Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 16 January 2024, 11:32 Yohanes Rustanto, S.S.T., M.Eng Dokumen PDF Laporan Akper Yohanes.pdf 16 January 2024

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah kabupaten baru di Provinsi Sumatra Selatan dengan Ibu kotanya adalah Talang Ubi. Penukal Abab Lematang Ilir merupakan DOB (daerah otonomi baru) hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim yang disahkan tanggal 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 tahun 2013. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir secara geografis terletak pada 2°50'– 3°30' Lintang Selatan dan 103°30'–104°20' Bujur Timur. Kabupaten ini berada di bagian tengah Provinsi Sumatera Selatan yang berjarak sekitar 160 km ke arah barat daya dari Ibu Kota Sumatera Selatan, Kota Palembang atau 67 Km dari Kota Prabumulih dengan luas wilayah 1.840 Km2, atau 2,11 persen dari total luas Provinsi Sumatera Selatan. Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk pada tanggal 15 Juni 2022. Sebagai satuan kerja yang relatif masih muda atau baru, Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam kondisi yang masih jauh dari ideal untuk sebuah Kantor Pertanahan. Saat ini sumber daya manusia yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memang dirasakan masih sangat kurang dalam hal jumlah pegawai. Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berjumlah 37 orang yang terdiri dari 17 orang PNS, 14 orang PPNPN, 4 orang Asisten Surveyor Kadastral dan 2 orang admin support.

Sebagai daerah atau kabupaten baru, saat ini masih banyak aset Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang belum terdata atau bersertifikat. Hal ini tentu sangat rentan terhadap potensi kerugian negara 2 khususnya hilangnya aset negara berupa bidang tanah. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melaksanakan aksi perubahan kinerja organisasi (AKPO) berupa peningkatan kerja sama Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam rangka sertifikasi tanah aset Pemda PALI.

PENGAMANAN ASET PEMDA MELALUI PENINGKATAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DAN KANTOR PERTANAHAN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:32 Agus Salim, S.H., M.H. Dokumen PDF Implementasi AP.pdf 16 January 2024

Penulisan Laporan Implementasi Aksi Perubahan ini merupakan salah dari tugas peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 2 Tahun 2023, Pendaftaran Tanah Wakaf merupakan salah tugas Kepala Kantor Pertanahan yang pelaksanaannya di Kabupaten Situbondo merupakan salah satu tugas fungsi yang paling rendah progresnya dari tahun ke tahun, sehingga Aksi Perubahan ini diberi judul “Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf melalui Inventariasi Data Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, pada Bab Pendahuluan membahas mengenai Latar Belakang, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup Aksi Perubahan, selanjutnya diuraikan mengenai Profil Kinerja Organisasi, Analisis Masalah melalui Identifikasi, Penetapan Masalah masalah utama, alternatif solusi, Analisis kelayakan inovasi, Strategi Penyelesaian Masalah melalui Terobosan Inovasi, Tahapan Kegiatan, Pemanfaatan Sumber Daya dan Manajemen Resiko yang kemudian ditindak lanjuti dengan Implementasi Aksi Peruabahan. Aksi Perubahan dimulai melalui proses kepemimpinan dengan Membangun Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Pengelolaan Budaya Kerja ..Membangun Jejaring dan Kolaborasi, yang pelaksanaannya merupakan Deskripsi Hasil Kepemimpinan berupa Capaian Dalam Perbaikan Kinerja Organisasi, Melaksanakan Rapat Tim Efektif, Sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait, Penjajakan Kerjasama, Pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan stakeholder terkait, melaksanakan inventarisasi data tanah wakaf, pemanfaatn hasil aksi Perubahan, juga disampaikan mengenai Pengembangan Potensi Diri. Salah satu permasalahan lambatnya penyelesaian pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Situbondo kurang optimalnya cara perolehan data tanah wakaf, maka untuk mengopimalkan perolehan data tanah wakaf dilakukan inventarisasi tanah wakaf, yaitu mel alui aplikasi Inventarisasi Tanah Wakaf http://linktr.ee/wakaf2023sibon dengan membagi membagikan aplikasi inventarisasi tanah wakaf tersebut kepada Kantor Urusan Agama di seluruh Kecamatan se Kabupaten Situbondo, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan PPAT yang ada di Kabupaten Situbondo. Dari aksi perubahan tersebut berupa data hasil inventariasi data tanah wakaf Kabupaten Situbondo, dapat dimanfaatkan untuk : Bahan Untuk Pembuatan Perencanaan Pendaftaran Tanah Wakaf, Sebagai Data Yuridis Untuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakafdan Informasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wakaf. Implementasi Aksi Perumabahan ini sangat bermanfaat dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf. Hal ini dapat dilihat dari capaian pendaftaran tanah wakaf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dalam 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022 mencapai 22 bidang, tahun 2021 sebanyak 32 bidang, tahun 2022 sebanyak 35 bidang. Setelah dilakukan Aksi Perubahan sampai dengan 10 Nopember 2023 mencapai 73 bidang dan sampai dengan Desember 2023 mencapai 100 bidang.

PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF MELALUI INVENTARISASI DATA TANAH WAKAF (Si Tawaf) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:33 Roni Hartono, SH Dokumen PDF laporan Aksi perubahan edit 3.pdf 16 January 2024

Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat ASN memiliki peranan untuk mewujudkan dan mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.  yang kemudian harus mampu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat bangsa. Untuk menjalankan peranan tersebut, diperlukan sosok ASN yang profesional, yaitu ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi dalam melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu ASN harus memahami nilai-nilai dasar profesi ASN yang disebut dengan ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). KementerianATR/BPN berkomitmen untuk menjadi badan  publik yang terbuka (Open Government) dalam hal ini  terkait dengan keterbukaan informasi publik. Hal ini  sangat penting, karena hak masyarakat untuk  memperoleh informasi merupakan hak asasi yang dijamin  oleh UUD 1945. Dengan demikian Kementerian ATR/BPN  juga sebagai badan publik diamanatkan untuk menjadi  badan publik yang terbuka, tentu saja sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.  Menghadapi tantangan global dan era revolusi Industri 4.0, pemerintah menuntut para ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memanfaatkan teknologi terkini, termasuk dalam pengelolaan informasi. Informasi merupakan hal yang sangat penting karena informasi dianggap sebagai hal yang mendasar dalam pelaksanaan kegiatan, karena setiap kegiatan membutuhkan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Adanya peningkatan kebutuhan akan informasi menuntut ketersediaan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Infomasi dapat diperoleh dari berbagai dokumen salah satunya yang dikenal dengan istilah arsip. Dalam administrasi penyelenggaraan pemerintahan, peranan arsip sangat penting sehingga memerlukan pengelolaan yang baik dan tepat. Disamping itu, arsip akan selalu bertambah seiring dengan berjalannya suatu organisasi.  Salah satu Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, khusunya di Seksi Penataan dan Pemberdayaan yaitu Layanan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan kesesuaian kegiatan pemenfaatan ruang (KKPR) Berusaha, KKPR Non Berusaha, Rekomendasi Pengunaan Tanah Timbul dan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Pada saat ini penyimpanan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan masih menggunakan sistem secara manual dan tidak ada back up dokumen yang sudah disimpan, sehingga belum optimalnya penyimpanan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan.  Maka dari itu diperlukannya Digitalisasi dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka KKPR berusaha dan KKPR Non Berusaha menggunakan Google Form, Google Sheet, dan Google Drive. dan Argis online .






