|
Tuesday, 16 January 2024, 14:43
|
Hary Susetyo, S.T.
|
Laporan Aksi Perubahan Hary Susetyo.pdf
|
16 January 2024
|
Isu–isu strategis yang dihadapi ATR/BPN sebagai tantangan ekonomi di tahun
2020–2024 baik dari bahan pemaparan Bapak Menteri ATR/BPN dalam beberapa
kesempatan maupun dari hasil Perumusan Rapat Kerja Nasional Kementerian
ATR/BPN pada tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2023 dimana Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk
menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka
peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial
pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan
dan tata ruang berbasis elektronik.
Dalam menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah melaksanakan salah satu terobosan
baru dalam pelayanan publik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik, sebagai pengganti Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang telah dicabut. Sebelumnya pada bulan Februari 2020 Kementerian ATR/BPN RI telah
menetapkan tujuh Strategic Goal Kementerian ATR/BPN RI tahun 2025 sebagai strategi
2
untuk mewujudkan salah satu visi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (selanjutnya disingkat ATR/BPN) yaitu Pengelolaan Ruang dan
Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia.
Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan
technology, serta melakukan self diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik
bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait dengan penajaman roadmap
transformasi digital dalam Renstra 2025-2029 dan penguatan peran Kanwil dan Kantah
melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik (DSE) dan dukungan data
pertanahan untuk percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2023 yang
dilaksanakan di Kota Jambi, dengan target 690 Hektar PBT, 690 SHAT dan peningkatan
kualitas data KW456. Pelaksanaan baik PTSL dan Pendaftaran Tanah Kecamatan Lengkap di Kota
Jambi pada Tahun 2023 bertujuan untuk mewujudkan road map pendaftaran tanah Kota
Jambi Lengkap di Tahun 2025. Perlu diketahui, Kota Jambi sebagai Ibukota Provinsi
3
Jambi adalah representasi atau etalase dari Provinsi Jambi sehingga kebutuhan terhadap
kualitas data pertanahan dan tata ruang menjadi keniscayaan. Pada kenyataanya peta digital yang ada belum
seluruhnya di verifikasi dan divalidasi, sehingga kualitas data pertanahan kurang
memadai, yang disebabkan pada saat migrasi peta digital ke dalam KKP dilakukan
secara asal-asalan dan kurang disiplinnya petugas dalam pemetaan digital. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
belum maksimal. Sengketa pertanahan terjadi karena adanya tumpang tindih sertipikat,
karena banyaknya bidang-bidang tanah yang belum terpetakan dan belum tervalidasi di
dalam peta digital. Untuk mempercepat pelaksanaan pembuatan peta kota lengkap di
Kota Jambi diperlukan suatu kegiatan yang berkesinambungan dengan membangun
satu demi satu kecamtan lengkap untuk menuju Kota Jambi Lengkap pada tahun 2025
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KELURAHAN LENGKAP EKA JAYA DAN PAYO SELINCAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:49
|
Indira Proboratri Warpani, ST, MT, MSc
|
Laporan Akhir_Indira P. Warpani_R1_new1.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian ATR/BPN
memegang peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional melalui
pengelolaan penataan ruang dan pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut diamanatkan melalui Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang ditetapkan
pada bulan November 2020 dan saat ini telah menjadi Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, merupakan langkah terobosan untuk
melaksanakan akselerasi proses pembangunan nasional melalui pemberian kemudahan
berusaha dan perkembangan investasi. Salah satu permasalahan investasi dan penciptaan
lapangan kerja adalah tumpang tindih pengaturan penataan ruang. Maka dikembangkanlah
berbagai terobosan kebijakan penataan ruang agar dapat mendorong kemudahan
berinvestasi dalam pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
UUCK menegaskan pada penyederhanaan dokumen rencana tata ruang;
pengintegrasian perencanaan ruang di wilayah darat dan di wilayah laut/perairan; penetapan
luasan kawasan hutan dan penutupan hutan; pengaturan detail terkait penyusunan rencana
detail tata ruang; pengaturan kembali jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata
ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata
ruang; penataan kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang; kriteria dan tata cara
2
peninjauan kembali rencana tata ruang; rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang; dan penyederhanaan perizinan tata ruang menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR). UUCK kemudian diturunkan ke dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Terdapat
perubahan nomenklatur yang cukup krusial dalam aspek tata ruang dalam Pasal 13 UUCK,
yaitu perubahan istilah “izin pemanfaatan ruang” menjadi “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR)” sebagai salah satu persyaratan dasar perijinan berusaha. KKPR adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Pelaksanaan KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non
berusaha, dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Pelaksanaan KKPR
berusaha saat ini dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach
(OSS-RBA). OSS-RBA adalah aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui
penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Salah satu upaya untuk
menunjang pelaksanaan KKPR adalah sebuah terobosan dalam bentuk integrasi antara sistem
OSS-RBA dengan sistem GISTARU (Geographic Information Sistem Tata Ruang) sebagai induk
dari Geographic Information System (GIS) Direktorat Jenderal Tata Ruang. GISTARU saat ini
menaungi 2 (dua) sistem informasi, yaitu RTR Online dan RDTR Interaktif.
