Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 16 January 2024, 14:20 SUWANDI PRASETYO, S.T. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Suwandi Prasetyo, S.T._.pdf 16 January 2024

Jumlah bidang tanah terdaftar di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten sebanyak 3.425.416 bidang. Diantara bidang tanah terdaftar tersebut masih terdapat bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan (KW456) sebanyak 347.217 bidang atau kurang lebih 9,41%. Banyaknya jumlah bidang KW456 disebabkan karena kekurangan SDM pada Kantor Pertanahan, keengganan Kantor Pertanahan melakukan plotting KW456 secara aktif, serta belum adanya standar prosedur dan keseragaman tata cara plotting bidang tanah di Kantor Pertanahan.

 Penyusunan pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar KW456 bertujuan untuk standarisasi pelaksanaan plotting dalam rangka penyelesaian bidang tanah terdaftar KW456 yang dapat dilakukan melalui inisiatif Kantor Pertanahan maupun permohonan masyarakat. Dalam pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar KW456 terdapat template format yang mendukung pelaksanaan seperti Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, Berita Acara Plotting Bidang Tanah Terdaftar, Telaah Teknis Plotting Bidang Tanah, Formulir Cek Lokasi, Formulir Permohonan, Surat Penguasaan Fisik, serta Tanda Terima Berkas. 

Sejak disahkannya pedoman pelaksanaan plotting bidang tanah terdaftar KW456 pada 15 November 2023, jumlah bidang KW456 yang telah terplotting di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten sebanyak 651 bidang. Dengan adanya pedoman pelaksanaan ini diharapkan kinerja plotting KW456 serta kualitas data pertanahan di Provinsi Banten tersebut dapat ditingkatkan serta sengketa pertanahan dapat diminimalisir

PENINGKATAN KINERJA PLOTTING BIDANG TANAH KW456 MELALUI PENERAPAN STANDAR PROSEDUR PLOTTING BIDANG TANAH TERDAFTAR DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 14:22 Adhi Maskawan SH., MT., MSc Dokumen PDF Laporan Imlementasi Aksi Perubahan_PKA2_Adhi Maskawan_compressed.pdf 16 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai organisasi badan publik harus mengimplementasikan prinsip Tata Pemerinatah yang Baik (Good Governance). Salah satu aspek yang penting dalam Tata Pemerintahan yang baik berdasarkan United Nations Development Programe (UNDP) adalah prinsip transparansi dan keterbukaan terhadap publik. Disamping itu juga sebagai salah satu wujud dari pemerintahan terbuka (Open Government). Berkaitan dengan hal tersebut Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkannya. Layanan informasi publik, sebagai salah satu pelaksanaan dari keterbukaan informasi wujud dari pemerinatah terbuka, dilaksanakan oleh oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk di Kementerian, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dimana Biro Humas menjadi Koordinator dan Pembina dari PPID secara keseluruhan. Pada pelaksanaannya masih terdapat kendala, hal ini ditunjukan dengan masih sedikitnya Kanwil dan Kantah yang mendapatkan predikat “Informatif” dalam layanan informasi publik, tercatat hanya 4 (empat) Kanwil dan 6 (enam) Kantah. Hal ini menunjukan tingkat keterbukaan informasi di Kementerian ATR/BPN belum optimal. Belum otimalnya pelaksanaan layanan informasi publik di Kementerian ATR/BPN antara lain disebabkan belum seragamnya layanan informasi publik di kanwil dan Kantah, baik dari sisi penyajian informasi maupun dari sisi implementasi satndar dan prosedur layanan infromasi publik. Disamping itu belum ada alat atau sistem monitor pelaksanaan infromasi publik di Kanwil dan Kantah. Oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang dapat memberikan keseragaman dan standar dalam melaksanakan layanan informasi publik serta dapat memonitor pelaksanaan layanan informasi publik baik di Kementerian, Kanwil dan Kantah. Berdasarkan kondisi tersebut, gagasan dalam penyelesaian masalah adalah mengembangkan Sistem Layanan Infromasi Publik yang Terintegrasi Antara Kementerian, Kanwil dan Kantah. Sistem ini berbasis web, dengan mengembangkan sistem yang telah dibangan di Kementerian melalui penambahan fungsi untuk pengelolaan oleh Kanwil dan Kantah. Kanwil dan Kantah akan disediakan web PPID untuk dikelola masing-masing dengan standar yang sudah dibangun oleh PPID Kementerian, selain itu ditambahakan fungsi dalam menerima permohonan informasi publik secara online, dan fitur monitoring layanan pemberian informasi publik. Sistem layanan informasi online dan monitoring ini akan terkoneksi dengan PPID Kementerian, sehingga PPID Kementerian juga dapat memonitor kinerja layanan infromasi publik di setiap Kanwil dan Kantah. Disamping itu, dalam sistem ini dikembangakan fitur komunikasi antara PPID Kanwil/Kantah dengan PPID Kementerian, sehinggga koordinasi antar PPID lebih mudah dan dapat digunakan untuk koordinasi dalam penyelesaian masalah terkait layanan informasi publik.

