|
Tuesday, 16 January 2024, 3:04 PM
|
Dr. Murad Abdullah, S.SiT., M.H
|
Laporan Implementasi Fiks.pdf
|
16 January 2024
|
Tanah adalah hak dasar setiap orang yang keberadaanya dijamin dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tanah merupakan
salah satu sumber daya yang yang menjadi kebutuhan dan kepentingan semua
orang, badan hukum dan/atau sektor-sektor pembangunan lainnya. Tanah menjadi
persoalan hidup dan mati, menyatu dengan peluh, sehingga untuk itu seseorang
bersedia melakukan apa saja demi sebongkah tanah. Seperti pepatah jawa yang
mengatakan “Sadhumuk Bathuk Sanyari Bumi” yang artinya kurang lebih
sejengkal tanah, biarpun hanya sejengkal kalau itu milik kita dan mau direbut
orang lain harus dibela mati-matian.
Tanah menjadi sangat penting karena dibutuhkan untuk melaksanakan
aktivitas, oleh karena itu tanah perlu diatur melalui kebijakan dan peraturan
perundangan yang tepat, konsisten dan berkeadilan agar tidak terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan. Proyeksi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan visi menjadi
institusi berstandar dunia di tahun 2025 salah satunya yaitu mewujudkan kantor
layanan modern. Hal ini sudah mulai dilakukan dengan pelayanan elektronik pada
kantor pertanahan yakni antara lain Layanan Hak Tanggungan, Pengecekan, Roya
yang dilaksanakan secara Elektronik. Pelaksanaan layanan elektronik tidak dapat
berjalan jika kualitas data pertanahan pada aplikasi KKP kantor pertanahan belum
tervalisasi seutuhnya.
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur sesuai data KKP dari
jumlah buku tanah sebanyak 136.452, terdapat 84,69% (115.560 BT) yang siap
untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik. Hal ini disebabkan karena
belum tervalidasinya semua buku tanah dan surat ukur yang ada, jumlah buku tanah
secara fisik berbeda dengan jumlah buku tanah yang pada KKP dan masih terdapat
sertipikat yang wilayah administrasinya sudah tidak sesuai dengan yang
tercantum pada sertipikat yang berada ditangan masyarakat yang disebakan karena
terjadi pemekaran wilayah.
Untuk mendukung layanan elektronik Kantor Pertanahan dalam
rangka mewujudkan kantor pelayanan modern terdapat beberapa isu masalah
atau hambatan didalam pelaksanaannya, hal ini menyebabkan belum
efektifnya pelayanan elektronik. Berdasarkan identifikasi dan evaluasi pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Kutai Timur ditemukan penyebab belum maksimalnya
pelayanan elektronik yaitu keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya
sarana prasarana pendukung dan kualitas data pertanahan yang masih sangat
rendah. Oleh karena itu diperlukan satu aksi dalam rangka peningkatan kualitas
data pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yang harus
segera dilakukan untuk mendukung pelaksanaan layanan elektronik.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI VALIDASI BUKU TANAH DAN SURAT UKUR DALAM RANGKA LAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:05 PM
|
Filzah Wajdi, S.P, M.Si
|
Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Filzah Wajdi_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang
melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan
pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya.
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan
pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan
pengamanan Barang Milik Negara/Daerah.
Terkait dengan pemanfaatan pengelolaan aset tanah Pemerintah
Kabupaten Soppeng diantaranya adalah tidak dilakukan pengelolaan aset
daerah dengan baik sehingga dapat memunculkan masalah seperti aset
daerah berupa tanah yang dikuasai oleh masyarakat disebabkan tanah
tersebut tidak dikelola dengan baik oleh bagian pengelolaan aset daerah
sehingga banyak tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak terdata
dan belum dilakukan penyertipikatan terhadap tanah yang merupakan aset
daerah pemerintah. Terjadi perbedaan data aset tanah antara OPD di
Pemerintah Kabupaten antara data pada Bagian Aset dan Bagian Pertanahan
sehingga pemerintah kurang mengetahui secara akurat dimana letak aset
daerah berupa tanah milik pemerintah sehingga tidak dapat ditetapkan
rencana dari status penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.
Dari masalah yang ditemukan diatas maka Aksi Perubahan ini
mengangkat isu terkait Integrasi Data Dalam Rangka Percepatan
Pensertipikatan Aset Pemerintah Kabupaten Soppeng, dengan tujuan dari
Aksi Perubahan ini terbagi atas tujuan jangka pendek, jangka menengah dan
jangka Panjang. Dimana Tujuan dalam 60 hari Aksi Perubahan jangka
pendek ini adalah teridentifikasinya dan terintegrasinya tanah aset
pemerintah Kabupaten Soppeng , terbentuknya tipologi/kluster aset tanah
pemerintah kabupaten soppeng yang belum bersertipikat, dan percepatan
sertipikasi tanah yang clean and clear. Dari tujuan jangka pendek ini maka diharapkanm tidak ditemukan lagi temuan BPK berulang terhadap tanah
pemerintah Kab Soppeng dan terwujud system pengelolaan aset daerah yang
tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik.
