Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 16 January 2024, 11:44 Aulia Rahman, S.H., M.Kn. Dokumen PDF Laporan Akper_merged.pdf 16 January 2024

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks survey penilaian integritas atas layanan maka Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni 7 (tujuh) layanan prioritas. Guna menyikapi perihal tersebut Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dirasa masih perlu bekerja lebih keras guna mempercepat penyelesaian proses pelayanan yang salah satunya pendaftaran peralihak hak (derivatif) karena selama ini prosesnya terselesaikan tetapi masih kurang tepat waktu, yang mana hal tersebut terkendala karena pengelolaan Buku Tanah yang belum optimal. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa buku tanah merupakan dokumen dinamis untuk keperluan pencatatan proses layanan permohonan peralihan hak yang selama ini kegiatan tersebut mengalami kendala karena dokumen buku tanah yang belum tertata secara rapi dan sistematis sehingga menyulitkan dalam melakukan proses pencariannya dan dapat dipastikan akan berdampak terhadap lambatnya waktu penyelesaian pekerjaan. Maka dari itu Project Leader selaku pejabat pengawas pada seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menganggap bahwa untuk membenahi atau mempercepat layanan peralihan hak harus dimulai dari pengelolaan buku tanah yang baik dengan mekanisme sistem aplikasi. Dengan harapan terwujudnya tata kelola dokumen buku tanah yang baik dengan bantuan sistem aplikasi untuk pengelolaannya sehingga akan optimalnya penyelesaian proses pendaftaran peralihan hak dan pada akhirnya akan berdampak naiknya indeks kepuasan masyarakat terhadap proses layanan pendaftaran peralihan hak dimaksud. 

OPTIMALISASI PENGELOLAAN DOKUMEN BUKU TANAH DALAM RANGKA IMPLEMENTASI 7 (TUJUH) LAYANAN PRIORITAS PENDAFTARAN PERALIHAN HAK PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA LHOKSEUMAWE Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 11:45 Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN bab 1-6 baru (1)_.pdf 16 January 2024

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan manuasia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, kehidupan serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” yang selanjutnya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah, satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah yang meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendaftarkan semua tanah yang ada di Indonesia yang termasuk juga Pendaftaran Tanah Wakaf. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu ada ANOMALY PTSL yaitu adanya Residu PTSL Tanah Wakaf Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, hal ini terjadi karena adanya 41 berkas tannah wakaf yang diperoses melalui kegiatan PTSL yang tidak dilengkapi oleh pemohonnya sehingga terjadi tunggakan / Residu PTSL berupa Sertipikat Tanah Wakaf, yang kegiatannya dilakukan pada tahun 2017-2019 (data terlampir)

Anomali adalah istilah umum yang menunjukan kepada keadaan penyimpangan atau keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti biasanya, jadi kalau ANOMALI PTSL yaitu seharusnya pendaftaran tanah melalui PTSL bisa mempercepat dan mempermudahproses pensertifikatan tanah Masyarakat, tetapi ini sebaliknya. Sertipikat yang diperoses melalui PTSL menjadi residu alias tunggakan dan hingga saat ini masih belum selesai dan menjadi tunggakan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera

PERCEPATAN PENYELESAIAN RESIDU TANAH WAKAF MELALUI PENGUATAN JEJARING KINERJA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:45 Mulyadi, ST. M.App.Sc Ph.D Dokumen PDF LAP PKA Mulyadi 04102023_compressed.pdf 16 January 2024

