Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 16 January 2024, 10:33 Amelia Novianti, ST., M.Si. Dokumen PDF Laporan Akhir Akper PKA Angk 2_Amelia_4 oktober.pdf 16 January 2024

Banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih dan masih tingginya ego sectoral menjadi salah satu sebab terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi nasional. Dinamika globalisasi yang sangat dinamis membutuhkan perubahan dan terobosan baru dalam peraturan perundangan. Pemerintah telah melakukan serangkaian perubahan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan simplifikasi perijinan. Presiden Republik Indonesia juga telah mengamanatkan proses percepatan dalam pengambilan keputusan guna menghadapi tantangan global (transformasi digital) yang menuntut kerja cepat, adaptif dan inovatif yang bertujuan terciptanya birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan publik. Proses transformasi ini sesuai dengan semangat terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah melakukan berbagai inovasi dan terobosan baru untuk menyederhanakan birokrasi dan penyelarasan perizinan berusaha untuk meningkatkan investasi. Terobosan yang dilakukan Pemerintah sejalan dengan semangat Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN tahun 2023 yang mengusung tema “Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan”. Pada Rakernas diidentifikasi beberapa permasalahan mendasar serta perumusan strategi yang akan diimplementasikan. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah belum optimalnya sistem digital untuk mempermudah business process demikian juga untuk database, transparansi dan keakuratan data. Sehingga strategi yang dirumuskan adalah dengan pengelolaan informasi geospasial dan tata ruang yang terintegrasi. Peningkatan investasi dengan adanya kepastian hukum diimplementasikan dalam bentuk penyederhanaan birokrasi antara lain pada proses pengintegrasian muatan ruang darat dan laut dalam perencanaan tata ruang menjadi satu produk rencana tata ruang (one spatial planning policy). Hal tersebut sesuai dengan amanat PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai bentuk peraturan turunan dari UUCK. Seperti diketahui bahwa sebelumnya rencana tata ruang darat dan laut berada dalam dokumen yang terpisah sehingga menimbulkan potensi terjadinya tumpang tindih kebijakan terkait ketentuan pemanfaatan ruang. Proses integrasi ini melibatkan koordinasi langsung antar kementerian dan dalam hal ini hubungan antar kelembagaan menjadi penting karena merupakan bentuk akuntabilitas atau bentuk kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Konsep one spatial planning policy selaras dengan hasil perumusan strategi rakernas 2023 sehingga diharapkan pengelolaan informasi geospasial dan tata ruang yang terintegrasi dapat mewujudkan proses transparansi data kepada publik. Adapun Manfaat dilaksanakannya aksi perubahan “Optimalisasi Kebijakan One Spatial Planning Policy Melalui Digitalisasi Proses Bisnis Integrasi RTR Darat Dan Laut Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional” antara lain: 1. Manfaat Jangka pendek Terbangunnya pemahaman bersama dan komitmen untuk mempermudah dan menyederhanakan proses integrasi muatan ruang darat dan laut sebagai bagian dalam penyusunan materi teknis RTR KSN. Serta tersedianya platform integrasi yang dapat menyederhanakan proses bisnis integrasi muatan ruang darat laut pada penyusunan RTR KSN. 3 2. Manfaat jangka menengah Terbangunnya pemahaman dan kesepakatan untuk menyusun juknis bersama dan kesepakatan untuk menyusun RTR KSN DAN RZ KSN dalam periode tahun yang sama untuk memudahkan proses integrasi 3. Manfaat jangka Panjang Tersedianya juknis/pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam proses integrasi serta terbangunnya role model platform integrasi yang dapat di duplikasi pada proses integrasi RTR yang berbeda. Sehingga diharapkan tersedianya database RTR KSN yang terintegrasi RZ KSN yang dapat diakses secara bersama. Pelaksanaan aksi perubahan ini meliputi perubahan dalam lingkup sebagai berikut: 1. Lingkup Administrasi; 2. Lingkup Substansi; 3. Lingkup Prosedura.

