Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Monday, 14 March 2022, 16:20 Mukjizat Dokumen PDF Mukjizat.pdf 26 August 2020

Seksi Penataan Pertanahan pada satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan pelaksanaan penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, landreform dan konsolidasi tanah. Terdapat dua sub seksi yang membantu tugas dan fungsi seksi penataan diantaranya sub seksi penatagunaan tanah dan kawasan tertentu dan sub seksi landreform dan konsolidasi tanah. Pelaksanaan redistribusi tanah pada level kabupaten dijalankan oleh seksi penataan pertanahan dibantu oleh sub seksi landreform dan konsolidasi tanah beserta tim panitia pertimbangan landreform yang dibentuk oleh Bupati setempat sejalan dengan penyiapan tanah obyek landreform. Hasil diagnosa organisasi menyebutkan bahwa terdapat beberapa isu bermasalah dalam pelaksanaan redistribusi tanah di tingkat Kabupaten. Isu yang dipilih adalah perihal pelaksanaan Reforma Agraria melalui redistribusi tanah yang mensyaratkan terpenuhinya dua hal pokok yaitu asset reform dan akses reform, dan dapat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaannya selama ini baru sebatas penataan asset. Penataan akses reform pada lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Sintang belum berjalan secara optimal. Hal tersebut menyebabkan masyarakat belum mampu mengoptimalkan asset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. Maka dari itu diperlukan sistem informasi, sinergisitas dan pendampingan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan akses reform tersebut dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini, aksi perubahan yang akan dilaksanakan adalah pembuatan inovasi Optimalisasi Program Pasca Legalisasi Asset Redistribusi Tanah Menggunakan Sistem Informasi Geografis Berbasis Website (RATNA BUMI SENENTANG). Dengan pembuatan aplikasi ini, diharapkan mampu memberikan informasi dan pendampingan kepada penerima manfaat, pelaku usaha, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.

OPTIMALISASI PROGRAM PASCA LEGALISASI ASSET REDISTRIBUSI TANAH MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEBSITE (RATNA BUMI SENENTANG) Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:22 Prasetyo Wibowo Dokumen PDF Prasetyo Wibowo,.pdf 26 August 2020

Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN menawarkan kemudahan dalam layanannya di era digital ini, dengan meluncurkan Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Selain itu untuk pengguna ponsel pintar dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku untuk mengakses beberapa layanan informasi pertanahan. Untuk menunjang semua pelayanan digital itu maka perlu pelestarian arsip data pertanahan memanfaatkan teknologi dengan melakukan digitalisasi dokumen pertanahan baik tekstual maupun spasial sebagai bagian transformasi layanan berbasis online. Keterlambatan usaha pembenahan kualitas informasi pertanahan akan menjadikan permasalahan pertanahan dari masa ke masa akan semakin menumpuk karena data pertanahan merupakan data hidup yang terus bergerak seiring adanya pertambahan dan peralihan bidang tanah. Data pertanahan seharusnya merekam jejak perubahan, kevalidan dan informasi terkini. Sehingga digitalisasi data-data pertanahan yang masih analog mesti segera dilakukan, agar tidak menghambat pelayanan publik pertanahan di Kota Jayapura.

PENINGKATAN JUMLAH BIDANG TANAH TERDAFTAR YANG TERIDENTIFIKASI DAN TERINTEGRASI MELALUI PEMETAAN INDEKS GRAFIS PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:24 Ridho Imam Nawawi Dokumen PDF Ridho Imam Nawawi.pdf 26 August 2020

Keterbatasan akses ekonomi dan lokasi mengakibatkan transmigran tidak betah untuk mengolah tanahnya dan memilih untuk pulang ke kampung asalnya. Sertipikat yang meraka punya dijual kepada transmigran yang masih bertahan secara di bawah tangan dengan hanya menyerahkan sertipikat dengan KTP lama. Saat ini lokasi transmigrasi yang dulu jauh dari akses ekonomi telah berkembang pesat dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Banyak lokasi lahan usaha II yang dahulu berupa hutan dan rawa saat ini sudah terbuka menjadi pemukiman warga bahkan perumahan. Saat ini transmigran yang membeli sertipikat milik transmigran yang sudah tidak berada di lokasi transmigrasi kesulitan untuk melakukan peralihan hak. Padahal secara fisik sudah dikuasai, ditinggali dan dibangun rumah sampai anak dan cucunya. Beberapa transmigran melapor ke kantor pertanahan Kabupaten Sorong hendak mencatatkan peralihan haknya. Namun, karena tidak ada bukti otentik berupa Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPATS/Camat/Kepala Distrik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong tidak dapat melanjutkan proses peralihan hak. Kekosongan hukum ini membuat ketidakpastian hukum bagi transmigran yang menempati secara fisik dan memegang sertipikat yang masih atas nama transmigran yang sudah tidak ada di lokasi transmigrasi. Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan hukum terhadap transmigran yang menguasai fisik tanah untuk memberi kepastian hukum atas hak tanahnya. Salah satu solusi cara untuk memberi kepastian hukum si transmigran yaitu dengan peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui gugatan perdata di pengadilan negeri. Namun, ketika masyarakat mendengar kata pengadilan yang terlintas adalah tempat yang menyeramkan, penjara, polisi, jaksa, orang yang bersalah, biaya mahal dan stigma kurang baik lainnya, sehingga takut untuk memperjuangkan haknya. Dari kondisi demikian, perlu adanya aksi nyata dari kantor pertanahan kabupaten Sorong untuk mengedukasi dan memberi akses ke pengadilan dengan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang berada di yuridiksi Pengadilan Negeri Sorong.

