|
Tuesday, 16 January 2024, 11:06
|
ROMELI SANTIAGO, S.SiT., M.H.
|
Laporan Aksi Perubahan PKA Romeli Santiago (1).pdf
|
16 January 2024
|
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi,
dan air, dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut
mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya
alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara,
Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk dipergunakan sebagai alat
untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Selanjutnya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh negara yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat, bahwa dalam artian segala usaha bersama dalam lingkup
agraria dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas yang didasarkan atas
kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional serta mencegah
adanya usaha monopoli oleh organisasi, usaha-usaha perseorangan, swasta,
maupun usaha-usaha pemerintah yang merugikan masyarakat.
Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat
didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah menjadi tugas negara untuk
melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan agraria. Untuk
menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan
untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan
akses). Dalam peraturan presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma
Agraria adalah untuk :
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka
menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c. menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang
2
berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah;
d. menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun
2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah
untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak
atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya
berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1
yaitu Menyelenggarakan pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategis yaitu penguasaan,pemilikan, dan
pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif serta indikator
kinerja peningkatan pendapatan perkapita penerima Reforma Agraria.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Penanganan
Akses Reforma Agraria adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai upaya
menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
perilaku, sikap, kemampuan, dan kesadaran dalam memanfaatkan sumberdaya
melalui penetapan kebijakan serta program yang sesuai dengan kondisi sosial
ekonomi masyarakat. Kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam pelaksanaannya terdiri
dari beberapa skema yaitu:
a. Pra Legalisasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat; b. Saat bersamaan dengan proses Legalisasi; c. Pasca Legalisasi Pemberdayaan Tanah
|
PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENERIMA SERTIPIKAT TANAH MELALUI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERS) BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG, BANK BENGKULU CABANG KEPAHIANG DAN PT. SARANA MANDIRI MUKTI DI KABUPATEN KEPAHIANG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:09
|
Seti Kuncoro, S.SiT, M.M
|
Seti Kuncoro FINAL.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional dalam rangka membantu Presiden untuk pelaksanaan
pemerintahan negara memiliki tugas yaitu menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 dan 48 tahun
2020. Wujud dari implementasi pelaksanaan tugas tersebut,
Kementerian menjalankan fungsi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Sejalan
dengan hal tersebut, dalam mengemban tugas dan fungsi di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, diperlukan
pelayanan pertanahan yang prima kepada masyarakat selaku
pengguna layanan.
Transformasi menuju era digital juga dilakukan terhadap
pelayanan pertanahan kepada masyarakat di era modern.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
No. 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997, Untuk Mengakomodir Kemajuan
Teknologi saat ini dan Kemudahan dalam hal pelayanan
kepada masyarakat.
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai
tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan
bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian
kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik,
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
|
EFEKTIVITAS TINDAK LANJUT HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP TUJUH LAYANAN PERTANAHAN PRIORITAS (LANTAS) MELALUI PEMANFAATAN DATA KEPUASAN MASYARAKAT PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:10
|
: SHOFIA U. HASANAH, S.Kom., M.M., C.R.M.P.
|
Lap Akhir Akper Sophie_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Dalam rangka mempertahankan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
dan sebagai salah satu indikator IPA, maka pengawasan dan pengendallian
pengelolaan BMN harus lebih efektif sebagai bahan monitoring dan evaluasi
pengguna barang dalam upaya perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan serta untuk
pengambilan keputusan maupun kebijakan terkait pengelolaan BMN.
Efektifitas pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN sangat perlu
didukung dengan ketersediaan informasi yang andal, lengkap, tepat waktu dan
relevan sehingga dapat memberi dampak yang positif terhadap pengelolaan aset di
Kementerian ATR/BPN. Kemajuan teknologi informasi menuntut Biro Keuangan dan
BMN untuk mengubah cara pandang atas pelaksanaan pemantauan dan
pengendalian kinerja pengelolaan BMN.