OPTIMALISASI KEBIJAKAN ONE SPATIAL PLANNING POLICY MELALUI DIGITALISASI PROSES BISNIS INTEGRASI RTR DARAT DAN LAUT DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 10:33 AKHYAR SIRAJUDDIN, S.T., S.H. Dokumen PDF Laporan Akper Akhyar Sirajuddin.pdf 16 January 2024

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, pemerintah telah menetapkan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan. Salah satu arah kebijakan dalam rangka meningkatkan pemerataan ditujukan melalui kebijakan mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan juga telah menetapkan Strategic Goal sebagai penjabaran dari Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan tersebut, salah satunya adalah mewujudkan kepastian hukum Hak Atas Tanah dengan memberlakukan sistem pendaftaran tanah stelsel positif, dimana program yang dilaksanakan untuk mewujudkan Strategic Goal tersebut salah satunya adalah penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Berdasarkan sebagaimana tersebut diatas maka data dan informasi terkait objek pengendalian hak atas tanah maupun penertiban pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah sangat diperlukan sebelum diusulkan menjadi tanah terlantar yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pengendalian hak atas tanah maupun penertiban pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah perlu adanya koordinasi dan kolaborasi yang intesif antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dengan instansi terkait lain untuk memperoleh data dan informasi yang komprehensif, akurat dan lengkap yang dimiliki oleh instansi-instansi lain yang terkait dalam bentuk basis data potensi objek penertiban tanah terindikasi terlantar

OPTIMALISASI PELAYANAN KEGIATAN PENGENDALIAN HAK ATAS TANAH MELALUI AKSELERASI PENYEDIAAN DATA-DATA PENGENDALIAN HAK ATAS TANAH Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 10:38 Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P Dokumen PDF Laporan PKA Goyandi_5 Okt 2023_TTD LAMP_compressed.pdf 16 January 2024

Saat ini, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menjadi tulang punggung dalam mewujudkan prioritas pembangunan, baik Program Strategis Nasional hingga Program Strategis Daerah, dimana terdapat 14 Kegiatan Pengadaan tanah PSN dan 19 Kegiatan Pengadaan Tanah Non-PSN yang sedang On Going. Kompleksitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Provinsi Banten telah menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pemangku kepentingan. Untuk menghadapi kompleksitas tersebut, pelaksanaan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum perlu di dukung oleh sinergitas dari semua sumber daya yang ada, khususnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan berperan sebagai penggerak utama dan di dukung oleh perkembangan teknologi informasi yang mengubah Business Process di bidang pengadaan tanah. Adapun isu strategis yang menjadi pokok dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan oleh penulis adalah kompleksitas yang dihadapi oleh Pelaksana Pengadaan Tanah seringkali berasal dari database yang jauh berbeda dan tidak seragam antara data Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, Instansi yang Membutuhkan Tanah hingga Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Hal inilah yang kerapkali menimbulkan kendala dalam pengambilan keputusan dan langkah untuk menemukan solusi. Kebutuhan database yang menjadi inti penggerak pelaksanaan pengadaan tanah dianggap mampu menjawab segala dinamika persoalan. Oleh karena itu, melihat pentingnya kebutuhan terhadap database yang up to date dan informatif, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 diatur secara jelas pada pasal 132 ayat (1) bahwa kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan secara elektronik. Selain itu, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi oleh Direktorat Bina Pengadaan Tanah di tahun 2022, kualitas data Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT) di Provinsi Banten masih rendah jika dibandingkan Kanwil BPN lainnya di pulau Jawa, hal ini terjadi dikarenakan belum efektifnya penerapan digitalisasi kegiatan pengadaan tanah sehingga mempengaruhi kualitas data dalam monitoring dan evaluasi kinerja di lingkungan bidang pengadaan tanah dan pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah menuju Good Governance melalui E-Government, maka dilaksanakan Aksi Perubahan “OPTIMALISASI PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PENGADAAN TANAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS DATA PENGADAAN TANAH” yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas database pengadaan tanah dan mengantisipasi kemungkinankemungkinan permasalahan yang muncul di kemudian hari dan diharapkan menjadi salah satu tools yang handal untuk menangani perkembangan penanganan kendala pengadaan tanah.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PENGADAAN TANAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS DATA PENGADAAN TANAH DI PROVINSI BANTEN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 10:40 YUHENDRI, S.Si.T., M.H Dokumen PDF Yuhendri_Ok_Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organ (2).pdf 16 January 2024

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis nasional demi mendukung percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah dan mewujudkan pembangunan nasional secara merata. Secara yuridis pelaksanaan PTSL diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan PTSL ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Berbagai permasalahan kemudian timbul mengiringi proses pendaftaran tanah. Khususnya di Kabupaten Dharmasraya hambatan-hambatan yang timbul dalam tahapan pelaksanaan PTSL kebanyakan berasal dari aturan-aturan adat masyarakat Minangkabau. 

Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang menganut sistem matrilineal yang mempunyai sistem kepemilikan tanah yang bersifat komunal (bersama). Dalam sistem ini, Mamak Kepala Waris (MKW) bertanggungjawab keluar dan kedalam atas tanah tersebut. Status kepemilikan tanah demikian telah melahirkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Dharmasraya. Menurut hukum adat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya, setiap tanah adat yang akan didaftarkan hak miliknya harus membayar uang adat kepada pemangku adat. Uang adat tersebut hanya ditetapkan oleh Pemangku Adat dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap bidang tanah. Tidak adanya kepastian mengenai nominal besaran uang adat dalam proses pendaftaran tanah. 

Hambatan tersebut telah menyebabkan penyelenggaraan PTSL di Kabupaten Dharmasraya saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan yakni sebanyak 1000 target bidang tanah. Realisasi PTSL sampai saat ini baru terlaksana pengumpulan data fisik sebanyak 232 bidang tanah. Sedangkan bidang tanah yang sudah memiliki sertipikat baru sebanyak 78 bidang tanah. Pada satu sisi, pendaftaran tanah merupakan program strategis nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, namun di sisi lain keberadaan adat budaya masyarakat Dharmasraya secara konstitusional juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diperlukan Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi yang memuat inovasi pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya yang memuat inovasi yang mampu menyelaraskan pelaksanaan PTSL dengan budaya Masyarakat lokal. Beranjak dari kerangka berfikir di atas, maka penulis Menyusun Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dengan judul: “Optimalisasi Capaian Kinerja Pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya Melalui Kerjasama dengan Pemerintah Nagari Kerapatan Adat Nagari”

OPTIMALISASI CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN PTSL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA MELALUI KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH NAGARI DAN KERAPATAN ADAT NAGARI Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 10:45 AMAN TANDEAN GIDION SE.,MSc. Dokumen PDF Laporan APKO_FINAL.pdf 16 January 2024

Salah satu perkembangan penting dari Kementerian ATR/BPN adalah transformasi sistem pelayanan pertanahan dari yang sebelumnya manual menjadi digital. Pada masa lalu, proses administrasi pertanahan seringkali mengalami kendala dalam hal data pertanahan dan pengelolaannya. Data pertanahan yang tidak terdigitalisasi menjadi rawan, potensi timbulnya sertipikat tumpang tindih dapat diminimalisir dengan data yang disatukan dalam Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tidak hanya dalam hal transformasi digital, Kementerian ATR/BPN juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan meningkatkan jumlah dan kualitas kantor-kantor BPN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Peningkatan infrastruktur ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk mengurus permasalahan pertanahan. Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah, hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah, serta prosedur pengurusan tanah yang benar. 

Melalui pembangunan ZI, instansi pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya pembangunan ZI maka penyelenggara pelayanan publik tersebut menjadi role model yang dapat memberi pengaruh baik kepada instansi lainnya, sehingga ke depannya dapat menghasilkan penyelenggara pelayanan yang membangun ZI lebih banyak. Dengan demikian, implementasi Zona Integritas merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pembangunan ZI, instansi pemerintah dapat menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Kantor wilayah Badan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, telah melaksanakan Implementasi Zona Intgeritas yang didahului dengan Deklarasi Zona Integritas sejak Tahun 2019, selanjutnya untuk membuktikan bahwa Zona integritas telah dilaksanakan dengan baik, maka Kanwil BPN Provinsi harus bisa mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi melalui sebuah penilaian terukur yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI PENERAPAN ZONA INTEGRITAS PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 10:49 Epha Mariana, S.I.P., M.A.P Dokumen PDF Laporan APKO Epha 28Nov2023 fix.pdf 16 January 2024

Berdasarkan Laporan Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2022 realisasi akumulasi jumlah bidang tanah terdaftar nasional sampai dengan tahun 2022 yaitu sebesar 98,9 juta bidang dari total target sebanyak 126 juta bidang. Sementara itu untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan sumber data statistik.atr.bpn per tanggal 13 Juli 2023 jumlah bidang tanah terdaftar sebanyak 14,8 juta bidang tanah dari total sebesar 22,9 juta bidang. Dengan demikian jumlah bidang tanah terdaftar di wilayah Jawa Barat baru terdaftar sebanyak 64%, oleh karena itu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masih merupakan tugas besar yang harus diemban oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional di Jawa Barat. Salah satu strategi komunikasi yang penting untuk digunakan adalah pemanfaatan media sosial. Media sosial dipandang sebagai sarana yang efektif untuk mempublikasikan berbagai kegiatan/layanan pertanahan. Selain itu sosial media juga dapat digunakan sebagai sarana untuk membangun interaksi dua arah dengan dengan masyarakat pengguna layanan, serta untuk membangun kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. 

