Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Include in search.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 16 January 2024, 3:04 PM Dr. Murad Abdullah, S.SiT., M.H PDF document Laporan Implementasi Fiks.pdf 16 January 2024

Tanah adalah hak dasar setiap orang yang keberadaanya dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tanah merupakan salah satu sumber daya yang yang menjadi kebutuhan dan kepentingan semua orang, badan hukum dan/atau sektor-sektor pembangunan lainnya. Tanah menjadi persoalan hidup dan mati, menyatu dengan peluh, sehingga untuk itu seseorang bersedia melakukan apa saja demi sebongkah tanah. Seperti pepatah jawa yang mengatakan “Sadhumuk Bathuk Sanyari Bumi” yang artinya kurang lebih sejengkal tanah, biarpun hanya sejengkal kalau itu milik kita dan mau direbut orang lain harus dibela mati-matian.

Tanah menjadi sangat penting karena dibutuhkan untuk melaksanakan aktivitas, oleh karena itu tanah perlu diatur melalui kebijakan dan peraturan perundangan yang tepat, konsisten dan berkeadilan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Proyeksi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan visi menjadi institusi berstandar dunia di tahun 2025 salah satunya yaitu mewujudkan kantor layanan modern. Hal ini sudah mulai dilakukan dengan pelayanan elektronik pada kantor pertanahan yakni antara lain Layanan Hak Tanggungan, Pengecekan, Roya yang dilaksanakan secara Elektronik. Pelaksanaan layanan elektronik tidak dapat berjalan jika kualitas data pertanahan pada aplikasi KKP kantor pertanahan belum tervalisasi seutuhnya. 

Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur sesuai data KKP dari jumlah buku tanah sebanyak 136.452, terdapat 84,69% (115.560 BT) yang siap untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik. Hal ini disebabkan karena belum tervalidasinya semua buku tanah dan surat ukur yang ada, jumlah buku tanah secara fisik berbeda dengan jumlah buku tanah yang pada KKP dan masih terdapat sertipikat yang wilayah administrasinya sudah tidak sesuai dengan yang tercantum pada sertipikat yang berada ditangan masyarakat yang disebakan karena terjadi pemekaran wilayah.

Untuk mendukung layanan elektronik Kantor Pertanahan dalam rangka mewujudkan kantor pelayanan modern terdapat beberapa isu masalah atau hambatan didalam pelaksanaannya, hal ini menyebabkan belum efektifnya pelayanan elektronik. Berdasarkan identifikasi dan evaluasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur ditemukan penyebab belum maksimalnya pelayanan elektronik yaitu keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana pendukung dan kualitas data pertanahan yang masih sangat rendah. Oleh karena itu diperlukan satu aksi dalam rangka peningkatan kualitas data pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yang harus segera dilakukan untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI VALIDASI BUKU TANAH DAN SURAT UKUR DALAM RANGKA LAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 3:05 PM Filzah Wajdi, S.P, M.Si PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Filzah Wajdi_compressed.pdf 16 January 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah. Terkait dengan pemanfaatan pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Soppeng diantaranya adalah tidak dilakukan pengelolaan aset daerah dengan baik sehingga dapat memunculkan masalah seperti aset daerah berupa tanah yang dikuasai oleh masyarakat disebabkan tanah tersebut tidak dikelola dengan baik oleh bagian pengelolaan aset daerah sehingga banyak tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak terdata dan belum dilakukan penyertipikatan