Manfaat yang ingin diperoleh adanya kesamaan data terkait aset aset
pemerintah Kab Soppeng, mampu melahirkan tipologi dan solusi terhadap
tipologi dan kluster yang ada, meminimalisir masalah hukum dan terwujud
pengelolaan aset yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. Aksi
perubahan ini berada dalam ruang lingkup pensertipikatan yang masuk
dalam kluster tipologi yang clean and clear.
Inovasi terobosan yang dibuat adalah dengan membuat Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Pemerintah
Daerah Kab Soppeng dengan melibatkan sumber daya yang ada dalam
bentuk Tim Efektif yang merupakan tim gabungan antara Pemerintah Kab
Soppeng dan Kantor Pertanahan Soppeng dengan jejaring kerjasama antara
stakeholder. Sumber daya berupa peralatan baik dalam bentuk Software dan
sumber daya peralatan teknis serta penggunakan Aplikasi Intip Sipetik.
Implementasi kegiatan Aksi Perubahan ini diperoleh hasil kegiatan dari
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka kompilasi dan sinkronisasi
data dimana diperoleh data bahwa terdapat 891 bidang tanah yang
bersertipikat dan 392 bidang tanah yang belum bersertipikat bersumber dari
data olah dan data Aset pemerintah kab Soppeng. Dari 392 bidang tanah
yang belum bersertipkat terdapat 3 tipologi/Kluster , Kluster 1 tanah yang
clean and clear dimana yuridis dan Fisiknya clean and clear sebanyak 343
bidangn, Kluster 2 terdapat masalah dari sisi yuridis dan atau fisik yang tidak
dapat diidentifikasi letak dan batasnya sebanyak 43 bidang. Kluster 3
terdapat masalah diatas tanah tersebut terdapat penguasaan pihak lain
sebanyak 6 bidang.
Dari 891 tanah yang sudah bersertipikat juga telah dilakukan validasi
data pada KKP sebanyak 594 bidang dan dilakukan integrasi data pada
aplikasi INTIP pada Sipetik. Dan kegiatan ini tetap dilakukan validasi data
hingga kini dan terus berproses. Dan telah diperoleh 26 sertipikat hak pakai
9
yang telah terbit dan 150 bidang tanah yang telah terdaftar di Kantor
Pertanahan Kab Soppeng dalam Proses pemberian Hak Pakai Pemerintah Kab
Soppeng.
Perpindahan tugas kantor Pertanahan Kab Barru membuat saya
mengawali kegiatan di Kab Barru dengan melakukan sosialisasi pada
Pemerintah Kab Barru terkait aksi perubahan yang dilakukan dan juga
merupakan kebutuhan untuk Kantah Barru menerbitkan sertipikat aset
pemerintah Kab Barru, diawali dengan sosialisasi bersama dan juga rapat
perumusan Mou dan PKS dengan Pemerintah Kan Barru.
|
INTEGRASI DATA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENSERTIPIKATANASET PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:08 PM
|
: IR. HERNAWATI, M.Si.
|
lIAP HERNA .pdf
|
16 January 2024
|
Setelah melakukan kegiatan Aksi perubahan selama kurang lebih 2 (dua) bulan di
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan
beberapa isu terkait yang berhubungan secara langsung tugas dan fungsi Kepala Bagian
Tata Usaha sebagai Project Leader. Berdasarkan identifikasi area bermasalah terkait
dengan uraian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha bahwa didapat bahwa ada 3 (tiga)
kelompok tugas dan fungsi yang memiliki permasalahan yang perlu diselesaikan dalam
rangka peningkatan layanan organisasi. Adapun ketiga masalah tersebut sebagai
berikut:
1. Terdapat kesenjangan berupa sudah terdapat pencanangan Zona Integritas
akan tetapi satker yang diusulkan tidak lolos WBK dan hanya 1 satker yang
lolos WBBM dengan catatan. Masalahnya adalah Penilaian Lembar Kerja
Evaluasi (LKE) tidak terpenuhi.
2. Terdapat kesenjangan berupa Laporan keuangan berisikan realisasi yang
rendah di bulan Juni 2023. Dapat diartikan kinerja penyerapan anggaran
rendah.
3. Terdapat lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan BMN di tingkat satuan
kerja dan masih kurangnya pemahaman SDM terhadap pelaksanaan dan tata
kelola BMN.
Setelah mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada, langkah
selanjutnya adalah memilih permasalahan utama yang akan diselesaikan terlebih
dahulu. Ada beberapa teknik atau metode yang dapat digunakan untuk menetapkan
prioritas masalah utama, salah satunya adalah penentuan prioritas menggunakan
metode USG (Urgency, Seriusness, Growth). Metode USG merupakan salah satu cara
menetapkan urutan prioritas dengan metode teknik scoring. Proses untuk metode USG
dilaksanakan dengan memperhatikan urgensi, keseriusan masalah yang dihadapi, dan
kemungkinan bekembangnya masalah tersebut semakin besar serta kemudahan dalam
penyelesaian, selanjutnya dengan mekanisme USG tersebut ditemukan Masalah
tersebut ialah Kinerja Penyerapan anggaran rendah.