Mekanisme teknis integrasi antara OSS dan GISTARU adalah saat RDTR sudah
diintegrasikan pada sistem OSS maka penerbitan KKPR berupa Konfirmasi KKPR (KKKPR).
Namun apabila pada lokasi rencana kegiatan belum tersedia RDTR yang terintegrasi dengan
sistem OSS, maka penerbitan KKPR berupa Persetujuan KKPR (PKKPR) melalui kajian terhadap
rencana tata ruang lainnya (RTRWN, RTR KSN, RTR Pulau/Kepulauan, RTRW Provinsi, RTRW
Kab/Kota). Penerbitan dokumen untuk pelaksanaan KKPR dengan penilaian dilakukan paling
lama 20 hari kerja sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan
penerimaan negara bukan pajak diterima (Peraturan Menteri ATR/BPN No.13 Tahun 2021).
Sementara itu, pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dan Kegiatan yang
Bersifat Strategis Nasional masih dilakukan secara manual, yaitu pemohon dapat mengajukan
3
permohonan dalam bentuk surat permohonan kepada Kementerian ATR/BPN maupun
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan data rekapitulasi pengajuan Persetujuan KKPR untuk kegiatan Berusaha
pada Kewenangan Pusat di wilayah Sumatera (status permohonan 31 Juli 2023 Pukul 23.00)
terdapat 831 permohonan dan 239 permohonan diantaranya telah masuk ke dalam tahapan
penilaian. Rata-rata waktu penerbitan KKPR pada saat itu adalah 93 hari dan telah melampaui
penetapan waktu pengerjaan selama 20 hari kerja. Salah satu penyebab keterlambatan
tersebut adalah “kurangnya pemanfaatan teknologi pada proses penilaian KKPR”. Isu tersebut
dinilai memiliki dampak yang luas ke berbagai pihak, sehingga diperlukan upaya preventif agar
proses penilaian Persetujuan KKPR, khususnya Persetujuan KKPR untuk kegiatan Berusaha,
harus dilakukan dengan cepat serta tetap memperhatikan kaidah penataan ruang, dan hasil
yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.
|
PENINGKATAN KUALITAS TAHAPAN PENILAIAN KAJIAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) DENGAN PENAMBAHAN FITUR INDIKASI ARAHAN ZONASI (IAZ) DAN KETENTUAN UMUM ZONASI (KUZ) PADA RTRW YANG TERINTEGRASI DENGAN SISTEM GISTARU-KKPR
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:51
|
Mira Desrita.S.SiT
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN Mira Desrita revisi 3 (1) (1).pdf
|
16 January 2024
|
Menurut Anwar Hadi (2006;-67-68) menjelaskan bahwa
pengaduan adalah pernyataan lisan atau tertulis atau
ketidakpuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh
suatu sistem pelayanan . Penanganan pengaduan pada dasarnya
adalah kegiatan penyaluran pengaduan, pemrosesan, respon atas
pengaduan, umpan balik, laporan penangan pengaduan.
Rangkaian kegiatan ini memeliki elemen, sumber/asal pengaduan, isi
pengaduan, unit penanganan pengaduan, umpan balik, laporan
penangan pengaduan.
Dalam pengelolaan pengaduan yang telah diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan, ada beberapa tahapan penting yang perlu diketahui
oleh penyelenggara Pelayanan Publik agar Tata Kelola Pengaduan
dapat berjalan secara efektif dan efesien, diantaranya yaitu: (1)
Tersedianya sarana penyampaian pengaduan, dapat melaui
telepon, sms, WA, datang langsung, dsb; (2) Adanya pejabat yang
mengelola pengaduan; (3) Terdapat sistem mekanisme prosedur
pengaduan; (4) Terdapat jangka waktu penyelesaian pengaduan;
(5) Menyusun laporan secara berkala hasil pengelolaan pengaduan
yang telah dilakukan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan
kebijakan peningkatan pelayanan publik.
