|
Tuesday, 16 January 2024, 14:20
|
SUWANDI PRASETYO, S.T.
|
Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Suwandi Prasetyo, S.T._.pdf
|
16 January 2024
|
Jumlah bidang tanah terdaftar di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi
Banten sebanyak 3.425.416 bidang. Diantara bidang tanah terdaftar
tersebut masih terdapat bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan
(KW456) sebanyak 347.217 bidang atau kurang lebih 9,41%. Banyaknya
jumlah bidang KW456 disebabkan karena kekurangan SDM pada Kantor
Pertanahan, keengganan Kantor Pertanahan melakukan plotting KW456
secara aktif, serta belum adanya standar prosedur dan keseragaman tata
cara plotting bidang tanah di Kantor Pertanahan. Penyusunan pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar KW456
bertujuan untuk standarisasi pelaksanaan plotting dalam rangka
penyelesaian bidang tanah terdaftar KW456 yang dapat dilakukan melalui
inisiatif Kantor Pertanahan maupun permohonan masyarakat. Dalam
pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar KW456 terdapat
template format yang mendukung pelaksanaan seperti Surat Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan, Berita Acara Plotting Bidang Tanah Terdaftar,
Telaah Teknis Plotting Bidang Tanah, Formulir Cek Lokasi, Formulir
Permohonan, Surat Penguasaan Fisik, serta Tanda Terima Berkas. Sejak disahkannya pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar
KW456 pada 15 November 2023, jumlah bidang KW456 yang telah
terplotting di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten sebanyak 651
bidang. Dengan adanya pedoman pelaksanaan ini diharapkan kinerja
plotting KW456 serta kualitas data pertanahan di Provinsi Banten tersebut
dapat ditingkatkan serta sengketa pertanahan dapat diminimalisir
|
PENINGKATAN KINERJA PLOTTING BIDANG TANAH KW456 MELALUI PENERAPAN STANDAR PROSEDUR PLOTTING BIDANG TANAH TERDAFTAR DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:22
|
Adhi Maskawan SH., MT., MSc
|
Laporan Imlementasi Aksi Perubahan_PKA2_Adhi Maskawan_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai organisasi
badan publik harus mengimplementasikan prinsip Tata Pemerinatah yang Baik (Good Governance). Salah
satu aspek yang penting dalam Tata Pemerintahan yang baik berdasarkan United Nations Development
Programe (UNDP) adalah prinsip transparansi dan keterbukaan terhadap publik. Disamping itu juga sebagai
salah satu wujud dari pemerintahan terbuka (Open Government). Berkaitan dengan hal tersebut Biro
Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN memegang peranan yang sangat
penting dan strategis dalam mewujudkannya.
Layanan informasi publik, sebagai salah satu pelaksanaan dari keterbukaan informasi wujud dari
pemerinatah terbuka, dilaksanakan oleh oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang
dibentuk di Kementerian, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dimana Biro Humas
menjadi Koordinator dan Pembina dari PPID secara keseluruhan. Pada pelaksanaannya masih terdapat
kendala, hal ini ditunjukan dengan masih sedikitnya Kanwil dan Kantah yang mendapatkan predikat
“Informatif” dalam layanan informasi publik, tercatat hanya 4 (empat) Kanwil dan 6 (enam) Kantah. Hal ini
menunjukan tingkat keterbukaan informasi di Kementerian ATR/BPN belum optimal.
Belum otimalnya pelaksanaan layanan informasi publik di Kementerian ATR/BPN antara lain
disebabkan belum seragamnya layanan informasi publik di kanwil dan Kantah, baik dari sisi penyajian
informasi maupun dari sisi implementasi satndar dan prosedur layanan infromasi publik. Disamping itu belum
ada alat atau sistem monitor pelaksanaan infromasi publik di Kanwil dan Kantah. Oleh karena itu diperlukan
suatu sistem yang dapat memberikan keseragaman dan standar dalam melaksanakan layanan informasi
publik serta dapat memonitor pelaksanaan layanan informasi publik baik di Kementerian, Kanwil dan Kantah.