Untuk mengurai faktor penyebab yang pada isu strategistersebut diatas dapat
menggunakan metode dengan diagram Sebab- Akibat atau cause effect (fishbone)
diagram. Fungsi dasar diagram Fishbone (Tulang Ikan) adalah untuk mengidentifikasi
dan mengorganisasi penyebab-penyebab yang mungkin timbul dari suatu efek spesifik
dan kemudian memisahkan akar penyebabnya. Sering dijumpai orang mengatakan “penyebab yang mungkin” dan dalam kebanyakan kasus harus menguji apakah
penyebab untuk hipotesa adalah nyata, dan apakah memperbesar atau menguranginya
akan memberikan hasil yang diinginkan selanjutnya dalam mengatasi hal- hal tersebut
diperlukan adanya aksi koordinasi secara manual yang kinerjanya tergantung terhadap
kemampuan dari masing-masing pejabat/pelaksana di setiap satker.
Inovasi diperlukan dengan melakukan integrasi data antara di KKP, SKMPP dan
kondisi fisik serta eviden sebagai pertanggungjawaban dan penyerapan anggaran yang
dapat dijadikan alat monitoring sebagai dasar untuk tindakan percepatan penyerapan
anggaran. Adapun implementasi aksi perubahan yang dilaksanakan sebagai berikut:
• Rapat konsinyasi penyusunan bahan, jadwal dan tata cara kerja. Rapat diadakan
untuk menyusun apa saja yang akan dipantau, bahan, kapan dan bagaimana cara
pelaksanaannya.
• Ujicoba pemantauan realisasi fisik. Dari bahan yang disusun dicoba 1-2 hari apakah
efektif atau tidak. Jika efektif maka langsung lanjut. Jika tidak maka diatur
pelaksanaannya.
• Pelaksanaan pemantauan. Dilaksanakan pada pagi hari dan sore hari dengan
memasang deteksi dini berupa alarm dalam handphone kemudian mengecek ke
kantor pertanahan apabila data belum masuk.
• Evaluasi hari kedua pelaksanaan. Pada hari berikutnya dilakukan pengecekan
apabila tidak ada perubahan dan ditanyakan penyebab serta dicarikan solusinya.
• Rapat konsinyasi penyusunan hasil progress dan pelaporan
Selanjutnya tujuan implementasi Aksi Perubahan Kinerja organisasi ialah:
Dalam tujuan Jangka Pendek selama 2 (dua) bulan yakni untuk bulan Agustus dan
September dengan target angka realisasi kinerja sebesar 75 % pada bulan Oktober 2023,
namun pencapaian kinerja tidak tercapai disebabkan adanya revisi DJA yakni pembukaan
blokir sehingga terjadi penurunan realisasi penyerapan 70% pada bulan triwulan III.
Untuk Jangka Menengah direncanakan Aksi perubahan direplikasi oleh beberapa
kanwil jajaran Kementerian ATR/BPN yang juga dilanjutkan yang dapat
Diadaptasi/diadopsi seluruh kementerian ATR/BPN dan dijadikan standar perbaikan di
seluruh kementerian ATR/BPN serta mempertahankan WTP pada Kementerian,
pelaksanaan ini merupakan jangka panjang untuk aksi perubahan.
Pelaksanaan aksi perubahan ini yaitu kegiatan penguatan
kelembagaan terkait p e l a k s a n a a n , pelaporan dan pengelolaan kinerja
untuk mencapai hasil kinerja yang maksimal di lingkungan Kantor Wilayah
ix
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Lingkungan Kantor
Wilayah dimaksud meliputi 25 satker yaitu satker Kantor Wilayah BPN
Provinsi Sulawesi Selatan beserta 24 satker Kantor Pertanahan.
Pengembangan dan perbaikan secara terus menerus terhadap sistem
Peringatan Dini Pelaksanaan, pelaporan dan pengelolaan kinerja berdasarkan
capaian kinerja y a n g m e m p u n y a i nilai tambah, nilai perbaharuan,
sustainable/keberlanjutan, replicable dan sesuai dengan nilai-nilai organisasi serta
mendorong adanya replikasi pengembangan secara berkelanjutan (lesson
learnt).
Implementasi Aksi perubahan kinerja organisasi yang dilaksanakan adalah salah
satu bentuk gerakan perubahan dalam mendukung target kinerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Peringatan Dini Pelaksanaan,
pelaporan dan pengelolaan kinerja sehingga mengubah cara berpikir dan budaya kerja di
lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Implementasi aksi perubahan dibiayai dari anggaran DIPA Tahun 2023 yang akan
memudahkan seluruh stakeholder internal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan layanan internal.
|
PENINGKATAN KINERJA PENYERAPAN ANGGARAN MELALUI PENGUATAN KELEMBAGAAN PADA KANWIL BPN PROVINSI SULAWESI SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:12 PM
|
Mirwansyah Prawiranegara, ST.,M.Sc
|
Laporan Implementasi APKO_ Mirwansyah Prawiranegara_04102023_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Aksi Perubahan dilakukan untuk merespon permasalahan di tahap penyusunan Materi Teknis (Matek)
Rencana Tata Ruang (RTR) yaitu belum optimalnya kualitas Matek RTR dikarena isu belum tersedianya
Key Performance Indicators (KPI) Metropolitan yang menjadi acuan perencanaan tata ruang KSN.