PERCEPATAN LAYANAN PERALIHAN HAK UNTUK TANAH YANG SUDAH TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN SUBJEK HAK PADA SERTIPIKAT TRANSMIGRASI MELALUI PROGRAM PROLETAR (PROGRAM LEGALISASI TANAH PINTAR) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:27 Zuldi Suharyanto Dokumen PDF Zuldi Suharyanto.pdf 26 August 2020

Saat ini beberapa kantor pertanahan sudah mendigitalisasikan dokumen warkah, hal ini terkait dengan ujung tombak pelayanan memang berada di kantor pertanahan. Akan tetapi kantor wilayah sebenarnya juga memiliki dokumen warkah yang terkait pelayanan, contohnya adalah dalam pelayanan pengukuran dan pemetaaan bidang tanah dengan luasan 10 ha sampai dengan 1.000 ha. Saat ini beberapa kantor wilayah masih menyimpan dan mengatur dokumen pengukuran ini secara manual. Dokumen Pengukuran ini antara lain dokumen kelengkapan permohonan pengukuran, Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah hasil pengukuran. Visi Kementerian ATR/BPN tahun 2025 adalah terwujudnya Institusi Pengelola Pertanahan dan Tata Ruang yang berstandar dunia. Untuk mewujudkannya Kementerian ATR/BPN berusaha untuk menjadi instansi maju dan modern. Untuk menunjang hal tersebut diperlukan kualitas data pertanahan yang baik. Terhadap kondisi tersebut penulis mencoba untuk membuat suatu Rencana Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Dengan Penataan Database Pengukuran Dalam Bentuk Spasial Dan Tekstual Secara Elektronis di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau”. Dengan adanya rencana aksi perubahan ini, diharapkan kinerja organisasi khususnya di Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral menjadi lebih baik lagi.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DENGAN PENATAAN DATABASE PENGUKURAN DALAM BENTUK SPASIAL DAN TEKSTUAL SECARA ELEKTRONIS DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:37 DIKO ROLAN DAMANIK Dokumen PDF LAP DIKO ROLAN DAMANIK, S.H_198505062009031001_PKP_angkatan III.pdf 1 November 2020

Pada saat ini kantor Pertanahan kabupaten Asahan hanya baru melayani pelayanan pertanahan elektronik berupa HT dan Roya-Elektronik dalam pelaksanaannya masih banyak masalah-masalah yang dihadapi dan perlu perbaikan dan percepatan dalam pelaksanaannya terutama terkait Validasi buku tanah, surat ukur ,bidang (persil) dan Kualitas Data Pertanahan masih pada posisi KW4,KW5,KW6, hal ini sangat dominan dalam pelaksanaan pelayanan elektronik, harapannya setelah dilakukan pembenahan pada sektor ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan elektronik dan menambah jenis pelayanan pertanahan elektronik seperti Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah elektronik serta Kantor Pertanahan kabupaten Asahan semakin siap untuk bertransformasi pada tahun 2022 untuk berperan mewujudkan seluruh pelayanan pertanahan berbasis elektronik

PERCEPATAN VALIDASI (BUKU TANAH, SURAT UKUR, PERSIL) DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN (KW4,KW5,KW6) DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PERTANAHAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN (KELURAHAN SIDOMUKTI DAN KELURAHAN SIDODADI) Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 16:40 I Made Herman Susanto Dokumen PDF 17. I Made Herman S Hasil Aksi Perubahan.pdf 2 November 2020

