Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 16 January 2024, 11:06 ROMELI SANTIAGO, S.SiT., M.H. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan PKA Romeli Santiago (1).pdf 16 January 2024

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, dan air, dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk dipergunakan sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, bahwa dalam artian segala usaha bersama dalam lingkup agraria dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas yang didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional serta mencegah adanya usaha monopoli oleh organisasi, usaha-usaha perseorangan, swasta, maupun usaha-usaha pemerintah yang merugikan masyarakat. Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah menjadi tugas negara untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan agraria. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan akses). Dalam peraturan presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk : a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria; c. menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang 2 berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; d. menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1 yaitu Menyelenggarakan pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategis yaitu penguasaan,pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif serta indikator kinerja peningkatan pendapatan perkapita penerima Reforma Agraria. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai upaya menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan, dan kesadaran dalam memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan serta program yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam pelaksanaannya terdiri dari beberapa skema yaitu: a. Pra Legalisasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat; b. Saat bersamaan dengan proses Legalisasi; c. Pasca Legalisasi Pemberdayaan Tanah

PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENERIMA SERTIPIKAT TANAH MELALUI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERS) BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG, BANK BENGKULU CABANG KEPAHIANG DAN PT. SARANA MANDIRI MUKTI DI KABUPATEN KEPAHIANG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:09 Seti Kuncoro, S.SiT, M.M Dokumen PDF Seti Kuncoro FINAL.pdf 16 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka membantu Presiden untuk pelaksanaan pemerintahan negara memiliki tugas yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 dan 48 tahun 2020. Wujud dari implementasi pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian menjalankan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, dalam mengemban tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, diperlukan pelayanan pertanahan yang prima kepada masyarakat selaku pengguna layanan.

Transformasi menuju era digital juga dilakukan terhadap pelayanan pertanahan kepada masyarakat di era modern. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Untuk Mengakomodir Kemajuan Teknologi saat ini dan Kemudahan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

EFEKTIVITAS TINDAK LANJUT HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP TUJUH LAYANAN PERTANAHAN PRIORITAS (LANTAS) MELALUI PEMANFAATAN DATA KEPUASAN MASYARAKAT PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:10 : SHOFIA U. HASANAH, S.Kom., M.M., C.R.M.P. Dokumen PDF Lap Akhir Akper Sophie_compressed.pdf 16 January 2024

Dalam rangka mempertahankan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sebagai salah satu indikator IPA, maka pengawasan dan pengendallian pengelolaan BMN harus lebih efektif sebagai bahan monitoring dan evaluasi pengguna barang dalam upaya perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan serta untuk pengambilan keputusan maupun kebijakan terkait pengelolaan BMN. Efektifitas pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN sangat perlu didukung dengan ketersediaan informasi yang andal, lengkap, tepat waktu dan relevan sehingga dapat memberi dampak yang positif terhadap pengelolaan aset di Kementerian ATR/BPN. Kemajuan teknologi informasi menuntut Biro Keuangan dan BMN untuk mengubah cara pandang atas pelaksanaan pemantauan dan pengendalian kinerja pengelolaan BMN. Penerapan sistem Continuous Monitoring (CM) memberikan kesempatan untuk memantau progres atas peningkatan kualitas pengelolaan BMN dan sekaligus penyelesaian tindak lanjut atas LHP BPK. Konsep yang terintegrasi ini dapat dimanfaatkan oleh auditor internal dan Biro Keuangan dan BMN sebagai tools dalam mengumpulkan bukti atas penyelesaian tindak lanjut LHP BPK dan indikator secara otomasi (early warning system) dari sistem teknologi informasi yang dimiliki entitas serta memperoleh umpan balik secara otomasi bagaimana sistem dan pengendalian bekerja serta transaksi diproses secara tepat

PENINGKATAN KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA MELALUI SISTEM CONTINUOUS MONITORING ASET PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:13 Drs. MUCHAMAD MASTUR, S.H., M.M. Dokumen PDF LAp AKPER Mastur.pdf 16 January 2024