Peningkatan Layanan Informasi Publik Melalui Pengembangan Sistem Layanan Informasi Publik Terintegrasi Antara Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional di Biro Hubungan Masyarakat Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 14:24 Bambang Suyudi, S.T., M.T. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan-Bambang Suyudi-2023.pdf 16 January 2024

Upaya terobosan dalam rangka pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tentu diperlukan berbagai kesiapan seperti peraturan perundangan yang mendukung, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pendanaannya. Beberapa aspek pembangunan infrastruktur keagrariaan telah dijabarkan sebagai komponen pendukung pelaksanaan PTSL yaitu man, material, method dan money. Komponen lain terkait managerial dengan melibatkan berbagai komponen institusi dan masyarakat kiranya perlu menjadi perhatian juga, sebagai komponen yang perlu dipertimbangan dalam keberhasilan pencapaian target PTSL. Perlu disampaikan bahwa hasil pelaksanaan PTSL mulai tahun 2017 s/d 2021 selama 4 (empat) tahun mencapai 41,44 juta bidang hampir sama dengan produk selama 56 tahun sejak berlakunya UUPA sebanyak 48,5 juta bidang dari total sebanyak 126 juta bidang tanah dan saat ini harus mengejar penyelesaian pendaftaran tanah sebanyak 36 juta bidang. Selain kegiatan PTSL yang tidak boleh ditinggalkan adalah kegiatan pelayanan rutin pada masyarakat, dan dalam konteks bidang survei dan pemetaan maka diperlukan sumber daya manusia yang mamadai khususnya petugas ukur yang merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan. Komposisi dan jumlah petugas ukur dalam satu kantor pertanahan mestinya mencerminkan potensi jumlah pelayanan di bidang survei dan pemetaan sehingga petugas ukur dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Perlu disampaikan juga bahwa dalam pelayanan rutin bidang survei dan pemetaan dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga yaitu oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Keterlibatan pihak KJSB dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah atau pertanahan pada umumnya tersebut dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tenyang Surveyor Berlisensi. Juga merujuk pada Pedoman dan Petunjuk Teknis tentang Surveyor Berlisensi Nomor 394/JUKNIS.PU.04.01/XII/2021 dan terakhir dengan Surat Edaran Direktur 2 Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: 17/SEPU.04.01/VIII/2022 tentang Mekanisme Pelayanan Permohonan Langsung dari Masyarakat oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Pelayanan PLM). Mempertimbangkan berbagai peraturan tersebut dan keberadaan KJSB di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan maka diperlukan langkah nyata dalam implementasinya untuk mendukung program pendaftaran tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah nyata dimaksud adalah adanya pelayanan permohonan langsung Masyarakat oleh KJSB pada Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu dilakukan penyusunan laporan rencana aksi perubahan ini dengan mengambil judul,” Percepatan Implementasi Pelayanan Permohonan Langsung Masyarakat Melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Dalam Mendukung Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.”.

