|
Tuesday, 16 January 2024, 10:33
|
Amelia Novianti, ST., M.Si.
|
Laporan Akhir Akper PKA Angk 2_Amelia_4 oktober.pdf
|
16 January 2024
|
Banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih dan masih tingginya ego sectoral
menjadi salah satu sebab terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi nasional.
Dinamika globalisasi yang sangat dinamis membutuhkan perubahan dan terobosan baru dalam
peraturan perundangan. Pemerintah telah melakukan serangkaian perubahan kebijakan dalam
rangka sinkronisasi dan simplifikasi perijinan. Presiden Republik Indonesia juga telah
mengamanatkan proses percepatan dalam pengambilan keputusan guna menghadapi tantangan
global (transformasi digital) yang menuntut kerja cepat, adaptif dan inovatif yang bertujuan
terciptanya birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan
publik. Proses transformasi ini sesuai dengan semangat terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah melakukan berbagai inovasi dan
terobosan baru untuk menyederhanakan birokrasi dan penyelarasan perizinan berusaha untuk
meningkatkan investasi. Terobosan yang dilakukan Pemerintah sejalan dengan semangat Rapat
Kerja Nasional yang dilaksanakan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN tahun 2023 yang
mengusung tema “Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian
Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan”. Pada Rakernas diidentifikasi beberapa
permasalahan mendasar serta perumusan strategi yang akan diimplementasikan. Salah satu
permasalahan yang diangkat adalah belum optimalnya sistem digital untuk mempermudah
business process demikian juga untuk database, transparansi dan keakuratan data. Sehingga
strategi yang dirumuskan adalah dengan pengelolaan informasi geospasial dan tata ruang yang
terintegrasi.
Peningkatan investasi dengan adanya kepastian hukum diimplementasikan dalam bentuk
penyederhanaan birokrasi antara lain pada proses pengintegrasian muatan ruang darat dan laut
dalam perencanaan tata ruang menjadi satu produk rencana tata ruang (one spatial planning
policy). Hal tersebut sesuai dengan amanat PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang sebagai bentuk peraturan turunan dari UUCK. Seperti diketahui bahwa
sebelumnya rencana tata ruang darat dan laut berada dalam dokumen yang terpisah sehingga
menimbulkan potensi terjadinya tumpang tindih kebijakan terkait ketentuan pemanfaatan
ruang. Proses integrasi ini melibatkan koordinasi langsung antar kementerian dan dalam hal ini
hubungan antar kelembagaan menjadi penting karena merupakan bentuk akuntabilitas atau
bentuk kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
misi organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Konsep one
spatial planning policy selaras dengan hasil perumusan strategi rakernas 2023 sehingga
diharapkan pengelolaan informasi geospasial dan tata ruang yang terintegrasi dapat
mewujudkan proses transparansi data kepada publik. Adapun Manfaat dilaksanakannya aksi perubahan “Optimalisasi Kebijakan One Spatial
Planning Policy Melalui Digitalisasi Proses Bisnis Integrasi RTR Darat Dan Laut Dalam
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional” antara lain:
1. Manfaat Jangka pendek
Terbangunnya pemahaman bersama dan komitmen untuk mempermudah dan
menyederhanakan proses integrasi muatan ruang darat dan laut sebagai bagian dalam
penyusunan materi teknis RTR KSN. Serta tersedianya platform integrasi yang dapat
menyederhanakan proses bisnis integrasi muatan ruang darat laut pada penyusunan RTR
KSN.
3
2. Manfaat jangka menengah
Terbangunnya pemahaman dan kesepakatan untuk menyusun juknis bersama dan
kesepakatan untuk menyusun RTR KSN DAN RZ KSN dalam periode tahun yang sama
untuk memudahkan proses integrasi
3. Manfaat jangka Panjang
Tersedianya juknis/pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam proses integrasi serta
terbangunnya role model platform integrasi yang dapat di duplikasi pada proses integrasi
RTR yang berbeda. Sehingga diharapkan tersedianya database RTR KSN yang terintegrasi
RZ KSN yang dapat diakses secara bersama. Pelaksanaan aksi perubahan ini meliputi perubahan dalam lingkup sebagai berikut:
1. Lingkup Administrasi; 2. Lingkup Substansi; 3. Lingkup Prosedura.
|
OPTIMALISASI KEBIJAKAN ONE SPATIAL PLANNING POLICY MELALUI DIGITALISASI PROSES BISNIS INTEGRASI RTR DARAT DAN LAUT DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:33
|
AKHYAR SIRAJUDDIN, S.T., S.H.
|
Laporan Akper Akhyar Sirajuddin.pdf
|
16 January 2024
|
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,
pemerintah telah menetapkan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan.