Pada Aksi Perubahan ini memanfaatkan media sosial yaitu akun Instragram, Youtube, Facebook, Twitter maupun website dalam mendukung peningkatan informasi tentang Program Strategis Nasional dan meningkatkan jumlah kuantitas penyampaian informasi mengenai Program Strategis Nasional, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Implementasi Aksi Perubahan ini diberi judul “UPAYA PENINGKATAN KINERJA PROGRAM STRATEGIS NASIONAL MELALUI PENGUATAN STRATEGI KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT”.

UPAYA PENINGKATAN KINERJA PROGRAM STRATEGIS NASIONAL MELALUI PENGUATAN STRATEGI KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT Aksi Perubahan PKA Webinar 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 10:55 ROSTINOVIA GAIB, S.H. Dokumen PDF Laporan APKO Pengaduan_Rostinovia Gaib_.pdf 16 January 2024

Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik, ASN harus bekerja secara profesional dan berintegritas, sehingga menciptakan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang tinggi. Hal ini tentu akan sangat mendukung dalam pelaksanaan 7 (tujuh) Core Function Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

Dalam poin 7 (tujuh) Core Function dimaksud di atas terkait dengan perumusan dan pelaksana kebijakan di bidang penanganan dan pancegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selanjutnya sesuai hasil dalam Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2023 melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyampaikan paparan dengan tema “Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Guna Mendukung Investasi Nasional”. Untuk itu dibutuhkan akselerasi penyelesaian kasus pertanahan (sengketa, konflik dan perkara), namun kondisi permasalahan yang ditemukan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen VII) saat ini, antara lain : a. Jumlah kasus meningkat, penanganan dan penyelesaian kasus lambat; b. Modus kejahatan pertanahan semakin variatif; c. Database kasus pertanahan belum bersifat tanggal; d. Tata laksanan pengelolaan pengaduan belum berjalan secara efektif.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini disusun agar tata laksana pengelolaan pengaduan berjalan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut di atas sehingga yang ditangani oleh Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan merupakan kasus pertanahan dengan harapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dapat dilaksanakan dengan cepat secara tegas, tuntas dan terukur

PENINGKATAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI TATA LAKSANA PENGELOLAAN PENGADUAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 10:58 Kainda, S.Si.T., M.Eng Dokumen PDF Kainda Akper 2.pdf 16 January 2024

Kabupaten Sekadau merupakan salah satu kabupaten di bagian timur dari Provinsi Kalimantan Barat seluas 544 ribu Hektar. Di Kabupaten Sekadau diperkirakan jumlah bidang tanah milik masyarakat sebanyak 185 ribu bidang. Tanah terdaftar di Kabupaten Sekadau sampai tahun 2022 sebanyak 120 ribu bidang. Tetapi di sisi lain, berdasarkan data aplikasi KKP saat ini diketahui bahwa kualitas data siap elektronik baru sebesar 45 %, hal ini menjadi tantangan bagi kantor pertanahan, untuk memenuhi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Rakernas 2023 Tanggal 6 – 9 Maret 2023, dalam menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Untuk itu, penulis menyusun sebuah Aksi Perubahan ini dengan judul “PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI VALIDASI DAN DIGITALISASI DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEKADAU” Berdasarkan hasil seminar Rancangan Aksi Perubahan tanggal 2 Agustus 2023, disepakati validasi dan digitalisasi data pertanahan sebanyak 12.000 berkas/bidang. Tetapi pada saat implementasi aksi perubahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau berhasil melaksanakan optimalisasi anggaran sehingga tersedia anggaran digitalisasi data pertanahan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dengan target 12.222 berkas/bidang. Realisasi kegiatan digitalisasi data pertanahan yang telah melalui kontrol kualitas sebanyak 12.981 berkas Buku Tanah atau 106% dari target, 13.665 berkas Surat ukur atau 111 % dari target dan 15.827 berkas warkah pertanahan atau 129% dari target. Kegiatan validasi data pertanahan sebesar 4.519 berkas atau 2 kali lipat dari target Rancangan Aksi Perubahan sebanyak 2.000 berkas. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau tanpa dukungan anggaran. Optimalisasi anggaran masih dalam proses pengajuan ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Dengan ketersediaan anggaran yang cukup akan memicu percepatan pelaksanaan validasi data pertanahan. x Di samping itu, komitmen Aksi Perubahan jangka pendek untuk membangun Gedung Arsip Pertanahan telah direalisasikan selama implementasi Aksi Perubahan ini.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI VALIDASI DAN DIGITALISASI DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEKADAU Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II
Tuesday, 16 January 2024, 10:59 SANDRA MARIA STEPHANIE HUTABARAT, S.H, M.SC. Dokumen PDF Laporan APKO Sandra Maria Stephanie Hutabarat - 28112023 -TTD - 198210162006042004.pdf 16 January 2024