Dengan bentang wilayah yang cukup besar tersebut tentunya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Kantah Kab. Buleleng) berusaha memberi pelayanan yang maksimal dalam memberikan pelayanan public di bidang pertanahan. Bentangan alam yang Luas Kabupaten Buleleng 136.600 Ha dengan Luas Hutan 51,435 Ha atau sekitar 37,65 %4 . Wilayah yang cukup besar berbatasan dengan kawasan hutan ini membuat kendala di bidang penyelesaian pekerjaan pengukuran. Batas-batas bidang tanah yang berbatasan antara tanah masyarakat dengan kawasan hutan tidak jelas. Kalaupun dalam peta pendaftaran Komputerisasi Kantor Pertanahan (Geo KKP) kawasan hutan sudah terploting namun secara teknis geospasial belum bisa dipakai acuan teknis atau hanya sekedar sebagai informasi/orentasi letak bidang. Aplikasi dilapangan haruslah dihadirkan pihak kehutanan dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk menunjukan batas-batas kehutanan yang berbatasan dengan tanah masyarakat apakah masuk, overlap atau tidak bidang yang dimohonkan pengukuran itu. Koordinasi ini tentunya memerlukan waktu dan mekanisme prosedur administrasi yang tidak singkat. Sehingga Kantah Kab. Buleleng sering menerima keluhan masyarakat pengguna layanan jika tanahnya berada didekat kawasan hutan. Ketiga hal tersebut diatas saling terkait dan mempengaruhi kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Semuanya harus diselesaikan permasalahanya dengan baik sehingga pelayanan tidak menjadi terganggu. Rencana Aksi Perubahan yang dipilih dari ketiga isu strategis itu adalah isu pembangunan desa/kelurahan lengkap melalui program PTSL sesuai dengan Juknis PTSL No. 1 Tahun 2020.Rencana Aksi Perubahan ini mengambil judul “ PERCEPATAN PEMBANGUNAN KELURAHAN LENGKAP DI KOTA SINGARAJA MELALUI INSTRUMEN SISTEM CAMPURAN TAHUN 2020”

PERCEPATAN PEMBANGUNAN KELURAHAN LENGKAP DI KOTA SINGARAJA MELALUI INSTRUMEN SISTEM CAMPURAN TAHUN 2020 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 16:44 LINDA SARIASIH Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan.pdf 2 November 2020

Dalam pelaksanaan revisi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Biro Perencanaan dan Kerja Sama bertanggung jawab terhadap penelitian usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Kuasa Penggunan Anggaran (KPA). Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran antar-program, perubahan peruntukan pada level program dan/atau berupa usulan keluaran (output) baru, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyampaikan usulan revisi kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. Berdasarkan hasil penelitian dan reviu atas usulan revisi anggaran, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyiapkan usulan revisi anggaran kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengunggah salinan digital pada sistem aplikasi. Dalam memfasilitasi pelaksanaan revisi anggaran tersebut, Bagian Rancangan Penganggaran dibagi atas 3 (tiga) wilayah (masih mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) yang yang bertanggung jawab terhadap wilayahnya Biro Perencanaan dan Kerja Sama memiliki volume pelaksanaan fasilitasi revisi yang relatif tinggi, namun kondisi ini belum dimbangi dengan ketersediaan ketersediaan Sumber Daya Manusia pada Bagian Rancangan Penganggaran Dengan memperhatikan jumlah revisi dan ketersediaan Sumber Daya Manusia tersebut, maka diperlukan suatu sistem pengelolaan revisi yang terpadu dengan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam rangka pencapaian kinerja yang lebih maksimal. Upaya yang dilakukan dalam pengelolaan revisi ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.

PENINGKATAN FASILITASI REVISI ANGGARAN MELALUI SISTEM PENGELOLAAN REVISI (SiPERI) PADA BIRO PERENCANAAN DAN KERJA SAMA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 16:47 Maria Astrid Kuntjara Dokumen PDF AP_Astrid Kuntjara_praseminar.pdf 2 November 2020

Dalam upaya mewujudkan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berkualitas, penyusunan RTR (khususnya RDTR) perlu mampu mengenali permasalahan, pandangan, tanggapan, harapan, keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap konsep RDTR yang sedang disusun, salah satunya melalui mekanisme konsultasi publik. Kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah disebut dengan jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dan telah diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Meskipun telah diamanatkan dalam peraturan perundangan terkait, pada kenyataannya pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan RTR (RDTR) masih mengalami banyak kendala, antara lain sebagaimana tercermin pada suatu indikator persepsi masyarakat yang dilakukan pada saat Konsultasi Publik RTRW Pekanbaru, yang menemukan bahwa:  Tingkat kehadiran peserta adalah 71%  Jumlah undangan sangat terbatas  Dari total jumlah peserta yang hadir, komposisi peserta dari masyarakat umum kurang dari 40%. Masyarakat umum yang dimaksud disini merupakan unsur non-pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam PP No. 68 Tahun 2010, bahwa masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non- pemerintah lain dalam penataan ruang  Daya kritis masyarakat terhadap konsep rencana tata ruang yang diusung rendah, misalnya terhadap keberadaan sarana rekreasi dan olehraga di Pekanbaru. 12 Selain hal-hal tersebut, kondisi pandemi Covid-19 yang ada saat ini semakin memberi tantangan bagi pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam penyusunan RTR (RDTR) secara umum maupun pelaksanaan Konsultasi Publik secara khusus. Untuk dapat mencapai sasaran strategis Nasional dan Kementerian ATR/BPN terkait perencanaan tata ruang yang berkualitas untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka diperlukan upaya kreatif dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan RTR (RDTR) agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat serta meningkatkan kualitas masukan masyarakat terhadap RTR (RDTR). Terkait dengan hal tersebut diatas maka diperlukan aksi perubahan berupa pengembangan mekanisme pelibatan masyarakat (dalam konsultasi publik) yang berbasis spasia