PENINGKATAN KINERJA PENYEDIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM RANGKA KEBUTUHAN FORUM PENATAAN RUANG DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SELUMA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 11:34 BENNY RYANTO, S.T, M.H Dokumen PDF Laporan Aksi Perubanan_Benny Ryanto.pdf 16 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mempunyai peran strategis dalam pengelolaan pertanahan dan penataan ruang guna mencapai sasaran pembangunan nasional. Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan serta visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan visi sebagai berikut. “Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong.” Provinsi Kepulauaan Riau secara administratif terdiri dari 5 kabupaten dan 2 Kota dengan jumlah pulau sebanyak 2.408 pulau. Dari luas wilayahnya yang mencapai 8.201,72 km2 sekitar 96% merupakan lautan dan hanya sekitar 4% daratan. Kabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauaan Riau dengan luas 1.318,21 km2 yang mempunyai 272 pulau. Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bintan tinggal di wilayah pesisir dan perairan, dimana sudah menjadi kebiasaan hidup dari suku melayu yang mata pencahariannya nelayan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum Hak atas Tanah di wilayah pesisir yang menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat perlu dibuat proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha, pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan pemikiran dan kemauan untuk berkorban demi kemakmuran masyarakat pada umumnya. Masyarakat pesisir sangat mendambakan dan mengharapkan kepastian hak atas tanahnya sebab selama bertahun-tahun masyarakat tidak mempunyai selembar surat pun yang menjadi pegangan kepastian hak nya. Dari hasil identifikasi awal ada 405 bidang tanah wilayah pesisir yang akan disertipikasi yang terletak di 2 kelurahan dan 12 desa. Pensertipikatan hak atas tanah yang diakomodir dalam pelaksanaan pensertipikatan wilayah pesisir ini dikhususkan buat masyarakat adat/lokal/tradisional yang digunakan untuk rumah tinggal/pemukiman yang berada diatas laut. Diharapkan dari pensertipikatan wilayah pesisir ini dapat membantu peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat pesisir.

PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN HAK ATAS TANAH DI WILAYAH PESISIR DAN PERAIRAN MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BINTAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:36 Gandiwa Yudhistira, S.H., M.H. Dokumen PDF Lap Implementasi Aksi Perubahan_Gandiwa_04102023_compressed.pdf 16 January 2024

Saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia, telah menetapkan RTRW Provinsi, kecuali 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan 1 DOB di Provinsi Papua Barat yang masih dalam proses penyusunan. Sementara dari 415 kabupaten, masih ada 5 kabupaten yang belum memiliki Perda RTRW Kabupaten, yaitu 4 kabupaten di Provinsi Riau dan 1 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara untuk 93 kota, seluruhnya telah memiliki Perda RTRW. Kemudian dikarenakan RTR merupakan produk hukum bernuansa teknokratik yang dihasilkan oleh pemerintah daerah secara terkoordinasi dengan masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka faktor dan proses politik akan sangat mempengaruhi penyelesaian RTR yang merupakan produk hukum yang mengatur kepentingan publik. Sementara dilain pihak karena penyelesaian RTR merupakan produk hukum publik yang akan mengatur kehidupan masyarakat, maka dalam pelaksanaan penyusunan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta monitoring penyelesaian penyusunan RTRW dan RDTR harus dilakukan dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Kemudian terkait penyusunan RTRW dan RDTR, dalam pelaksanaan aksi perubahan ini, Direktorat Binda I dan Direktorat Binda II menyampaikan sampai saat penyusunan RTRW dan RDTR belum dilengkapi Proses Bisnis secara umum, dan perlunya dukungan sistem informasi yang dapat memantau pelaksanaan Proses Bisnis dimaksud. Masukan dimaksud pada prinsipnya sejalan dengan penyusunan Proses Bisnis dalam aksi perubahan ini untuk mengatasi terjadinya miskomunikasi dalam penyanjian laporan progres penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, informasi pengintegrasiannya kedalam sistem GiSTARU dan OSS, yang dalam proses akhirnya semuanya akan ditampilkan dalam sistem informasi PROTARU.