terhadap tanah yang merupakan aset daerah pemerintah. Terjadi perbedaan data aset tanah antara OPD di Pemerintah Kabupaten antara data pada Bagian Aset dan Bagian Pertanahan sehingga pemerintah kurang mengetahui secara akurat dimana letak aset daerah berupa tanah milik pemerintah sehingga tidak dapat ditetapkan rencana dari status penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Dari masalah yang ditemukan diatas maka Aksi Perubahan ini mengangkat isu terkait Integrasi Data Dalam Rangka Percepatan Pensertipikatan Aset Pemerintah Kabupaten Soppeng, dengan tujuan dari Aksi Perubahan ini terbagi atas tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka Panjang. Dimana Tujuan dalam 60 hari Aksi Perubahan jangka pendek ini adalah teridentifikasinya dan terintegrasinya tanah aset pemerintah Kabupaten Soppeng , terbentuknya tipologi/kluster aset tanah pemerintah kabupaten soppeng yang belum bersertipikat, dan percepatan sertipikasi tanah yang clean and clear. Dari tujuan jangka pendek ini maka diharapkanm tidak ditemukan lagi temuan BPK berulang terhadap tanah pemerintah Kab Soppeng dan terwujud system pengelolaan aset daerah yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. Manfaat yang ingin diperoleh adanya kesamaan data terkait aset aset pemerintah Kab Soppeng, mampu melahirkan tipologi dan solusi terhadap tipologi dan kluster yang ada, meminimalisir masalah hukum dan terwujud pengelolaan aset yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. Aksi perubahan ini berada dalam ruang lingkup pensertipikatan yang masuk dalam kluster tipologi yang clean and clear. Inovasi terobosan yang dibuat adalah dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Pemerintah Daerah Kab Soppeng dengan melibatkan sumber daya yang ada dalam bentuk Tim Efektif yang merupakan tim gabungan antara Pemerintah Kab Soppeng dan Kantor Pertanahan Soppeng dengan jejaring kerjasama antara stakeholder. Sumber daya berupa peralatan baik dalam bentuk Software dan sumber daya peralatan teknis serta penggunakan Aplikasi Intip Sipetik. Implementasi kegiatan Aksi Perubahan ini diperoleh hasil kegiatan dari pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka kompilasi dan sinkronisasi data dimana diperoleh data bahwa terdapat 891 bidang tanah yang bersertipikat dan 392 bidang tanah yang belum bersertipikat bersumber dari data olah dan data Aset pemerintah kab Soppeng. Dari 392 bidang tanah yang belum bersertipkat terdapat 3 tipologi/Kluster , Kluster 1 tanah yang clean and clear dimana yuridis dan Fisiknya clean and clear sebanyak 343 bidangn, Kluster 2 terdapat masalah dari sisi yuridis dan atau fisik yang tidak dapat diidentifikasi letak dan batasnya sebanyak 43 bidang. Kluster 3 terdapat masalah diatas tanah tersebut terdapat penguasaan pihak lain sebanyak 6 bidang. Dari 891 tanah yang sudah bersertipikat juga telah dilakukan validasi data pada KKP sebanyak 594 bidang dan dilakukan integrasi data pada aplikasi INTIP pada Sipetik. Dan kegiatan ini tetap dilakukan validasi data hingga kini dan terus berproses. Dan telah diperoleh 26 sertipikat hak pakai 9 yang telah terbit dan 150 bidang tanah yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kab Soppeng dalam Proses pemberian Hak Pakai Pemerintah Kab Soppeng. Perpindahan tugas kantor Pertanahan Kab Barru membuat saya mengawali kegiatan di Kab Barru dengan melakukan sosialisasi pada Pemerintah Kab Barru terkait aksi perubahan yang dilakukan dan juga merupakan kebutuhan untuk Kantah Barru menerbitkan sertipikat aset pemerintah Kab Barru, diawali dengan sosialisasi bersama dan juga rapat perumusan Mou dan PKS dengan Pemerintah Kan Barru.