Permen ATR/BPN 27 Tahun 2020 Tentang Renstra Kementerian ATR/BPN 2020-2024 dan hasil Rakesnas ATR/BPN tahun 2023 telah mengamanatkan pelaksanaan transformasi digital. Secara statistik, pada September 2023 tercatat sebanyak 107 Juta bidang tanah telah tercatat dalam database kementerian ATR/BPN. Hal ini berimplikasi terhadap naiknya statistik akses data KKP, akses informasi pada aplikasi sentuh tanahku, aplikasi Gistaru, dan geoportal Bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id) setiap tahun. Data pada aplikasi eoffice menunjukkan bahwa Pusdatin menerima permintaan/pertukaran data dan informasi pertanahan dan ruang sebanyak 173 surat pada tahun 2021, kemudian tahun 2022 meningkat hampir 300% sebanyak 579 surat, sedangkan bulan Januari s/d Juni 2023 sebanyak 269 surat. Belum optimalnya kualitas informasi pertanahan dan ruang di ATR/BPN terjadi karena interopabilitas kelembagaan masih belum efektif dilaksanakan pada geoportal Bhumi. Sebagai satker pengelola Bhumi, diperlukan langkah konkret berupa penerapan microservice keyclock, geoserver dan interoperabilitas kelembagaan pada pengembangan geoportal Bhumi. Ini dapat dilakukan dengan reengineering geoportal Bhumi dengan mengadopsi teknologi geonode pada Atlas (Atlas.atrbpn.go.id). Teknologi Atlas juga diadopsi dalam geoportal Bhumi yang berguna sebagai web-portal yang menyediakan akses seperti layanan pencarian dan penggunaan data ke berbagai jenis data dan informasi geospasial dari setiap unit kerja Kementerian ATR/BPN. Geoportal Atlas telah terintegrasi dengan Bhumi melalui katalog. Selain itu, penyediaan layanan interoperabilitas kelembagaan ATR/BPN perlu diperkuat agar berbagai Instansi/Kementerian/Lembaga dapat berbagi data dan informasi dengan lancar berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditetapkan dengan jelas. Dengan begitu, optimalisasi penyajian data dan informasi pertanahan dan ruang dengan pengembangan Bhumi akan memberikan kontribusi besar dalam mendukung interopeabilitas kelembagaan di Kementerian ATR/BPN. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, Bhumi akan menjadi sumber informasi yang handal dan berdaya guna, sehingga mampu memperkuat pengelolaan sumber daya pertanahan dan tata ruang secara holistik dan berkelanjutan untuk kepentingan bangsa dan negara.

PENINGKATAN KUALITAS INFORMASI PERTANAHAN DAN RUANG MELALUI PENERAPAN MICROSERVICE KEYCLOCK, GEOSERVER DAN INTEROPERABILITAS KELEMBAGAAN PADA GEOPORTAL BHUMI DI KEMENTERIAN ATR/BPN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:49 MULYANTO, S.SIT Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN (1)_compressed.pdf 16 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga pemerintah di Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi “Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk mendukung tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Melalui visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut terkandung misi untuk menyelenggarakan pelayanan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang produktif, berkelanjutan, dan berkeadilan serta menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan ruang yang berstandar dunia. Berdasarkan kedua misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hasil yang ingin dicapai tentunya berkaitan erat dengan pelaksanaan pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance), Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Program Strategis Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta melaksanakan kegiatan percepatan Salatiga Kota Lengkap yang nantinya akan menghasilkan data serta informasi pertanahan yang valid, hal tersebut sesuai dengan Juknis Pendaftaran Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten Nomor 003/Juknis-300.UKI.01.01/II/2019 tanggal 1 Februari 2019. Kota Lengkap dapat diartikan membangun data bidang tanah terdaftar yang terpetakan dengan kualitas KW1, valid serta sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan. Dalam mewujudkan Kota Lengkap diperlukan adanya komitmen bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Salatiga untuk membangun peningkatan kualitas data pertanahan yang belum maksimal sehingga dinilai kurang dapat mendukung terlaksananya Salatiga Kota Lengkap. Dalam pelaksanaannya pada Kantor Pertanahan Kota Salatiga terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kualitas data pertanahan sesuai dengan kondisi saat ini antara lain kualitas pemetaan bidang tanah di Kelurahan Kalibening tidak sesuai dengan fisik dan letaknya, adanya gap serta overlaps pada pekerjaan sebelumnya yang dikerjakan melalui pihak ketiga, pelayanan pertanahan belum maksimal karena masih terdapat bidang tanah yang belum divalidasi, terdapat beberapa buku tanah yang tidak ditemukan surat ukurnya sehingga tidak dapat dilakukan validasi serta ketersediaan peta foto yang belum up to date sebagai peta dasar penataan persil sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Kota Salatiga mengalami kendala untuk validasi persil. Dari permasalahan-permasalahan tersebut diatas maka perlu adanya inovasi maupun strategi peningkatan kualitas pemetaan bidang tanah, sehingga perlu disusun Laporan Aksi Perubahan berupa Laporan Implementasi Aksi Perubahan – Mulyanto, S.SiT 8 “Percepatan Menuju Salatiga Kota Lengkap melalui Peningkatan Kualitas Pemetaan Bidang Tanah di Kelurahan Kalibening”.