Menanggapi hal itu Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
13
Pertanahan Nasional. Dengan adanya Peraturan ini diharapkan
dapat meningkatkan layanan pengaduan masyarakat secara baik,
benar, efektif dan efisien. Selain itu menciptakan layanan
pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan mempunyai
keseragaman dalam mekanisme penanganan terhadap
permasalahan yang dihadapi bagi masyarakat yang berurusan
dengan layanan yang ada pada satuan unit kerja Kementerian
ATR/BPN baik, itu ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, ataupun di
Pusat
|
PENINGKATAN AKSI FUNGSI PENGELOLAAN HOTLINE PENGADUAN LANGSUNG MELALUI OMNI COMMUNICATION ASSISTANCE (OCA) INTERACTION PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:52
|
Kelik Budiyono, A.Ptnh., M.M.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN_KELIK BUDIYONO_revisi_ Fix_.pdf
|
16 January 2024
|
Capaian kinerja redistribusi tanah di Provinsi Sumatera Selatan dalam
kurun waktu 2019-2023 belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Pada tahun 2020 dimana capaian mencapai 89,88% juga belum dapat
mencapai realisasi maksimal 100%, dan perlu dicatat bahwa pada tahun
tersebut target redistribusi sebanyak 5.000 bidang. Secara rata-rata realisasi
redistribusi tanah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Sumatera Selatan pada tahun 2019-2022 sebesar 58,48%. Untuk tahun
berjalan ini sampai dengan 26 Agustus 2023, realisasi sertipikat baru mencapai
13,57%. Hasil analisis USG menunjukkan bahwa isu strategis “Kurang
akuratnya data obyek bidang tanah dan data subyek bidang tanah di lokasi
yang ditetapkan sebagai lokasi redistribusi tanah” merupakan permasalahan
prioritas untuk ditangani.
Gerakan Melek Aplikasi Bhumi GTRA merupakan gerakan untuk
menimbulkan kesadaran bersama di lingkungan Kanwil BPN Sumatera Selatan
mengenai pentingnya penggunaan aplikasi Bhumi GTRA dalam mendukung
pekerjaan di Kantor. Sedangkan Optimalisasi Penyediaan Dara TORA Bumi
Sriwijaya (OPOR BU SRI) merupakan sistem pendukung yang dibuat untuk
melengkapi penggunaan aplikasi Bhumi GTRA itu sendiri.
Hasil aksi perubahan ini dapat meningkatkan kinerja realisasi
redistribusi tanah menjadi sembesar 63,50% dari sebelumnya yang hanya
sebesar 36,93%. Inovasi dari Aksi Perubahan ini diharapkan dapat berlanjut
untuk jangka menengah dan jangka Panjang. Hasil aksi perubahan berupa
GEMPITA dan OPOR BU SRI menjadi tools bantu bagi Kantor Pertanahan dalam
menganalisis lokasi-lokasi yang akan menjadi target penlok untuk redistribusi
tanah di tahun-tahun mendatang. Selain itu system yang dibangun dapat juga
menjadi tools dalam evaluasi capaian legalisasi asset dan redistribusi tanah di
atas tanah yang bersumber dari pelepasan Kawasan hutan.
|
PERCEPATAN PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH DARI PELEPASAN KAWASAN HUTAN MELALUI GERAKAN MELEK APLIKASI BHUMIGTRA (GEMPITA) DAN OPTIMALISASI PENYEDIAAN DATA TORA BUMI SRIWIJAYA (OPOR BU SRI) PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:54
|
Pauri Yanto, S.P., M.H.
|
LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN PAURI YANTO FINAL.pdf
|
16 January 2024
|
Arah kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Tahun 2020-2024 adalah dengan menerapkan paradigma manajemen pertanahan (Land Management Paradigm) yang terdiri dari Land Tenure, Land Value, Land Use, Land Development dan Cadastre and Land Infrastructure Information sebagai landasan untuk mencapai tujuan. Paradigma manajemen pertanahan diformulasikan sebagai kebijakan untuk mengelola urusan tanah dan ruang, dalam hal ini perencanaan dan penataan ruang merepresentasikan fungsi Land Use, pengaturan penguasaan dan kepemilikan tanah merepresentasikan fungsi Land Tenure, serta penilaian dan pengembangan pertanahan masingmasing merepresentasikan Land Value dan Land Development. Adapun proses pendukung atau proses prasyarat adalah ketersediaan kadaster dan informasi pertanahan yang lengkap, dapat dipercaya, transparan serta dapat dijangkau. Hal yang tidak kalah penting adalah adanya proses penataan kelembagaan untuk mewujudkan tercapainya tujuan, sasaran, program dan kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penataan kelembagaan didasarkan pada ketepatan fungsi (berdasarkan mandat), ketepatan proses bisnis dan ketepatan ukuran sesuai beban \ kerjanya. Dukungan manajemen internal memiliki pengaruh kuat dalam peningkatan kinerja pelayanan publik, mewujudkan institusi yang agile (tangkas) dan responsif. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi hal utama, mengingat SDM merupakan penggerak utama untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN melaksanakan Program Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan PKP bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Frasa “berstandar dunia” dimaknai sebagai penerapan international best practices dalam upaya-upaya: meningkatkan efektivitas manajemen dan mutu pelayanan tanah dan ruang secara berkesinambungan; meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang berdampak pada peningkatan manfaat dan kualitas (output to impact) layanan pertanahan dan penataan ruang serta pemeringkatan Ease Of Doing Business (kemudahan berusaha) khususnya dari aspek Registering Property. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu produk yang dihasilkan Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk peran aktif di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. KKPR merupakan jenis persyaratan dasar mengenai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan dapat berperan aktif membantu masyarakat dan pelaku usaha khususnya UMK-M dengan memfasilitasi akses informasi dan data-data terkait dengan KKPR.