INTEGRASI DATA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENSERTIPIKATANASET PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 3:08 PM : IR. HERNAWATI, M.Si. PDF document lIAP HERNA .pdf 16 January 2024

Setelah melakukan kegiatan Aksi perubahan selama kurang lebih 2 (dua) bulan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan beberapa isu terkait yang berhubungan secara langsung tugas dan fungsi Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Project Leader. Berdasarkan identifikasi area bermasalah terkait dengan uraian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha bahwa didapat bahwa ada 3 (tiga) kelompok tugas dan fungsi yang memiliki permasalahan yang perlu diselesaikan dalam rangka peningkatan layanan organisasi. Adapun ketiga masalah tersebut sebagai berikut: 1. Terdapat kesenjangan berupa sudah terdapat pencanangan Zona Integritas akan tetapi satker yang diusulkan tidak lolos WBK dan hanya 1 satker yang lolos WBBM dengan catatan. Masalahnya adalah Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) tidak terpenuhi. 2. Terdapat kesenjangan berupa Laporan keuangan berisikan realisasi yang rendah di bulan Juni 2023. Dapat diartikan kinerja penyerapan anggaran rendah. 3. Terdapat lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan BMN di tingkat satuan kerja dan masih kurangnya pemahaman SDM terhadap pelaksanaan dan tata kelola BMN. Setelah mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada, langkah selanjutnya adalah memilih permasalahan utama yang akan diselesaikan terlebih dahulu. Ada beberapa teknik atau metode yang dapat digunakan untuk menetapkan prioritas masalah utama, salah satunya adalah penentuan prioritas menggunakan metode USG (Urgency, Seriusness, Growth). Metode USG merupakan salah satu cara menetapkan urutan prioritas dengan metode teknik scoring. Proses untuk metode USG dilaksanakan dengan memperhatikan urgensi, keseriusan masalah yang dihadapi, dan kemungkinan bekembangnya masalah tersebut semakin besar serta kemudahan dalam penyelesaian, selanjutnya dengan mekanisme USG tersebut ditemukan Masalah tersebut ialah Kinerja Penyerapan anggaran rendah. Untuk mengurai faktor penyebab yang pada isu strategistersebut diatas dapat menggunakan metode dengan diagram Sebab- Akibat atau cause effect (fishbone) diagram. Fungsi dasar diagram Fishbone (Tulang Ikan) adalah untuk mengidentifikasi dan mengorganisasi penyebab-penyebab yang mungkin timbul dari suatu efek spesifik dan kemudian memisahkan akar penyebabnya. Sering dijumpai orang mengatakan “penyebab yang mungkin” dan dalam kebanyakan kasus harus menguji apakah penyebab untuk hipotesa adalah nyata, dan apakah memperbesar atau menguranginya akan memberikan hasil yang diinginkan selanjutnya dalam mengatasi hal- hal tersebut diperlukan adanya aksi koordinasi secara manual yang kinerjanya tergantung terhadap kemampuan dari masing-masing pejabat/pelaksana di setiap satker. Inovasi diperlukan dengan melakukan integrasi data antara di KKP, SKMPP dan kondisi fisik serta eviden sebagai pertanggungjawaban dan penyerapan anggaran yang dapat dijadikan alat monitoring sebagai dasar untuk tindakan percepatan penyerapan anggaran. Adapun implementasi aksi perubahan yang dilaksanakan sebagai berikut: • Rapat konsinyasi penyusunan bahan, jadwal dan tata cara kerja. Rapat diadakan untuk menyusun apa saja yang akan dipantau, bahan, kapan dan bagaimana cara pelaksanaannya. • Ujicoba pemantauan realisasi fisik. Dari bahan yang disusun dicoba 1-2 hari apakah efektif atau tidak. Jika efektif maka langsung lanjut. Jika tidak maka diatur pelaksanaannya. • Pelaksanaan pemantauan. Dilaksanakan pada pagi hari dan sore hari dengan memasang deteksi dini berupa alarm dalam handphone kemudian mengecek ke kantor pertanahan apabila data belum masuk. • Evaluasi hari kedua pelaksanaan. Pada hari berikutnya dilakukan pengecekan apabila tidak ada perubahan dan ditanyakan penyebab serta dicarikan solusinya. • Rapat konsinyasi penyusunan hasil progress dan pelaporan Selanjutnya tujuan implementasi Aksi Perubahan Kinerja organisasi ialah: Dalam tujuan Jangka Pendek selama 2 (dua) bulan yakni untuk bulan Agustus dan September dengan target angka realisasi kinerja sebesar 75 % pada bulan Oktober 2023, namun pencapaian kinerja tidak tercapai disebabkan adanya revisi DJA yakni pembukaan blokir sehingga terjadi penurunan realisasi penyerapan 70% pada bulan triwulan III. Untuk Jangka Menengah direncanakan Aksi perubahan direplikasi oleh beberapa kanwil jajaran Kementerian ATR/BPN yang juga dilanjutkan yang dapat Diadaptasi/diadopsi seluruh kementerian ATR/BPN dan dijadikan standar perbaikan di seluruh kementerian ATR/BPN serta mempertahankan WTP pada Kementerian, pelaksanaan ini merupakan jangka panjang untuk aksi perubahan. Pelaksanaan aksi perubahan ini yaitu kegiatan penguatan kelembagaan terkait p e l a k s a n a a n , pelaporan dan pengelolaan kinerja untuk mencapai hasil kinerja yang maksimal di lingkungan Kantor Wilayah ix Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Lingkungan Kantor Wilayah dimaksud meliputi 25 satker yaitu satker Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan beserta 24 satker Kantor Pertanahan. Pengembangan dan perbaikan secara terus menerus terhadap sistem Peringatan Dini Pelaksanaan, pelaporan dan pengelolaan kinerja berdasarkan capaian kinerja y a n g m e m p u n y a i nilai tambah, nilai perbaharuan, sustainable/keberlanjutan, replicable dan sesuai dengan nilai-nilai organisasi serta mendorong adanya replikasi pengembangan secara berkelanjutan (lesson learnt). Implementasi Aksi perubahan kinerja organisasi yang dilaksanakan adalah salah satu bentuk gerakan perubahan dalam mendukung target kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Peringatan Dini Pelaksanaan, pelaporan dan pengelolaan kinerja sehingga mengubah cara berpikir dan budaya kerja di lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Implementasi aksi perubahan dibiayai dari anggaran DIPA Tahun 2023 yang akan memudahkan seluruh stakeholder internal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan layanan internal.