Salah satu arah kebijakan dalam rangka meningkatkan pemerataan
ditujukan melalui kebijakan mengembangkan wilayah untuk mengurangi
kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan juga telah
menetapkan Strategic Goal sebagai penjabaran dari Arah Kebijakan dan
Strategi Pembangunan tersebut, salah satunya adalah mewujudkan
kepastian hukum Hak Atas Tanah dengan memberlakukan sistem
pendaftaran tanah stelsel positif, dimana program yang dilaksanakan untuk
mewujudkan Strategic Goal tersebut salah satunya adalah penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Berdasarkan sebagaimana tersebut diatas maka data dan informasi terkait
objek pengendalian hak atas tanah maupun penertiban pemilikan
penggunaan dan pemanfaatan tanah sangat diperlukan sebelum diusulkan
menjadi tanah terlantar yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pengendalian hak atas tanah
maupun penertiban pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah perlu
adanya koordinasi dan kolaborasi yang intesif antara Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dengan instansi terkait lain untuk
memperoleh data dan informasi yang komprehensif, akurat dan lengkap
yang dimiliki oleh instansi-instansi lain yang terkait dalam bentuk basis
data potensi objek penertiban tanah terindikasi terlantar
|
OPTIMALISASI PELAYANAN KEGIATAN PENGENDALIAN HAK ATAS TANAH MELALUI AKSELERASI PENYEDIAAN DATA-DATA PENGENDALIAN HAK ATAS TANAH
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:38
|
Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P
|
Laporan PKA Goyandi_5 Okt 2023_TTD LAMP_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Saat ini, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan di lingkungan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menjadi tulang punggung
dalam mewujudkan prioritas pembangunan, baik Program Strategis Nasional hingga
Program Strategis Daerah, dimana terdapat 14 Kegiatan Pengadaan tanah PSN dan 19
Kegiatan Pengadaan Tanah Non-PSN yang sedang On Going. Kompleksitas
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di
Provinsi Banten telah menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pemangku
kepentingan. Untuk menghadapi kompleksitas tersebut, pelaksanaan pengadaan tanah
bagi Pembangunan untuk kepentingan umum perlu di dukung oleh sinergitas dari
semua sumber daya yang ada, khususnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang
akan berperan sebagai penggerak utama dan di dukung oleh perkembangan teknologi
informasi yang mengubah Business Process di bidang pengadaan tanah.
Adapun isu strategis yang menjadi pokok dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan
oleh penulis adalah kompleksitas yang dihadapi oleh Pelaksana Pengadaan Tanah
seringkali berasal dari database yang jauh berbeda dan tidak seragam antara data
Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, Instansi yang Membutuhkan Tanah hingga
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Hal inilah yang
kerapkali menimbulkan kendala dalam pengambilan keputusan dan langkah untuk
menemukan solusi. Kebutuhan database yang menjadi inti penggerak pelaksanaan
pengadaan tanah dianggap mampu menjawab segala dinamika persoalan.
Oleh karena itu, melihat pentingnya kebutuhan terhadap database yang up to date
dan informatif, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 diatur secara jelas
pada pasal 132 ayat (1) bahwa kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dilaksanakan secara elektronik. Selain itu, berdasarkan hasil
Monitoring dan Evaluasi oleh Direktorat Bina Pengadaan Tanah di tahun 2022, kualitas
data Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT) di Provinsi Banten masih rendah jika
dibandingkan Kanwil BPN lainnya di pulau Jawa, hal ini terjadi dikarenakan belum
efektifnya penerapan digitalisasi kegiatan pengadaan tanah sehingga mempengaruhi
kualitas data dalam monitoring dan evaluasi kinerja di lingkungan bidang pengadaan
tanah dan pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah menuju Good
Governance melalui E-Government, maka dilaksanakan Aksi Perubahan “OPTIMALISASI
PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PENGADAAN TANAH DALAM UPAYA
MENINGKATKAN KUALITAS DATA PENGADAAN TANAH” yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas database pengadaan tanah dan mengantisipasi kemungkinankemungkinan permasalahan yang muncul di kemudian hari dan diharapkan menjadi
salah satu tools yang handal untuk menangani perkembangan penanganan kendala
pengadaan tanah.
