|
Tuesday, 16 January 2024, 11:32
|
Yohanes Rustanto, S.S.T., M.Eng
|
Laporan Akper Yohanes.pdf
|
16 January 2024
|
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah kabupaten baru
di Provinsi Sumatra Selatan dengan Ibu kotanya adalah Talang Ubi. Penukal Abab
Lematang Ilir merupakan DOB (daerah otonomi baru) hasil pemekaran
dari Kabupaten Muara Enim yang disahkan tanggal 11 Januari 2013 melalui UU
Nomor 7 tahun 2013.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir secara geografis terletak pada 2°50'–
3°30' Lintang Selatan dan 103°30'–104°20' Bujur Timur. Kabupaten ini berada di
bagian tengah Provinsi Sumatera Selatan yang berjarak sekitar 160 km ke arah
barat daya dari Ibu Kota Sumatera Selatan, Kota Palembang atau 67 Km dari Kota
Prabumulih dengan luas wilayah 1.840 Km2, atau 2,11 persen dari total luas
Provinsi Sumatera Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk pada
tanggal 15 Juni 2022. Sebagai satuan kerja yang relatif masih muda atau baru,
Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam kondisi
yang masih jauh dari ideal untuk sebuah Kantor Pertanahan. Saat ini sumber daya
manusia yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
memang dirasakan masih sangat kurang dalam hal jumlah pegawai. Pegawai
Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berjumlah 37 orang
yang terdiri dari 17 orang PNS, 14 orang PPNPN, 4 orang Asisten Surveyor
Kadastral dan 2 orang admin support.
Sebagai daerah atau kabupaten baru, saat ini masih banyak aset Pemerintah
Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang belum terdata atau
bersertifikat. Hal ini tentu sangat rentan terhadap potensi kerugian negara
2
khususnya hilangnya aset negara berupa bidang tanah. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melaksanakan aksi
perubahan kinerja organisasi (AKPO) berupa peningkatan kerja sama Kantor
Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam
rangka sertifikasi tanah aset Pemda PALI.
|
PENGAMANAN ASET PEMDA MELALUI PENINGKATAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DAN KANTOR PERTANAHAN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:32
|
Agus Salim, S.H., M.H.
|
Implementasi AP.pdf
|
16 January 2024
|
Penulisan Laporan Implementasi Aksi Perubahan ini merupakan salah dari tugas peserta
Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 2 Tahun 2023, Pendaftaran Tanah Wakaf
merupakan salah tugas Kepala Kantor Pertanahan yang pelaksanaannya di Kabupaten Situbondo
merupakan salah satu tugas fungsi yang paling rendah progresnya dari tahun ke tahun, sehingga Aksi
Perubahan ini diberi judul “Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf melalui Inventariasi Data Tanah
Wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, pada Bab Pendahuluan membahas mengenai
Latar Belakang, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup Aksi Perubahan, selanjutnya diuraikan
mengenai Profil Kinerja Organisasi, Analisis Masalah melalui Identifikasi, Penetapan Masalah
masalah utama, alternatif solusi, Analisis kelayakan inovasi, Strategi Penyelesaian Masalah melalui
Terobosan Inovasi, Tahapan Kegiatan, Pemanfaatan Sumber Daya dan Manajemen Resiko yang
kemudian ditindak lanjuti dengan Implementasi Aksi Peruabahan.
Aksi Perubahan dimulai melalui proses kepemimpinan dengan Membangun Integritas dan
Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Pengelolaan Budaya Kerja ..Membangun Jejaring dan
Kolaborasi, yang pelaksanaannya merupakan Deskripsi Hasil Kepemimpinan berupa Capaian
Dalam Perbaikan Kinerja Organisasi, Melaksanakan Rapat Tim Efektif, Sosialisasi dan koordinasi
dengan stakeholder terkait, Penjajakan Kerjasama, Pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan
stakeholder terkait, melaksanakan inventarisasi data tanah wakaf, pemanfaatn hasil aksi Perubahan,
juga disampaikan mengenai Pengembangan Potensi Diri.
Salah satu permasalahan lambatnya penyelesaian pendaftaran tanah wakaf di
Kabupaten Situbondo kurang optimalnya cara perolehan data tanah wakaf, maka untuk
mengopimalkan perolehan data tanah wakaf dilakukan inventarisasi tanah wakaf, yaitu mel
alui aplikasi Inventarisasi Tanah Wakaf http://linktr.ee/wakaf2023sibon dengan membagi
membagikan aplikasi inventarisasi tanah wakaf tersebut kepada Kantor Urusan Agama di
seluruh Kecamatan se Kabupaten Situbondo, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama,
Muhammadiyah dan PPAT yang ada di Kabupaten Situbondo.