PENINGKATAN KINERJA PENYERAPAN ANGGARAN MELALUI PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA KANWIL BPN PROVINSI SULAWESI SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 3:12 PM Mirwansyah Prawiranegara, ST.,M.Sc PDF document Laporan Implementasi APKO_ Mirwansyah Prawiranegara_04102023_compressed.pdf 16 January 2024

Aksi Perubahan dilakukan untuk merespon permasalahan di tahap penyusunan Materi Teknis (Matek) Rencana Tata Ruang (RTR) yaitu belum optimalnya kualitas Matek RTR dikarena isu belum tersedianya Key Performance Indicators (KPI) Metropolitan yang menjadi acuan perencanaan tata ruang KSN. Hal ini menyebabkan sulitnya mengukur tingkat capaian manfaat (outcome) penataan ruang metropolitan, sehingga menyulitkan perumusan perbaikan kebijakan di masa depan. Karena we can’t improve, what we can’t measure. KPI Metropolitan dapat menjadi acuan baseline data perencanaan seperti apa yang wajib tersedia sebagai dasar pengukuran berkala KPI, intervensi konsep pembangunan dan perencanaan tata ruang seperti apa yang perlu disiapkan untuk mencapai KPI, konvergensi indikasi program penataan ruang untuk mencapai target dan sasaran KPI. KPI penataan ruang perkotaan metropolitan belum pernah diterapkan Solusi yang digagas adalah Penerapan Key Performance Indicators (KPI) Metropolitan dalam Materi Teknis RTR KSN dengan lokus pengujian pada Metropolitan Medan atau Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo), sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk perencanaan dan memperlancar proses penyepakatan stakeholders di tahap legislasi perpres maupun di tahap implementasi. KPI Penataan Ruang Metropolitan yang dimaksud adalah target-target manfaat (outcome) yang dihasilkan dari tersedia dan terlaksananya RTR KSN Metropolitan, misalnya target prosentase penggunaan transportasi publik sehingga kemacetan berkurang, melalui intervensi perencanaan tata ruang pada komponen sistem angkutan umum massal dan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di kota inti dan kota satelit metropolitan. Penerapan KPI akan mencakup perumusan target KPI Metropolitan, penyepakatan bersama stakeholders perencanaan, serta intervensi untuk mencapai KPI yang dijabarkan ke dalam kebijakan dan strategi, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang serta komponen implementasi yang dibutuhkan dalam bentuk indikasi program utama RTR untuk mencapai KPI tersebut. KPI Outcome Perencanaan Tata Ruang Metropolitan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses perencanaan (kelengkapan data dan analisis serta kualitas output rencana), implementasi, dan tata Kelola metropolitan di masa depan. Penerapan Key Performance Indicators (KPI) Penataan Ruang Metropolitan digunakan untuk Penguatan Visi Pembangunan Perkotaan dalam perencanaan khususnya dalam analisis konsep pengembangan kawasan. Dengan Menyusun RTR berbasis KPI, maka RTR KSN dapat berfungsi optimal sebagai instrumen manajemen kinerja perkotaan, dan manfaat (outcome) dari terlaksananya RTR KSN dapat dimonitor dan dievaluasi. Aksi Perubahan Kinerja Organisasi direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 2 bulan pada rentang waktu Agustus-September 2023, mulai dari tahap persiapan, implementasi dan penyusunan laporan, yang mencakup 12 tahapan dan capaian berikut: 1. Konsolidasi Tim Teknis Penyusunan Matek RTR KSN Mebidangro, yang dilaksanakan pada Kamis, 3/8/2023 dan menghasilkan Rencana Kerja bersama dan review kesiapan 2. Perumusan Visi Perkotaan dan Target KPI Metropolitan Mebidangro yang dilaksanakan pada 3-11 Agustus 2023 dan menghasilkan Rumusan Target KPI dengan ouput antara sebagai berikut: • Peta MCA Go & No-go Areas • Peta Urban Growth Boundary/ Anti-Sprawl Dev’t • Delineasi Lokus KPI (Kota Inti, Kota Satelit, Kws Penyangga) • Visi Metropolitan 2045, baseline dan target KPI 3. Integrasi KPI ke dalam tahap perumusan konsepsi RTR (Matek) dan Raperpres yang dilaksanakan pada 7-11 Agustus 2023 dan menghasilkan Draft Rencana Struktur dan Pola Ruang berbasis KPI 4. Identifikasi Stakeholders Metropolitan Mebidangro (K/L, OPD, akademisi, praktisi metropolitan) yang dilaksanakan Senin 7/08/2023yang menghasilkan daftar calon peserta Workshop Visi Perkotaan dan Penentuan Target KPI Metropolitan Mebidangro di tingkat pusat 5. Diskusi (uji publik) / Workshop Visi Perkotaan dan Penentuan Target KPI Metropolitan Mebidangro di tingkat pusat yang dilaksanakan pada Kamis, 10/11/2023 di Jakarta dan menghasilkan rumusan hasil workshop untuk penajaman indikator dan target KPI. 6. Konsultasi Publik (KP) Draft RTR Mebidangro di daerah yang dilaksanakan pada Selasa, 15/08/2023 di Medan dan menghasilkan Berita Acara Konsultasi Publik Pemantapan Indikasi Program RTR untuk mencapai KPI yang dilaksanakan pada 25/8/2023 yang menghasilkan Telaah Tabel Indikasi program Vs. target KPI, serta draft Tabel Inprog berbasis KPI 7. Diskusi Legal Drafting Raperpres yang dilaksanakan pada Senin, 28/08/2023 dan menghasilkan Draft Raperpres 8. Rakor K/L pelaksana Program dalam raperpres & Pemantapan bentuk kelembagaan metropolitan yang mengawal KPI yang dilaksanakan pada Rabu, 6/09/2023 berupa Rakor K/L Penajaman Susbtansi Perencanaan Infrastruktur dan Penentuan Target KPI yang menghasilkan konfirmasi dari masing-masing K/L dan inventarisasi data gap. 9. Rakor Penyepakatan Substansi RTR di Daerah yang dilaksanakan pada Jumat 8/09/2023 di Medan dan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan dan Dukungan Pemda (Sekda Provsu) untuk proses lanjut legislasi Raperpres 10. Penyusunan Metadata untuk Monev KPI dengan tahapan pada 14/09/2023 menghasilkan Tabel Metadata Monev KPI, pada 19/09/2023 menghasilkan Daftar metadata spasial pengujian KPI, dan pada 21/09/2023 dilakukan Asistensi dan Diskusi via Zoom paparan metadata spasial pengujian KPI 11. Dokumentasi Proses dan Penyusunan Laporan yang dilakukan pada minggu terakhir September dan menghasilkan Laporan Implementasi APKO Manfaat jangka pendek yang dihasilkan adalah meningkatnya kualitas Materi Teknis (Matek) dan Raperpres RTR KSN Metropolitan Mebidangro (Medan dan sekitarnya) sehingga mendukung percepatan legislasi, yang dibuktikan dengan percepatan proses penyepakatan tingkat daerah dengan dicapainya Berita Acara Dukungan Proses Legislasi dan Kesepakatan Substansi Raperpres yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara pada bulan Ke-7 Tahapan Penyusunan Materi Teknis (Matek) dan Raperpres pada tahun 2023 ini. Sebagai perbandingan pada Tahun 2022 dilakukan Penyusunan Matek dan Raperpres RTR KSN Sarbagita (Denpasar dan sekitarnya) namun belum menerapkan RTR KSN berbasis KPI, sampai dengan September 2023 kesepakatan dan dukungan dari Pemprov Bali belum tercapai. Rencana Jangka Menengah dari APKO ini adalah masukan bagi penyempurnaan Pedoman Penyusunan RTR KSN (Permen ATR/Ka.BPN No. 10/2021) dengan tipologi Kawasan Metropolitan di Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Dimana upaya ini telah diinisiasi dengan penulis pada 25 Agustus 2023 memberikan masukan dan disetujui dalam forum diskusi rangkaian acara pelaksanaan revisi Permen ATR/Ka BPN No. 10 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Subdit Pedoman Penataan Ruang, untuk memasukkan ke dalam DIM revisi yaitu Pada Pasal 32 ayat (1) agar ditambahkan kalimat “Key Performance Indicators dalam meningkatkan nilai strategis kawasan sesuai sudut kepentingan penetapan KSN”, sehingga Pasal 32 ayat (1) menjadi “Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dirumuskan berdasarkan isu strategis dan fokus penanganan KSN, dan Key Performance Indicators dalam meningkatkan nilai strategis kawasan sesuai sudut kepentingan penetapan KSN”. Kemudian telah mendapat dukungan dari Kasubdit Pedoman Penataan Ruang melalui video testimoni manfaata, bahwa diharapkan akper ini menjadi best practices bagi RTR KSN lainnya serta menjadi masukan inovatif bagi muatan revisi Permen ATR/BPN No.10/2021. Renana Jangka Panjang mendorong percepatan Legislasi Raperpres RTR KSN Mebidangro yang sudah berbasis KPI, sehingga berfungsi optimal sebagai acuan keterpaduan dan koordinasi lintas K/L dan lintas kewenangan pusat-daerah dalam pembangunan perkotaan metropolitan mebidangro. Hal ini sudah diinisiasi dengan memasukkan Raperpres ini menjadi salah satu usulan Program Penyusunan (Progsun) Tahun 2024 dari Kementerian ATR/BPN (Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Menteri Kumham pada 18 September 2023 Nomor B/HK.02.01/3094/IX/2023 Hal Penyampaian Usulan Rancangan Peraturan Per-UU-an dalam Progsun PP dan Perpres Tahun 2024). Kemudian direncanakan upscaling atau replikasi pada KSN Metropolitan lain. Penyusunan RTR KSN Metropolitan berbasis KPI akan direplikasi pada lokus lain sejenis, yang memasuki masa Peninjauan Kembali/Revisi, Misal KSN Metropolitan Jabodetabek-punjur pada TA.2024 dan KSN Metropolitan Cekungan Bandung pada TA.2025, melalui penuangan metode baru berbasis KPI yang dihasilkan APKO ini ke dalam TOR dan RAB Kegiatan. Hal ini sudah mendapatkan dukungan dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional dalam video testimoni manfaat.