Berdasarkan kondisi tersebut, gagasan dalam penyelesaian masalah adalah mengembangkan
Sistem Layanan Infromasi Publik yang Terintegrasi Antara Kementerian, Kanwil dan Kantah. Sistem ini
berbasis web, dengan mengembangkan sistem yang telah dibangan di Kementerian melalui penambahan
fungsi untuk pengelolaan oleh Kanwil dan Kantah. Kanwil dan Kantah akan disediakan web PPID untuk
dikelola masing-masing dengan standar yang sudah dibangun oleh PPID Kementerian, selain itu
ditambahakan fungsi dalam menerima permohonan informasi publik secara online, dan fitur monitoring
layanan pemberian informasi publik.
Sistem layanan informasi online dan monitoring ini akan terkoneksi dengan PPID Kementerian,
sehingga PPID Kementerian juga dapat memonitor kinerja layanan infromasi publik di setiap Kanwil dan
Kantah. Disamping itu, dalam sistem ini dikembangakan fitur komunikasi antara PPID Kanwil/Kantah dengan
PPID Kementerian, sehinggga koordinasi antar PPID lebih mudah dan dapat digunakan untuk koordinasi
dalam penyelesaian masalah terkait layanan informasi publik.
|
Peningkatan Layanan Informasi Publik Melalui Pengembangan Sistem Layanan Informasi Publik Terintegrasi Antara Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional di Biro Hubungan Masyarakat
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:24
|
Bambang Suyudi, S.T., M.T.
|
Laporan Aksi Perubahan-Bambang Suyudi-2023.pdf
|
16 January 2024
|
Upaya terobosan dalam rangka pendaftaran tanah melalui Pendaftaran
Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tentu diperlukan berbagai kesiapan seperti
peraturan perundangan yang mendukung, sumber daya manusia, sarana dan
prasarana serta pendanaannya. Beberapa aspek pembangunan infrastruktur
keagrariaan telah dijabarkan sebagai komponen pendukung pelaksanaan PTSL
yaitu man, material, method dan money. Komponen lain terkait managerial
dengan melibatkan berbagai komponen institusi dan masyarakat kiranya perlu
menjadi perhatian juga, sebagai komponen yang perlu dipertimbangan dalam
keberhasilan pencapaian target PTSL. Perlu disampaikan bahwa hasil
pelaksanaan PTSL mulai tahun 2017 s/d 2021 selama 4 (empat) tahun
mencapai 41,44 juta bidang hampir sama dengan produk selama 56 tahun sejak
berlakunya UUPA sebanyak 48,5 juta bidang dari total sebanyak 126 juta bidang
tanah dan saat ini harus mengejar penyelesaian pendaftaran tanah sebanyak
36 juta bidang.
Selain kegiatan PTSL yang tidak boleh ditinggalkan adalah kegiatan
pelayanan rutin pada masyarakat, dan dalam konteks bidang survei dan
pemetaan maka diperlukan sumber daya manusia yang mamadai khususnya
petugas ukur yang merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan. Komposisi
dan jumlah petugas ukur dalam satu kantor pertanahan mestinya
mencerminkan potensi jumlah pelayanan di bidang survei dan pemetaan
sehingga petugas ukur dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Perlu
disampaikan juga bahwa dalam pelayanan rutin bidang survei dan pemetaan
dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga yaitu oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi
(KJSB). Keterlibatan pihak KJSB dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan
bidang tanah atau pertanahan pada umumnya tersebut dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 2021 tenyang Surveyor Berlisensi. Juga merujuk pada Pedoman dan
Petunjuk Teknis tentang Surveyor Berlisensi Nomor
394/JUKNIS.PU.04.01/XII/2021 dan terakhir dengan Surat Edaran Direktur
2
Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: 17/SEPU.04.01/VIII/2022 tentang Mekanisme Pelayanan Permohonan Langsung dari
Masyarakat oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Pelayanan PLM).