Dari aksi perubahan tersebut berupa data hasil inventariasi data tanah wakaf Kabupaten
Situbondo, dapat dimanfaatkan untuk : Bahan Untuk Pembuatan Perencanaan Pendaftaran
Tanah Wakaf, Sebagai Data Yuridis Untuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakafdan
Informasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wakaf.
Implementasi Aksi Perumabahan ini sangat bermanfaat dalam percepatan pendaftaran tanah
wakaf. Hal ini dapat dilihat dari capaian pendaftaran tanah wakaf pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Situbondo dalam 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022 mencapai 22 bidang,
tahun 2021 sebanyak 32 bidang, tahun 2022 sebanyak 35 bidang. Setelah dilakukan Aksi
Perubahan sampai dengan 10 Nopember 2023 mencapai 73 bidang dan sampai dengan
Desember 2023 mencapai 100 bidang.
|
PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF MELALUI INVENTARISASI DATA TANAH WAKAF (Si Tawaf) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:33
|
Roni Hartono, SH
|
laporan Aksi perubahan edit 3.pdf
|
16 January 2024
|
Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat ASN memiliki peranan untuk mewujudkan dan mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. yang kemudian harus mampu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat bangsa. Untuk menjalankan peranan tersebut, diperlukan sosok ASN yang profesional, yaitu ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi dalam melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu ASN harus memahami nilai-nilai dasar profesi ASN yang disebut dengan ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). KementerianATR/BPN berkomitmen untuk menjadi badan publik yang terbuka (Open Government) dalam hal ini terkait dengan keterbukaan informasi publik. Hal ini sangat penting, karena hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian Kementerian ATR/BPN juga sebagai badan publik diamanatkan untuk menjadi badan publik yang terbuka, tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menghadapi tantangan global dan era revolusi Industri 4.0, pemerintah menuntut para ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memanfaatkan teknologi terkini, termasuk dalam pengelolaan informasi. Informasi merupakan hal yang sangat penting karena informasi dianggap sebagai hal yang mendasar dalam pelaksanaan kegiatan, karena setiap kegiatan membutuhkan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Adanya peningkatan kebutuhan akan informasi menuntut ketersediaan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Infomasi dapat diperoleh dari berbagai dokumen salah satunya yang dikenal dengan istilah arsip. Dalam administrasi penyelenggaraan pemerintahan, peranan arsip sangat penting sehingga memerlukan pengelolaan yang baik dan tepat. Disamping itu, arsip akan selalu bertambah seiring dengan berjalannya suatu organisasi. Salah satu Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, khusunya di Seksi Penataan dan Pemberdayaan yaitu Layanan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan kesesuaian kegiatan pemenfaatan ruang (KKPR) Berusaha, KKPR Non Berusaha, Rekomendasi Pengunaan Tanah Timbul dan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Pada saat ini penyimpanan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan masih menggunakan sistem secara manual dan tidak ada back up dokumen yang sudah disimpan, sehingga belum optimalnya penyimpanan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan. Maka dari itu diperlukannya Digitalisasi dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka KKPR berusaha dan KKPR Non Berusaha menggunakan Google Form, Google Sheet, dan Google Drive. dan Argis online .
|
PENINGKATAN KINERJA PENYEDIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM RANGKA KEBUTUHAN FORUM PENATAAN RUANG DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SELUMA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:34
|
BENNY RYANTO, S.T, M.H
|
Laporan Aksi Perubanan_Benny Ryanto.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Kementerian ATR/BPN) mempunyai peran strategis dalam pengelolaan
pertanahan dan penataan ruang guna mencapai sasaran pembangunan
nasional. Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan serta visi
dan misi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan visi sebagai
berikut. “Terwujudnya Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya
dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung
Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian
berdasarkan Gotong Royong.”
Provinsi Kepulauaan Riau secara administratif terdiri dari 5 kabupaten
dan 2 Kota dengan jumlah pulau sebanyak 2.408 pulau. Dari luas
wilayahnya yang mencapai 8.201,72 km2 sekitar 96% merupakan lautan dan
hanya sekitar 4% daratan. Kabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten
yang berada di Provinsi Kepulauaan Riau dengan luas 1.318,21 km2 yang
mempunyai 272 pulau. Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bintan
tinggal di wilayah pesisir dan perairan, dimana sudah menjadi kebiasaan
hidup dari suku melayu yang mata pencahariannya nelayan.