PENINGKATAN AKUNTABILITAS PELAPORAN PROGRES PENYELESAIAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG MELALUI PENYUSUNAN PROSES BISNIS PADA DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:37 Egi Metri Wilda, S.SiT Dokumen PDF MAKALAH AKSI PERUBAHAN TERBARU TGL 25 NOV 2023 REVISI DHANTY SARAS (1).pdf 16 January 2024

Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Tingginya tingkat permintaan akan tanah, menghadapkan kita pada berbagai permasalahan pelik dan belum terpecahkan secara memuaskan bagi semua pihak. Manusia yang terus bertambah jumlahnya, tidak berimbang dengan persediaan tanah bahkan kebutuhan tanah itu sendiri telah menimbulkan beragam permasalahan dan menyebabkan terjadinya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Penguasaan tanah yang timpang perlu diperhitungkan dampaknya pada pembangunan nasional saat ini maupun jangka panjang. Ketimpangan tanah ini tentu mendesak untuk diatasi melalui kebijakan pembaharuan agraria (agrarian reform) atau Reforma Agraria.

Penyelenggaraan Reforma Agraria itu sendiri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan Perencanaan Reforma Agraria dan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan Reforma Agraria terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses. Salah satu Penataan Aset dilaksanakan melalui kegiatan Redistribusi Tanah. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistrbusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Data TORA berasal dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal Kementerian ATR/BPN dan sumber eksternal dari Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah maupun usulan dari masyarakat. Secara umum, data TORA berasal dari sumber-sumber tanah yang antara lain dapat berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya, tidak diperpanjang, dan/atau tidak diperbarui dan/atau permohonan perpanjangan haknya ditolak, yang penggunaan tanahnya melebihi dari luas yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak yang bersangkutan, dan tanah yang diperoleh dari pelepasan Hak Guna Usaha serta tanah yang diperoleh dari kewajiban menyerahkan sebagian dari tanah yang diusahakan oleh pemegang hak, yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencanan Tata Ruang serta ditetapkan menjadi objek redistribusi tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh negara kepada subjek redistribusi tanah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penulis tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dengan judul Optimalisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil Pelepasan Hak Guna Usaha PT Metro Yakin Jaya.


OPTIMALISASI KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH YANG DIPEROLEH DARI HASIL PELEPASAN HAK GUNA USAHA PT METRO YAKIN JAYA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:38 Niluh Ketut Suriartika, S.H.,M.H. Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN.pdf 16 January 2024

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good  governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk mewujudkan institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Kementerian ATR/BPN terus berusaha meningkatkan kualitas layanan publik dengan terus melakukan inovasi layanan.  Hal tersebut sesuai dengan pidato Presiden Jokowi pada tanggal 14 Juli 2019 yang menekankan agar pengelolaan pemerintahan harus meninggalkan pola kerja lama dan mengedepankan inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik digital merupakan salah satu inovasi yang dikedepankan mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan model bisnis yang pesat dari konvensional ke digital. Untuk memudahkan kepada seluruh pengguna layanan (Instansi Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku Usaha) agar mendapatkan informasi dan layanan cepat, tepat, efisien dan ekonomis, aksi perubahan ke arah tertib administrasi pertanahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terbangunnya sistem informasi digital dan terjadinya mekanisme kontrol dan tranparansi pekerjaan dan menjadi inisiasi dan wadah aplikasi yang baik untuk pengembangan kantor pertanahan, maka perlu perlu adanya rencana aksi perubahan yang dirancang yaitu  “Peningkatan Kualitas Pelayanan Teknis Penataan dan Pemberdayaan Melalui Aplikasi LAPENDER Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang”.


PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN TEKNIS PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN MELALUI APLIKASI LAPENDER DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 11:40 Iwan Susianto, S.ST, M.AP Dokumen PDF Laporan Akper Merger_compressed.pdf 16 January 2024