PERCEPATAN MENUJU SALATIGA KOTA LENGKAP MELALUI PENINGKATAN KUALITAS PEMETAAN BIDANG TANAH DI KELURAHAN KALIBENING Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 13:28 Rangga Alfiandri Hasim, S.ST., M.H. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_01_08_2023 (2).pdf 16 January 2024

Ease Of Doing Business ( Eodb) / Kemudahan berinvestasi di Indonesia  berada di rangking 73 pada akhir tahun 2019 yang di release oleh Bank Dunia (World Bank). Salah satu parameter dalam penilaian tersebut ialah kemudahan dalam perijinan usaha pada suatu negara baik waktu dan persyaratannya. Perijinan usaha menjadi perhatian dikarenakan Indonesia membutuhkan dana investasi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya setelah badai COVID-19 melanda dunia. Agenda besar adalah segera memulihkan perekonomian dengan memberikan akselerasi dalam memberikan kemudahan bagi investor untuk berusaha. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) terutama aturan mengenai perizinan dasar yang salah satunya adalah kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk berusaha maupun non berusaha yang wajib dimiliki oleh perorangan / badan usaha sebelum melakukan kegiatan usaha atau non usaha di ruang yang dimiliki / dikuasai. KKPR untuk kegiatan berusaha yang terfasilitasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) memudahkan investor dalam melakukan pengurusan perijinanya. Sistem digital yang bisa diakses dimana saja oleh pengusaha dengan berbasis web yang dikembangkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) serta Investor bisa memonitor permohonanya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN dan RB) telah mencanangkan Kebijakan Manajemen ASN Menuju Smart ASN 2024.Melalui kebijakan tersebut, diharapkan akan dapat terbentuk Birokrasi berkelas Dunia. Pegawai dapat memiliki profil sebagai Smart ASN, yang terdiri dari nasionalisme, integritas, wawasan global, hospitality, networking, penguasaan teknologi informasi, bahasa asing dan entrepreneurship. Seorang ASN yang ‘Smart’ juga diharapkan dapat berperan sebagai digital talent dan digital leader yang mendukung transformasi birokrasi di Indonesia. Pelayanan PTP yang cepat, akurat dan efisien tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi oleh ASN. Terkait hal tersebut maka dapa dilakukan optimalisasi pelayanan PTP secara digital dengan menggunakan teknologi yang sekarang ada untuk memperbaiki kondisi yang sekarang ada sehingga terbangunlah layanan yang berstandart dunia. Maka perlu adanya rencana aksi perubahan yang dirancang yaitu “Peningkatan Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Berbasis Digital Dalam Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik”.  


Peningkatan Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Berbasis Digital Dalam Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 13:35 Dian Anggraeni, ST, M.Sc Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_Dian Anggraeni-ttd.pdf 16 January 2024

Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi-inovasi dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, integritas dan kualitas organisasi, inovasi juga dihasilkan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Permen Renstra ATR/BPN Tahun 2020-2024, Nomor 27 Tahun 2020, dirumuskan pembangunan pondasi layanan berkualitas serta berbasis elektronik selama 4 tahun dan tematik tahunan pembangunan Pertanahan dan Tata Ruang. Berdasarkan tematik tahunan, tahun ini merupakan tahun kedua tematik Berbasis Elektronik, artinya sebagian besar proses layanan yang disediakan Kementerian sudah berbasis elektronik. Untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia pada tahun 2024, Kementerian berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Kementerian ATR/BPN terus berusaha meningkatkan kualitas layanan publik dengan terus melakukan inovasi layanan. Hal inilah yang menjadi semangat dalam pengembangan layanan pertanahan elektronik dan 7 layanan prioritas yang diharapkan dapat mendukung kepastian hukum dan peningkatan investasi.Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE) dan transformasi digital Kementerian, pada tahun 2022 telah membangun aplikasi Pemanah. Aplikasi ini dibangun sebagai tools penyimpanan data dan informasi hasil kegiatan Pengendalian dan Pemantauan Hak Tanah. Dalam melaksanakan tugas pengendalian hak tanah, sesuai dengan amanat Permen ATR 18/2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan (HPL) dan hak atas tanah (HAT) pasal 204 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian atas penetapan HPL dan HAT secara berjenjang melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan, pengawasan dan pengendalian dimaksud dilakukan dengan pemantauan dan evaluasi berdasarkan 3 hal yaitu: 1) laporan dari pemegang HPL/HAT; 2) pengaduan masyarakat; atau 3) hasil pemantauan oleh kantor wilayah atau kantor pertanahan. Pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pemantauan hak tanah lebih lanjut diatur dalam Juknis. Berikut ini merupakan bagan tahapan kegiatan pengendalian dan pemantauan hak tanah. Salah satu tugas penting yang diamanatkan Subbagian Tata Usaha Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, yaitu melakukan fasilitasi penyusunan program dan anggaran. Dalam menyusun dan merencanakan program yang baik dibutuhkan perencanaan yang matang, berupa penetapan target objek pengendalian tanah yang sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam juknis. Proses pengecekan kesesuaian kriteria saat ini masih dilakukan secara manual dengan menghimpun data ke unit kerja terkait, sehingga diperlukan perubahan metode pengecekan menjadi proses pengecekan secara digital agar proses menjadi kebih cepat, mudah dan tepat.

Pemanfaatan Integrasi Data Untuk Percepatan Penetapan Objek Program Pengendalian Hak Atas Tanah Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 13:38 Gunawan Wibisana,S.ST.,M.M Dokumen PDF RAP GUNAWAN WIBISANA_A1K1_08082023.pdf 16 January 2024

Layanan survei dan pemetaan bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat tentang bentuk, batas -batas, dan karakteristik fisik suatu area atau wilayah, termasuk tanah, bangunan, dan elemen lainnya yang relevan. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepemilikan, sengketa batas dan ketidakpastian terkait kepemilikan tanah. Namun dalam prakteknya seringkali dijumpai ketidakpatuhan terhadap standar yang ditetapkan dan pada akhirnya mengakibatkan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Identifikasi masalah di dalam laporan aksi perubahan yang didasarkan oleh analisis USG dan fishbone diagram adalah belum adanya penerapan risk register dalam layanan survei dan pemetaan. Hasil aksi perubahan, seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Serang menghasilkan komitmen bersama untuk berorientasi pada kepuasan masyarakat dan menjalankan nilai -nilai Kementerian yaitu melayani, professional, terpercaya dengan berintegritas dalam jangka pendek aksi perubahan ini dapat memberikan fungsi control kepada pelaksana sehingga manfaat bisa dirasakan tim yaitu meningkatnya kinerja pelayanan dan manfaat bagi masyarakat bisa merasakan kecepatan, dan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan pertanahan di Seksi Survei dan Pemetaan, selain itu dengan adanya Risk Register data yang dihasilkan oleh Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Serang memiliki kualitas data yang baik, dan perencanaan yang siap atas risiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang, karena terdapat rencana-rencana mitigasi atas setiap jenis risiko yang ada.