Penerapan sistem Continuous Monitoring (CM) memberikan kesempatan untuk
memantau progres atas peningkatan kualitas pengelolaan BMN dan sekaligus
penyelesaian tindak lanjut atas LHP BPK. Konsep yang terintegrasi ini dapat
dimanfaatkan oleh auditor internal dan Biro Keuangan dan BMN sebagai tools dalam
mengumpulkan bukti atas penyelesaian tindak lanjut LHP BPK dan indikator secara
otomasi (early warning system) dari sistem teknologi informasi yang dimiliki entitas
serta memperoleh umpan balik secara otomasi bagaimana sistem dan pengendalian
bekerja serta transaksi diproses secara tepat
|
PENINGKATAN KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA MELALUI SISTEM CONTINUOUS MONITORING ASET PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:13
|
Drs. MUCHAMAD MASTUR, S.H., M.M.
|
LAp AKPER Mastur.pdf
|
16 January 2024
|
Pelaksanaan pembangunan berencana oleh Pemerintah Orde Lama, dilanjutkan oleh Pemerintahan Orde Baru dan Orde Reformasi, maka hingga saat ini kondisi pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia sudah mulai mengalami banyak perbaikan walau masih jauh dari yang diharapkan.Data-data tersebut harus bisa baca bukan hanya sekedar informasi, tapi harus bisa mulai disadari bahwa sebagai ASN dan dalam konteks pelatihan ini peserta akan menjadi pimpinan sebuah unit atau satuan tugas, yang dapat melakukan perubahan terhadap kualitas layanan yang dilakukan. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, kantor pertanahan berupaya untuk menjadi kantor pertanahan modern sebagai pusat layanan informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, maka transformasi digital akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kualitas data pertanahan dan ruang, sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran, serta akseptabilitas masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pelayan publik membutuhkan suatu perubahan terhadap sistem konvensional yang selama ini dijalankan untuk menyimpan dan mengelola dokumen pertanahan. Penanganan dokumen / arsip memerlukan perhatian yang khusus bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, karena dalam pengelolaan arsip masih dilaksanakan secara konvensional dan terkesan seadanya, baik dalam hal aspek sarana, sumber daya manusia, maupun anggaran. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kelancaran operasional dalam menunjang pelaksanaan penataan dokumen/arsip. Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang demikian pesat merupakan peluang untuk kemudahan mengakses, mengelola, dan pendayagunaan informasi secara cepat, tepat, dan akurat. Sehingga dalam aksi perubahan ini penulis mengambil judul Peningkatan Kinerja Penataan Dokumen Pertanahan dalam rangka supporting Kegiatan Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
|
PENINGKATAN KINERJA PENATAAN DOKUMEN PERTANAHAN DALAM RANGKA SUPPORTING KEGIATAN PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:14
|
YUSTIN ISKANDAR MUDA, S.H., M.H., C.Med
|
Aksi Perubahan Seminar.pdf
|
16 January 2024
|
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Bumi, Air
dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas dasar tersebut,
berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria diatur macam-macam hak atas permukaan bumi (hak milik,
hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak
memungut hasil hutan, dan hak-hak lain) atau yang sering disebut dengan hak atas
tanah yang dapat diberikan kepada orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang-orang lain serta badan hukum dan harus dimanfaatkan sesuai dengan
keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang
tercantum di dalam peraturan perundang-undangan dan surat keputusan pemberian
haknya, dipelihara tanahnya, serta dilarang menelantarkan tanahnya.
Dalam pelaksanaannya pemegang hak masih belum memanfaatkan tanahnya
secara optimal dan mengusahakannya sesuai dengan peruntukan surat keputusan
pemberian hak sehingga berpotensi menjadi tanah telantar. Tanah yang telantar akan
berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai program pembangunan yang
dapat menyebabkan timbulnya kesenjangan sosial dan ekonomi serta menurunkan
kualitas lingkungan, sehingga penelantaran tanah ini harus dicegah melalui penertiban
serta pendayagunaan kembali.