Mempertimbangkan berbagai peraturan tersebut dan keberadaan KJSB di
wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan maka
diperlukan langkah nyata dalam implementasinya untuk mendukung program
pendaftaran tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah nyata
dimaksud adalah adanya pelayanan permohonan langsung Masyarakat oleh
KJSB pada Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu
dilakukan penyusunan laporan rencana aksi perubahan ini dengan mengambil
judul,” Percepatan Implementasi Pelayanan Permohonan Langsung
Masyarakat Melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Dalam Mendukung
Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Di Lingkungan Kanwil BPN
Provinsi Kalimantan Selatan.”.
|
PERCEPATAN IMPLEMENTASI PELAYANAN PERMOHONAN LANGSUNG MASYARAKAT MELALUI KANTOR JASA SURVEYOR BERLISENSI DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN DI LINGKUNGAN KANWIL BPN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:25
|
Rahdian Suryo Anindito, S.Si
|
LAPORAN IMPLEMENTASI APKO_RAHDIAN SURYO A.pdf
|
16 January 2024
|
Perkembangan teknologi komunikasi di dunia saat ini adalah seperti bertumbuhnya kompetisi
dalam pemenuhan kebutuhan para pengguna teknologi. Jumlah pengguna internet di Indonesia
per Januari 2023 ini tercatat mencapai 212,9 juta, menurut laporan terbaru dari We Are Social
dan Meltwater bertajuk "Digital 2023", jumlah ini naik dari tahun sebelumnya. Pada 2022 lalu,
We Are Social menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia berkisar 202 juta. Artinya,
jumlah pengguna internet di Indonesia naik sekitar 10 juta pengguna atau 5 persen dari tahun
sebelumnya. Adapun sebanyak 98,3 persen pengguna Indonesia mengakses internet melalui
perangkat telepon seluler (mobile phones). Rata-rata, pengguna internet di Indonesia mengakses
internet selama sekitar 7 jam 42 menit per hari. Transformasi digital menjadi trending topic di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memudahkan transfer data layanan kepada
masyarakat agar lebih cepat, efektif dan efisien. Pengaplikasian teknologi yang meminimalisir
metode manual menjadi paperless atau pemanfaatan media jejaring sosial elektronik pun
menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur berusaha membangun Layanan Aplikasi Berbasis
Whatsapp yang difungsikan untuk dapat membantu mempermudah masyarakat dalam
memperoleh informasi layanan pertanahan. Layanan tersebut dibangun berdasarkan
banyaknya pengguna layanan internet di Kabupaten Kaur sendiri. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik publikasi tahun 2021, pada tahun 2019 jumlah pengguna internet di Kabupaten
Kaur sebesar 90.85 %, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 99.09 %. Hal tersebut
menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang cukup tinggi dalam jumlah peningkatan
pengguna layanan internet di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Adapun melalui upaya pembangunan Aplikasi Layanan Pertanahan berbasis Whatsapp ini
memiliki manfaat seperti masyarakat akan memperoleh edukasi terkait dengan layanan
elektronik dan kedepannya Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur dapat menerapkan pelayanan
informasi publik secara lebih terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku, kemudian ikut berkontribusi mewujudkan layanan
pertanahan yang maju dan modern disesuaikan dengan kebutuhan di daerah, mampu menjadi
penghubung/bridging antara Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat dalam penyampaian
updating informasi di bidang pertanahan sehingga program-program strategis yang
dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN akan lebih mudah untuk tersosialisasikan. Kemudian melalui Aplikasi Layanan tersebut jangka panjangnya diharapkan dapat memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi layanan pertanahan yang ada di
Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur secara cepat tanpa harus datang ke loket pelayanan
berulang kali. Sehingga dengan kemudahan yang diperoleh tersebut, masyarakat akan semakin
menyadari kemudahan dan fleksibilitas dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang
diperoleh apabila ingin mengurus sertipikat tanah secara langsung.
Dengan mengedepankan kearifkan lokal yang ada di Kabupaten Kaur, di tahun 2023 ini
mulailah dibangun Layanan Aplikasi Berbasis Whatsapp LaGuna Mas yang berasal dari nama
salah satu pantai yang ada di Kabupaten Kaur. LaGuna Mas diartikan sebagai Layanan Guna
Masyarakat. Dengan dipilihnya nama tersebut diharapkan ke depannya layanan aplikasi ini
dapat melekat di masyarakat Kabupaten Kaur pada khususnya, dan merupakan bagian
komitmen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur untuk memberikan pelayanan pertanahan
yang optimal dan lebih baik kepada masyarakat.