Tata kelola arsip pertanahan yang baik memiliki peranan penting dalam meningkatkan kinerja pelayanan. Dalam kerangka administrasi pertanahan, keberadaan arsip yang teratur dan terdokumentasi dengan baik akan mempermudah akses informasi yang diperlukan oleh para pihak terkait, termasuk masyarakat umum dan pemerintah. Namun, jika tata kelola arsip pertanahan tidak efektif dan terorganisir dengan baik, akan timbul berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pelayanan administrasi pertanahan yang dapat mengancam kinerja organisasi pelayanan publik yang merupakan wujud dari eksistensi suatu negara. Hambatan tersebut dapat meliputi kesulitan/kendala dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat atau pengguna layanan pertanahan, pengelolaan yang tidak efisien dalam mengelola dokumen-dokumen/arsip pertanahan, juga meningkatkan risiko kehilangan dokumen-dokumen penting milik negara. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola arsip pertanahan yang baik dan efektif sebagai upaya untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut dan meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan. Tata kelola arsip pertanahan yang baik meliputi pengelolaan yang dimulai dari pengumpulan, pengolahan/penciptaan, penyimpanan, dan pemeliharahan, arsip dengan menggunakan protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sepanjang pelaksanaan PTSL yang dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini, tata kelola arsip pertanahan telah menjadi fokus yang harus ditangani dalam meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan. Tercatat di dalam database KKP ( Komputerisasi Kantor Pertanahan ) jumlah buku tanah sebanyak 51.177 bidang tanah yang terdiri atas 28.961 buku tanah (56,58 %) produk pendaftaran tanah sebelum PTSL dan 22.216 buku tanah (43,42 %) merupakan produk PTSL. Banyaknya jumlah produk hak atas tanah yang dihasilkan melalui PTSL ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 19 UUPA, Di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah sejak dicanangkan PTSL pada tahun 2017 s/d 2022 selain 2 produk hak atas tanah, juga dihasilkan arsip pertanahan yang masif seiring dengan jumlah sertipikat yang diterbitkan selama periode tersebut hal ini merupakan tantangan yang dihadapi dalam tata kelola arsip pertanahan di Kabupaten Katingan mengingat banyaknya jumlah arsip yang harus dikelola. Selain hal itu, masih terdapat tantangan lainnya yaitu dalam waktu relatif singkat harus memastikan arsip memiliki materi yang lengkap serta penyimpanan dan pemeliharaan yang baik dan sekaligus mempersiapkan data siap elektronik untuk menyongsong perubahan pelayanan pertanahan diera digital melalui penerapan sistem elektronik dalam tata kelola arsip pertanahan di masa mendatang. Melalui penataan arsip pertanahan juga sekaligus dapat menyelesaikan sisa residu pelaksanaan PTSL yang terdapat pada arsip. Perkembangan terknologi informasi, dan perubahan regulasi serta meningkatnya harapan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas, mendorong terjadinya perubahan pada sektor publik, Peran seorang pemimpin organisasi dituntut mampu mengelola perubahan dan mengidentifikasi perubahan serta menilai dampaknya terhadap kinerja pelayanan. Keputusan yang tepat akan berdampak positif bagi organisasi dan bawahannya, dimana keputusan tersebut mampu memotivasi seluruh jajaran untuk bekerjasama dan menciptakan lingkungan organisasi yang berkinerja tinggi, salah satunya melalui keputusan untuk melaksanakan penataan arsip yang mampu menunjang tugas pemerintah dalam pelayanan bidang pertanahan. Menurut (Melan, dkk. 2011) arsip memiliki peranan penting sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan dalam setiap organisasi publik, Arsip juga berkontribusi dalam proses penyajian informasi bagi pimpinan untuk membuat suatu keputusan serta sebagai bahan pelaksanaan tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan dibidang pelayanan publik. Arsip tidak dapat diabaikan mengingat arsip adalah dokumen penting yang memiliki nilai historis dan arsip menjadi perekam dan alat bukti kinerja pemerintahan sehingga menjadi kebutuhan strategis yang sangat penting bagi kepentingan negara untuk mendorong instansi pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel dan transparan, serta upaya perlindungan hakhak keperdataan rakyat

OPTIMALISASI PENATAAN ARSIP FISIK PERTANAHAN MELALUI PENGUMPULAN, KLASIFIKASI, PENGOLAHAN, PENYIMPANAN PEMELIHARAAN DAN PERLINDUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS DAN KINERJA PELAYANAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KATINGAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:40 Heryanto, S.Si.T., M.H Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_Revisi-1.pdf 16 January 2024

Sebagai salah satu penyelenggara layanan sektor publik di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon positif pelaksanaan transformasi digital dalam rangka mewujudkan Kementerian ATR/BPN berstandar dunia (Adinegoro, 2023). Dalam rumusan hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) tahun 2023, Kementerian ATR/BPN mengambil tema “Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan” sebagai bentuk komitmen kementerian untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi melalui penyediaan informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik.