Selain diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Tanah Telantar
sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah
Terlantar yang kemudian dicabut dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan
Tanah Terlantar. Dalam perkembangannya aturan tersebut kemudian dicabut sejak
terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan pada Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bahwa “Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan atau kawasan yang
dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara”. Hal ini yang
kemudian menjadi dasar ditetapkan aturan turunan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan
Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan
Tanah Telantar jo. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar mengatur mengenai
beberapa hal beserta tata cara pelaksanaannya antara lain:
1. Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Telantar;
2. Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar;
3. Pendayagunaan Kawasan Telantar dan TCUN (Tanah Cadangan Untuk Negara)
Kemudian Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar jo. Pasal 19 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan
Tanah Telantar, bahwa hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar berupa Data
Tanah Terindikasi Telantar kemudian harus dilakukan proses Administrasi dan
Pemeliharaan Data ke dalam suatu Basis Data untuk keperluan pelaporan, bahan
analisis serta penentuan tindakan selanjutnya. Basis Data tersebut terintegrasi dengan
sistem informasi pertanahan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pertanahan
dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Terkait
hal tersebut saat ini telah ada Basis Data yang terintegrasi dengan sistem informasi
pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu
Sistem Informasi Tanah Terlantar (https://pendayagunaantanah.atrbpn.go.id).
Namun pada kenyataannya, data tanah terindikasi telantar di Wilayah Provinsi
Lampung yang dihimpun berdasarkan Sistem Informasi Tanah Terlantar
(https://pendayagunaantanah.atrbpn.go.id) berdasarkan pantauan masih memerlukan
updating/pembaharuan data dikarenakan belum terbaharui/update data tanah
terindikasi telantar tersebut. Data yang ditampilkan dalam daftar tanah terindikasi
9
telantar pada Sistem Informasi Tanah Terlantar
(https://pendayagunaantanah.atrbpn.go.id) tahun 2022 menunjukan belum adanya data
yang valid dan update setiap saat. Belum optimalnya pembaharuan melalui
pemutakhiran data tanah terindikasi telantar pada Sistem Informasi Tanah Terlantar
menjadi faktor utama belum terciptanya kualitas data tanah terindikasi telantar yang
terkini/update sehingga kegiatan penertiban tanah terindikasi telantar menjadi tidak
maksimal. Pentingnya kualitas data tanah terindikasi telantar pada Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung guna mencapai hasil kinerja yang baik.
|
OPTIMALISASI APLIKASI SI-TANTE (SISTEM INFORMASI TANAH TELANTAR) UNTUK PENINGKATAN KUALITAS DATA TANAH TERINDIKASI TELANTAR PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:19
|
Yunaldi, A.Ptnh.,M.M
|
Laporan Akhir Yunaldi_.pdf
|
16 January 2024
|
Dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan,
khususnya pendaftaran tanah, maka perlu disusun sebuah sistem manajemen dokumen untuk
mengatur dokumen- dokumen pertanahan lainnya sehingga terwujud pengelolaan dan
pemanfaatan dokumen pertanahan khususnya Buku Tanah dan Surat Ukur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik. Dokumen-dokumen tersebut memiliki peran utama dalam proses kegiatan
pendaftaran tanah baik sebagai output sebuah sistem maupun sebagai arsip pertanahan yang
harus dikelola. Buku Tanah dan Surat Ukur merupakan keluaran dari sistem administrasi
pertanahan yang disebut sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Basis data
pertanahan merupakan basis data yang terpusat dalam Data Center Pertanahan sehingga dapat
diakses, dikelola dan disajikan secara nasional dengan berbagai format penyajian dalam bentuk
spasial maupun laporan dan tabulasi.