Pelaksanaan pembangunan berencana oleh Pemerintah Orde Lama, dilanjutkan oleh Pemerintahan Orde Baru dan Orde Reformasi, maka hingga saat ini kondisi pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia sudah mulai mengalami banyak perbaikan walau masih jauh dari yang  diharapkan.Data-data tersebut harus bisa baca bukan hanya sekedar informasi, tapi harus bisa mulai disadari bahwa sebagai ASN dan dalam konteks  pelatihan ini peserta akan menjadi pimpinan sebuah unit atau satuan tugas,  yang dapat melakukan perubahan terhadap kualitas layanan yang dilakukan. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, kantor  pertanahan berupaya untuk menjadi kantor pertanahan modern sebagai pusat  layanan informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, maka  transformasi digital akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan  kualitas data pertanahan dan ruang, sumber daya manusia, infrastruktur, dan  anggaran, serta akseptabilitas masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata  Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pelayan publik membutuhkan  suatu perubahan terhadap sistem konvensional yang selama ini dijalankan  untuk menyimpan dan mengelola dokumen pertanahan. Penanganan dokumen / arsip memerlukan perhatian yang khusus  bagi  Kantor  Pertanahan  Kabupaten  Pati,  karena dalam pengelolaan arsip  masih dilaksanakan secara konvensional dan terkesan seadanya, baik dalam hal aspek  sarana,  sumber  daya  manusia,  maupun   anggaran.   Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan  komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kelancaran operasional  dalam menunjang pelaksanaan penataan dokumen/arsip. Teknologi  informasi dan komunikasi yang berkembang demikian pesat merupakan  peluang untuk kemudahan mengakses, mengelola, dan pendayagunaan  informasi secara cepat, tepat, dan akurat. Sehingga dalam aksi perubahan ini  penulis mengambil judul Peningkatan Kinerja Penataan Dokumen  Pertanahan dalam rangka supporting Kegiatan Penetapan Hak dan  Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.  

PENINGKATAN KINERJA PENATAAN DOKUMEN PERTANAHAN DALAM RANGKA SUPPORTING KEGIATAN PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 11:14 YUSTIN ISKANDAR MUDA, S.H., M.H., C.Med Dokumen PDF Aksi Perubahan Seminar.pdf 16 January 2024

Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas dasar tersebut, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diatur macam-macam hak atas permukaan bumi (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain) atau yang sering disebut dengan hak atas tanah yang dapat diberikan kepada orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan hukum dan harus dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan dan surat keputusan pemberian haknya, dipelihara tanahnya, serta dilarang menelantarkan tanahnya. Dalam pelaksanaannya pemegang hak masih belum memanfaatkan tanahnya secara optimal dan mengusahakannya sesuai dengan peruntukan surat keputusan pemberian hak sehingga berpotensi menjadi tanah telantar. Tanah yang telantar akan berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai program pembangunan yang dapat menyebabkan timbulnya kesenjangan sosial dan ekonomi serta menurunkan kualitas lingkungan, sehingga penelantaran tanah ini harus dicegah melalui penertiban serta pendayagunaan kembali. Selain diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Tanah Telantar sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang kemudian dicabut dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam perkembangannya aturan tersebut kemudian dicabut sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan pada Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara”. Hal ini yang kemudian menjadi dasar ditetapkan aturan turunan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar jo. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar mengatur mengenai beberapa hal beserta tata cara pelaksanaannya antara lain: 1. Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Telantar; 2. Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; 3. Pendayagunaan Kawasan Telantar dan TCUN (Tanah Cadangan Untuk Negara) Kemudian Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar jo. Pasal 19 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, bahwa hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar berupa Data Tanah Terindikasi Telantar kemudian harus dilakukan proses Administrasi dan Pemeliharaan Data ke dalam suatu Basis Data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis serta penentuan tindakan selanjutnya. Basis Data tersebut terintegrasi dengan sistem informasi pertanahan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pertanahan dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Terkait hal tersebut saat ini telah ada Basis Data yang terintegrasi dengan sistem informasi pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Sistem Informasi Tanah Terlantar (https://pendayagunaantanah.atrbpn.go.id). Namun pada kenyataannya, data tanah terindikasi telantar di Wilayah Provinsi Lampung yang dihimpun berdasarkan Sistem Informasi Tanah Terlantar (https://pendayagunaantanah.atrbpn.go.id) berdasarkan pantauan masih memerlukan updating/pembaharuan data dikarenakan belum terbaharui/update data tanah terindikasi telantar tersebut. Data yang ditampilkan dalam daftar tanah terindikasi 9 telantar pada Sistem Informasi Tanah Terlantar (https://pendayagunaantanah.atrbpn.go.id) tahun 2022 menunjukan belum adanya data yang valid dan update setiap saat. Belum optimalnya pembaharuan melalui pemutakhiran data tanah terindikasi telantar pada Sistem Informasi Tanah Terlantar menjadi faktor utama belum terciptanya kualitas data tanah terindikasi telantar yang terkini/update sehingga kegiatan penertiban tanah terindikasi telantar menjadi tidak maksimal. Pentingnya kualitas data tanah terindikasi telantar pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung guna mencapai hasil kinerja yang baik.