Kementerian ATR/BPN mendukung kebijakan transformasi perekonomian nasional melalui hilirisasi industri dengan memberikan kepastian hukum di bidang tata ruang dan pertanahan dalam bentuk: a). penyediaan RTR; b). percepatan perijinan pemanfaatan ruang; c). reformulasi kebijakan pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang beserta pengendaliannya. Akselerasi perwujudan kebijakan tersebut dilakukan melalui transformasi digital. Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan technology, serta melakukan self diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait.

Sektor publik memiliki tantangan yang lebih besar daripada sektor privat dalam melakukan transformasi digital. Karena, transformasi digital sendiri membutuhkan perubahan proses dan sistem TI. Sektor publik harus menghadapi beberapa isu manajemen diantaranya banyaknya agency, serangkaian mandat organisasi dan peraturan perundangundangan. Tantangan lain yang harus dihadapi adalah ketika sistem dan data dimiliki oleh departemen yang berbeda dan fungsi yang berbeda. Silo dan fragmentasi organisasi menjadi hambatan yang harus dihadapi. Tantangan yang kompleks tersebut membutuhkan skill dan expertise yang khusus dan apabila tidak terpenuhi maka akan gagal (Dilmegani, dkk, 2014). Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN harus melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas.

Kondisi perbedaan tingkat literasi tersebut mengakibatkan transformasi digital di tubuh instansi pemerintahan tidak dapat serta merta dilakukan. Upaya awal yang dapat dilakukan sebelum bergerak ke arah pemanfaatan TI dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik adalah melalui perubahan budaya kerja. Perubahan budaya kerja diharapkan dapat dicapai melalui pengembangan kompetensi digital, serta peningkatan kesadaran aparatur dan pegawai di unit kerja terhadap tuntutan penggunaan dan pemanfaatan TI dalam pelaksanaan tugas

OPTIMALISASI LAYANAN ELEKTRONIK MELALUI AKSELERASI TRANSFORMASI BUDAYA KERJA DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:42 Janto Simanjuntak, S.SiT., M.H. Dokumen PDF Laporan Akper-jantosimanjuntak.pdf 16 January 2024

Saat ini data dan informasi pertanahan menjadi sangat penting karena semua kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat selalu membutuhkan ruang dan tanah. Termasuk program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak swasta selalu bersinggungan dengan tanah. Salah satu data dan informasi terkait pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat, khalayak umum, pemerintah dan swasta adalah informasi nilai tanah itu sendiri. Saat ini informasi nilai tanah telah dapat dilihat dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Mengingat peta ZNT ini merupakan nilai tanah yang diperoleh melalui pendekatan harga pasar, maka hal ini sangat relevan dengan kebutuhan pemerintah setempat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerahnya dan juga bisa digunakan sebagai dasar dalam pengenaan pajak daerah (BPHTB/PBB) sebagai salah satu sumber PAD. Namun demikian, informasi nilai tanah yang disajikan dalam peta ZNT sampai dengan saat ini masih berbasis zona sehingga masih terdiri dari zona-zona luas. Hal ini menyebabkan nilai tanah menjadi tergeneralisir sehingga kurang teliti digunakan sebagai dasar pengenaan pajak oleh pemerintah daerah dimana data yang digunakan adalah berbasis bidang. Sejalan dengan itu, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, salah satu tugas Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan yaitu melakukan penilaian tanah dan ekonomi pertanahan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemetaan nilai tanah berbasis bidang atau Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) diperlukan melalui suatu instrumen yaitu “Penguatan Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Melalui Pemetaan Nilai Tanah Dan Properti Berbasis Bidang Tanah”.

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN MELALUI PEMETAAN NILAI TANAH DAN PROPERTI BERBASIS BIDANG TANAH PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II