Berbagai kebutuhan akan data dan informasi pertanahan diatas menunjukkan bahwa
Kementerian ATR/BPN memiliki tugas dan peran penting untuk meningkatkan ekonomi skala
nasional maupun internasional, untuk itu kegiatan Validasi Buku Tanah dan Surat Ukur menjadi
kegiatan dasar dan mutlak untuk dilakukan. Data pertanahan yang akuntabel, akurat dan
terpercaya menjadi modal utama dalam memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses
penyajian informasi pertanahan, dimana informasi pertanahan yang dihasilkan dapat digunakan
sebagai sumber pengambilan keputusan di berbagai bidang seperti halnya pada kegiatan
pendaftaran tanah/registering property. Validitas data dan informasi pertanahan menjadi modal
dasar dalam membangun Sistem Informasi Pertanahan yang akan berpengaruh terhadap
pengambilan keputusan strategis di tingkat manajerial dalam hal pertanahan.
Kabupaten Pasaman Barat terbagi menjadi 11 (sebelas) Kecamatan dan 19 (sembilan
belas) Nagari. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terhitung mulai tanggal 30
Agustus 2023 terdapat jumlah Buku Tanah sebanyak 102.415 (seratus dua ribu seratus empat
ratus lima belas), jumlah Valid Buku Tanah sebanyak 55.714 (lima puluh lima ribu tujuh ratus
empat belas), jumlah Surat Ukur sebanyak 109.076 (seratus sembilan ribu tujuh puluh enam),
jumlah Surat Ukur Valid sebanyak 70.762 (tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh dua) dan
jumlah Bidang Tanah sebanyak 136.165 (seratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh
enam), jumlah Valid Bidang Tanah sebanyak 57.385 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan
puluh lima).
Belum tersedianya data pertanahan yang tervalidasi juga dapat menyebabkan belum
terintegrasinya data pertanahan dengan permohonan perizinan PKKPR. Karena untuk melakukan
pengecekan bidang tanah di lokasi PKKPR dilakukan dengan menggunakan data yang sudah ada pada
aplikasi KKP. Selain itu berbagai program pertanahan seperti reforma agraria dan pengadaan tanah
belum berjalan lancar karena data pertanahan yang belum lengkap.
|
OPTIMALISASI DATA SIAP ELEKTRONIK MENUJU DIGITALISASI LAYANAN PERTANAHAN PRIORITAS YANG PRIMA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:23
|
Romandhona Setyawan, S.H., M.H.
|
LapAkper_RomandhonaS.pdf
|
16 January 2024
|
Dalam era yang serba cepat dan mendukung ivestasi di Kabupaten Bangka Tengah diperlukan pelayanan pertanahan yang maksimal. WARUNG dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kepuasan pelayanan dan kemudahan akses informasi pertanahan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, WARUNG Layanan Kegiatan Sobat ATR/BPN atau bisa disebut WARUNG LAKSO menjadi wadah berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran WARUNG LAKSO adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berwirausaha di Indonesia.Prinsip yang dianut dalam WARUNG LAKSO yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan. Konsep yang diusung dalam WARUNG LAKSO yakni dengan menggandeng Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PTSP Kabupaten Bangka Tengah dalam satu wadah WARUNG Pelayanan Publik dimana beberapa instansi lain juga trut serta dalam WARUNG Pelayanan Publik tersebut. WARUNG LAKSO turut hadir sebagai tempat pelayanan pertanahan yang mudah diakses masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah. Pelayanan yang akan tersedia dalam WARUNG LAKSO tersebut yakni Pelayanan Penerimaan Berkas Permohonan Hak Pertama Kali, Penerimaan Layanan Berkas PTSL, Pelayanan Informasi Pertanahan, Bimbingan Penggunaan Aplikasi Sentuh Tanahku, dan Layanan Pengaduan baik pengaduan sengketa pertanahan maupun pengaduan atas layanan pertanahan. WARUNG LAKSO merupakan rencana inovasi yang pertama kali dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.WARUNG LAKSO akan dilaksanakan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah yakni Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Namang, Kecamatan Sungai Selan,Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Lubuk Besar.
|
OPTIMALISASI LAYANAN PERTANAHAN DALAM WARUNG LAKSO (WADAH RUANG LAYANAN KEGIATAN SOBAT ATR/BPN)
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
I
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:24
|
Joni Efendi, S.H., M.Kn.
|
LAPORAN APKO_.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang merupakan salah satu instansi pemerintah pusat dalam
pelaksanakan tugasnya tidak bisa lepas dari pemerintah daerah. Pada
periode 2020-2024 Kementerian ATR/BPN telah memasuki babak baru.
