara Penyelesaian pengaduan sengketa antara Kantor Pertanahan
Kabupaten Maluku Tenggara dan Desa melalui Judul” adanya penyelesaian masalah tanah di 10
desa pada kabupaten maluku tenggara dengan mekanisme kerja sama dengan pemerintah
ohoi/desa”.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI ADANYA PENYELESAIAN MASALAH TANAH DI 10 DESA PADA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DENGAN MEKANISME KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH OHOI/DESA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 09:06
|
Y U S U F, S.SiT
|
Seminar Laporan APKO_.pdf
|
17 January 2024
|
Berdasakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pasal 4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional pasal 2, Badan
Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasional merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk
melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sectoral.
Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan
publik.
Sebagai institusi pelayanan public, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan
Pertanahan Nasional senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dibidang pertanahan,
salah satu tujuan strategist goal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional adalah mendaftarkan bidang-bidang tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia, salah
satunya melaksanakan legalisasi asset Pemerintah disamping kegiatan rutin PNBP maupun
proyek strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma
Agraria melalui kegiatan redistribusi Tanah Obyek Landreform.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton
pertanggal 31 Maret 2023 tanah asset Kabupaten Buton berjumlah 761 bidang dengan
rincian 228 (30%) bidang sudah bersertipikat dan 533 (70%) bidang belum bersertipikat.
Kondisi demikian sangat dibutuhkan jalan keluar atau solusi untuk memecah kebuntuan
dari mandeknya progress legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton, apalagi
mengingat Kabupaten Buton sebagai salah satu Kabupaten tertua di Indonesia. Untuk
itulah perlu terobosan-terobosan yang terukur dalam rangka pengamanan asset baik
secara fisik, secara administrasi maupun secara yuridis (hukum ). Disisi lain kegiatan
legalisasi asset pemerintah Kabupaten Buton ini juga menjadi konsen Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP)
Komisi Pemberantasan Korupsi Progres Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah
Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023 setiap bulannya.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN TERCAPAINYA PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 MELALUI PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF DILINGKUNGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 09:10
|
Achmad, S.ST., M.H
|
Achmad.pdf
|
17 January 2024
|
Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia
yang dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Alinea ke-empat Pembukaan dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara terbentuk dilekati dengan
tujuannya yaitu untuk mewujudkan sebesar - besar kemakmuran rakyat,
dan alat untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menyelenggarakan
pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tanah
sebagai faktor utama dalam pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan. Tanah dibutuhkan oleh individu sebagai tempat tinggal dan
untuk berbagai keperluan pengusahaannya, demikian pula pemerintah atas
nama negaramembutuhkan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugas dan
fungsinya, dan pengusahaannya melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan
tanah instansi pemerintah dengan pihak ketiga.
Terkait dengan pemanfaatan pengelolaan aset tanah Pemerintah, saat
ini Kabupaten Gowa belum sepenuhnya melakukan pengelolaan aset daerah
dengan baik, banyak tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak
terdata. Jika pun terdata belum dilakukan pensertipikatan terhadap tanah
tersebut, terjadi perbedaan data aset tanah antara Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten seperti data pada Bagian Aset dan
Bagian Pertanahan sehingga pemerintah kurang mengetahui secara akurat
dimana letak aset daerah berupa tanah milik pemerintah. Secara
keberlanjutan hal ini menyebabkan tidak dapat ditetapkannya rencana dari
status penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut, timbulnya tanah
terlantar, penguasaan atau penggunaan tanah milik pemerintah oleh
masyarakat secara sporadik.
|
LAPORAN IMPLEMENTASI RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI PERCEPATAN INVENTARISASI PENGELOLAAN ASET TANAH INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 09:19
|
JUWAHIR, S.SiT., M.A.P
|
Fix LAPORAN AKHIR APKO Juwahir .pdf
|
17 January 2024
|
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan seluruh bidang tanah di
wilayah Republik Indonesia sebanyak 126 Juta bidang selesai pendaftarannya
pada tahun 2025. Target tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Rapat Kerja Nasional ATR/BPN
di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut diharapakan
dapat tercapai melalui program-program pendaftaran tanah yang berasal dari
inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), dan Sertipakasi
Lintas Sektor (Lintor).