|
UPAYA PEMBANGUNAN LAYANAN ELEKTRONIK BERBASIS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DALAM RANGKA KEMUDAHAN PEMBERIAN AKSES INFORMASI LAYANAN PERTANAHAN MELALUI APLIKASI WHATSAPP INTERAKTIF PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAUR
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:28
|
Kartika Sari, S.Kom, M.M
|
Laporan AKPER KARTIKA SARI.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. Selama 5 (lima) tahun kedepan (2020 – 2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 yaitu :“Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Dalam rangka mencapai visi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjalankan melalui 2 (dua) misi dengan uraian sebagai berikut :1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan. Dalam mewujudkan misi ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berorientasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek: (1) aspek ekonomi: dengan penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang produktif; (2) aspek lingkungan: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkelanjutan; dan (3) aspek sosial: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan. 2. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Misi Kedua ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia sehingga mampu bersaing dengan negara lain, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan maju. Guna mencapai visi dan misi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan nilai-nilai Kementerian, melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK0T.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan 3 (tiga) nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya. Ketiga nilai-nilai tersebut wajib ditanamkan kepada setiap jajaran Kementerian ATR/BPN, sikap Melayani adalah bagaimana upaya setiap Kantor Pertanahan dapat memberikan layanan berstandar dunia dengan orientasi peningkatan pelayanan dan kepuasan masyarakat serta pemangku kepentingan, kemudian Profesional yaitu mampu bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas serta punya nilai tambah, dan Lebih lanjut, nilai-nilai terpercaya dapat diterjemahkan melalui berpikir, berperilaku dengan cara-cara yang baik dan benar, memegang teguh kode etik, amanah terhadap jabatan serta prinsip moral sehingga menghasilkan kinerja yang handal dan berkualitas. Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilaksanakan untuk mencapai 3 (tiga) tujuan yaitu : 1. Menyelenggarakan Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat; 2. Menyelenggarakan Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; 3. Menyelenggarakan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing. Untuk mencapai tujuan yang ketiga yakni Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing dengan sasaran Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan yang Baik, salah satu kebijakan yang diambil yakni tersajinya laporan keuangan yang akuntabel.
|
Peningkatan Kualitas Administrasi Keuangan Melalui Aplikasi Perjalanan Dinas Terintegrasi “PADATI” Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:30
|
Cut Myra Sukmawati, ST, MSE
|
Aksi Perubahan_Cut Myra upload.pdf
|
16 January 2024
|
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah No 13 Tahun 2017. Saat ini sedang dilakukan revisi RTRWN. Proses revisi kali
memiliki beberapa terobosan yang belum terdapat pada muatan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebelumnya. Berbagai isu dan permasalahan terkait penyusunan materi teknis RTRWN
adalah belum terdapatnya kesamaan arah pembangunan dalam bentuk sinkronisasi program,
aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang belum tercapture dengan baik, belum
tersedianya teknologi yang dapat mempermudah proses penyusunan RTRWN, belum terwujudnya
integrasi ruan darat dan ruang laut dan perencanaan yang belum fleksible dan adaptif.
Isu pertama adalah sinkronisasi RTRWN dengan Rencana Pembangunan Nasional.
Sinkronisasi RTRWN dengan Rencana Pembangunan Nasional baru pertama dilakukan saat ini.