Hal ini menyebabkan sulitnya mengukur tingkat capaian manfaat (outcome) penataan ruang
metropolitan, sehingga menyulitkan perumusan perbaikan kebijakan di masa depan. Karena we can’t
improve, what we can’t measure. KPI Metropolitan dapat menjadi acuan baseline data perencanaan
seperti apa yang wajib tersedia sebagai dasar pengukuran berkala KPI, intervensi konsep
pembangunan dan perencanaan tata ruang seperti apa yang perlu disiapkan untuk mencapai KPI,
konvergensi indikasi program penataan ruang untuk mencapai target dan sasaran KPI. KPI penataan
ruang perkotaan metropolitan belum pernah diterapkan
Solusi yang digagas adalah Penerapan Key Performance Indicators (KPI) Metropolitan dalam Materi
Teknis RTR KSN dengan lokus pengujian pada Metropolitan Medan atau Mebidangro (Medan, Binjai,
Deli Serdang, Karo), sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk perencanaan dan
memperlancar proses penyepakatan stakeholders di tahap legislasi perpres maupun di tahap
implementasi. KPI Penataan Ruang Metropolitan yang dimaksud adalah target-target manfaat
(outcome) yang dihasilkan dari tersedia dan terlaksananya RTR KSN Metropolitan, misalnya target
prosentase penggunaan transportasi publik sehingga kemacetan berkurang, melalui intervensi
perencanaan tata ruang pada komponen sistem angkutan umum massal dan pengembangan kawasan
Transit Oriented Development (TOD) di kota inti dan kota satelit metropolitan. Penerapan KPI akan
mencakup perumusan target KPI Metropolitan, penyepakatan bersama stakeholders perencanaan,
serta intervensi untuk mencapai KPI yang dijabarkan ke dalam kebijakan dan strategi, rencana struktur
ruang dan rencana pola ruang serta komponen implementasi yang dibutuhkan dalam bentuk indikasi
program utama RTR untuk mencapai KPI tersebut. KPI Outcome Perencanaan Tata Ruang Metropolitan
ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses perencanaan (kelengkapan data dan analisis serta
kualitas output rencana), implementasi, dan tata Kelola metropolitan di masa depan.
Penerapan Key Performance Indicators (KPI) Penataan Ruang Metropolitan digunakan untuk
Penguatan Visi Pembangunan Perkotaan dalam perencanaan khususnya dalam analisis konsep
pengembangan kawasan. Dengan Menyusun RTR berbasis KPI, maka RTR KSN dapat berfungsi optimal
sebagai instrumen manajemen kinerja perkotaan, dan manfaat (outcome) dari terlaksananya RTR KSN
dapat dimonitor dan dievaluasi.
Aksi Perubahan Kinerja Organisasi direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 2 bulan
pada rentang waktu Agustus-September 2023, mulai dari tahap persiapan, implementasi dan
penyusunan laporan, yang mencakup 12 tahapan dan capaian berikut:
1. Konsolidasi Tim Teknis Penyusunan Matek RTR KSN Mebidangro, yang dilaksanakan pada
Kamis, 3/8/2023 dan menghasilkan Rencana Kerja bersama dan review kesiapan
2. Perumusan Visi Perkotaan dan Target KPI Metropolitan Mebidangro yang dilaksanakan pada
3-11 Agustus 2023 dan menghasilkan Rumusan Target KPI dengan ouput antara sebagai berikut:
• Peta MCA Go & No-go Areas
• Peta Urban Growth Boundary/ Anti-Sprawl Dev’t • Delineasi Lokus KPI (Kota Inti, Kota Satelit, Kws Penyangga)
• Visi Metropolitan 2045, baseline dan target KPI
3. Integrasi KPI ke dalam tahap perumusan konsepsi RTR (Matek) dan Raperpres yang
dilaksanakan pada 7-11 Agustus 2023 dan menghasilkan Draft Rencana Struktur dan Pola
Ruang berbasis KPI
4. Identifikasi Stakeholders Metropolitan Mebidangro (K/L, OPD, akademisi, praktisi
metropolitan) yang dilaksanakan Senin 7/08/2023yang menghasilkan daftar calon peserta
Workshop Visi Perkotaan dan Penentuan Target KPI Metropolitan Mebidangro di tingkat pusat
5. Diskusi (uji publik) / Workshop Visi Perkotaan dan Penentuan Target KPI Metropolitan
Mebidangro di tingkat pusat yang dilaksanakan pada Kamis, 10/11/2023 di Jakarta dan
menghasilkan rumusan hasil workshop untuk penajaman indikator dan target KPI.
6. Konsultasi Publik (KP) Draft RTR Mebidangro di daerah yang dilaksanakan pada Selasa,
15/08/2023 di Medan dan menghasilkan Berita Acara Konsultasi Publik
Pemantapan Indikasi Program RTR untuk mencapai KPI yang dilaksanakan pada 25/8/2023
yang menghasilkan Telaah Tabel Indikasi program Vs. target KPI, serta draft Tabel Inprog
berbasis KPI
7. Diskusi Legal Drafting Raperpres yang dilaksanakan pada Senin, 28/08/2023 dan
menghasilkan Draft Raperpres
8. Rakor K/L pelaksana Program dalam raperpres & Pemantapan bentuk kelembagaan
metropolitan yang mengawal KPI yang dilaksanakan pada Rabu, 6/09/2023 berupa Rakor K/L
Penajaman Susbtansi Perencanaan Infrastruktur dan Penentuan Target KPI yang menghasilkan
konfirmasi dari masing-masing K/L dan inventarisasi data gap.