Dalam rangka menjamin kepastian hukum Hak atas Tanah di wilayah
pesisir yang menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat
perlu dibuat proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha,
pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah
munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program Reforma
Agraria. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan pemikiran dan kemauan untuk
berkorban demi kemakmuran masyarakat pada umumnya.
Masyarakat pesisir sangat mendambakan dan mengharapkan
kepastian hak atas tanahnya sebab selama bertahun-tahun masyarakat
tidak mempunyai selembar surat pun yang menjadi pegangan kepastian hak
nya. Dari hasil identifikasi awal ada 405 bidang tanah wilayah pesisir yang
akan disertipikasi yang terletak di 2 kelurahan dan 12 desa.
Pensertipikatan hak atas tanah yang diakomodir dalam pelaksanaan
pensertipikatan wilayah pesisir ini dikhususkan buat masyarakat
adat/lokal/tradisional yang digunakan untuk rumah tinggal/pemukiman
yang berada diatas laut. Diharapkan dari pensertipikatan wilayah pesisir ini
dapat membantu peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat
pesisir.
|
PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN HAK ATAS TANAH DI WILAYAH PESISIR DAN PERAIRAN MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BINTAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:36
|
Gandiwa Yudhistira, S.H., M.H.
|
Lap Implementasi Aksi Perubahan_Gandiwa_04102023_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia, telah menetapkan RTRW Provinsi,
kecuali 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan 1 DOB di Provinsi Papua
Barat yang masih dalam proses penyusunan. Sementara dari 415 kabupaten, masih ada
5 kabupaten yang belum memiliki Perda RTRW Kabupaten, yaitu 4 kabupaten di Provinsi
Riau dan 1 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara untuk 93 kota,
seluruhnya telah memiliki Perda RTRW.
Kemudian dikarenakan RTR merupakan produk hukum bernuansa teknokratik yang
dihasilkan oleh pemerintah daerah secara terkoordinasi dengan masing-masing Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka faktor dan proses politik akan sangat mempengaruhi
penyelesaian RTR yang merupakan produk hukum yang mengatur kepentingan publik.
Sementara dilain pihak karena penyelesaian RTR merupakan produk hukum publik
yang akan mengatur kehidupan masyarakat, maka dalam pelaksanaan penyusunan
RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta monitoring penyelesaian
penyusunan RTRW dan RDTR harus dilakukan dengan tata kelola yang akuntabel dan
transparan.
Kemudian terkait penyusunan RTRW dan RDTR, dalam pelaksanaan aksi
perubahan ini, Direktorat Binda I dan Direktorat Binda II menyampaikan sampai saat
penyusunan RTRW dan RDTR belum dilengkapi Proses Bisnis secara umum, dan
perlunya dukungan sistem informasi yang dapat memantau pelaksanaan Proses Bisnis
dimaksud.
Masukan dimaksud pada prinsipnya sejalan dengan penyusunan Proses Bisnis
dalam aksi perubahan ini untuk mengatasi terjadinya miskomunikasi dalam penyanjian
laporan progres penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, informasi
pengintegrasiannya kedalam sistem GiSTARU dan OSS, yang dalam proses akhirnya
semuanya akan ditampilkan dalam sistem informasi PROTARU.
|
PENINGKATAN AKUNTABILITAS PELAPORAN PROGRES PENYELESAIAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG MELALUI PENYUSUNAN PROSES BISNIS PADA DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:37
|
Egi Metri Wilda, S.SiT
|
MAKALAH AKSI PERUBAHAN TERBARU TGL 25 NOV 2023 REVISI DHANTY SARAS (1).pdf
|
16 January 2024
|
Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Tingginya
tingkat permintaan akan tanah, menghadapkan kita pada berbagai permasalahan pelik
dan belum terpecahkan secara memuaskan bagi semua pihak. Manusia yang terus
bertambah jumlahnya, tidak berimbang dengan persediaan tanah bahkan kebutuhan
tanah itu sendiri telah menimbulkan beragam permasalahan dan menyebabkan
terjadinya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Penguasaan tanah yang
timpang perlu diperhitungkan dampaknya pada pembangunan nasional saat ini maupun
jangka panjang. Ketimpangan tanah ini tentu mendesak untuk diatasi melalui kebijakan
pembaharuan agraria (agrarian reform) atau Reforma Agraria.