REVITALISASI PERENCANAAN TATA RUANG KSN MELALUI PENERAPAN KEY PERFORMANCE INDICATORS (KPI) METROPOLITAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 3:14 PM Oki Harien Purnomo, S.IP., MPA. PDF document LIAP_Oki Harien Purnomo, S.IP., MPA.pdf 16 January 2024

Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat pada kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan adalah Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah daerah tentang pemanfaatan Peta ZNT tidak optimal. Gagasan penyelesaian masalah yang ditawarkan ialah melalui penguatan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan peta ZNT dengan menggunakan sistem kerjasama yang berkesinambungan serta penggunaan aplikasi nilai tanah yang integratif. Implementasi yang telah dilakukan antara lain dengan membentuk tim efektif untuk mendukung keberhasilan aksi perubahan, melakukan konsultasi dengan mentor agar mendapatkan arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan jangka pendek, menengah dan panjang terutama dalam hal langkah strategis berupa komunikasi langsung baik dengan Kantor Pertanahan maupun Pemerintah Kabupaten yang belum melaksanakan kerjasama dalam pemanfaatan peta ZNT, melaksanakan penyampaian kepada publik terkait penyelarasan kebijakan dalam rangka mewujudkan kerjasama pemanfaatan peta ZNT untuk perpajakan daerah (mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) dengan tujuan penyampaian best practice tersebut dapat menjadi motivasi bagi provinsi atau kabupaten lain, melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait upaya mendorong penerbitan regulasi pemanfaatan peta ZNT sebagai dasar penetapan PBB dan BPHTB sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepakatan Sinergi Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Pembuatan, Pembaruan dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah, serta mendorong pembaruan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagai upaya pemenuhan cakupan peta ZNT di Kabupaten Polewali Mandar. Capaian yang telah diperoleh adalah terbitnya Nota Kesepakatan Sinergi Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Pembuatan, Pembaruan dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah. Dalam rencana jangka menengah dan 2 panjang, diharapkan dari Nota Kesepakatan Sinergi Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Pembuatan, Pembaruan dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Pasangkayu tentang Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah sebagai dasar penetapan PBB dan BPHTB. Selanjutnya dari perjanjian kerjasama yang telah dibangun dengan Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat, dapat diupayakan penganggaran pembuatan dan pembaruan peta ZNT menggunakan APBD yang nantinya dapat meningkatkan cakupan peta ZNT se-Sulawesi Barat dalam rangka mendukung penerapan ZNT sebagai dasar penetapan PBB dan BPHTB yang didukung dengan sistem nilai tanah yang terintegrasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN PETA ZONA NILAI TANAH MELALUI PENGUATAN KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 3:15 PM Taufik Suroso Wibowo, S.SiT, M.H. PDF document TAUFIK S WIBOWO_197108271993031002_KANTAHJAKUT_compressed.pdf 16 January 2024

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dan melakukan aktivitas ada di atas tanah sehingga setiap saat selalu berhubungan dengan tanah. Dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Mengingat bahwa terbatasnya luas tanah yang ada dapat menimbulkan hasrat bagi manusia untuk saling berlomba agar dapat menguasai tanah sebanyak – banyaknya. Ini terjadi karena tanah dirasa memiliki nilai ekonomis tinggi serta mempunyai nilai investasi yang dapat menjamin keberlangsungan bagi kehidupan manusia. 1 Dengan adanya keadaan tersebut dapat menimbulkan sengketa tanah di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah selaku pihak yang berwenang dalam membuat kebijakan, peraturan – peraturan yang mengikat terkait kepemilikan, penggunaan dan penguasaan atas tanah. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat2 ”. Secara formal, kewenangan untuk mengatur bidang pertanahan tumbuh dan mengakar dari Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 yang menegaskann bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk merealisasikan hal tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 disahkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang – Undang ini lebih dikenal dengan sebutan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA). Sejak diundangkannya UUPA, berlakulah Hukum Agraria Nasional yang mencabut peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa Pemerintahan Hindia-Belanda, antara lain Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb. 1870 No. 118. UUPA mengatur pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Pemberian kepastian hukum di bidang pertanhan, pertama-tama memerlukan tersedianya peranagkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Sehubungan dengan itu, dalam pasal 19 Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaraan Tanah yang sampai saat ini menjaadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, kemudian dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 serta peraturan turunannya untuk melengkapi kekurangan yang ada pada PP Nomor 10 Tahun 1991. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang dimaksud Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Optimalisasi Pemutakhiran Data Elektronik Dalam Rangka Validasi Data Pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 3:16 PM Siswoyo S,ST, M.A.P PDF document Laporan AKPER (1).pdf 16 January 2024