Sinkronisasi ini dipandang sebagai suatu momentum terwujudnya Indonesia Emas di tahun 2045. Isu selanjutnya terkait integrasi ruang darat dan laut sebagaimana amanat Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Integrasi ini dilakukan
dengan mengintegrasikan dua materi teknis yaitu materi teknis RTRWN dan materi teknis Rencana
Tata Ruang Laut. Tantangan dalam proses integrasi ini juga terutama belum tersedianya juknis
yang dapat menjadi acuan dan bagaimana agar integrasi yang diwujudkan akan menjawab
permasalahan di lapangan dan bukan sekedar ditempelkan saja. Selanjutnya isu terkait aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait. Penanganan isu ini
berarti penguatan dalam hal prosedur penyusunan khususnya terkait konsultasi publik. Jika ditinjau
dalam aspek prosedur maka dalam setiap penyusunan rencana tata ruang, pelibatan masyarakat
6
dan aosiasi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan. Proses pelibatan masyarakat merupakan prosedur utama dalam setiap penyusunan
Rencana Tata Ruang. Pelibatan masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi publik. Dalam
konteks RTRWN, diperlukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan tingkat nasional. Diperlukan dukungan teknologi agar keterjangkauan lebih luas. Saat ini telah tersedia
Konsultasi Publik Online (https://tataruang.atrbpn.go.id/kpo), namun aplikasi ini masih difokuskan
untuk Rencana Detil Tata Ruang dengan skala 1:5.000. Aplikasi ini belum mampu menjawab
kebutuhan perencaan pada skala kecil seperti RTRWN dengan skala 1:1.000.000. Permasalahan turunan dari aplikasi Konsultasi Publik Online ini adalah belum
tersosialisasinya aplikasi ini secara luas. Kurang luasnya keterjangkauan konsultasi publik menimbulkan potensi hambatan
terutama pada saat rencana akan diimplementasikan. Fakta yang terjadi saat ini terdapat beberapa
rencana tata ruang yang mulai digugat karena ketidaktahuan stakeholder terhadap pengaturan
pada lahan kepemilikan mereka. Berbagai isu ini dianalisa urgency, seriousness dan growth sehingga diperoleh isu yang
paling prioritas. Dalam melakukan penilaian terkait urgency yang menjadi perhatian adalah waktu
penyelesaian dimana isu yang memerlukan penyelesaian dalam waktu sangat singkat (kurang dari
3 bulan) akan memperoleh bobot yang paling tinggi dan isu yang dapat ditunda penyelesaianya
pada tahun depan memperoleh bobot yang rendah.
Adapun aspek selanjutnya adalah aspek seriousness. Yang dinilai dalam aspek ini adalah
seberapa besar dampak tersebut mengenai stakeholder terkait. Semakin banyak stakeholder yang
terdampak maka bobotnya akan semakin besar. Aspek selanjutnya adalah aspek growth yaitu
keterkaitan penanganan isu dengan isu lainnya. Dimana jika isu tersebut tidak segera diselesaikan
maka permasalahan akan memburuk. Bobot tertinggi untuk aspek ini diberikan kepada isu yang
memerlukan pemecahan masalah dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.
|
Optimalisasi Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Penyusunan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:35
|
Dwi Sugiharto,S.SiT.,M.H
|
Laporan Aksi Perubahan PKA 2_DWI SUGIHARTO.pdf
|
16 January 2024
|
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, kehidupan serta pengelolaannya
merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat” yang selanjutnya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dijabarkan kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah
Satuan Rumah Susun disebutkan bahwa “Pendaftaran tanah adalah rangkaian Kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah satuan rumah susun yang sudah
terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam perkembangannya, pendaftaran tanah sitematis yang dilaksanakan pada seluruh
desa di wilayah kabupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua
bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi kebijakan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep
membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data
bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan
akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan
jaminan kepastian letak dan batas bidang tanah. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 (Pasal 18 dan 42) menyebutkan bahwa
dalam rangka optimalisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan PTSL maka dapat
mengoptimalkan pihak ketiga dan partisipasi masyarakat untuk kegiatan pengumpulan data
fisik dan identifikasi bidang-bidang tanah dengan bantuan Petugas Pengumpul Data
Pertanahan. Oleh karena keterbatasan jumlah petugas pengumpul data yuridis (puldadis), maka diperlukan inovasi untuk mengoptimalkan masyarakat dan perangkat desa agar turut
membantu pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis. Salah satunya dengan merumuskan
inovasi dan payung hukum agar masyarakat dan perangkat desa dapat dioptimalkan menjadi
pembantu puldadis. Bentuk Inovasi untuk percepatan pendaftaran tanah tersebut dapat berupa
membangun partisipasi masyarakat agar ikut aktif dalam kegiatan pengumpulan data PTSL
mulai dari pengumpulan data fisik maupun data yuridis, sehingga mengurangi beban kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan pengumpulan data dilaksanakan
dengan pemetaan partisipatif yaitu masyarakat desa melakukan pengumpulan data (fisik dan
yuridis) secara partisipatif dengan tim PTSL sebagai fasilitator. PTSL yang merupakan progam Kementerian ATR/BPN dengan pola pendaftaran tanah
secara sistematik, dimana dibutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM)
yang cukup dalam pelaksanaannya. Aternatif solusinya adalah
dengan cara memperkuat regulasi PTSL dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) baik dengan
cara merevisi PP No. 24 Tahun 1997 maupun dengan membentuk PP tersendiri mengenai
PTSL yang memperjelas solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang diuraikan diatas. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau
koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan PTSL yang berorientasi target kuantitas yang memungkinkan mengabaikan
kualitas, diantaranya Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, tanah absentee, tanah
kelebihan maksimum, dan tanah terlantar, masalah pengumuman data fisik dan data yuridis
dan penerapan asas kontradiktur delimitasi.