|
OPTIMALISASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI PELAYANAN INFORMASI TATA RUANG (PINTAR) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PRINGSEWU
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:55
|
Bintang Aulia Pradnya Paramita, S.Si, M.Sc
|
LIAP_BINTANG_KEL iv_compressed (1).pdf
|
16 January 2024
|
Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
mengatur sistematika penyelenggaraan dan pengaturan IGT pertanahan dan
Ruang yang siap pakai dan dimanfaatkan. Keberadaan IGT sekaligus menjadi
alternatif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pelayanan
data dan informasi pertanahan & ruang. Selain itu, dengan adanya penyediaan
IGT ini diharapkan mampu memberikan kepastian informasi geospasial pada
sektor prioritas investasi serta bermanfaat bagi team leader, unit kerja dan
instansi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Adanya isu belum adanya layanan IGT Pertanahan dan Ruang Multiguna
kepada berbagai stakeholder menjadi pertimbangan dalam penyediaan layanan
geospasial untuk berbagai pemangku kepentingan, seperti badan pemerintah
maupun non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan
program tersebut, rencana kegiatan terbagi ke dalam tiga fase yaitu fase
persiapan, fase implementasi/inti, dan fase monev dan pelaporan. Selanjutnya,
pembentukan tim kerja efektif untuk mewujudkan rencana aksi perubahan
yang didasarkan pada tugas dan kemampuan anggota tim. Tim efektif aksi
perubahan terdiri atas mentor, coach, team leader, dan supporting member.
Untuk mencapai tujuan dari implementasi program IGT, diperlukan
strategi untuk menjadi lebih unggul (striving for excellence) yang terdiri dari
nilai perseverence, integrity, respect, innovation, dan teamwork. Team leader
menerapkan beberapa poin untuk membangun integritas dengan dirinya
sendiri maupun tim efektif, yaitu komitmen, ketersediaan sarana prasarana
kerja, program unggulan, monitoring dan evaluasi, dan apresiasi.
Ketua tim bertanggung jawab untuk memastikan tercapainya luaran
yang diharapkan. Terdapat empat keluaran (output) dalam inovasi aksi
perubahan, yaitu IGT Turunan/Derivatif Pertanahanan dan Ruang; Sistem
Informasi/Instrumen Layanan; Aspek Regulasi/Payung Hukum/Dokumen
Operasional; dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Selain itu, terdapat
xv
pencapaian tambahan yang dimaksudkan untuk perbaikan sistem pelayanan,
yaitu percepatan penyelesaian basis data pertanahan, inisiasi kolaborasi
Kementerian ATR/BPN dengan PT. MAPID, dan pembinaan pada kantor
pertanahan terdeklarasi kota lengkap.
Keterampilan yang sangat berguna dalam penyusunan rencana inovasi
aksi perubahan diantaranya manajemen hubungan publik, pelatihan dalam
adversity quotient, serta pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
Penerapan strategi komunikasi dilakukan pada pemangku kepentingan untuk
pembangunan tim kerja internal dan eksternal yang efektif dan efisien.
Gagasan inovasi yang ditargetkan adalah penyusunan sebuah model
layanan IGT Pertanahan dan Ruang sebagai bentuk optimalisasi PNBP di
lingkungan Kementerian ATR/BPN. Inovasi ditagetkan mencapai output berupa
: 1) IGT derivatif pertanahan dan ruangt, 2) prototype sistem informasi /
instrumen layanan IGT pertanahan dan ruang, 3) dokumen operasional
layanan, 4) kolaborasi melalui perjanjian kerja sama.
Capaian output sesuai target yang direncanakan, dibagi menjadi 2 (dua),
yaitu capaian output utama dan capaian output tambahan. Capaian output
utama sebesar 110% dan capaian output tambahan sebesar 95%.