Pada tahun 2025 Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh bidang tanah diwilayah Republik Indonesia akan terdaftar. Target tersebut kembali ditegaskan oleh Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN pada Rapat Kerja Nasional ATR/BPN di Jakarta pada Tanggal 6 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut diharapakan dapat tercapai melalui program-program pendaftaran tanah yang berasal dari inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), dan Sertipakasi Lintas Sektor (Lintor). Program-program yang sebagaimana disebutkan diatas beberapa tahun terakhir membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat signifikan. Akan tetapi, tidak cukup efektif untuk tanah barang milik daerah (BMD) khususnya tanah BMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo UnaUna. Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Kabupaten yang berada pada Provinsi Sulawei Tengah. Kab. Tojo Una-Una lahir pada tahun 2003 berdasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2003. Pasca lahirnya Kabupaten Tojo Una-Una sampai dengan saat ini masih banyak banyak bidang tanah milik Pemda Kabupaten Tojo Una-Una yang belum terdaftar. Hingga saat ini, jumlah keseluruhan aset/bidang tanah Pemda Kabupaten Tojo Una-Una adalah 1893 bidang tanah, dari keseluruhan aset Pemerintah Daerah tersebut baru 414 bidang tanah yang bersertipikat masih terdapat 1479 bidang tanah yang belum bersertipikat Tidak terdaftarnya seluruh bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una haruslah diberikan perhatian khusus, dikarenakan hal ini dengan sendirinya akan membuat target Indonesia lengkap pada tahun 2025 sulit tercapai dikarenakan masih terdapat bidang - bidang tanah yang belum terdaftar. Oleh hal itu peserta memilih isu “masih banyaknya bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una yang belum terdaftar” sebagai rencana aksi perubahan peserta.

OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PENDAFTARAN ASET TANAH PEMERINTAH DAERAH MELALUI PERBAIKAN DATABASE DAN PEMBARUAN JEJARING KERJA DI KABUPATEN TOJO UNA-UNA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 3:20 PM Abel Asa Mau, S.SiT. PDF document Laporan PKA II.pdf 16 January 2024

Dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN tahun 2023 dirumuskan beberapa hal hasil rumusan di antaranya adalah : 1. Kementerian ATR/BPN mendukung kebijakan transformasi perekonomian nasional melalui hilirisasi industri dengan memberikan kepastian hukum di bidang tata ruang dan pertanahan dalam bentuk: a). penyediaan RTR; b). percepatan perijinan pemanfaatan ruang; c). reformulasi kebijakan pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang beserta pengendaliannya. Akselerasi perwujudan kebijakan tersebut dilakukan melalui transformasi digital. 2. Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan technology, serta melakukan self diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait: a. Penajaman roadmap transformasi digital dalam Renstra 2025-2029. b. Penguatan peran Kanwil dan Kantah melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik (DSE) dan dukungan data pertanahan untuk percepatan penyelesaian RTR. Dalam mendukung Peningkatan Pengelolaan Dokumen Pertanahan Melalui Transformasi Digital Menuju Kantor Yang Modern di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, maka Langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu: a) Membentuk Tim Pembuatan Aplikasi Pengelolaan Dokumen Pertanahan dan Tim Inventarisasi pemeliharaan dan pengelolaan Dokumen Pertanahan b) Melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan per minggu; c) Menginventarisir hambatan, kendala dan masalah dalam pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan. Berdasarkan analisa masalah tersebut maka terobosan inovasi yang dapat dilakukan yaitu: a) Membuat time schedule penyelesaian pekerjaan pemeliharaan dan pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan selama 2 (dua) bulan, 6 (enam bulan) dan 12 (dua belas) bulan; b) Mengoptimalkan tim kerja yang telah dibentuk dengan membagi waktu kerja dalam 2 shift yaitu shift pagi dan malam; c) Memanfaatkan waktu libur yaitu Sabtu dan Minggu untuk pemeliharaan dan pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan.

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN DOKUMEN PERTANAHAN MELALUI TRANSFORMASI DIGITAL MENUJU KANTOR YANG MODERN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BELU Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 3:23 PM AGHA SETIA PUTRA EKASAPTADI, S.H. PDF document Rancangan Aksi Perubahan Fix.pdf 16 January 2024