Program-program yang sebagaimana disebutkan diatas beberapa tahun
terakhir membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat
signifikan. Akan tetapi tidak cukup efektif terhadap tanah yang merupakan
barang milik daerah khususnya tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Sigi.
Kondisi tersebut di atas menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, yang mana sesuai
laporan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terhadap
pengelolaan aset daerah Kabupaten Sigi, disebutkan dalam salah satu penilaian
disclaimernya bahwa : “Pemda tidak memiliki kemauan kuat dalam
sertipikasi BMD. Hal ini mengakibatkan banyaknya BMD dikuasai oleh pihak
yang tidak berhak yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan
negara.” Dengan demikian diperlukan upaya maksimal untuk dilakukan
peningkatan pengamanan aset secara administrasi, fisik dan yuridis. Dengan
pengelolaan aset Daerah yang optimal tentunya akan berpengaruh dalam
meningkatkan opini penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara periodik dilakukan.
Berdasarkan kondisi dan uraian di atas, maka Kantor Pertanahan
Kabupaten Sigi bersemangat untuk berupaya meningkatkan pelayanan dan
3
bersinergi dalam membantu peningkatan dan percepatan penyelesaian legalisasi
tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, oleh karena itu peserta
mengambil inisiatif untuk membuat rancangan aksi perubahan dengan judul
“Percepatan Pensertipikatan Tanah Aset Pemda Kab. Sigi Sebagai
Tindaklanjut Penilaian KPK Pemda Tidak Memiliki Kemauan Kuat
Dalam Sertipikasi BMD Melalui Perbaikan Database dan Pembentukan
Tim Terpadu Kantor Pertanahan Dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sigi”.
|
RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI (APKO) PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMDA KAB. SIGI SEBAGAI TINDAKLANJUT PENILAIAN KPK PEMDA TIDAK MEMILIKI KEMAUAN KUAT DALAM SERTIPIKASI BMD MELALUI PERBAIKAN DATA BASE DAN PEMBENTUKAN TIM TERPADU KANTOR PERTANAHAN DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIGI
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 09:25
|
CANDRA HUSAIN, S.SiT
|
Laporan Aksi Perubahan. candra husain LAST EDITED (1).pdf
|
17 January 2024
|
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Provinsi Sulawesi Utara berusaha melaksanakan pelayanan terbaik
kepada masyarakat dan terus berupaya melaksanakan reformasi
birokrasi diberbagai hal. Disamping kegiatan pelayanan pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga
melaksanakan program prioritas strategis nasional (PSN) seperti
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah,
Lintas sektor (Lintor) dan Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan bersama Badan
Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Bersama Nomor
186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang
pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah yang
ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
pensertipikatan BMN/BMD berupa tanah dengan Surat Kepala BPN
Nomor 1437/15.3-300/IV/2014 tentang Pelaksanaan
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Berkaitan dengan hal diatas maka Pemerintah Kabupaten
melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan nomor 900/2380/SETDA/X/2023 telah bermohon kepada
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk
dapat mempercepat proses pensertipikatan tanah milik pemerintah
daerah sehubungan dengan legalisasi Aset Barang Milik Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
dan pelaporan MCP Korsupgah KPK.