OPTIMALISASI APLIKASI SI-TANTE (SISTEM INFORMASI TANAH TELANTAR) UNTUK PENINGKATAN KUALITAS DATA TANAH TERINDIKASI TELANTAR PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI LAMPUNG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 11:19 Yunaldi, A.Ptnh.,M.M Dokumen PDF Laporan Akhir Yunaldi_.pdf 16 January 2024

Dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya pendaftaran tanah, maka perlu disusun sebuah sistem manajemen dokumen untuk mengatur dokumen- dokumen pertanahan lainnya sehingga terwujud pengelolaan dan pemanfaatan dokumen pertanahan khususnya Buku Tanah dan Surat Ukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dokumen-dokumen tersebut memiliki peran utama dalam proses kegiatan pendaftaran tanah baik sebagai output sebuah sistem maupun sebagai arsip pertanahan yang harus dikelola. Buku Tanah dan Surat Ukur merupakan keluaran dari sistem administrasi pertanahan yang disebut sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Basis data pertanahan merupakan basis data yang terpusat dalam Data Center Pertanahan sehingga dapat diakses, dikelola dan disajikan secara nasional dengan berbagai format penyajian dalam bentuk spasial maupun laporan dan tabulasi.

Berbagai kebutuhan akan data dan informasi pertanahan diatas menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tugas dan peran penting untuk meningkatkan ekonomi skala nasional maupun internasional, untuk itu kegiatan Validasi Buku Tanah dan Surat Ukur menjadi kegiatan dasar dan mutlak untuk dilakukan. Data pertanahan yang akuntabel, akurat dan terpercaya menjadi modal utama dalam memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses penyajian informasi pertanahan, dimana informasi pertanahan yang dihasilkan dapat digunakan sebagai sumber pengambilan keputusan di berbagai bidang seperti halnya pada kegiatan pendaftaran tanah/registering property. Validitas data dan informasi pertanahan menjadi modal dasar dalam membangun Sistem Informasi Pertanahan yang akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan strategis di tingkat manajerial dalam hal pertanahan.

Kabupaten Pasaman Barat terbagi menjadi 11 (sebelas) Kecamatan dan 19 (sembilan belas) Nagari. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 terdapat jumlah Buku Tanah sebanyak 102.415 (seratus dua ribu seratus empat ratus lima belas), jumlah Valid Buku Tanah sebanyak 55.714 (lima puluh lima ribu tujuh ratus empat belas), jumlah Surat Ukur sebanyak 109.076 (seratus sembilan ribu tujuh puluh enam), jumlah Surat Ukur Valid sebanyak 70.762 (tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh dua) dan jumlah Bidang Tanah sebanyak 136.165 (seratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh enam), jumlah Valid Bidang Tanah sebanyak 57.385 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima).

Belum tersedianya data pertanahan yang tervalidasi juga dapat menyebabkan belum terintegrasinya data pertanahan dengan permohonan perizinan PKKPR. Karena untuk melakukan pengecekan bidang tanah di lokasi PKKPR dilakukan dengan menggunakan data yang sudah ada pada aplikasi KKP. Selain itu berbagai program pertanahan seperti reforma agraria dan pengadaan tanah belum berjalan lancar karena data pertanahan yang belum lengkap.