Penyelenggaraan Reforma Agraria itu sendiri dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui
tahapan Perencanaan Reforma Agraria dan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan
Reforma Agraria terdiri dari Penataan Aset dan Penataan Akses. Salah satu Penataan
Aset dilaksanakan melalui kegiatan Redistribusi Tanah. Redistribusi Tanah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian tanah
yang bersumber dari objek redistrbusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan
pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Data TORA berasal dari
berbagai sumber baik yang berasal dari internal Kementerian ATR/BPN dan sumber
eksternal dari Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah maupun usulan dari
masyarakat. Secara umum, data TORA berasal dari sumber-sumber tanah yang antara
lain dapat berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang
telah habis masa berlakunya, tidak diperpanjang, dan/atau tidak diperbarui dan/atau
permohonan perpanjangan haknya ditolak, yang penggunaan tanahnya melebihi dari
luas yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak yang bersangkutan, dan
tanah yang diperoleh dari pelepasan Hak Guna Usaha serta tanah yang diperoleh dari
kewajiban menyerahkan sebagian dari tanah yang diusahakan oleh pemegang hak, yang
fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian
sesuai dengan peruntukan Rencanan Tata Ruang serta ditetapkan menjadi objek
redistribusi tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh
negara kepada subjek redistribusi tanah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
Penulis tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dengan
judul Optimalisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil
Pelepasan Hak Guna Usaha PT Metro Yakin Jaya.
|
OPTIMALISASI KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH YANG DIPEROLEH DARI HASIL PELEPASAN HAK GUNA USAHA PT METRO YAKIN JAYA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:38
|
Niluh Ketut Suriartika, S.H.,M.H.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN.pdf
|
16 January 2024
|
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk mewujudkan institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Kementerian ATR/BPN terus berusaha meningkatkan kualitas layanan publik dengan terus melakukan inovasi layanan. Hal tersebut sesuai dengan pidato Presiden Jokowi pada tanggal 14 Juli 2019 yang menekankan agar pengelolaan pemerintahan harus meninggalkan pola kerja lama dan mengedepankan inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik digital merupakan salah satu inovasi yang dikedepankan mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan model bisnis yang pesat dari konvensional ke digital. Untuk memudahkan kepada seluruh pengguna layanan (Instansi Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku Usaha) agar mendapatkan informasi dan layanan cepat, tepat, efisien dan ekonomis, aksi perubahan ke arah tertib administrasi pertanahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terbangunnya sistem informasi digital dan terjadinya mekanisme kontrol dan tranparansi pekerjaan dan menjadi inisiasi dan wadah aplikasi yang baik untuk pengembangan kantor pertanahan, maka perlu perlu adanya rencana aksi perubahan yang dirancang yaitu “Peningkatan Kualitas Pelayanan Teknis Penataan dan Pemberdayaan Melalui Aplikasi LAPENDER Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang”.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN TEKNIS PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN MELALUI APLIKASI LAPENDER DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:40
|
Iwan Susianto, S.ST, M.AP
|
Laporan Akper Merger_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Tata kelola arsip pertanahan yang baik memiliki peranan penting dalam
meningkatkan kinerja pelayanan. Dalam kerangka administrasi pertanahan,
keberadaan arsip yang teratur dan terdokumentasi dengan baik akan
mempermudah akses informasi yang diperlukan oleh para pihak terkait, termasuk
masyarakat umum dan pemerintah. Namun, jika tata kelola arsip pertanahan
tidak efektif dan terorganisir dengan baik, akan timbul berbagai ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan dalam pelayanan administrasi pertanahan
yang dapat mengancam kinerja organisasi pelayanan publik yang merupakan
wujud dari eksistensi suatu negara. Hambatan tersebut dapat meliputi
kesulitan/kendala dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat dan akurat
kepada masyarakat atau pengguna layanan pertanahan, pengelolaan yang tidak
efisien dalam mengelola dokumen-dokumen/arsip pertanahan, juga
meningkatkan risiko kehilangan dokumen-dokumen penting milik negara.