Sementara itu bagi Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow
Selatan pengelolaan atau administrasi yang tidak tertib sangat
berdampak pada besarnya resiko hukum kepada aparat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhadap
terbitnya sertipikat tanah atas aset Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan. Untuk menghindari semua permasalahan
diatas maka perlu dilakukan percepatan pensertipikatan Aset tanah
pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
|
LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI OPTIMALISASI PENYELESAIAN PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN SATGAS KANTOR PERTANAHAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 09:33
|
Agus Setiawan Aprianto, S.SiT,M.H.
|
AGUS SETIAWAN_IMPLEMENTASI AKPER.pdf
|
17 January 2024
|
Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2023 mengambil Tema: “Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan” .Dalam rumusan umum Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 di Jakarta tersebut, disebutkan penguatan peran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan melalui penyiapan data siap elektronik (DSE). Data siap elektronik adalah buku tanah valid secara tektual dan spasial. Percepatan penyedian data siap elektronik (DSE) menjadi isu yang mendesak untuk segera dituntaskan. Pelayanan Prima merupakan suatu pola layanan terbaik yang mengutamakan kepedulian terhadap pelanggan. Pelayanan tersebut selain peduli pada pelanggan juga meliputi melayani dengan tindakan terbaik dan memuaskan pelanggan dengan berorientasi pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Salah satu pendukung pelayanan prima di Kantor Pertanahan Kota Batu adalah tersedianya data siap elektonik. Untuk melakukan suatu data valid dilakukan dengan dengan menganalisis kebenaran dan akurasi data bidang yang bersangkutan. Peningkatan kualitas data dilakukan untuk menjadikan seluruh bidang tanah KW 4,5,6 menjadi bidang tanah kualitas (KW) 1. Namun pada kenyataannya data KW 1, 2, 3 pun masih memerlukan pengecekan ulang atau reposisi.Jumlah bidang tanah yang sudah bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Batu adalah 87.572 bidang. Karena merupakan pecahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, tidak semua sertipikat bidang-bidang tanah tersebut sudah terpetakan. Menurut data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) per tanggal 29 April 2023 terdapat 8.109 bidang tanah atau sekitar 9.25% bidang tanah merupakan sertipikat kategori tanah K 4. Kondisi seperti jelas rawan terhadap bahaya ovelap atau tumpang tindih sertipikat bidang tanah. Percepatan penyediaan data siap elektronik di Kantor Pertanahan Kota Batu akan mendukung Indek Kemudahan Berusaha / Indeks Ease of Doing Business (EoDb). EoDB merupakan survei yang dibuat oleh Bank Dunia (World Bank) untuk mengurutkan peringkat negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusahanya. Pada tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat 73. Sehubungan dengan rancangan aksi perubahan yang diselaraskan dengan Reformasi Birokrasi (RB) Berdampak/Tematik guna mempercepat penerimaan manfaat program pembangunan, mempercepat penyelesaian permasalahan utama di masyarakat, serta berkontribusi langsung kepada program prioritas Presiden, rancangan aksi perubahan penyediaan data siap elektronik akan membawa pengaruh langsung maupun tidak langsung pada tematik Digitasi Administrasi Pemerintahan, Peningkatan Investasi dan Pengentasan Kemiskinan. Penyediaan data siap elektronik jelas akan mendukung digitasi administrasi pemerintahan, karena dengan penyediaan data siap elektronik akan merubah data analog pertanahan (buku tanah, warkah, surah ukur ) menjadi data digital berbasis bidang tanah. Penyediaan data siap elektronik juga akan berpengaruh terhadap peningkatan investasi terkait dengan indeks kemudahan berusaha (EoDB). Dengan meningkatnya indeks kemudahan berusaha (EoDB) di Indonesia akan mendukung program Pengentasan Kemiskinan.