|
OPTIMALISASI PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PENGADAAN TANAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS DATA PENGADAAN TANAH DI PROVINSI BANTEN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:40
|
YUHENDRI, S.Si.T., M.H
|
Yuhendri_Ok_Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organ (2).pdf
|
16 January 2024
|
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu
program strategis nasional demi mendukung percepatan pendaftaran tanah di
seluruh wilayah Indonesia, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi
masyarakat atas kepemilikan tanah dan mewujudkan pembangunan nasional
secara merata.
Secara yuridis pelaksanaan PTSL diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inpres No. 2 Tahun 2018
tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pelaksanaan PTSL ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Berbagai permasalahan kemudian timbul mengiringi proses pendaftaran tanah.
Khususnya di Kabupaten Dharmasraya hambatan-hambatan yang timbul dalam
tahapan pelaksanaan PTSL kebanyakan berasal dari aturan-aturan adat
masyarakat Minangkabau.
Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang menganut sistem
matrilineal yang mempunyai sistem kepemilikan tanah yang bersifat komunal
(bersama). Dalam sistem ini, Mamak Kepala Waris (MKW) bertanggungjawab
keluar dan kedalam atas tanah tersebut. Status kepemilikan tanah demikian telah
melahirkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten
Dharmasraya. Menurut hukum adat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya, setiap tanah
adat yang akan didaftarkan hak miliknya harus membayar uang adat kepada
pemangku adat. Uang adat tersebut hanya ditetapkan oleh Pemangku Adat
dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap bidang tanah. Tidak adanya
kepastian mengenai nominal besaran uang adat dalam proses pendaftaran tanah. Hambatan tersebut telah menyebabkan penyelenggaraan PTSL di
Kabupaten Dharmasraya saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan
yakni sebanyak 1000 target bidang tanah. Realisasi PTSL sampai saat ini baru
terlaksana pengumpulan data fisik sebanyak 232 bidang tanah. Sedangkan
bidang tanah yang sudah memiliki sertipikat baru sebanyak 78 bidang tanah.
Pada satu sisi, pendaftaran tanah merupakan program strategis nasional
dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah bagi
masyarakat, namun di sisi lain keberadaan adat budaya masyarakat
Dharmasraya secara konstitusional juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diperlukan Rancangan Aksi
Perubahan Kinerja Organisasi yang memuat inovasi pelaksanaan PTSL pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya yang memuat inovasi yang mampu
menyelaraskan pelaksanaan PTSL dengan budaya Masyarakat lokal.
Beranjak dari kerangka berfikir di atas, maka penulis Menyusun Rancangan
Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam pelaksanaan PTSL pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dengan judul: “Optimalisasi Capaian
Kinerja Pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Dharmasraya Melalui Kerjasama dengan Pemerintah Nagari Kerapatan Adat
Nagari”
|
OPTIMALISASI CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN PTSL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA MELALUI KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH NAGARI DAN KERAPATAN ADAT NAGARI
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:45
|
AMAN TANDEAN GIDION SE.,MSc.
|
Laporan APKO_FINAL.pdf
|
16 January 2024
|
Salah satu perkembangan penting dari Kementerian ATR/BPN adalah transformasi sistem
pelayanan pertanahan dari yang sebelumnya manual menjadi digital. Pada masa lalu,
proses administrasi pertanahan seringkali mengalami kendala dalam hal data pertanahan
dan pengelolaannya. Data pertanahan yang tidak terdigitalisasi menjadi rawan, potensi
timbulnya sertipikat tumpang tindih dapat diminimalisir dengan data yang disatukan
dalam Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tidak hanya dalam hal transformasi
digital, Kementerian ATR/BPN juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses
pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan meningkatkan
jumlah dan kualitas kantor-kantor BPN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan infrastruktur ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu melakukan
perjalanan jauh untuk mengurus permasalahan pertanahan. Kementerian ATR/BPN juga
gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya
memiliki sertifikat tanah, hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah, serta prosedur
pengurusan tanah yang benar.