PERCEPATAN IMPLEMENTASI PELAYANAN PERMOHONAN LANGSUNG MASYARAKAT MELALUI KANTOR JASA SURVEYOR BERLISENSI DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN DI LINGKUNGAN KANWIL BPN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 14:25 Rahdian Suryo Anindito, S.Si Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI APKO_RAHDIAN SURYO A.pdf 16 January 2024

Perkembangan teknologi komunikasi di dunia saat ini adalah seperti bertumbuhnya kompetisi dalam pemenuhan kebutuhan para pengguna teknologi. Jumlah pengguna internet di Indonesia per Januari 2023 ini tercatat mencapai 212,9 juta, menurut laporan terbaru dari We Are Social dan Meltwater bertajuk "Digital 2023", jumlah ini naik dari tahun sebelumnya. Pada 2022 lalu, We Are Social menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia berkisar 202 juta. Artinya, jumlah pengguna internet di Indonesia naik sekitar 10 juta pengguna atau 5 persen dari tahun sebelumnya. Adapun sebanyak 98,3 persen pengguna Indonesia mengakses internet melalui perangkat telepon seluler (mobile phones). Rata-rata, pengguna internet di Indonesia mengakses internet selama sekitar 7 jam 42 menit per hari. Transformasi digital menjadi trending topic di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memudahkan transfer data layanan kepada masyarakat agar lebih cepat, efektif dan efisien. Pengaplikasian teknologi yang meminimalisir metode manual menjadi paperless atau pemanfaatan media jejaring sosial elektronik pun menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut. 

Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur berusaha membangun Layanan Aplikasi Berbasis Whatsapp yang difungsikan untuk dapat membantu mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan pertanahan. Layanan tersebut dibangun berdasarkan banyaknya pengguna layanan internet di Kabupaten Kaur sendiri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik publikasi tahun 2021, pada tahun 2019 jumlah pengguna internet di Kabupaten Kaur sebesar 90.85 %, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 99.09 %. Hal tersebut menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang cukup tinggi dalam jumlah peningkatan pengguna layanan internet di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Adapun melalui upaya pembangunan Aplikasi Layanan Pertanahan berbasis Whatsapp ini memiliki manfaat seperti masyarakat akan memperoleh edukasi terkait dengan layanan elektronik dan kedepannya Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur dapat menerapkan pelayanan informasi publik secara lebih terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian ikut berkontribusi mewujudkan layanan pertanahan yang maju dan modern disesuaikan dengan kebutuhan di daerah, mampu menjadi penghubung/bridging antara Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat dalam penyampaian updating informasi di bidang pertanahan sehingga program-program strategis yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN akan lebih mudah untuk tersosialisasikan. Kemudian melalui Aplikasi Layanan tersebut jangka panjangnya diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi layanan pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur secara cepat tanpa harus datang ke loket pelayanan berulang kali. Sehingga dengan kemudahan yang diperoleh tersebut, masyarakat akan semakin menyadari kemudahan dan fleksibilitas dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang diperoleh apabila ingin mengurus sertipikat tanah secara langsung.

Dengan mengedepankan kearifkan lokal yang ada di Kabupaten Kaur, di tahun 2023 ini mulailah dibangun Layanan Aplikasi Berbasis Whatsapp LaGuna Mas yang berasal dari nama salah satu pantai yang ada di Kabupaten Kaur. LaGuna Mas diartikan sebagai Layanan Guna Masyarakat. Dengan dipilihnya nama tersebut diharapkan ke depannya layanan aplikasi ini dapat melekat di masyarakat Kabupaten Kaur pada khususnya, dan merupakan bagian komitmen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur untuk memberikan pelayanan pertanahan yang optimal dan lebih baik kepada masyarakat.