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai negeri sipil sebagai bagian dari ASN tunduk para ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena dalam pemerintahan yang baik terdapat sumber daya manusia yang berkualitas. Sebagai berwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat administrator harus menjamin akuntabilitas jabatannya untuk memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Untuk menjamin akuntabilitas jabatannya maka setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Untuk mengembangkan kompetensi pejabat administrator dalam memenuhi standar kompetensi manajerial jabatan administrator, perlu Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 217 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pejabat struktural, pejabat administrator harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam pelatihan administrator ini adalah Rancangan Aksi Perubahan. Rancangan Aksi Perubahan disusun berdasarkan tugas dan fungsi yang yang diemban sebagai salah satu pejabat administrator di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Rancangan Aksi Perubahan yang disusun terkait tugas dan fungsi dalam penanganan dan penyelesaian konflik yang merujuk pada rumusan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023, terhadap penanganan permasalahan sengketa dan konflik pertanahan diantaranya, yaitu: 1. Penyempurnaan regulasi; 2. Pencegahan sengketa, konflik dan perkara; 3. Percepatan penanganan sengketa; 4. Percepatan penanganan konflik; 5. Penanganan kejahatan di bidang pertanahan; 6. Penanganan perkara pertanahan; 7. Digitalisasi data dan informasi kasus pertanahan; 8. Peningkatan kualitas SDM. Berdasarkan rumusan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 tersebut, percepatan penanganan permasalahan pertanahan menjadi hal yang sangat penting dan harus menjadi fokus instansi. Maka Rancangan Aksi Perubahan yang disusun ini akan berkaitan dengan pencegahan kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sebagai unit kerja yang saat ini ditempati penulis mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pencegahan, penanganan serta penyelesaian konflik pertanahan. Sebagai pimpinan, khusus pada Sub Direktorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta kerjasama kelembagaan dalam pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Beberapa permasalahan pada kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan tidak terlepas dari terjadinya cacat administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Cacat administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Cacat administrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan cacat administrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan. Pada penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional khusunya Ditjen 7 bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyebutkan bahwa 40% permasalahan pertanahan disebabkan oleh maladministrasi, diikuti dengan 30% disebabkan oleh permasalahan pidana dan 30% oleh permasalahan perdata. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat sebuah peraturan untuk pencegahan terjadinya cacat administrasi berulang berdampingan dengan peraturan mengenai penanganan kasus pertanahan sehingga instansi dapat membuat kebijakan pencegahan atas munculnya permasalahan pertanahan khususnya mengenai penanganan kasus berulang dengan tipologi dan anatomi yang sama.

UPAYA HUKUM PENANGANAN PERMASALAHAN PERTANAHAN MELALUI KONSEP RANCANGAN KEBIJAKAN PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN PADA DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK PERTANAHAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 3:24 PM Erwin Terseman, S.SiT PDF document Laporan Aksi Perubahan Fix.pdf 16 January 2024

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program yang dirancang untuk melakukan pendataan, pendokumentasian, dan pendaftaran tanah secara menyeluruh dalam suatu wilayah atau negara tertentu. Tujuan dari program ini adalah untuk mengatasi masalah ketidakpastian kepemilikan tanah dan meningkatkan keamanan hukum terkait dengan kepemilikan tanah. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap melibatkan identifikasi, pemetaan, dan pencatatan semua informasi yang relevan mengenai tanah dalam suatu wilayah. Proses ini mencakup pengumpulan data fisik dan hukum mengenai kepemilikan tanah, batas-batas tanah, hak-hak yang terkait, dan sejarah kepemilikan. Kabupaten Maluku Tengah terletak di Provinsi Maluku, Indonesia, dan secara geografis terletak di bagian tengah Kepulauan Maluku. Kabupaten Maluku Tengah terdiri dari beberapa pulau kecil, dengan pulau Seram sebagai pulau terbesar. Menurut data terakhir pada September 2021, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah sekitar 3.899 kilometer persegi. Rendahnya minat masyarakat Kabupaten Maluku Tengah dalam program kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti : • Kurangnya kesadaran: Masyarakat mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya pendaftaran tanah sistematis lengkap dan manfaat yang dapat diperoleh darinya. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan legal dapat membuat mereka kurang termotivasi untuk mengikuti program tersebut. • Ketidakpahaman prosedur: Jika prosedur dan persyaratan yang terkait dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat, hal ini dapat menghambat partisipasi mereka. Ketidakjelasan mengenai 8 langkah-langkah yang harus diambil atau kegunaan dokumen yang diperlukan dapat menjadi hambatan bagi masyarakat. • Keterbatasan akses informasi: Jika informasi mengenai program pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak mudah diakses oleh masyarakat, baik karena kurangnya sosialisasi atau kurangnya sumber informasi yang tersedia, hal ini dapat mengurangi minat mereka untuk ikut serta dalam program tersebut. Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan upaya sosialisasi yang intensif, penyediaan informasi yang mudah diakses, penyederhanaan prosedur. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terdorong untuk mengikuti program tersebut dan memperoleh manfaat yang ditawarkan.

Peningkatan Minat Dan Kesadaran Masyarakat Dalam Program Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Di Kabupaten Maluku Tengah Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II