Optimalisasi Pengawasan Layanan Survei dan Pemetaan dengan pola penerapan Risk Register pada Kantor Pertanahan Kota Serang Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 14:09 Bayu Wisnu Murti.S.ST,M.Si Dokumen PDF Bayu Wisnu Murti_Laporan Aksi Perubahan.pdf 16 January 2024

Kabupaten Rokan Hilir dengan ibukota Bagan Siapi-Api telah berkembang  dengan pesat seiring dengan pembangunan dewasa ini. Perkembangan ini terjadi setelah terbangunnya pelabuhan modern dan terlengkap yang terletak di kota Bagan Siapi-api sebagai dampak dari adanya pelabuhan pelabuhan di Selat Malaka.Pada perkembangannya, aktivitas kota semakin meningkat dan bertambahnya jumlah penduduk di kabupaten Rokan Hilir menjai faktor utama meningkatnya kebutuhan manusia seperti kebutuhan permukiman, industri, pelabuhan, pertambakan, perkebunan, kawasan pusat pemerintahan dan sebagainya. Adanya berbagai kegiatan tersebut menyebabkan tingkat permintaan akan lahan yang semakin meningkat, sehingga berpengaruh kepada peningkatan nilai harga tanah. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 2007 telah melaksanakan survei dan pemetaan nilai tanah pada kabupaten/kota yang tersebar di beberapa provinsi. Hasil dari kegiatan pemetaan zona nilai tanah ini adalah Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Peta Zona Nilai Tanah yang sudah tersedia dengan telah terbit PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional digunakan sebagai acuan dalam penentuan tarif PNBP untuk pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan layanan informasi nilai tanah, referensi masyarakat dalam transaksi dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB). Selain itu Peta Zona Nilai Tanah dapat pula menjadi referensi pada tahapan kegiatan perencanaan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya.   Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsinya Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, sejak tahun 2007 telah melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan nilai tanah, dimana jika dilihat dari cakupan wilayah pemetaannya, dari luas daratan Republik Indonesia seluas 188.679.137 Ha (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan), yang terdiri dari luas hutan 125.394.437 Ha (SK Menteri Kehutanan Tahun 2014) dan luas budidaya 63.284.700 Ha, maka wilayah yang tersedia Peta ZNT adalah seluas 37.000.000 Ha atau baru ± 58% dari luas budidaya ( dipetakan tahun 2007 s/d 2021) (Juknis Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Tahun 2023). Belum terpenuhinya secara menyeluruh ketersediaan peta zona nilai tanah juga dirasakan oleh Kabupaten Rokan Hilir, dimana dari 898.090,42 ha luas Rokan Hilir, yang terdiri dari 342.337 ha luas budidaya, 9.265 luas perairan dan 546.487 ha luas hutan (RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2038), baru 80.000 ha yang tersedia Peta ZNT (Data Peta zona Nilai Tanah Tahun 2022) atau masih ada 76,63% wilayah budidaya yang belum tersentuh peta ZNT di Rokan Hilir. Berdasarkan data diatas, belum tersedianya peta zona nilai tanah secara menyeluruh sebagai pendukung kegiatan pembangunan daerah serta kebutuhan investasi masyarakat menjadi permasalahan tersendiri seperti yang disampaikan pada hasil perumusan Rapat Kerja Nasional tahun 2023 yaitu belum tersedianya Peta ZNT diseluruh wilayah Indonesia. Adapun Kondisi Peta Zona Nilai Tanah yang sudah tersedia (23,37%) masih berbasis zona dan belum berbasis bidang, sehingga belum dapat mencerminkan nilai sebenarnya per bidang tanah yang tentunya merupakan permasalahan tersendiri. Menyikapi hal diatas, kemudian belum optimalnya PKS dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan beberapa kelemahan peta ZNT yang masih berbasis Zona belum berbasis bidang secara menyeluruh di Kabupaten Rokan Hilir maka dipandang perlu akselerasi yang lebih nyata melalui inovasi pada layanan kegiatan survei nilai bidang tanah.  