Peningkatan capaian kinerja telah menjadi perhatian jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama dalam mendorong percepatan program-program prioritas Kementerian, diantaranya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penerapan layanan elektronik, serta reforma agraria berupa legalisasi aset tanah transmigrasi dan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Peningkatan capaian kinerja program Kementerian ATR/BPN menjadi penting dalam rangka mewujudkan dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Peningkatan capaian kinerja (sebagai hasil dari program dan kegiatan pembangunan), memerlukan suatu proses manajemen/pengelolaan kinerja yang baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan merupakan satu sistem yang saling terkait yaitu terdiri atas tahapan penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Sebagai salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan, aspek kualitas evaluasi perlu diperhatikan. Evaluasi yang berkualitas tinggi adalah salah satu kunci dari perencanaan yang responsif dan antisipatif, yaitu hasil evaluasi dimanfaatkan dalam proses perencanaan kinerja sehingga target kinerja dapat tercapai dan memiliki dampak yang bermanfaat bagi masyarakat (social welfare). 

 Berdasarkan hasil analisis, isu utama dalam evaluasi kinerja adalah pemanfaatan hasil evaluasi yang belum optimal untuk mendukung siklus/tahapan perencanaan dan mendukung percepatan pencapaian kinerja. Salah satu upaya/terobosan yang dilakukan dalam aksi perubahan ini yaitu penyusunan pedoman evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan. Penyusunan pedoman ini bertujuan menjadi panduan bagi evaluator internal Kementerian ATR/BPN dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana program dan kegiatan khususnya yang bersifat tahunan dan triwulan. Dalam jangka panjang, pedoman evaluasi akan diimplementasikan secara penuh melalui aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang (SKMPP).

Sebagai keberlanjutan penerapan pedoman, dalam jangka menengah akan dilakukan perbaikan pengembangan dalam aplikasi SKMPP terutama untuk analisis gap dan capaian indikator kinerja (penerapan e-SAKIP secara pilot project), serta sosialisasi yang lebih masif terhadap unit/satuan kerja. Pada tahun 2024, pengembangan aplikasi SKMPP untuk mengakomodir penerapan seluruh substansi pedoman telah dianggarkan dalam DIPA Sekretariat Jenderal, untuk menjamin keberlanjutan aksi perubahan.

PENINGKATAN KUALITAS EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PENYUSUNAN PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 11:02 Muhammad Reza, S.T., M.Si. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_Bahan Seminar_compressed.pdf 16 January 2024

Guna menjadi institusi yang berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangkaian peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik. Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 yang diadakan di Jakarta pada 6-9 Maret 2023, menghasilkan topik terkait percepatan Investasi melalui pemberian kepastian hukum dalam bidang Pertanahan dan Tata Ruang, yang menghasilkan subtopik tentang Percepatan Legalisasi Aset dan Percepatan Penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu kegiatan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain kegiatan pendaftaran tanah sporadis. Program PTSL lahir berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pada Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menetapkan lokasi kegiatan PTSL di Kecamatan Suro dengan 4 desa yaitu : Desa Bulusema, Desa Keras, Desa Ketangkuhan dan Desa Lae Bangun. Untuk menghasilkan Percepatan Legalisasi Aset Program PTSL yang lebih maksimal maka seyogyanya Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dapat memberikan kinerja yang lebih optimal agar tercapainya percepatan Investasi melalui pemberian kepastian hukum dalam bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Capaian Luas PBT sebesar 16,74% dan Capaian SHAT sebesar 21,59% dengan data per tanggal 10 juli 2023. Meskipun capaian tersebut di Wilayah Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menduduki Capaian Tertinggi PBT dan kedua tertinggi SHAT, akan tetapi capaian itu masih belum memenuhi Standar Capaian Nasional. Sehingga judul dari aksi perubahan yaitu : “Optimalisasi Percepatan Legalisasi Aset Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Monitoring, Evaluasi, Koordinasi dan Sinergitas Dengan Pihak Terkait Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.”

OPTIMALISASI PERCEPATAN LEGALISASI ASET PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MELALUI MONITORING, EVALUASI, KOORDINASI DAN SINERGITAS DENGAN PIHAK TERKAIT PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH SINGKIL Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 II