OPTIMALISASI DATA SIAP ELEKTRONIK MENUJU DIGITALISASI LAYANAN PERTANAHAN PRIORITAS YANG PRIMA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:23 Romandhona Setyawan, S.H., M.H. Dokumen PDF LapAkper_RomandhonaS.pdf 16 January 2024

Dalam era yang serba cepat dan mendukung ivestasi di Kabupaten Bangka Tengah  diperlukan pelayanan pertanahan yang maksimal. WARUNG dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kepuasan pelayanan dan kemudahan akses informasi pertanahan.  Untuk memenuhi tuntutan tersebut, WARUNG Layanan Kegiatan Sobat ATR/BPN atau bisa disebut WARUNG LAKSO menjadi wadah berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan  pertanahan dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran WARUNG LAKSO adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berwirausaha di Indonesia.Prinsip yang dianut dalam WARUNG LAKSO yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan. Konsep yang diusung dalam WARUNG LAKSO yakni dengan menggandeng Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PTSP Kabupaten Bangka Tengah dalam satu wadah WARUNG Pelayanan Publik dimana beberapa instansi lain juga trut serta dalam WARUNG Pelayanan Publik tersebut. WARUNG LAKSO turut hadir sebagai tempat pelayanan pertanahan yang mudah diakses masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah.    Pelayanan yang akan tersedia dalam WARUNG LAKSO tersebut yakni Pelayanan Penerimaan Berkas Permohonan Hak Pertama Kali, Penerimaan Layanan Berkas PTSL, Pelayanan Informasi Pertanahan, Bimbingan Penggunaan Aplikasi Sentuh Tanahku, dan Layanan Pengaduan baik pengaduan sengketa pertanahan maupun pengaduan atas layanan pertanahan. WARUNG LAKSO merupakan rencana inovasi yang pertama kali dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.WARUNG LAKSO akan dilaksanakan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah yakni Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Namang, Kecamatan Sungai Selan,Kecamatan Simpang Katis  dan Kecamatan Lubuk Besar.  

OPTIMALISASI LAYANAN PERTANAHAN DALAM WARUNG LAKSO (WADAH RUANG LAYANAN KEGIATAN SOBAT ATR/BPN) Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 11:24 Joni Efendi, S.H., M.Kn. Dokumen PDF LAPORAN APKO_.pdf 16 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang merupakan salah satu instansi pemerintah pusat dalam pelaksanakan tugasnya tidak bisa lepas dari pemerintah daerah. Pada periode 2020-2024 Kementerian ATR/BPN telah memasuki babak baru. Cita-cita yang ingin diwujudkan tertuang dalam Visi dan Misi Kementerian ATR/BPN. Visi dari Kementerian adalah Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia, dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: ”Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi dan Misi tersebut selanjutnya dituangkan dalam tujuh arah dan kebijakan Kementerian ATR/BPN tahun 2019-2024 yang salah satunya, yaitu : “Terdaftarnya seluruh bidang tanah dalam rangka mengurngi segketa, konflik dan perkara pertanahan untuk mewujudkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif” dalam hubungannya dengan aset-aset tanah pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk dapat mendaftarkan aset-aset tanah miliknya, sehingga dapat menyumbang bagi tercapainya terdaftarnya seluruh bidang tanah. 

Pemahaman akan pentingnya pensertipikatan tersebut sampai saat ini dirasa kurang optimal ketika terjun ke lapangan, dimana pihak badan/dinas adakalanya tidak mengetahui lokasi keberadaan asetnya ataupun batas-batas pasti dari aset Pemerintah Daerah yang berupa tanah tersebut. Hal ini sebenarnya tidak semata- mata disebabkan oleh ketidaktahuan pihak badan/dinas terkait lokasi ataupun batas - batas dari tanah aset Pemerintah Daerah yang mereka kuasai, akan tetapi penyebab utama hal tersebut disebabkan oleh adanya perubahan organisasi atau penggantian pegawai yang menangani aset Pemerintah Daerah berupa tanah ini yang tidak diiringi dengan regenerasi oleh badan/dinas yang bersangkutan. Hal ini mengakibatkan beberapa aset milik Pemerintah Daerah tidak memiliki legalisasi yang jelas sehingga beberapa tempat tidak bisa mendapatkan bantuan anggaran. Program “SIAP LAHAT" membantu melakukan percepatan sertipikat aset Pemerintah Daerah agar sesuai dengan materi pembelajaran tentang nasionalisme dimana akan dilaksanakannya penerapan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lahat.