Keberhasilan capaian output berpengaruh pada peningkatan kinerja organisasi
yang diukur secara kualitatif dan kuantitatif. Adapaun peningkatan tersebut :
• Kualitatif : antuasiasme publik untuk memanfaatkan layanan IGT
sebesar 80%, dapat menggambarkan proyeksi optimalisasi masa kini
dan masa depan, serta lebih siap dalam perencanaan modernisasi
layanan IGT pertanahan dan ruang sebagai bentuk upaya self
financing dan transformasi digital
• Kuantitatif : simplifikasi layanan dari 14 hari menjadi 1 hari, efiesiensi
pemakaian kertas, optimalisasi PNBP baik masa kini ataupun masa
depan
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh team leader dan tim efektif
untuk mendeseminasikan output yang dicapai diantaranya Seminar Nasional
Dalam Rangka Hantaru 2023; Paparan Proses Bisnis, SOP dan SP Layanan IGT
Pertanahan dan Ruang; Paparan Model Layanan IGT Pertanahan dan Ruang
xvi
kepada Komunitas Geospasial; dan Paparan Model Layanan IGT Pertanahan
dan Ruang Kepada Multi-Stakeholder. Selanjutnya, ditetapkan lima kriteria
dalam menilai keberhasilan inovasi, yaitu memberti nilai tambah organisasi
dan pemangku kepentigan, memiliki unsur kebaruan, bisa direplikasi, dapat
diterapkan secara berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai organisasi.
Pemanfaatan teknologi informasi geospasial sebagai alat untuk
mengumpulkan, menganalisis, dan membagikan informasi terkait pertanahan
dan ruang memiliki dampak signifikan. Penerapan model bisnis yang inovatif
dan inklusif juga menjadi kunci dalam memaksimalkan manfaat dari
pemanfaatan IGT. Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan perubahan ini
juga terkait erat dengan komitmen penuh dari semua pihak terkait, termasuk
pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam
mendukung dan menggunakan layanan informasi geospasial adalah hal yang
krusial, sambil memastikan bahwa data dan informasi yang dihasilkan dapat
digunakan secara bijak dan bermanfaat.
Pemantauan yang berkelanjutan, evaluasi periodik, serta penyesuaian
strategi dan rencana aksi perubahan akan menjadi kunci untuk memastikan
keberhasilan jangka panjang. Dengan keseriusan dan kegigihan bersama,
diharapkan penerapan perubahan ini dapat memajukan tata kelola pertanahan
dan ruang menuju ke arah yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan.
|
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Penyediaan Layanan IGT Pertanahan dan Ruang Multiguna di Lingkungan Kementrian ATR/BPN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:57
|
Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M
|
Draft Laporan Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi_28 November 2023.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) meluncurkan 7 Layanan Prioritas Pertanahan di seluruh Indonesia
guna mempercepat layanan publik (Keputusan Menteri ATR/BPN No. 440/SKHR.02/III/2023, 2023). Adapun ketujuh layanan prioritas tersebut meliputi,
Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak
Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran
SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi
Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) beranfaat bagi
berbagai pihak antara lain bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dapat
meningkatkan kinerja layanan online pendaftaran pemeliharaan tanah. Kemudian,
manfaat bagi stakeholders dapat dijadikan rujukan dalam merencanakan kegiatan
pembangunan bagi kepentingan umum di Kabupaten Magetan, serta dapat
dijadikan data untuk menentukan obyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten
Magetan. Selain itu, bagi Masyarakat dapat meningkatkan kepuasan masyarakat
terhadap layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah serta menjamin kepastian
hukum obyek bidang tanah.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan di studio dan lapangan. Inventarisasi
dilakukan terlebih dahulu untuk identifikasi bidang tanah yang terdapat anomali
sehingga tidak dapat tervalidasi. Selanjutnya dilakukan pengecekan berkas tekstual
berupa SU, GU, dan Buku Tanah yang belum valid, sehingga diperlukan untuk
pengunggahan SU yang belum terunggah. Dari kedua hal tersebut, dapat dilakukan
identifikasi persil yang belum valid untuk pengecekan studio atau lapangan dengan
bantuan dokumen tekstual yang tersedia. Di setiap kegiatan dilakukan monitoring
terhadap kesiapan data elektronik Desa/Kelurahan yang berada di Kecamatan
Magetan.