AKSELERASI KETERSEDIAAN DATA NILAI TANAH BERBASIS BIDANG “BERSIDANG” DENGAN MEMANFAATKAN LAYANAN SURVEI DAN PEMETAAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 14:12 Hari Sulistyono, S.ST. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan Hari Sulistyono.pdf 16 January 2024

Sebagaimana Roadmap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2024 untuk menjadi institusi berstandar dunia dengan komitmen untuk melaksanakan transformasi digital  dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Selanjutnya dalam rumusan umum Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Tahun 2023 yaitu Modernisasi layanan pertanahan dan tata ruang melalui transformasi digital. Berkaitan dengan tugas pembinaan dan pengawasan PPAT, di mana Kantor Pertanahan sebagai pelayan publik dengan tupoksi melakukan pengawasan administratif terhadap PPAT, termasuk pengawasan kepatuhan PPAT terhadap persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku khususnya Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016  yang mewajibkan kepada PPAT untuk melaporkan laporan bulanan PPAT sebelum tangggal 10 bulan berikutnya.  

MODERNISASI PELAPORAN AKTA PPAT DAN KONSULTASI ONLINE MELALUI APLIKASI “SIMPUL TALI” (SISTEM INFORMASI MONITORING PELAPORAN BULANAN AKTA PPAT DAN KONSULTASI ONLINE) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 14:20 Elrianto Sara’, S.H. Dokumen PDF laporan akper elrianto sara.pdf 16 January 2024

Dalam suatu organisasi, keberhasilan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang efektif merupakan kunci keberhasilan dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Bagi organisasi di sektor publik, pelayanan publik yang prima adalah tugas sekaligus tujuan organisasi. Pekerjaan yang kompleks membutuhkan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang efektif. Pejabat Pengawas berperan sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik di setiap organisasi/instansi tempat yang bersangkutan berkarya. Sebagai pejabat pengawas yang merupakan pejabat struktural terdepan diantaranya memiliki peran memastikan bahwa pelayanan publik dan pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan baik, mendorong terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan efisien, maka setiap ASN didorong untuk memberikan berbagai inovasi sebagai bentuk problem solving yang dihadapi. Selain itu, kualitas dan kapasitas kepemimpinan juga tidak terlepas dari yang namanya pembangunan SDM. Oleh karena itu, penyiapan SDM Aparatur ke depan harus diarahkan pada peningkatan daya saing yang komprehensif baik terkait penguatan teknologi, infrastruktur, dan sistem, maupun penguatan terhadap penguasaan pengetahuan, networking, dan kolaborasi. Seorang Pemimpin berkewajiban menjadi pioner yang menyiapkan institusinya menjadi organisasi yang Siap Digital. Menemukan inovasi digital peningkatan kualitas layanan publik organisasinya dan bagi stakeholdernya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Mensinergikan kolaborasi tim berbasis teknologi informasi seperti Internet of Things, Big Data, Artificial Intelligence, Cloud Computing dan Additive Manufacturing. Arsip pertanahan merupakan dokumen otentik hasil pendaftaran tanah yang terdiri dari Buku Tanah dan Warkah. Masih konvensionalnya metode peminjaman arsip pertanahan atau dengan artian lain masih menggunakan cara manual tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu faktor arsip pertanahan hilang ataupun tercecer. Terlebih lagi, pada akhir ini banyak terungkap kasus mafia tanah yang banyak melibatkan oknum pegawai BPN, dimana oknum tersebut melakukan modus dengan berbagai macam cara salah satunya yakni dengan menghilangkan buku tanah bahkan merubah isi  buku tanah tersebut. Dari inilah patut diberikan standarisasi dan diikuti pula dengan metode yang ketat dan cerdas dalam metode peminjaman arsip pertanahan. Aksi mafia tanah ini dipermudah dengan adanya akses untuk melihat, menggandakan dan hingga menghilangkan buku tanah dan warkah yang notabenenya merupakan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya. 

OPTIMALISASI TATA KELOLA ARSIP MELALUI APLIKASI SISTEM PEMINJAMAN ARSIP PERTANAHAN (SIPATANA) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINJAI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I