UPAYA PEMBANGUNAN LAYANAN ELEKTRONIK BERBASIS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DALAM RANGKA KEMUDAHAN PEMBERIAN AKSES INFORMASI LAYANAN PERTANAHAN MELALUI APLIKASI WHATSAPP INTERAKTIF PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAUR Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 14:28 Kartika Sari, S.Kom, M.M Dokumen PDF Laporan AKPER KARTIKA SARI.pdf 16 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. Selama 5 (lima) tahun kedepan (2020 – 2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian  ATR/BPN Tahun 2020-2024 yaitu :“Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Dalam rangka mencapai visi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjalankan melalui 2 (dua) misi dengan uraian sebagai berikut :1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan. Dalam mewujudkan misi ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berorientasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek: (1) aspek ekonomi: dengan penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang produktif; (2) aspek lingkungan: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkelanjutan; dan (3) aspek sosial: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan. 2. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Misi Kedua ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia sehingga mampu bersaing dengan negara lain, serta  mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan maju. Guna mencapai visi dan misi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan nilai-nilai Kementerian, melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK0T.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan 3 (tiga) nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya. Ketiga nilai-nilai tersebut wajib ditanamkan kepada setiap jajaran Kementerian ATR/BPN, sikap Melayani adalah bagaimana upaya setiap Kantor Pertanahan dapat memberikan layanan berstandar dunia dengan orientasi peningkatan pelayanan dan kepuasan masyarakat serta pemangku kepentingan, kemudian Profesional yaitu mampu bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas serta punya nilai tambah, dan Lebih lanjut, nilai-nilai terpercaya dapat diterjemahkan melalui berpikir, berperilaku dengan cara-cara yang baik dan benar, memegang teguh kode etik, amanah terhadap jabatan serta prinsip moral sehingga menghasilkan kinerja yang handal dan berkualitas. Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilaksanakan untuk mencapai 3 (tiga) tujuan yaitu : 1. Menyelenggarakan Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat;  2. Menyelenggarakan Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;  3. Menyelenggarakan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing. Untuk mencapai tujuan yang ketiga yakni Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing dengan sasaran Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan yang Baik, salah satu kebijakan yang diambil yakni tersajinya laporan keuangan yang akuntabel. 


 

 

 