Melalui pembangunan ZI, instansi pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk
memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya
pembangunan ZI maka penyelenggara pelayanan publik tersebut menjadi role model
yang dapat memberi pengaruh baik kepada instansi lainnya, sehingga ke depannya dapat
menghasilkan penyelenggara pelayanan yang membangun ZI lebih banyak. Dengan
demikian, implementasi Zona Integritas merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Melalui pembangunan ZI, instansi pemerintah dapat
menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada
masyarakat. Kantor wilayah Badan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, telah
melaksanakan Implementasi Zona Intgeritas yang didahului dengan Deklarasi Zona
Integritas sejak Tahun 2019, selanjutnya untuk membuktikan bahwa Zona integritas telah
dilaksanakan dengan baik, maka Kanwil BPN Provinsi harus bisa mendapat predikat
Wilayah Bebas Korupsi melalui sebuah penilaian terukur yang diberikan oleh Kementerian
PAN-RB.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI PENERAPAN ZONA INTEGRITAS PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:49
|
Epha Mariana, S.I.P., M.A.P
|
Laporan APKO Epha 28Nov2023 fix.pdf
|
16 January 2024
|
Berdasarkan Laporan Kinerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2022 realisasi akumulasi
jumlah bidang tanah terdaftar nasional sampai dengan tahun 2022
yaitu sebesar 98,9 juta bidang dari total target sebanyak 126 juta
bidang. Sementara itu untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan
sumber data statistik.atr.bpn per tanggal 13 Juli 2023 jumlah bidang
tanah terdaftar sebanyak 14,8 juta bidang tanah dari total sebesar
22,9 juta bidang. Dengan demikian jumlah bidang tanah terdaftar di
wilayah Jawa Barat baru terdaftar sebanyak 64%, oleh karena itu
upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masih
merupakan tugas besar yang harus diemban oleh jajaran Badan
Pertanahan Nasional di Jawa Barat. Salah satu strategi komunikasi
yang penting untuk digunakan adalah pemanfaatan media sosial. Media sosial dipandang sebagai sarana yang efektif untuk
mempublikasikan berbagai kegiatan/layanan pertanahan. Selain itu
sosial media juga dapat digunakan sebagai sarana untuk membangun
interaksi dua arah dengan dengan masyarakat pengguna layanan, serta untuk membangun kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Pada Aksi Perubahan ini memanfaatkan media sosial yaitu akun
Instragram, Youtube, Facebook, Twitter maupun website dalam
mendukung peningkatan informasi tentang Program Strategis
Nasional dan meningkatkan jumlah kuantitas penyampaian informasi
mengenai Program Strategis Nasional, khususnya Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Implementasi Aksi Perubahan ini diberi
judul “UPAYA PENINGKATAN KINERJA PROGRAM STRATEGIS
NASIONAL MELALUI PENGUATAN STRATEGI KOMUNIKASI DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI JAWA BARAT”.
|
UPAYA PENINGKATAN KINERJA PROGRAM STRATEGIS NASIONAL MELALUI PENGUATAN STRATEGI KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
|
Aksi Perubahan PKA
|
Webinar
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:55
|
ROSTINOVIA GAIB, S.H.
|
Laporan APKO Pengaduan_Rostinovia Gaib_.pdf
|
16 January 2024
|
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan
negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan
peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik, ASN
harus bekerja secara profesional dan berintegritas, sehingga menciptakan
kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang tinggi. Hal ini tentu akan sangat
mendukung dalam pelaksanaan 7 (tujuh) Core Function Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020
Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dalam poin 7 (tujuh) Core Function dimaksud di atas terkait dengan
perumusan dan pelaksana kebijakan di bidang penanganan dan pancegahan
sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan yang dilaksanakan
oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia.