Proses pemantauan dan perbaikan harus terus dilakukan untuk menjaga
kualitas data tetap tinggi. Perbaikan kualitas data spasial melibatkan berbagai
aspek, termasuk pemilihan metode perbaikan, validasi lapangan, dan pengelolaan
data yang cermat. Sehingga perlu diperhatikan kembali untuk pengarsipan Surat
Ukur terutama tahun lama agar lebih diperhatikan dan segera melakukan dijitalisasi
Surat Ukur, kemudian terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi atau Foto
Udara untuk seluruh Kabupaten Magetan agar terdapat satu referensi Citra Satelit
Resolusi Tinggi untuk pemetaan bidang – bidang tanah, selain itu pemanfaatan data
dpasial yang berkualitas untuk membantu pelayanan pertanahan diluar seksi Survei
dan Pemetaan serta membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk
updating Peta Pajak Bumi dan Bangunan.
|
PENINGKATAN KINERJA LAYANAN ELEKTRONIK MELALUI PERCEPATAN VALIDASI DATA SPASIAL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAGETAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:59
|
Dwi Hary Januarto. S.H.,M.Si.
|
Laporan APKO_ Dwi Hary Januarto, S.H., M.Si.2[1].pdf
|
16 January 2024
|
Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibukota dan Kota Terbesar di Indonesia. Memiliki luas
wilayah 661,52 km² dengan jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik adalah
10.679.951 Juta Jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 0,66% dan kepadatan penduduk
16.084 jiwa/km². Reforma agraria di Jakarta telah berjalan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang yang
mana terdapat banyak lokasi yang sebagian besar merupakan lokasi yang terdapat sengketa dan
konflik. Lokasi pelaksanaan reforma agraria di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur
Nomor 878 Tahun 2018 dimana terdapat 21 Kampung Kota yang harus segera dicari solusi
terbaik penyelesaian pertanahannya. Sengketa dan Konflik yang dimaksud meliputi
penguasaan tanah oleh masyarakat di atas tanah milik pemerintah pusat dan daerah, BUMN
dan BUMD dan juga pihak swasta.
Kampung Krapu, Tongkol dan Lodan merupakan tiga kampung yang tertuang dalam
KEPGUB di atas yang memiliki permasalahan yang sama yakni lokasi kampung yang berada
pada sempadan Kali Ciliwung dan secara tata ruang tidak sesuai untuk didirikan permukiman
pada lokasi tersebut. Berbagai progres telah dicapai seperti telah dikeluarkannya Berita Acara
Perubahan trace Kali Ciliwung Lama Segmen Kampung Lodan, Kampung Tongkol, dan
Kampung Krapu Nomor 4706/-076 Tanggal 4 November 2021. Sehingga Kampung Krapu,
Tongkol, dan Lodan tidak lagi termasuk ke dalam sempadan Kali Ciliwung dan status tanahnya
sudah menjadi tanah negara yang dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan reforma agraria. Selain
itu, telah dilakukan pula perubahan dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang sebelumnya
ketiga kampung tersebut masuk ke dalam sub zona perkantoran menjadi sub zona perumahan
kepadatan sangat tinggi. Skema pemberian hak atas tanah menggunakan redistribusi tanah sangat dimungkinkan
dikarenakan status tanah yang merupakan tanah negara. Namun, hal tersebut terkendala belum
2
terbentuknya Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dikarenakan belum pernah
dilakukan kegiatan redistribusi tanah di Provinsi DKI Jakarta. Sehingga akan butuh waktu lebih
untuk mempersiapkan tim PPL sebelum dilakukannya redistribusi tanah. Subjek penerima hak atas tanah juga masih perlu dikaji terlebih dahulu sebelum nantinya
diputuskan. Hak Milik Perorangan dapat menjadi opsi akan tetapi akan sangat rentan untuk
diperjualbelikan sehingga dapat mengancam keberadaan kampung kota. Hak Badan Hukum
berupa Koperasi tidak dapat menjadi opsi dikarenakan Badan Hukum yang dapat mempunyai
Hak Milik hanyalah badan hukum yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik
atas Tanah yang mana badan hukum yang dapat mempunyai hak milik adalah Bank yang
didirikan oleh negara, Perkumpulan Koperasi Pertanian, Badan-badan Keagamaan, dan Badanbadan Sosial. Sedangkan, koperasi yang menaungi tiga kampung tersebut adalah koperasi non
pertanian.
Disisi lain, Hak Kepemilikan Bersama dapat menjadi opsi terbaik dalam pelaksanaan
penataan aset pada Kampung Krapu, Tongkol, dan Lodan. Hak Kepemilikan Bersama dapat
mengakomodasi kepentingan masyarakat yang mana ingin mempertahankan keberadaan
kampung kota dikarenakan suatu kelompok masyarakat akan tergabung ke dalam satu hak yang
mana ketika akan diperjualbelikan akan lebih kompleks tahapannya.