Cita-cita yang ingin diwujudkan tertuang dalam Visi dan Misi
Kementerian ATR/BPN. Visi dari Kementerian adalah Pengelolaan Ruang
dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia, dalam
pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi
dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: ”Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi dan
Misi tersebut selanjutnya dituangkan dalam tujuh arah dan kebijakan
Kementerian ATR/BPN tahun 2019-2024 yang salah satunya, yaitu :
“Terdaftarnya seluruh bidang tanah dalam rangka mengurngi segketa,
konflik dan perkara pertanahan untuk mewujudkan sistem pendaftaran
tanah stelsel positif” dalam hubungannya dengan aset-aset tanah
pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk
dapat mendaftarkan aset-aset tanah miliknya, sehingga dapat
menyumbang bagi tercapainya terdaftarnya seluruh bidang tanah. Pemahaman akan pentingnya pensertipikatan tersebut sampai
saat ini dirasa kurang optimal ketika terjun ke lapangan, dimana pihak
badan/dinas adakalanya tidak mengetahui lokasi keberadaan asetnya
ataupun batas-batas pasti dari aset Pemerintah Daerah yang berupa
tanah tersebut. Hal ini sebenarnya tidak semata- mata disebabkan oleh
ketidaktahuan pihak badan/dinas terkait lokasi ataupun batas - batas
dari tanah aset Pemerintah Daerah yang mereka kuasai, akan tetapi
penyebab utama hal tersebut disebabkan oleh adanya perubahan
organisasi atau penggantian pegawai yang menangani aset Pemerintah
Daerah berupa tanah ini yang tidak diiringi dengan regenerasi oleh
badan/dinas yang bersangkutan.
Hal ini mengakibatkan beberapa aset milik Pemerintah Daerah
tidak memiliki legalisasi yang jelas sehingga beberapa tempat tidak bisa
mendapatkan bantuan anggaran. Program “SIAP LAHAT" membantu
melakukan percepatan sertipikat aset Pemerintah Daerah agar sesuai
dengan materi pembelajaran tentang nasionalisme dimana akan
dilaksanakannya penerapan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di
Kabupaten Lahat.
|
Percepatan Kegiatan Sertipikasi Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat melalui Program “SIAP LAHAT” pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat”
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:28
|
Mahyuddin, S.SiT., M.Si
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN_.pdf
|
16 January 2024
|
Kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah adalah suatu hal yang telah di
amanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwa setiap masyarakat berhak
mendapatkan penghidupan yang layak diatas seluruh wilayah Indonesia dan kepastian
hukum terhadap kepemilikannya. Dalam menjamin kepastian hukum atas tanah tersebut
negara melalui UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan
pendaftaran tanah di seluruh Indonesia (Ariandayu, A., & Karjoko, L. (2019). Disamping itu,
terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan terciptanya suatu pusat informasi
mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah
dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang telah terdaftar.
Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib
administrasi di bidang pertanahan (Hermit, 2004).
Pelaporan verifikasi dan validasi Hak Guna Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada
tahun 2022 adalah sebesar 52,62 % dari total Hak Guna Usaha tercatat sebanyak 648 persil.
Hak Guna usaha yang valid secara yuridis dan spasial hanya separuh dari keseluruhan data
yang ada. Bidang-bidang tanah HGU yang belum terplotting secara digital pada sistem KKP
berarti bidang tanah tersebut belum terpetakan secara digital pada peta pendaftaran.