|
PERCEPATAN PENYELESAIAN RESIDU PROGRAM PTSL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:37
|
TOMI JOMALIAWAN, A.Ptnh., M.H.
|
Tomi Jomaliawan LIAPKO 281123_19-30_.pdf
|
16 January 2024
|
Salah satu topik pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional tahun 2023 adalah “Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan
Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas”. Rumusan hasil pembahasan topik
tersebut adalah, bahwa Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people,
process, dan technology, serta melakukan self-diagnostic agar penyediaan layanan secara
elektronik bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait, dengan melaksanakan:
a. Penajaman roadmap transformasi digital dalam Renstra 2025-2029.
b. Penguatan peran Kanwil dan Kantah melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik
(DSE) dan dukungan data pertanahan untuk percepatan penyelesaian RTR.
Sebagai upaya mewujudkan Rencana Strategis tersebut Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan tujuh sasaran strategis (7 strategic
goals) sampai tahun 2024, dimana salah satunya adalah “Mewujudkan Kantor Layanan
Modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan dan
Tata Ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi”.
Data Siap Elektronik (DSE) adalah data pertanahan yang valid secara terkstual (Buku
Tanah dan Surat Ukur) juga valid secara spasial (bidang tanah/Surat Ukur). Kondisi DSE
Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada tanggal 22 September 2023 baru mencapai
79,49% (Lampiran 1). Secara kuantitatif sudah terbilang tinggi, bahkan untuk buku tanah
valid sudah mencapai angka 95,93%. Namun demikian pada kenyataannya data yang
dinyatakan valid namun sesungguhnya belum valid (valid semu).
Pada bulan September 2023 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terdaftar
sebanyak 1.172 permohonan layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT). Dari jumlah tersebut masih terdapat 220 (18,77%) layanan
pengecekan/SKPT (Lampiran 5) terdapat ketidaksesuaian antara data manual dengan data
elektronik, dengan kata lain data digital (elektronik) buku tanah tidak sesuai dengan data
fisik buku tanahnya (Lampiran 2dan Lampiran 3). Bahwa untuk layanan pengecekan
sertipikat, apabila data pada aplikasi KKP belum valid maka permohonan akan ditolak oleh
sistem.
Gagasan/solusi inovatif yang dipilih untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah
dengan menyelenggarakan validasi secara sistematis dan sporadis (pra layanan maupun
pasca layanan) yang dilaksanakan oleh tim khusus. Untuk validasi sporadis pra layanan
dilaksanakan melalui Klinik Validasi Data Elektronik (K-VDE. Harapan yang ingin dicapai
dari pembentukan K-VDE ini adalah meningkatnya DSE Kantor Pertanahan Kabupaten
Jombang menjadi 90%.
|
LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI ‘’PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI KLINIK PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JOMBANG’’
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:37
|
Firman Ariefiansyah Singagerda, S.T., M.Sc.
|
Laporan APKO firman_a2k3.pdf
|
16 January 2024
|
Dengan wilayah seluas + 71.000 hektar, kota Samarinda diestimasi memiliki
+ 280.000 bidang tanah yang terletak di area non kawasan hutan. Semenjak
tahun 1960 hingga tahun 2022, Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah
melaksanakan pendaftaran tanah sejumlah kurang lebih 197 ribu bidang
tanah yang dilakukan baik melalui layanan rutin maupun PTSL.