Peningkatan Kualitas Administrasi Keuangan Melalui Aplikasi Perjalanan Dinas Terintegrasi “PADATI” Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan. Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 14:30 Cut Myra Sukmawati, ST, MSE Dokumen PDF Aksi Perubahan_Cut Myra upload.pdf 16 January 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017. Saat ini sedang dilakukan revisi RTRWN. Proses revisi kali memiliki beberapa terobosan yang belum terdapat pada muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebelumnya. Berbagai isu dan permasalahan terkait penyusunan materi teknis RTRWN adalah belum terdapatnya kesamaan arah pembangunan dalam bentuk sinkronisasi program, aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang belum tercapture dengan baik, belum tersedianya teknologi yang dapat mempermudah proses penyusunan RTRWN, belum terwujudnya integrasi ruan darat dan ruang laut dan perencanaan yang belum fleksible dan adaptif. Isu pertama adalah sinkronisasi RTRWN dengan Rencana Pembangunan Nasional. Sinkronisasi RTRWN dengan Rencana Pembangunan Nasional baru pertama dilakukan saat ini. Sinkronisasi ini dipandang sebagai suatu momentum terwujudnya Indonesia Emas di tahun 2045. Isu selanjutnya terkait integrasi ruang darat dan laut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Integrasi ini dilakukan dengan mengintegrasikan dua materi teknis yaitu materi teknis RTRWN dan materi teknis Rencana Tata Ruang Laut. Tantangan dalam proses integrasi ini juga terutama belum tersedianya juknis yang dapat menjadi acuan dan bagaimana agar integrasi yang diwujudkan akan menjawab permasalahan di lapangan dan bukan sekedar ditempelkan saja. Selanjutnya isu terkait aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait. Penanganan isu ini berarti penguatan dalam hal prosedur penyusunan khususnya terkait konsultasi publik. Jika ditinjau dalam aspek prosedur maka dalam setiap penyusunan rencana tata ruang, pelibatan masyarakat 6 dan aosiasi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan. Proses pelibatan masyarakat merupakan prosedur utama dalam setiap penyusunan Rencana Tata Ruang. Pelibatan masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi publik. Dalam konteks RTRWN, diperlukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan tingkat nasional. Diperlukan dukungan teknologi agar keterjangkauan lebih luas. Saat ini telah tersedia Konsultasi Publik Online (https://tataruang.atrbpn.go.id/kpo), namun aplikasi ini masih difokuskan untuk Rencana Detil Tata Ruang dengan skala 1:5.000. Aplikasi ini belum mampu menjawab kebutuhan perencaan pada skala kecil seperti RTRWN dengan skala 1:1.000.000. Permasalahan turunan dari aplikasi Konsultasi Publik Online ini adalah belum tersosialisasinya aplikasi ini secara luas. Kurang luasnya keterjangkauan konsultasi publik menimbulkan potensi hambatan terutama pada saat rencana akan diimplementasikan. Fakta yang terjadi saat ini terdapat beberapa rencana tata ruang yang mulai digugat karena ketidaktahuan stakeholder terhadap pengaturan pada lahan kepemilikan mereka. Berbagai isu ini dianalisa urgency, seriousness dan growth sehingga diperoleh isu yang paling prioritas. Dalam melakukan penilaian terkait urgency yang menjadi perhatian adalah waktu penyelesaian dimana isu yang memerlukan penyelesaian dalam waktu sangat singkat (kurang dari 3 bulan) akan memperoleh bobot yang paling tinggi dan isu yang dapat ditunda penyelesaianya pada tahun depan memperoleh bobot yang rendah. Adapun aspek selanjutnya adalah aspek seriousness. Yang dinilai dalam aspek ini adalah seberapa besar dampak tersebut mengenai stakeholder terkait. Semakin banyak stakeholder yang terdampak maka bobotnya akan semakin besar. Aspek selanjutnya adalah aspek growth yaitu keterkaitan penanganan isu dengan isu lainnya. Dimana jika isu tersebut tidak segera diselesaikan maka permasalahan akan memburuk. Bobot tertinggi untuk aspek ini diberikan kepada isu yang memerlukan pemecahan masalah dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

Optimalisasi Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Penyusunan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 14:35 Dwi Sugiharto,S.SiT.,M.H Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan PKA 2_DWI SUGIHARTO.pdf 16 January 2024

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, kehidupan serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang selanjutnya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun disebutkan bahwa “Pendaftaran tanah adalah rangkaian Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam perkembangannya, pendaftaran tanah sitematis yang dilaksanakan pada seluruh desa di wilayah kabupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak dan batas bidang tanah. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 (Pasal 18 dan 42) menyebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan PTSL maka dapat mengoptimalkan pihak ketiga dan partisipasi masyarakat untuk kegiatan pengumpulan data fisik dan identifikasi bidang-bidang tanah dengan bantuan Petugas Pengumpul Data Pertanahan. Oleh karena keterbatasan jumlah petugas pengumpul data yuridis (puldadis), maka diperlukan inovasi untuk mengoptimalkan masyarakat dan perangkat desa agar turut membantu pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis. Salah satunya dengan merumuskan inovasi dan payung hukum agar masyarakat dan perangkat desa dapat dioptimalkan menjadi pembantu puldadis. Bentuk Inovasi untuk percepatan pendaftaran tanah tersebut dapat berupa membangun partisipasi masyarakat agar ikut aktif dalam kegiatan pengumpulan data PTSL mulai dari pengumpulan data fisik maupun data yuridis, sehingga mengurangi beban kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan pengumpulan data dilaksanakan dengan pemetaan partisipatif yaitu masyarakat desa melakukan pengumpulan data (fisik dan yuridis) secara partisipatif dengan tim PTSL sebagai fasilitator. PTSL yang merupakan progam Kementerian ATR/BPN dengan pola pendaftaran tanah secara sistematik, dimana dibutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang cukup dalam pelaksanaannya. Aternatif solusinya adalah dengan cara memperkuat regulasi PTSL dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) baik dengan cara merevisi PP No. 24 Tahun 1997 maupun dengan membentuk PP tersendiri mengenai PTSL yang memperjelas solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang diuraikan diatas. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL yang berorientasi target kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas, diantaranya Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, tanah absentee, tanah kelebihan maksimum, dan tanah terlantar, masalah pengumuman data fisik dan data yuridis dan penerapan asas kontradiktur delimitasi.