Oleh karena itu, diperlukan tata kelola arsip pertanahan yang baik dan
efektif sebagai upaya untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut dan
meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan. Tata kelola arsip pertanahan yang
baik meliputi pengelolaan yang dimulai dari pengumpulan,
pengolahan/penciptaan, penyimpanan, dan pemeliharahan, arsip dengan
menggunakan protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sepanjang pelaksanaan PTSL yang dimulai sejak tahun 2017 hingga saat
ini, tata kelola arsip pertanahan telah menjadi fokus yang harus ditangani dalam
meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan. Tercatat di dalam database KKP
( Komputerisasi Kantor Pertanahan ) jumlah buku tanah sebanyak 51.177 bidang
tanah yang terdiri atas 28.961 buku tanah (56,58 %) produk pendaftaran tanah
sebelum PTSL dan 22.216 buku tanah (43,42 %) merupakan produk PTSL.
Banyaknya jumlah produk hak atas tanah yang dihasilkan melalui PTSL ini
merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk melakukan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka
memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah, hal
ini sesuai dengan amanat Pasal 19 UUPA, Di Kabupaten Katingan Provinsi
Kalimantan Tengah sejak dicanangkan PTSL pada tahun 2017 s/d 2022 selain
2
produk hak atas tanah, juga dihasilkan arsip pertanahan yang masif seiring
dengan jumlah sertipikat yang diterbitkan selama periode tersebut hal ini
merupakan tantangan yang dihadapi dalam tata kelola arsip pertanahan di
Kabupaten Katingan mengingat banyaknya jumlah arsip yang harus dikelola.
Selain hal itu, masih terdapat tantangan lainnya yaitu dalam waktu relatif singkat
harus memastikan arsip memiliki materi yang lengkap serta penyimpanan dan
pemeliharaan yang baik dan sekaligus mempersiapkan data siap elektronik untuk
menyongsong perubahan pelayanan pertanahan diera digital melalui penerapan
sistem elektronik dalam tata kelola arsip pertanahan di masa mendatang. Melalui
penataan arsip pertanahan juga sekaligus dapat menyelesaikan sisa residu
pelaksanaan PTSL yang terdapat pada arsip.
Perkembangan terknologi informasi, dan perubahan regulasi serta
meningkatnya harapan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih baik dan
berkualitas, mendorong terjadinya perubahan pada sektor publik, Peran seorang
pemimpin organisasi dituntut mampu mengelola perubahan dan mengidentifikasi
perubahan serta menilai dampaknya terhadap kinerja pelayanan. Keputusan
yang tepat akan berdampak positif bagi organisasi dan bawahannya, dimana
keputusan tersebut mampu memotivasi seluruh jajaran untuk bekerjasama dan
menciptakan lingkungan organisasi yang berkinerja tinggi, salah satunya melalui
keputusan untuk melaksanakan penataan arsip yang mampu menunjang tugas
pemerintah dalam pelayanan bidang pertanahan.
Menurut (Melan, dkk. 2011) arsip memiliki peranan penting sebagai pusat
ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan dalam setiap organisasi publik,
Arsip juga berkontribusi dalam proses penyajian informasi bagi pimpinan untuk
membuat suatu keputusan serta sebagai bahan pelaksanaan tugas-tugas
pembangunan dan pemerintahan dibidang pelayanan publik.
Arsip tidak dapat diabaikan mengingat arsip adalah dokumen penting yang
memiliki nilai historis dan arsip menjadi perekam dan alat bukti kinerja
pemerintahan sehingga menjadi kebutuhan strategis yang sangat penting bagi
kepentingan negara untuk mendorong instansi pemerintah meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang akuntabel dan transparan, serta upaya perlindungan hakhak keperdataan rakyat
|
OPTIMALISASI PENATAAN ARSIP FISIK PERTANAHAN MELALUI PENGUMPULAN, KLASIFIKASI, PENGOLAHAN, PENYIMPANAN PEMELIHARAAN DAN PERLINDUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS DAN KINERJA PELAYANAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KATINGAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:40
|
Heryanto, S.Si.T., M.H
|
Laporan Aksi Perubahan_Revisi-1.pdf
|
16 January 2024
|
Sebagai salah satu penyelenggara layanan sektor publik di bidang pertanahan,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon
positif pelaksanaan transformasi digital dalam rangka mewujudkan Kementerian ATR/BPN
berstandar dunia (Adinegoro, 2023). Dalam rumusan hasil Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) tahun 2023, Kementerian ATR/BPN mengambil tema “Peningkatan
Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan
Pertanahan” sebagai bentuk komitmen kementerian untuk mewujudkan kepastian hukum
dalam rangka peningkatan ekonomi melalui penyediaan informasi geospasial pertanahan
dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang
berbasis elektronik.