Selanjutnya sesuai hasil dalam Rakernas Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2023 melalui
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
menyampaikan paparan dengan tema “Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak
Atas Tanah Melalui Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Guna Mendukung Investasi Nasional”. Untuk itu dibutuhkan
akselerasi penyelesaian kasus pertanahan (sengketa, konflik dan perkara),
namun kondisi permasalahan yang ditemukan Direktorat Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen VII) saat ini, antara lain :
a. Jumlah kasus meningkat, penanganan dan penyelesaian kasus lambat;
b. Modus kejahatan pertanahan semakin variatif;
c. Database kasus pertanahan belum bersifat tanggal;
d. Tata laksanan pengelolaan pengaduan belum berjalan secara efektif.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Laporan Aksi Perubahan
Kinerja Organisasi ini disusun agar tata laksana pengelolaan pengaduan
berjalan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tersebut di atas sehingga yang ditangani oleh Direktorat
Penanganan Sengketa Pertanahan merupakan kasus pertanahan dengan
harapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dapat dilaksanakan
dengan cepat secara tegas, tuntas dan terukur
|
PENINGKATAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI TATA LAKSANA PENGELOLAAN PENGADUAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:58
|
Kainda, S.Si.T., M.Eng
|
Kainda Akper 2.pdf
|
16 January 2024
|
Kabupaten Sekadau merupakan salah satu kabupaten di bagian timur dari
Provinsi Kalimantan Barat seluas 544 ribu Hektar. Di Kabupaten Sekadau diperkirakan
jumlah bidang tanah milik masyarakat sebanyak 185 ribu bidang. Tanah terdaftar di
Kabupaten Sekadau sampai tahun 2022 sebanyak 120 ribu bidang.
Tetapi di sisi lain, berdasarkan data aplikasi KKP saat ini diketahui bahwa
kualitas data siap elektronik baru sebesar 45 %, hal ini menjadi tantangan bagi kantor
pertanahan, untuk memenuhi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Rakernas 2023
Tanggal 6 – 9 Maret 2023, dalam menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan
kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Untuk itu, penulis menyusun
sebuah Aksi Perubahan ini dengan judul “PENINGKATAN KUALITAS DATA
PERTANAHAN MELALUI VALIDASI DAN DIGITALISASI DATA
PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEKADAU”
Berdasarkan hasil seminar Rancangan Aksi Perubahan tanggal 2 Agustus
2023, disepakati validasi dan digitalisasi data pertanahan sebanyak 12.000
berkas/bidang. Tetapi pada saat implementasi aksi perubahan ini, Kantor Pertanahan
Kabupaten Sekadau berhasil melaksanakan optimalisasi anggaran sehingga tersedia
anggaran digitalisasi data pertanahan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten
Sekadau dengan target 12.222 berkas/bidang. Realisasi kegiatan digitalisasi data
pertanahan yang telah melalui kontrol kualitas sebanyak 12.981 berkas Buku Tanah atau
106% dari target, 13.665 berkas Surat ukur atau 111 % dari target dan 15.827 berkas
warkah pertanahan atau 129% dari target.
Kegiatan validasi data pertanahan sebesar 4.519 berkas atau 2 kali lipat dari
target Rancangan Aksi Perubahan sebanyak 2.000 berkas. Kegiatan ini dilaksanakan
secara rutin oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau tanpa dukungan anggaran.
Optimalisasi anggaran masih dalam proses pengajuan ke Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan. Dengan ketersediaan anggaran yang cukup akan memicu percepatan
pelaksanaan validasi data pertanahan.
x
Di samping itu, komitmen Aksi Perubahan jangka pendek untuk membangun
Gedung Arsip Pertanahan telah direalisasikan selama implementasi Aksi Perubahan ini.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI VALIDASI DAN DIGITALISASI DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEKADAU
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 10:59
|
SANDRA MARIA STEPHANIE HUTABARAT, S.H, M.SC.