9. Rakor Penyepakatan Substansi RTR di Daerah yang dilaksanakan pada Jumat 8/09/2023 di
Medan dan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan dan Dukungan Pemda (Sekda Provsu)
untuk proses lanjut legislasi Raperpres
10. Penyusunan Metadata untuk Monev KPI dengan tahapan pada 14/09/2023 menghasilkan
Tabel Metadata Monev KPI, pada 19/09/2023 menghasilkan Daftar metadata spasial pengujian KPI,
dan pada 21/09/2023 dilakukan Asistensi dan Diskusi via Zoom paparan metadata spasial pengujian
KPI
11. Dokumentasi Proses dan Penyusunan Laporan yang dilakukan pada minggu terakhir
September dan menghasilkan Laporan Implementasi APKO
Manfaat jangka pendek yang dihasilkan adalah meningkatnya kualitas Materi Teknis (Matek) dan
Raperpres RTR KSN Metropolitan Mebidangro (Medan dan sekitarnya) sehingga mendukung
percepatan legislasi, yang dibuktikan dengan percepatan proses penyepakatan tingkat daerah dengan
dicapainya Berita Acara Dukungan Proses Legislasi dan Kesepakatan Substansi Raperpres yang
ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara pada bulan Ke-7 Tahapan Penyusunan Materi
Teknis (Matek) dan Raperpres pada tahun 2023 ini. Sebagai perbandingan pada Tahun 2022 dilakukan
Penyusunan Matek dan Raperpres RTR KSN Sarbagita (Denpasar dan sekitarnya) namun belum
menerapkan RTR KSN berbasis KPI, sampai dengan September 2023 kesepakatan dan dukungan dari
Pemprov Bali belum tercapai.
Rencana Jangka Menengah dari APKO ini adalah masukan bagi penyempurnaan Pedoman Penyusunan
RTR KSN (Permen ATR/Ka.BPN No. 10/2021) dengan tipologi Kawasan Metropolitan di Ditjen Tata
Ruang Kementerian ATR/BPN. Dimana upaya ini telah diinisiasi dengan penulis pada 25 Agustus 2023 memberikan masukan dan disetujui dalam forum diskusi rangkaian acara pelaksanaan revisi Permen
ATR/Ka BPN No. 10 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Subdit Pedoman Penataan Ruang, untuk
memasukkan ke dalam DIM revisi yaitu Pada Pasal 32 ayat (1) agar ditambahkan kalimat “Key
Performance Indicators dalam meningkatkan nilai strategis kawasan sesuai sudut kepentingan
penetapan KSN”, sehingga Pasal 32 ayat (1) menjadi “Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dirumuskan berdasarkan isu strategis dan fokus
penanganan KSN, dan Key Performance Indicators dalam meningkatkan nilai strategis kawasan sesuai
sudut kepentingan penetapan KSN”. Kemudian telah mendapat dukungan dari Kasubdit Pedoman
Penataan Ruang melalui video testimoni manfaata, bahwa diharapkan akper ini menjadi best practices
bagi RTR KSN lainnya serta menjadi masukan inovatif bagi muatan revisi Permen ATR/BPN
No.10/2021.
Renana Jangka Panjang mendorong percepatan Legislasi Raperpres RTR KSN Mebidangro yang sudah
berbasis KPI, sehingga berfungsi optimal sebagai acuan keterpaduan dan koordinasi lintas K/L dan
lintas kewenangan pusat-daerah dalam pembangunan perkotaan metropolitan mebidangro. Hal ini
sudah diinisiasi dengan memasukkan Raperpres ini menjadi salah satu usulan Program Penyusunan
(Progsun) Tahun 2024 dari Kementerian ATR/BPN (Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Menteri
Kumham pada 18 September 2023 Nomor B/HK.02.01/3094/IX/2023 Hal Penyampaian Usulan
Rancangan Peraturan Per-UU-an dalam Progsun PP dan Perpres Tahun 2024). Kemudian direncanakan
upscaling atau replikasi pada KSN Metropolitan lain. Penyusunan RTR KSN Metropolitan berbasis KPI
akan direplikasi pada lokus lain sejenis, yang memasuki masa Peninjauan Kembali/Revisi, Misal KSN
Metropolitan Jabodetabek-punjur pada TA.2024 dan KSN Metropolitan Cekungan Bandung pada
TA.2025, melalui penuangan metode baru berbasis KPI yang dihasilkan APKO ini ke dalam TOR dan RAB
Kegiatan. Hal ini sudah mendapatkan dukungan dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional dalam
video testimoni manfaat.
|
REVITALISASI PERENCANAAN TATA RUANG KSN MELALUI PENERAPAN KEY PERFORMANCE INDICATORS (KPI) METROPOLITAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:14 PM
|
Oki Harien Purnomo, S.IP., MPA.