Kementerian ATR/BPN mendukung kebijakan transformasi perekonomian nasional
melalui hilirisasi industri dengan memberikan kepastian hukum di bidang tata ruang dan
pertanahan dalam bentuk: a). penyediaan RTR; b). percepatan perijinan pemanfaatan ruang;
c). reformulasi kebijakan pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang beserta
pengendaliannya. Akselerasi perwujudan kebijakan tersebut dilakukan melalui transformasi
digital. Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people, process, dan
technology, serta melakukan self diagnostic agar penyediaan layanan secara elektronik bisa
menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait.
Sektor publik memiliki tantangan yang lebih besar daripada sektor privat dalam
melakukan transformasi digital. Karena, transformasi digital sendiri membutuhkan
perubahan proses dan sistem TI. Sektor publik harus menghadapi beberapa isu manajemen
diantaranya banyaknya agency, serangkaian mandat organisasi dan peraturan perundangundangan. Tantangan lain yang harus dihadapi adalah ketika sistem dan data dimiliki oleh
departemen yang berbeda dan fungsi yang berbeda. Silo dan fragmentasi organisasi menjadi
hambatan yang harus dihadapi. Tantangan yang kompleks tersebut membutuhkan skill dan
expertise yang khusus dan apabila tidak terpenuhi maka akan gagal (Dilmegani, dkk, 2014).
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN harus melakukan transformasi digital melalui
pelaksanaan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu
dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan
layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas.
Kondisi perbedaan tingkat literasi tersebut mengakibatkan transformasi digital di
tubuh instansi pemerintahan tidak dapat serta merta dilakukan. Upaya awal yang dapat
dilakukan sebelum bergerak ke arah pemanfaatan TI dalam administrasi pemerintahan dan
pelayanan publik adalah melalui perubahan budaya kerja. Perubahan budaya kerja
diharapkan dapat dicapai melalui pengembangan kompetensi digital, serta peningkatan
kesadaran aparatur dan pegawai di unit kerja terhadap tuntutan penggunaan dan
pemanfaatan TI dalam pelaksanaan tugas
|
OPTIMALISASI LAYANAN ELEKTRONIK MELALUI AKSELERASI TRANSFORMASI BUDAYA KERJA DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:42
|
Janto Simanjuntak, S.SiT., M.H.
|
Laporan Akper-jantosimanjuntak.pdf
|
16 January 2024
|
Saat ini data dan informasi pertanahan menjadi sangat penting karena semua
kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat selalu membutuhkan ruang dan
tanah. Termasuk program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak swasta selalu bersinggungan
dengan tanah. Salah satu data dan informasi terkait pertanahan yang dibutuhkan oleh
masyarakat, khalayak umum, pemerintah dan swasta adalah informasi nilai tanah itu
sendiri.
Saat ini informasi nilai tanah telah dapat dilihat dalam peta Zona Nilai Tanah
(ZNT). Mengingat peta ZNT ini merupakan nilai tanah yang diperoleh melalui
pendekatan harga pasar, maka hal ini sangat relevan dengan kebutuhan pemerintah
setempat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti sebagai dasar dalam
pengambilan kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerahnya dan juga bisa
digunakan sebagai dasar dalam pengenaan pajak daerah (BPHTB/PBB) sebagai salah satu
sumber PAD. Namun demikian, informasi nilai tanah yang disajikan dalam peta ZNT
sampai dengan saat ini masih berbasis zona sehingga masih terdiri dari zona-zona luas.
Hal ini menyebabkan nilai tanah menjadi tergeneralisir sehingga kurang teliti digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak oleh pemerintah daerah dimana data yang digunakan
adalah berbasis bidang.
Sejalan dengan itu, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan, salah satu tugas Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan yaitu
melakukan penilaian tanah dan ekonomi pertanahan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemetaan nilai tanah berbasis bidang
atau Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) diperlukan melalui suatu instrumen yaitu
“Penguatan Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan
Melalui Pemetaan Nilai Tanah Dan Properti Berbasis Bidang Tanah”.
|
PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN MELALUI PEMETAAN NILAI TANAH DAN PROPERTI BERBASIS BIDANG TANAH PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|