Peningkatan Kualitas Konsultasi Publik Dalam Penyusunan RDTR Melalui Pelibatan Masyarakat Berbasis Spasial Pada Direktorat Penataan Kawasan Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 16:50 MUHAMMAD ARSYAD Dokumen PDF 20201102_LAPORAN AKSI PERUBAHAN_MUHAMMAD ARSYAD.pdf 2 November 2020

Penyusunan rencana tata ruang dalam hal ini RDTR semakin menjadi primadona dengan adanya isu percepatan investasi sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam sistem Online Single Submission yang telah dikembangkan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dasar/acuan dalam pemberian izin lokasi untuk investasi. Rencana investasi yang sesuai dengan peruntukan di RDTR akan secara otomatis keluar izin lokasi (tanpa komitmen) dan izin lain yang diperlukan melalui sistem elektronik. Sayangnya RDTR yang tersedia di seluruh Indonesia sampai saat ini baru 65 (enam puluh lima) RDTR dari target 1.876 RDTR yang diamanatkan pada RPJMN 2015-2019. Sementara pada rancangan renstra 2020-2024 target yang diusulkan sebanyak 2.000 RDTR. Hal yang lebih penting lagi adalah dari 65 RDTR yang sudah diperdakan tersebut hanya 21 RDTR yang dapat diintegrasikan pada system OSS. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan kualitas dari materi teknis RDTR yang terlah diperdakan tadi pada tahapan penyusunan materi teknis. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik penyusunan materi teknis RDTR khususnya dalam hal kecepatan/durasi penyelesaian teknis analisis sehingga mampu mendukung percepatan penyediaan RDTR dalam rangka mendukung percepatan investasi melalui sistem OSS.

“PERCEPATAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) YANG LEBIH BERKUALITAS MELALUI ANALISIS SPASIAL AUTOMATIS DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI RTR BUILDER” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III
Monday, 14 March 2022, 16:52 Muhammad Nur Wahyudi Dokumen PDF M.NUR WAHYUDI-NO23-KEL AP 1.pdf 2 August 2020

Terkait pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya di Seksi Penataan Pertanahan, penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan yang salah satunya merujuk pada rencana tata ruang berkorelasi positif terhadap tersedianya RDTR yang berkualitas. RDTR yang selain mempertimbangkan keberlanjutan daya dukung lingkungan juga mempertimbangan aspek pertanahan berupa kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah serta status bidang-bidang tanah terdaftar. Namun pada pelaksanaanya dari kelima lokasi kecamatan yang telah disusun RDTR tetapi tidak sampai diperdakan tersebut belum mengakomodir integrasi antara aspek rencana tata ruang dengan data pertanahan. Hal ini menyebabkan sampai dengan saat banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan tentang ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan batas peruntukan kawasan Pada pelaksanaannya kegiatan penyusunan RDTR tersebut belum mengintegrasikan antara aspek tata ruang dengan aspek pertanahan. Buktinya sampai saat ini banyak keluhan masyarakat yang muncul terkait ketidaksesuaian batas peruntukan kawasan dengan rencana pola ruang. Sebagai contoh peruntukan kawasan lindung masuk pada area permukiman. Di beberapa lokasi juga ditemukan batas kawasan memotong bidang kepemilikan warga sehingga dalam satu bidang kepemilikan tanah memiliki peruntukan kawasan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk hukum penataan ruang yang menjadi landasan dalam beraktivitas investas. Hal ini muncul dan disadari oleh masyarakat sebagai permasalahan pertanahan ketika masyarakat mengurus perizinan di Kantor Pertanahan.

PEMBUATAN MODEL PETA RDTR BERBASIS BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN RDTR DI KABUPATEN KARANGANYAR MENUJU TATA KELOLA RUANG YANG BERKUALITAS Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 III