|
LIAP_Oki Harien Purnomo, S.IP., MPA.pdf
|
16 January 2024
|
Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat pada
kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan adalah Perjanjian Kerjasama
dengan pemerintah daerah tentang pemanfaatan Peta ZNT tidak optimal. Gagasan
penyelesaian masalah yang ditawarkan ialah melalui penguatan kerjasama dengan
pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan peta ZNT dengan menggunakan
sistem kerjasama yang berkesinambungan serta penggunaan aplikasi nilai tanah
yang integratif. Implementasi yang telah dilakukan antara lain dengan membentuk
tim efektif untuk mendukung keberhasilan aksi perubahan, melakukan konsultasi
dengan mentor agar mendapatkan arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan jangka
pendek, menengah dan panjang terutama dalam hal langkah strategis berupa
komunikasi langsung baik dengan Kantor Pertanahan maupun Pemerintah
Kabupaten yang belum melaksanakan kerjasama dalam pemanfaatan peta ZNT,
melaksanakan penyampaian kepada publik terkait penyelarasan kebijakan dalam
rangka mewujudkan kerjasama pemanfaatan peta ZNT untuk perpajakan daerah
(mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) dengan tujuan penyampaian
best practice tersebut dapat menjadi motivasi bagi provinsi atau kabupaten lain,
melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait upaya mendorong
penerbitan regulasi pemanfaatan peta ZNT sebagai dasar penetapan PBB dan
BPHTB sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepakatan Sinergi Antara Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pasangkayu tentang Pembuatan, Pembaruan dan Pemanfaatan Peta
Zona Nilai Tanah, serta mendorong pembaruan Perjanjian Kerjasama dengan
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagai upaya pemenuhan cakupan peta
ZNT di Kabupaten Polewali Mandar.
Capaian yang telah diperoleh adalah terbitnya Nota Kesepakatan Sinergi
Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Pembuatan, Pembaruan dan
Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah. Dalam rencana jangka menengah dan
2
panjang, diharapkan dari Nota Kesepakatan Sinergi Antara Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pasangkayu tentang Pembuatan, Pembaruan dan Pemanfaatan Peta
Zona Nilai Tanah tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati
Pasangkayu tentang Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah sebagai dasar penetapan
PBB dan BPHTB. Selanjutnya dari perjanjian kerjasama yang telah dibangun
dengan Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat, dapat diupayakan penganggaran
pembuatan dan pembaruan peta ZNT menggunakan APBD yang nantinya dapat
meningkatkan cakupan peta ZNT se-Sulawesi Barat dalam rangka mendukung
penerapan ZNT sebagai dasar penetapan PBB dan BPHTB yang didukung dengan
sistem nilai tanah yang terintegrasi antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah.
|
OPTIMALISASI PEMANFAATAN PETA ZONA NILAI TANAH MELALUI PENGUATAN KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI BARAT
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:15 PM
|
Taufik Suroso Wibowo, S.SiT, M.H.
|
TAUFIK S WIBOWO_197108271993031002_KANTAHJAKUT_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dan
melakukan aktivitas ada di atas tanah sehingga setiap saat selalu berhubungan dengan tanah.
Dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak
langsung selalu memerlukan tanah. Mengingat bahwa terbatasnya luas tanah yang ada dapat
menimbulkan hasrat bagi manusia untuk saling berlomba agar dapat menguasai tanah sebanyak
– banyaknya. Ini terjadi karena tanah dirasa memiliki nilai ekonomis tinggi serta mempunyai
nilai investasi yang dapat menjamin keberlangsungan bagi kehidupan manusia. 1 Dengan
adanya keadaan tersebut dapat menimbulkan sengketa tanah di dalam masyarakat. Oleh sebab
itu, Pemerintah selaku pihak yang berwenang dalam membuat kebijakan, peraturan – peraturan
yang mengikat terkait kepemilikan, penggunaan dan penguasaan atas tanah. Hal ini
sebagaimana dituangkan dalam Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
33 ayat (3) yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat2
”. Secara
formal, kewenangan untuk mengatur bidang pertanahan tumbuh dan mengakar dari Pasal 33
ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 yang menegaskann bahwa bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Untuk merealisasikan hal tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 disahkan
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang – Undang ini lebih dikenal dengan sebutan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA).
Sejak diundangkannya UUPA, berlakulah Hukum Agraria Nasional yang mencabut peraturan
dan keputusan yang dibuat pada masa Pemerintahan Hindia-Belanda, antara lain Agrarische
Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb. 1870 No. 118. UUPA mengatur pendaftaran
tanah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Pemberian kepastian
hukum di bidang pertanhan, pertama-tama memerlukan tersedianya peranagkat hukum yang
tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi
ketentuan-ketentuannya. Sehubungan dengan itu, dalam pasal 19 Undang - Undang Nomor 5
tahun 1960 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaraan Tanah yang sampai saat ini menjaadi
dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, kemudian
dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 serta peraturan turunannya untuk melengkapi
kekurangan yang ada pada PP Nomor 10 Tahun 1991. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor
24 Tahun 1997, yang dimaksud Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam
bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
|
Optimalisasi Pemutakhiran Data Elektronik Dalam Rangka Validasi Data Pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:16 PM
|
Siswoyo S,ST, M.A.P
|
Laporan AKPER (1).pdf
|
16 January 2024
|
Pada tahun 2025 Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh bidang tanah
diwilayah Republik Indonesia akan terdaftar. Target tersebut kembali ditegaskan
oleh Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN pada Rapat Kerja Nasional
ATR/BPN di Jakarta pada Tanggal 6 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut
diharapakan dapat tercapai melalui program-program pendaftaran tanah yang
berasal dari inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), dan
Sertipakasi Lintas Sektor (Lintor).