Namun demikian, masih terdapat sekitar 83 ribu bidang tanah yang belum
tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Untuk mengejar
gap tersebut, Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023 menetapkan Kota
Samarinda menjadi lokasi PTSL Menuju Kota Lengkap Kantor Pertanahan
Kota Samarinda diamanatkan untuk melakukan pengukuran bidang tanah
secara lengkap di seluruh wilayah kota Samarinda. Pengukuran secara
menyeluruh tersebut dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan
kuantitas tanah terdaftar (K1), meningkatkan akurasi tanah terdaftar yang
telah terpetakan (KW123), maupun untuk memetakan bidang tanah terdaftar
yang belum terpetakan (K4) di area seluas 71.000 hektar.
Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan
di Jakarta tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2023 Topik Strategi
Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata
Ruang yang berkualitas
Hasil rumusan Rapat Kerja Nasional tersebut secara eksplisit mendorong
Kantor Pertanahan untuk terus berinovasi guna mewujudkan Kantor
Pertanahan modern berstandar dunia yang pada akhir bermuara pada
pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sesuai dengan nilai – nilai
Kementerian, yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik (Good Governance).
Kantor Pertanahan Kota Samarinda merupakan unit kerja Kementerian
ATR/BPN yang berkewajiban untuk tetap melaksanakan pelayanan
masyarakat, khususnya pengukuran untuk pemeliharaan data bidang
tanah, meskipun dibebani oleh target yang sangat besar terkait penyelesaian
PTSL sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Oleh sebab itu, Kantor
Pertanahan Kota Samarinda harus dapat mengoptimalkan seluruh sumber
daya manusia yang ada, dalam hal ini adalah ASN petugas ukur maupun
mitra surveyor kadaster berlisensi, baik yang bergerak secara mandiri
perorangan maupun yang tergabung dalam Kantor Jasa Surveyor Berlisensi.
Di satu sisi, keterbatasan SDM petugas ukur merupakan faktor utama yang
menyebabkan tidak optimalnya pelayanan pengukuran dan pemetaan. Di sisi
lain, upaya mengatasi keterbatasan tersebut juga tidak dapat diantisipasi
dengan penambahan jumlah tenaga ASN sebagai akibat diberlakukannya
kebijakan zero growth penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 9 tahun 2021 pasal 13 ayat 1 secara
2
prinsipnya telah menyedia alternatif solusi bagi Kantor Pertanahan untuk
mengantisipasi keterbatasan tersebut dengan memberikan landasan hukum
bagi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi guna menerima permohonan langsung
dari masyarakat (PLM).
|
OPTIMALISASI PELAYANAN SURVEI PEMETAAN MELALUI PELAYANAN LANGSUNG MASYARAKAT (PLM) OLEH KANTOR JASA SURVEI BERLISENSI (KJSB) DI WILAYAH KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 14:40
|
Reza Soraya Giovani, S.ST.
|
Laporan Aksi Perubahan_Reza Soraya Giovani.pdf
|
16 January 2024
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemerintah berkewajiban melaksanakan monitoring pendapatan dan belanja negara serta penerimaan dan pengeluaran negara secara lebih professional, terbuka dan bertanggung jawab. Pada proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran. RKP merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, dan merupakan penjabaran dari kegiatan dan anggaran Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program Kementerian/Lembaga (K/L), lintas K/L, dan kewilayahan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP kemudian dijabarkan/ dituangkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL). Untuk selanjutnya RenjaKL dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). RKA-K/L yang diusulkan harus menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran serta meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan keuangan. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disusun berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga dilaksanakan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) melalui media aplikasi OM-SPAN. IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dari 3 (tiga) aspek penilaian IKPA, Penilaian IKPA dibagi lagi ke dalam 8 (delapan) indikator meliputi: Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau bertugas mempersiapkan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kegiatan dan anggaran di wilayah Provinsi Kepulauan Riau diharuskan melakukan langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah tersebut agar capaian atau prestasi kinerja satuan kerja meningkat dan akuntabel. Oleh karena itu, melalui Pelatihan Pejabat Pengawas (PKP), disusunlah Rancangan Aksi Perubahan yang merupakan solusi dari permasalahan tersebut di atas dengan judul “PENINGKATAN KUALITAS IKPA (INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN) MELALUI PELAKSANAAN UPDATING RENCANA AKSI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROV KEPULAUAN RIAU “PURA KEPRI”.
|
Peningkatan Kualitas Ikpa (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Melalui Pelaksanaan Updating Rencana Aksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau “PURA KEPRI”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|