PERCEPATAN PENYELESAIAN RESIDU PROGRAM PTSL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN EMPAT LAWANG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 14:37 TOMI JOMALIAWAN, A.Ptnh., M.H. Dokumen PDF Tomi Jomaliawan LIAPKO 281123_19-30_.pdf 16 January 2024

Salah satu topik pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 adalah “Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas”. Rumusan hasil pembahasan topik tersebut adalah, bahwa Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan technology, serta melakukan self-diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait, dengan melaksanakan: a. Penajaman roadmap transformasi digital dalam Renstra 2025-2029. b. Penguatan peran Kanwil dan Kantah melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik (DSE) dan dukungan data pertanahan untuk percepatan penyelesaian RTR.

Sebagai upaya mewujudkan Rencana Strategis tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan tujuh sasaran strategis (7 strategic goals) sampai tahun 2024, dimana salah satunya adalah “Mewujudkan Kantor Layanan Modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan dan Tata Ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi”.

Data Siap Elektronik (DSE) adalah data pertanahan yang valid secara terkstual (Buku Tanah dan Surat Ukur) juga valid secara spasial (bidang tanah/Surat Ukur). Kondisi DSE Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada tanggal 22 September 2023 baru mencapai 79,49% (Lampiran 1). Secara kuantitatif sudah terbilang tinggi, bahkan untuk buku tanah valid sudah mencapai angka 95,93%. Namun demikian pada kenyataannya data yang dinyatakan valid namun sesungguhnya belum valid (valid semu).

Pada bulan September 2023 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terdaftar sebanyak 1.172 permohonan layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dari jumlah tersebut masih terdapat 220 (18,77%) layanan pengecekan/SKPT (Lampiran 5) terdapat ketidaksesuaian antara data manual dengan data elektronik, dengan kata lain data digital (elektronik) buku tanah tidak sesuai dengan data fisik buku tanahnya (Lampiran 2dan Lampiran 3). Bahwa untuk layanan pengecekan sertipikat, apabila data pada aplikasi KKP belum valid maka permohonan akan ditolak oleh sistem.

Gagasan/solusi inovatif yang dipilih untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan menyelenggarakan validasi secara sistematis dan sporadis (pra layanan maupun pasca layanan) yang dilaksanakan oleh tim khusus. Untuk validasi sporadis pra layanan dilaksanakan melalui Klinik Validasi Data Elektronik (K-VDE. Harapan yang ingin dicapai dari pembentukan K-VDE ini adalah meningkatnya DSE Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menjadi 90%.


LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI ‘’PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI KLINIK PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JOMBANG’’ Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 14:37 Firman Ariefiansyah Singagerda, S.T., M.Sc. Dokumen PDF Laporan APKO firman_a2k3.pdf 16 January 2024