Berbagai hal yang perlu didiskusikan tersebut perlu untuk ditindaklanjuti dengan rapat
dengan stakeholder terkait yang masuk ke dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria seperti
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Biro Hukum, Dinas Cipta Karya
dan Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
DKI Jakarta dan juga stakeholder lain yang termasuk ke dalam Tim Pelaksana Harian Gugus
Tugas Reforma Agraria yang bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masingmasing.
Dengan adanya Percepatan Reforma Agraria melalui redistribusi tanah kampung
perkotaan Pada Kampung Kota Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diharapkan Dapat
menjadi pilot project pelaksanaan redistribusi/konsolidasi perkotaan dengan skema hak
kepemilikan Bersama dan mempertahankan lingkungan warga kampung kota karena aset yang
diberikan tidak mudah untuk diperjual belikan
|
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA DENGAN REDISTRIBUSI TANAH PERKOTAAN PADA KAMPUNG KRAPU, KAMPUNG TONGKOL DAN KAMPUNG LODAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:02
|
ENI SULASTRI DARMAYANTI, S.SiT, MSi
|
LAP AKPER 3 ENI DARMAYANTI.pdf
|
16 January 2024
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah
mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset yang dimiliki untuk menghindari
potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset. Ini berlaku secara nasional dan
telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo. Tahun 2024, aset pemerintah daerah baik
itu BUMN, BUMD semua harus bersertifikat. Namun sampai dengan saat ini masih
banyak bidang tanah pemerintah daerah yang belum tersertifikat, sehingga perlu
usaha dari pemerintah daerah untuk melakukan pendaftaran tanah yang akhirnya
mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat ke instansi yang
berwenang. Upaya pensertipikatan seluruh tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow sesuai instruksi Presiden tersebut tentu tidak akan mudah, mengingat jumlah bidang tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow yang belum bersertipikat mencapai 668 bidang tanah. Dengan Jangka
waktu sisa tidak sampai 2 (dua) tahun, maka perlu kerja keras dari semua pihak
untuk mewujudkannya. Aksi Perubahan Kinerja Organisasi yang berjudul “Optimalisasi Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Melalui Pensertipikatan
Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow” merupakan
salah satu upaya dalam melaksanakan percepatan pensertipikatan aset Pemerintah
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow agar dapat selesai pada waktunya. Dalam melaksanakan Implementasi Aksi Perubahan, peserta selalu berusaha
untuk menanamkan nilai-nilai integritas dimulai dari diri peserta sendiri dilanjutkan
dengan seluruh pegawai di lingkungan kantor. Seorang pemimpin mutlak
menjalankan nilai-nilai integritas, karena dialah yang akan dipandang orang lain
terlebih dahulu, dijadikan contoh dan teladan terutama bagi bawahannya. Integritas
ini juga penting bagi image si pemimpin itu sendiri. Karena di saat pemimpin
menerapkan nilai-nilai integritas, ia akan diterima sekaligus dipercaya oleh
bawahannya sebagai sosok panutan. Ia akan bisa mempengaruhi orang lain karena
ketegasan dan keselarasannya atas pikiran dan perkataan. Dalam pelaksanaan aksi perubahan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow ini, peserta membangun jejaring kerja dan
membentuk tim kerja. Jejaring kerja yang baik dibangun baik dari internal maupun
eksternal kantor pertanahan. Jejaring kerja eksternal dibangun melalalui komunikasi
yang efektif khususnya yang terlibat dalam Tim Kerja. Tim kerja tersebut bekerja
sama sesuai tugas dan tanggung jawabnya guna tercapainya tujuan percepatan
pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah. Tim kerja tersebut yaitu :
1. Satuan Tugas Inventarisasi, Identifikasi Dan Penanganan Masalah Tanah
Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor
36.2/SK.71.01.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023. 2. Tim Efektif Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor
36.1/SK.71.01.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023. 3. Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 dibentuk melalui Keputusan
Bupati Nomor 328 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023. Hasil dari Implementasi Aksi Perubahan Organisasi Pensertipikatan
Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow adalah :
1. Terwujudnya perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang
Mongondow
2. Terbentuknya Satuan Tugas Inventarisasi, Identifikasi dan Penanganan
Masalah Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
3. Tersedianya klusterisasi data aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow yang belum bersertipikat. Tanah-tanah aset
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum
bersertipikat di kluster sebagai berikut : Kluster 1 (K1) adalah apabila tanahnya dikuasai, clear and clean dan
berkas/data yuridisnya lengkap; Kluster 2 (K2) adalah apabila tanahnya dikuasai, clear and cleandan
berkas/data yuridisnya tidak lengkap; Kluster 3 (K3) adalah apabila tanahnya tidak dikuasai, tidak clear and
clean dan berkas/data yuridisnya lengkap; Kluster 4 (K4) adalah apabila tanahnya tidak dikuasai dan berkas/data
yuridisnya tidak lengkap. Dari 668 tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
yang belum bersertipikat, 40 bidang masuk dalam kluster 1, 260 bidang
masuk dalam kluster 2, 351 bidang masuk dalam kluster 3 dan 17 bidang
masuk dalam kluster 4
4. Penyelesaian Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap bidang-bidang tanah yang masuk
dalam kluster 1 yaitu sebanyak 40 bidang;
5. Penyelesaian Tunggakan pensertipikatan aset Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow sebanyak 22 bidang
|
OPTIMALISASI PENGAMANAN ASET PEMERINTAH DAERAH MELALUI PENSERTIPIKATAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:03