Percepatan Kegiatan Sertipikasi Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat melalui Program “SIAP LAHAT” pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat” Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:28 Mahyuddin, S.SiT., M.Si Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN_.pdf 16 January 2024

Kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah adalah suatu hal yang telah di amanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan penghidupan yang layak diatas seluruh wilayah Indonesia dan kepastian hukum terhadap kepemilikannya. Dalam menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut negara melalui UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia (Ariandayu, A., & Karjoko, L. (2019). Disamping itu, terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang telah terdaftar. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan (Hermit, 2004).

Pelaporan verifikasi dan validasi Hak Guna Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 adalah sebesar 52,62 % dari total Hak Guna Usaha tercatat sebanyak 648 persil. Hak Guna usaha yang valid secara yuridis dan spasial hanya separuh dari keseluruhan data yang ada. Bidang-bidang tanah HGU yang belum terplotting secara digital pada sistem KKP berarti bidang tanah tersebut belum terpetakan secara digital pada peta pendaftaran. Keterbatasan kemampuan sumber daya dan anggaran pada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi spasial dan validasi posisi bidang tanah pada seluruh Hak Guna Usaha yang ada, membuat lambatnya proses verifikasi dan validasi secara spasial. Keadaan bidang tanah Hak Guna Usaha yang tidak selalu berada pada lokasi yang mudah untuk dijangkau dikarenakan biasanya letak sebuah perkebunan Hak Guna Usaha jauh dari kemudahan untuk diakses dengan cakupan area yang juga luas, keadaan seperti ini menyulitkan untuk melakukan verifikasi dan validasi spasial. Hal ini di masa depan dapat menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih Pemetaan bidang tanah antara hak milik masyrakat dan badan hukum pemilik Hak Guna Usaha dikarenakan tidak semua bidang tanah terpetakan secara digital di peta pendaftaran pada sistem KKP.

PEMETAAN HAK GUNA USAHA BERBASIS SISTEM WEBGIS MELALUI PLOTTING PARTISIPATIF DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:30 Agung Arbianto, S.H., M.H. Dokumen PDF LAPORAN AKHIR PKA AGUNG_Final_compressed.pdf 16 January 2024

Seiring pertambahan jumlah penduduk di Indonesia semakin meningkat juga kebutuhan akan tanah dimana luas tanah itu sendiri bersifat relatif tetap. Kebutuhan akan tanah sendiri dapat dilihat dari berbagai perspektif diantaranya adalah perspektif sosial, ekonomi, politik, dan budaya sehingga permasalahan akan tanah disuatu wilayah memiliki dampak cukup signifikan dalam mewujudkan kondisi tersebut. Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial melalui reforma agraria sudah disadari oleh Para Pendahulu Bangsa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bahkan diawal era reformasi Reforma Agraria kembali dibangkitkan dengan dikeluarnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Reforma Agraria bertujuan mengurangi kemiskinan dengan perbaikan tata guna dan pemanfaatan lahan, serta pembentukan kekuatan-kekuatan produktif baru, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan lahan agar terjadi peningkatan produktivitas yang adil secara sosial, ekonomi dan lingkungan di atas lahan tersebut, serta memberdayakan desa agar mampu mengatur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan, hutan dan kekayaan alam di wilayahnya secara Bersama. Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses. Visi Indonesia 2045, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 disusun Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Desa Tanjung Lanjut merupakan salah satu lokasi pelepasan kawasan hutan melalui Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.310/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2020 tanggal 30 Juli 2020. Penyelenggaraan penataan aset di Desa Tanjung Lanjut dilaksanakan melalui program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan untuk keberlanjutan penyelenggaraan Reforma Agraria dilaksanakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Saat ini dengan potensi yang besar, penyelenggaraan pemberdayaan tanah masyarakat di Desa Tanjung Lanjut belum dilaksanakan secara maksimal sehingga perlu adanya akselerasi dukungan dalam hal penataan akses sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud melakukan “aksererasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Melalui Pemberian Akses Reform Di Desa Tanjung Lanjut Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi” yang dapat memberikan arahan program sehingga pelaksanaan Reforma Agraria di Desa Tanjung Lanjut dapat berjalan maksimal yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyakarat.

AKSELERASI PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA MELALUI PEMBERIAN AKSES REFORM DI DESA TANJUNG LANJUT KECAMATAN SEKERNAN KABUPATEN MUARO JAMBI Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II