|
Laporan APKO Sandra Maria Stephanie Hutabarat - 28112023 -TTD - 198210162006042004.pdf
|
16 January 2024
|
Peningkatan capaian kinerja telah menjadi perhatian jajaran pimpinan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama
dalam mendorong percepatan program-program prioritas Kementerian, diantaranya
percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan
konflik pertanahan, penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penerapan
layanan elektronik, serta reforma agraria berupa legalisasi aset tanah transmigrasi dan
redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Peningkatan capaian
kinerja program Kementerian ATR/BPN menjadi penting dalam rangka mewujudkan
dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat. Peningkatan capaian kinerja (sebagai hasil dari program dan kegiatan
pembangunan), memerlukan suatu proses manajemen/pengelolaan kinerja yang baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan merupakan satu sistem yang
saling terkait yaitu terdiri atas tahapan penyusunan rencana, penetapan rencana,
pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Sebagai salah
satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan, aspek kualitas evaluasi
perlu diperhatikan. Evaluasi yang berkualitas tinggi adalah salah satu kunci dari
perencanaan yang responsif dan antisipatif, yaitu hasil evaluasi dimanfaatkan dalam
proses perencanaan kinerja sehingga target kinerja dapat tercapai dan memiliki dampak
yang bermanfaat bagi masyarakat (social welfare). Berdasarkan hasil analisis, isu utama dalam evaluasi kinerja adalah pemanfaatan
hasil evaluasi yang belum optimal untuk mendukung siklus/tahapan perencanaan dan
mendukung percepatan pencapaian kinerja. Salah satu upaya/terobosan yang dilakukan
dalam aksi perubahan ini yaitu penyusunan pedoman evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan. Penyusunan pedoman ini bertujuan menjadi panduan bagi evaluator internal
Kementerian ATR/BPN dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
program dan kegiatan khususnya yang bersifat tahunan dan triwulan. Dalam jangka panjang, pedoman evaluasi akan diimplementasikan secara penuh melalui aplikasi
Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang (SKMPP).
Sebagai keberlanjutan penerapan pedoman, dalam jangka menengah akan
dilakukan perbaikan pengembangan dalam aplikasi SKMPP terutama untuk analisis gap
dan capaian indikator kinerja (penerapan e-SAKIP secara pilot project), serta sosialisasi
yang lebih masif terhadap unit/satuan kerja. Pada tahun 2024, pengembangan aplikasi
SKMPP untuk mengakomodir penerapan seluruh substansi pedoman telah dianggarkan
dalam DIPA Sekretariat Jenderal, untuk menjamin keberlanjutan aksi perubahan.
|
PENINGKATAN KUALITAS EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PENYUSUNAN PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 11:02
|
Muhammad Reza, S.T., M.Si.
|
Laporan Aksi Perubahan_Bahan Seminar_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Guna menjadi institusi yang berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan
transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangkaian peningkatan
ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata
ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis
elektronik.
Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 yang diadakan
di Jakarta pada 6-9 Maret 2023, menghasilkan topik terkait percepatan Investasi melalui
pemberian kepastian hukum dalam bidang Pertanahan dan Tata Ruang, yang menghasilkan
subtopik tentang Percepatan Legalisasi Aset dan Percepatan Penyelesaian Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
merupakan salah satu kegiatan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain
kegiatan pendaftaran tanah sporadis. Program PTSL lahir berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menetapkan lokasi
kegiatan PTSL di Kecamatan Suro dengan 4 desa yaitu : Desa Bulusema, Desa Keras, Desa
Ketangkuhan dan Desa Lae Bangun. Untuk menghasilkan Percepatan Legalisasi Aset Program
PTSL yang lebih maksimal maka seyogyanya Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
dapat memberikan kinerja yang lebih optimal agar tercapainya percepatan Investasi melalui
pemberian kepastian hukum dalam bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Capaian Luas PBT sebesar 16,74% dan Capaian SHAT sebesar 21,59% dengan data
per tanggal 10 juli 2023. Meskipun capaian tersebut di Wilayah Provinsi Aceh, Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menduduki Capaian Tertinggi PBT dan kedua tertinggi
SHAT, akan tetapi capaian itu masih belum memenuhi Standar Capaian Nasional.
Sehingga judul dari aksi perubahan yaitu : “Optimalisasi Percepatan Legalisasi Aset
Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Monitoring, Evaluasi,
Koordinasi dan Sinergitas Dengan Pihak Terkait Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh
Singkil.”
|
OPTIMALISASI PERCEPATAN LEGALISASI ASET PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MELALUI MONITORING, EVALUASI, KOORDINASI DAN SINERGITAS DENGAN PIHAK TERKAIT PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH SINGKIL
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|