|
PERCEPATAN PENYEDIAAN DATA SIAP ELEKTRONIK MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BATU
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 09:39
|
Hodidjah, S.H., S.Sos. M.M
|
AKSI PERUBAHAN HODIDJAH, S.H., S.Sos., M.M_RAP_G1A1K3 FINAL.pdf
|
17 January 2024
|
Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mempercepat perwujudan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Presiden Joko Widodo menggagas “Impian Indonesia” dengan menyusun Visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar Dua diantaranya adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut tentu harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karenanya pemerintah harus mempersiapkan peningkatan kompetensi SDM terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan perkembangan suatu bangsa. Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintah dan pembangunan. Berdasarkan arahan Presiden, melakukan terobosan dan percepatan transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat termasuk dalam sektor pelayanan publik yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan transformasi pelayanan publik sesuai dengan RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah E-Service, yaitu terwujudnya pelayanan publik yang berbasis elektronik pada setiap jenis pelayanan yang efektif dan efisien. Seperti kita ketahui bersama, saat ini banyak sekali konflik pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tidak dilakukannya penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara maksimal. Pada saat pemilik sebenarnya datang, secara fisik sudah banyak berubah, dikuasai oleh orang lain, tidak diketahui lagi batas-batasnya. Hal ini menuntut kita harus membuat inovasi dan gagasan perubahan untuk percepatan penanganan konflik pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif. Karena semakin lama kita menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah konflik yang ada. Hal tersebut dapat di implementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya dalam menangani kasus pertanahan. Dengan sistem ini masyarakat dapat mengetahui jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai pada Seksi Pengendalian dan Pengananan Sengketa dalam peminjaman data Buku Tanah dan warkah. Berdasarkan isu permasalahan yang telah dijelaskan di atas maka dalam rangka membuat aksi perubahan, penulis membuat inovasi berbasis IT yaitu sebuah aplikasi yang diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan pelayanan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan I Tahun 2023, maka penulis tertarik untuk melaksanakan aksi perubahan dengan judul “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Melalui Sistem Aplikasi BERMATA pada Kantor Pertanahan Kota Depok”.
|
OPTIMALISASI PERCEPATAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MELALUI SISTEM APLIKASI BERMATA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Wednesday, 17 January 2024, 09:48
|
Anzar Abidin Nadjpa, S.ST.
|
Anzar Abidin Nadjpa_LIAP_G1A1K3.pdf
|
17 January 2024
|
. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 tahun 2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial. Kompetensi tersebut dijelaskan sebagai kompetensi pemimpin melayani dan dapat melahirkan Akuntabilitas Jabatan yakni kemampuan mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur. Bagi organisasi di sektor publik, memberikan pelayanan publik yang prima adalah tugas sekaligus tujuan organisasi. Bahwa tugas pelayanan publik tersebut merupakan pekerjaan yang kompleks dengan beragam tantangannya. Pekerjaan kompleks ini tentu tidak mungkin dikerjakan tanpa menggunakan tim. Hanya dengan tim kerja yang solid dan efektiflah maka tugas dan tujuan pelayanan publik tersebut dapat dicapai. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, kantor wilayah maupun satuan kerja kantor pertanahan harus mengubah paradigma pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi sebagai penyedia layanan menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan maka diperlukan adanya terobosan untuk mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dengan dibuatnya pelayanan publik pemetaan partisipatif yang disediakan oleh layanan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Kegiatan tersebut sebagai salah satu wadah menampung informasi yang diberikan masyarakat maupun stakeholder terkait terhadap bidang tanahnya yang belum bersertipikat ataupun sudah bersertipikat agar dipetakan ke dalam sistem peta pendaftaran kantor pertanahan sehingga target pemerintah agar seluruh bidang tanah dapat terpetakan terwujud dengan peran aktif masyarakat. Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar dan tidak dipergunakan dengan baik sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa manajemen pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam hal legalisasi aset belum optimal. Padahal, tidak terkelolanya aset negara dengan baik dapat merugikan keuangan negara. Dengan kondisi yang dirasakan penulis, sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan I Tahun 2023, penulis tertarik melaksanakan aksi perubahan dengan judul” “PENSERTIPIKATAN ASET PEMERINTAH MELALUI LAYANAN PENDUKUNG PEMETAAN PARTISIPATIF DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN”
|
Pensertipikatan Aset Pemerintah Melalui Layanan Pendukung Pemetaan Partisipatif Di Kantor Pertanahan Kota Medan
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|