Dengan wilayah seluas + 71.000 hektar, kota Samarinda diestimasi memiliki + 280.000 bidang tanah yang terletak di area non kawasan hutan. Semenjak tahun 1960 hingga tahun 2022, Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah melaksanakan pendaftaran tanah sejumlah kurang lebih 197 ribu bidang tanah yang dilakukan baik melalui layanan rutin maupun PTSL. Namun demikian, masih terdapat sekitar 83 ribu bidang tanah yang belum tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Untuk mengejar gap tersebut, Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023 menetapkan Kota Samarinda menjadi lokasi PTSL Menuju Kota Lengkap Kantor Pertanahan Kota Samarinda diamanatkan untuk melakukan pengukuran bidang tanah secara lengkap di seluruh wilayah kota Samarinda. Pengukuran secara menyeluruh tersebut dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kuantitas tanah terdaftar (K1), meningkatkan akurasi tanah terdaftar yang telah terpetakan (KW123), maupun untuk memetakan bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan (K4) di area seluas 71.000 hektar. Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2023 Topik Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang berkualitas Hasil rumusan Rapat Kerja Nasional tersebut secara eksplisit mendorong Kantor Pertanahan untuk terus berinovasi guna mewujudkan Kantor Pertanahan modern berstandar dunia yang pada akhir bermuara pada pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sesuai dengan nilai – nilai Kementerian, yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik (Good Governance). Kantor Pertanahan Kota Samarinda merupakan unit kerja Kementerian ATR/BPN yang berkewajiban untuk tetap melaksanakan pelayanan masyarakat, khususnya pengukuran untuk pemeliharaan data bidang tanah, meskipun dibebani oleh target yang sangat besar terkait penyelesaian PTSL sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Oleh sebab itu, Kantor Pertanahan Kota Samarinda harus dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya manusia yang ada, dalam hal ini adalah ASN petugas ukur maupun mitra surveyor kadaster berlisensi, baik yang bergerak secara mandiri perorangan maupun yang tergabung dalam Kantor Jasa Surveyor Berlisensi. Di satu sisi, keterbatasan SDM petugas ukur merupakan faktor utama yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan pengukuran dan pemetaan. Di sisi lain, upaya mengatasi keterbatasan tersebut juga tidak dapat diantisipasi dengan penambahan jumlah tenaga ASN sebagai akibat diberlakukannya kebijakan zero growth penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 9 tahun 2021 pasal 13 ayat 1 secara 2 prinsipnya telah menyedia alternatif solusi bagi Kantor Pertanahan untuk mengantisipasi keterbatasan tersebut dengan memberikan landasan hukum bagi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi guna menerima permohonan langsung dari masyarakat (PLM). 

OPTIMALISASI PELAYANAN SURVEI PEMETAAN MELALUI PELAYANAN LANGSUNG MASYARAKAT (PLM) OLEH KANTOR JASA SURVEI BERLISENSI (KJSB) DI WILAYAH KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 14:40 Reza Soraya Giovani, S.ST. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_Reza Soraya Giovani.pdf 16 January 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemerintah berkewajiban melaksanakan monitoring pendapatan dan belanja negara serta penerimaan dan pengeluaran negara secara lebih professional, terbuka dan bertanggung jawab. Pada proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran. RKP merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, dan merupakan penjabaran dari kegiatan dan anggaran Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program Kementerian/Lembaga (K/L), lintas K/L, dan kewilayahan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP kemudian dijabarkan/ dituangkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL). Untuk selanjutnya RenjaKL dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). RKA-K/L yang diusulkan harus menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran serta meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan keuangan. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disusun berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga dilaksanakan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) melalui media aplikasi OM-SPAN. IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dari 3 (tiga) aspek penilaian IKPA, Penilaian IKPA dibagi lagi ke dalam 8 (delapan) indikator meliputi: Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau bertugas mempersiapkan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kegiatan dan anggaran di wilayah Provinsi Kepulauan Riau diharuskan melakukan langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah tersebut agar capaian atau prestasi kinerja satuan kerja meningkat dan akuntabel. Oleh karena itu, melalui Pelatihan Pejabat Pengawas (PKP), disusunlah Rancangan Aksi Perubahan yang merupakan solusi dari permasalahan tersebut di atas dengan judul “PENINGKATAN KUALITAS IKPA (INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN) MELALUI PELAKSANAAN UPDATING RENCANA AKSI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROV KEPULAUAN RIAU “PURA KEPRI”.



Peningkatan Kualitas Ikpa (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Melalui Pelaksanaan Updating Rencana Aksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau “PURA KEPRI” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I