Program-program yang sebagaimana disebutkan diatas beberapa tahun
terakhir membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat
signifikan. Akan tetapi, tidak cukup efektif untuk tanah barang milik daerah (BMD)
khususnya tanah BMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo UnaUna. Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Kabupaten yang berada pada
Provinsi Sulawei Tengah. Kab. Tojo Una-Una lahir pada tahun 2003 berdasarkan
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2003. Pasca lahirnya Kabupaten Tojo Una-Una
sampai dengan saat ini masih banyak banyak bidang tanah milik Pemda Kabupaten
Tojo Una-Una yang belum terdaftar. Hingga saat ini, jumlah keseluruhan
aset/bidang tanah Pemda Kabupaten Tojo Una-Una adalah 1893 bidang tanah, dari
keseluruhan aset Pemerintah Daerah tersebut baru 414 bidang tanah yang
bersertipikat masih terdapat 1479 bidang tanah yang belum bersertipikat
Tidak terdaftarnya seluruh bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Tojo Una-Una haruslah diberikan perhatian khusus, dikarenakan hal ini dengan
sendirinya akan membuat target Indonesia lengkap pada tahun 2025 sulit tercapai
dikarenakan masih terdapat bidang - bidang tanah yang belum terdaftar. Oleh hal
itu peserta memilih isu “masih banyaknya bidang tanah milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una yang belum terdaftar” sebagai rencana aksi perubahan
peserta.
|
OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PENDAFTARAN ASET TANAH PEMERINTAH DAERAH MELALUI PERBAIKAN DATABASE DAN PEMBARUAN JEJARING KERJA DI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:20 PM
|
Abel Asa Mau, S.SiT.
|
Laporan PKA II.pdf
|
16 January 2024
|
Dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN tahun 2023
dirumuskan beberapa hal hasil rumusan di antaranya adalah : 1.
Kementerian ATR/BPN mendukung kebijakan transformasi perekonomian
nasional melalui hilirisasi industri dengan memberikan kepastian hukum
di bidang tata ruang dan pertanahan dalam bentuk: a). penyediaan RTR; b).
percepatan perijinan pemanfaatan ruang; c). reformulasi kebijakan
pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang beserta
pengendaliannya. Akselerasi perwujudan kebijakan tersebut dilakukan
melalui transformasi digital. 2. Transformasi digital memerlukan penguatan
faktor policy, people, process, dan technology, serta melakukan self
diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa menjawab
kebutuhan pemangku kepentingan terkait: a. Penajaman roadmap
transformasi digital dalam Renstra 2025-2029. b. Penguatan peran Kanwil
dan Kantah melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik (DSE) dan
dukungan data pertanahan untuk percepatan penyelesaian RTR.
Dalam mendukung Peningkatan Pengelolaan Dokumen Pertanahan Melalui
Transformasi Digital Menuju Kantor Yang Modern di Kantor Pertanahan
Kabupaten Belu, maka Langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu:
a) Membentuk Tim Pembuatan Aplikasi Pengelolaan Dokumen Pertanahan
dan Tim Inventarisasi pemeliharaan dan pengelolaan Dokumen
Pertanahan
b) Melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan
pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan
per minggu;
c) Menginventarisir hambatan, kendala dan masalah dalam pelaksanaan
pemeliharaan dan pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan.
Berdasarkan analisa masalah tersebut maka terobosan inovasi yang
dapat dilakukan yaitu:
a) Membuat time schedule penyelesaian pekerjaan pemeliharaan dan
pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan selama 2 (dua) bulan, 6 (enam
bulan) dan 12 (dua belas) bulan;
b) Mengoptimalkan tim kerja yang telah dibentuk dengan membagi waktu
kerja dalam 2 shift yaitu shift pagi dan malam;
c) Memanfaatkan waktu libur yaitu Sabtu dan Minggu untuk
pemeliharaan dan pengelolaan arsip Dokumen Pertanahan.
|
PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN DOKUMEN PERTANAHAN MELALUI TRANSFORMASI DIGITAL MENUJU KANTOR YANG MODERN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BELU
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:23 PM
|
AGHA SETIA PUTRA EKASAPTADI, S.H.
|
Rancangan Aksi Perubahan Fix.pdf
|
16 January 2024
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah. Pegawai negeri sipil sebagai bagian dari ASN tunduk para ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara
(ASN) merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena
dalam pemerintahan yang baik terdapat sumber daya manusia yang berkualitas. Sebagai
berwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil
Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Oleh sebab itu pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara harus berdasarkan pada
perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan
kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan,
dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat administrator harus menjamin akuntabilitas
jabatannya untuk memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan
baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja
secara berkesinambungan. Untuk menjamin akuntabilitas jabatannya maka setiap PNS
memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan hasil penilaian
kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
Untuk mengembangkan kompetensi pejabat administrator dalam memenuhi standar
kompetensi manajerial jabatan administrator, perlu Pelatihan Kepemimpinan Administrator
(PKA) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 217 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pejabat struktural,
pejabat administrator harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam pelatihan
administrator ini adalah Rancangan Aksi Perubahan.