Keterbatasan kemampuan sumber daya dan anggaran pada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi spasial dan validasi posisi bidang tanah pada seluruh Hak Guna Usaha
yang ada, membuat lambatnya proses verifikasi dan validasi secara spasial. Keadaan bidang
tanah Hak Guna Usaha yang tidak selalu berada pada lokasi yang mudah untuk dijangkau
dikarenakan biasanya letak sebuah perkebunan Hak Guna Usaha jauh dari kemudahan untuk
diakses dengan cakupan area yang juga luas, keadaan seperti ini menyulitkan untuk
melakukan verifikasi dan validasi spasial. Hal ini di masa depan dapat menyebabkan
timbulnya berbagai permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih Pemetaan bidang tanah
antara hak milik masyrakat dan badan hukum pemilik Hak Guna Usaha dikarenakan tidak
semua bidang tanah terpetakan secara digital di peta pendaftaran pada sistem KKP.
|
PEMETAAN HAK GUNA USAHA BERBASIS SISTEM WEBGIS MELALUI PLOTTING PARTISIPATIF DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:30
|
Agung Arbianto, S.H., M.H.
|
LAPORAN AKHIR PKA AGUNG_Final_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Seiring pertambahan jumlah penduduk di Indonesia semakin
meningkat juga kebutuhan akan tanah dimana luas tanah itu
sendiri bersifat relatif tetap. Kebutuhan akan tanah sendiri dapat
dilihat dari berbagai perspektif diantaranya adalah perspektif sosial,
ekonomi, politik, dan budaya sehingga permasalahan akan tanah
disuatu wilayah memiliki dampak cukup signifikan dalam
mewujudkan kondisi tersebut. Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata
kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata
kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
permukaan bumi yang berkeadilan. Kesadaran akan pentingnya
menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial
melalui reforma agraria sudah disadari oleh Para Pendahulu Bangsa
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bahkan
diawal era reformasi Reforma Agraria kembali dibangkitkan dengan
dikeluarnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Reforma Agraria bertujuan mengurangi kemiskinan dengan
perbaikan tata guna dan pemanfaatan lahan, serta pembentukan
kekuatan-kekuatan produktif baru, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan lahan agar terjadi peningkatan
produktivitas yang adil secara sosial, ekonomi dan lingkungan di
atas lahan tersebut, serta memberdayakan desa agar mampu
mengatur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
lahan, hutan dan kekayaan alam di wilayahnya secara Bersama.
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dilaksanakan melalui
tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses. Visi Indonesia 2045, yaitu terwujudnya
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 disusun Rencana
Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu Pengelolaan Ruang
dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Desa Tanjung Lanjut merupakan salah satu lokasi pelepasan
kawasan hutan melalui Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.310/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2020 tanggal 30 Juli 2020.
Penyelenggaraan penataan aset di Desa Tanjung Lanjut
dilaksanakan melalui program redistribusi tanah dan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan untuk keberlanjutan
penyelenggaraan Reforma Agraria dilaksanakan Pemberdayaan
Tanah Masyarakat. Saat ini dengan potensi yang besar, penyelenggaraan
pemberdayaan tanah masyarakat di Desa Tanjung Lanjut belum
dilaksanakan secara maksimal sehingga perlu adanya akselerasi dukungan dalam hal penataan akses sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penulis
bermaksud melakukan “aksererasi Penyelenggaraan Reforma
Agraria Melalui Pemberian Akses Reform Di Desa Tanjung Lanjut
Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi” yang dapat
memberikan arahan program sehingga pelaksanaan Reforma
Agraria di Desa Tanjung Lanjut dapat berjalan maksimal yang
berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyakarat.
|
AKSELERASI PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA MELALUI PEMBERIAN AKSES REFORM DI DESA TANJUNG LANJUT KECAMATAN SEKERNAN KABUPATEN MUARO JAMBI
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|