|
M. Ansori Arif, S.ST.,M.H.
|
TT-Implementasi Aksi Perubahan_M Ansori Arif.pdf
|
16 January 2024
|
Berdasarkan Strategic goal yang kelima di atas serta mencermati salah satu arah kebijakan ATR/BPN tahun 2021-2024 yaitu terwujudnya kantor layanan modern dengan memberikan produk dan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci harus pula diarahkan menjadi kantor yang dapat bertranformasi menuju pada layanan elektronik. Pelayanan pertanahan secara elektronik memerlukan data yang valid. Pasal 27 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa Kantor Pertanahan melakukan persiapan pelaksanaan Pelayanan HT-el, meliputi: validasi data, pendaftaran akun, pendaftaran dan Tanda Tangan Elektronik. Tanah Instansi Pemerintah merupakan unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Kebutuhan akan basis data tanah instansi pemerintah yang lengkap, akurat dan mutakhir juga merupakan sebuah keharusan untuk mendukung Roadmap Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN. Terlebih target pada tahun 2023 dengan “fully digital data” maka menuntut tersedianya basis data digital pertanahan yang berkualitas, lengkap dan akurat sebagai bagian penting dalam sistem pemerintahan dalam mengambil keputusan pada era teknologi informasi saat ini. Upaya pembangunan basis data tanah instansi pemerintah secara khusus telah dilakukan mulai tahun 2022 dengan target dan realisasi sejumlah 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi seluruh Indonesia. Berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022 diketahui bahwa jumlah wilayah administrasi pemerintahan di seluruh Indonesia terdiri dari 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota, maka besaran persentase pembangunan basis data tanah instansi pemerintah yang telah dilakukan sejumlah 6% (enam persen), kemudian apabila mengikuti pola dan kebiasaan yang ada maka akan dibutuhkan waktu lebih kurang selama 15 (lima belas) tahun untuk menyelesaikan pembangunan basis data tanah instansi pemerintah di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka untuk mempercepat pembangunan basis data tanah instansi pemerintah dalam rangka memenuhi Roadmap Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN, dengan target pada tahun 2023 “fully digital data”, maka diperlukan akselerasi dan efisiensi, berupa kegiatan pembangunan basis data tanah instansi pemerintah di tahun 2023 ditargetkan dilaksanakan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci masih banyak memiliki bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi belum dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Melihat Statistik layanan elektronik Kabupaten Kerinci tanggal 21 Februari 2023 jumlah KW456 sebanyak= 5816 Terdapat Jumlah Buku Tanah 51842 yang telah diinput pada sistem elektronik yang dikenal dengan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), buku tanah yang valid 82,58%, dan Persil valid 73,44%. SU valid 87,1%. Data Siap Elektronik 34.757 (67,04%), di Kabupaten Kerinci Data Hak Pakai Instansi Pemerintah ada 446, jumlah tersebut dengan berbagai permasalah yaitu : a. Nama Pemegang Hak tidak unik dan belum standard b. Banyak ditemukan data anomaly c. Banyak ditemukan data pseudo valid, status di database KKP sudah valid, namun setelah diperiksa kembali ternyata belum valid d. Banyak Dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang belum didigitalisasi dan belum diunggah ke Aplikasi KKP e. Klasifikasi Tipe Pemilik belum standard. Data tersebut terlihat bahwa pembangunan basis data pertanahan Instansi Pemerintah (tujuan jangka pendek) melalui percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan validasi data spasial, scan buku tanah dan surat ukur capaiannya masih sangat rendah. Berdasarkan uraian tersebut, maka Penulis tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan dengan judul “Aksi perubahan Percepatan Layanan Elektronik melalui Digitalisasi dan Validasi Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci”
|
Percepatan Layanan Elektronik melalui Digitalisasi dan Validasi Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|