Rancangan Aksi Perubahan disusun berdasarkan tugas dan fungsi yang yang diemban
sebagai salah satu pejabat administrator di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan, Rancangan Aksi Perubahan yang disusun terkait tugas dan fungsi dalam
penanganan dan penyelesaian konflik yang merujuk pada rumusan hasil Rapat Kerja Nasional
Tahun 2023, terhadap penanganan permasalahan sengketa dan konflik pertanahan diantaranya,
yaitu:
1. Penyempurnaan regulasi;
2. Pencegahan sengketa, konflik dan perkara;
3. Percepatan penanganan sengketa;
4. Percepatan penanganan konflik;
5. Penanganan kejahatan di bidang pertanahan;
6. Penanganan perkara pertanahan;
7. Digitalisasi data dan informasi kasus pertanahan;
8. Peningkatan kualitas SDM.
Berdasarkan rumusan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 tersebut, percepatan
penanganan permasalahan pertanahan menjadi hal yang sangat penting dan harus menjadi
fokus instansi. Maka Rancangan Aksi Perubahan yang disusun ini akan berkaitan dengan
pencegahan kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Direktorat Pencegahan dan
Penanganan Konflik Pertanahan sebagai unit kerja yang saat ini ditempati penulis mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pencegahan, penanganan
serta penyelesaian konflik pertanahan. Sebagai pimpinan, khusus pada Sub Direktorat
Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta kerjasama kelembagaan dalam pencegahan
sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Beberapa permasalahan pada kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan tidak
terlepas dari terjadinya cacat administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Cacat administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses
administrasi pelayanan publik. Cacat administrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan
prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,
tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah,
tindakan cacat administrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun
badan swasta atau bahkan perseorangan.
Pada penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional khusunya Ditjen 7 bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas
Trisakti menyebutkan bahwa 40% permasalahan pertanahan disebabkan oleh maladministrasi,
diikuti dengan 30% disebabkan oleh permasalahan pidana dan 30% oleh permasalahan perdata.
Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat sebuah peraturan untuk pencegahan
terjadinya cacat administrasi berulang berdampingan dengan peraturan mengenai penanganan
kasus pertanahan sehingga instansi dapat membuat kebijakan pencegahan atas munculnya
permasalahan pertanahan khususnya mengenai penanganan kasus berulang dengan tipologi dan
anatomi yang sama.
|
UPAYA HUKUM PENANGANAN PERMASALAHAN PERTANAHAN MELALUI KONSEP RANCANGAN KEBIJAKAN PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN PADA DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK PERTANAHAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 3:24 PM
|
Erwin Terseman, S.SiT
|
Laporan Aksi Perubahan Fix.pdf
|
16 January 2024
|
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program yang dirancang
untuk melakukan pendataan, pendokumentasian, dan pendaftaran tanah secara
menyeluruh dalam suatu wilayah atau negara tertentu. Tujuan dari program ini adalah
untuk mengatasi masalah ketidakpastian kepemilikan tanah dan meningkatkan
keamanan hukum terkait dengan kepemilikan tanah.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap melibatkan identifikasi,
pemetaan, dan pencatatan semua informasi yang relevan mengenai tanah dalam suatu
wilayah. Proses ini mencakup pengumpulan data fisik dan hukum mengenai
kepemilikan tanah, batas-batas tanah, hak-hak yang terkait, dan sejarah kepemilikan.
Kabupaten Maluku Tengah terletak di Provinsi Maluku, Indonesia, dan secara
geografis terletak di bagian tengah Kepulauan Maluku. Kabupaten Maluku Tengah
terdiri dari beberapa pulau kecil, dengan pulau Seram sebagai pulau terbesar. Menurut
data terakhir pada September 2021, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah
sekitar 3.899 kilometer persegi.
Rendahnya minat masyarakat Kabupaten Maluku Tengah dalam program
kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat disebabkan oleh beberapa faktor
seperti :
• Kurangnya kesadaran: Masyarakat mungkin tidak memiliki pemahaman yang
memadai tentang pentingnya pendaftaran tanah sistematis lengkap dan manfaat yang
dapat diperoleh darinya. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki sertifikat
tanah yang sah dan legal dapat membuat mereka kurang termotivasi untuk mengikuti
program tersebut.
• Ketidakpahaman prosedur: Jika prosedur dan persyaratan yang terkait dengan
program pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dipahami dengan baik oleh
masyarakat, hal ini dapat menghambat partisipasi mereka. Ketidakjelasan mengenai
8
langkah-langkah yang harus diambil atau kegunaan dokumen yang diperlukan dapat
menjadi hambatan bagi masyarakat.
• Keterbatasan akses informasi: Jika informasi mengenai program pendaftaran tanah
sistematis lengkap tidak mudah diakses oleh masyarakat, baik karena kurangnya
sosialisasi atau kurangnya sumber informasi yang tersedia, hal ini dapat mengurangi
minat mereka untuk ikut serta dalam program tersebut.
Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti kegiatan pendaftaran
tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan upaya sosialisasi yang intensif, penyediaan
informasi yang mudah diakses, penyederhanaan prosedur. Dengan demikian,
masyarakat akan lebih terdorong untuk mengikuti program tersebut dan memperoleh
manfaat yang ditawarkan.
|
Peningkatan Minat Dan Kesadaran Masyarakat Dalam Program Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Di Kabupaten Maluku Tengah
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|