Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Wednesday, 3 January 2024, 10:20 Bambang Yudho Setyo, ST, M.A.P Dokumen PDF Laporan akhir Akper Bambang Yudho Setyo seminar hasil.pdf 3 January 2024

Memperhatikan visi strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional diantaranya adalah Mewujudkan Kantor Layanan Modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan & Tata Ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi dan mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan sistem pendaftaran tanah stelsel positif, untuk menjadi institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik. visi strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional diantaranya adalah Mewujudkan Kantor Layanan Modern merupakan wujud keseriusan upaya yang dilakukan serta menjadi topik yang dibahas yaitu “ Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas”.

Penyelesaian kualitas data pertanahan yang rendah tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPN, harus bisa memberi ruang lebih buat masyarakat berperan dalam menyelesaikan masalah pertanahan, demikian juga stakeholder terkait seperti PEMDA, APH, Kepala Desa/ Lurah/ Camat, apalagi data fisik, yuridis dan adminstrasi erat hubungannya dengan masyarakat sebagai pemilik tanah dan yang paling mengetahui, bahwa koreksi dan validasi kolektif penting rasanya karena bisa diselesaikan dengan musyawarah, mediasi dan hasilnya bisa diperbaiki oleh BPN dalam kegiatan Tata Usaha Pendaftaran Tanah.

Peningkatan Kualitas Data Pertanahan secara adminstrasi dengan dasar Perubahan Data Fisik, Yuridis, Adminstrasi oleh partisipasi masyarakat, lewat musyawarah, mediasi dibawah fasilitasi BPN dengan metode Partisipatory Rural Apraisal (PRA) dan instrumen menyelesaian serta mekanisme administrasi pertanahan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lokasi Aksi Perubahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengambil Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan sebagai percontohan kegiatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan melalui Partisipasi Masyarakat, dimana desa jatimulya memiliki permasalahan pertanahan transmigrasi, serta berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU), dan kegiatan aksi perubahan di laksanakan dalam waktu 2 bulan.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BUOL, PROVINSI SULAWESI TENGAH Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:21 ERNI APRIDA HASIBUAN, S.E., M.M. Dokumen PDF laporan_PKA_akhir_fix.pdf 3 January 2024

Visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat frasa “berstandar dunia”, hal ini dimaknai sebagai penerapan international best practices dalam upaya-upaya meningkatkan efektivitas manajemen dan mutu pelayanan tanah dan ruang secara berkesinambungan; meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang berdampak pada peningkatan manfaat dan kualitas (output to impact) layanan pertanahan dan penataan ruang serta pemeringkatan Ease Of Doing Business (kemudahan berinvestasi). 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional meluncurkan 7 Layanan Prioritas pada saat Rapat Kerja Nasional tanggal 7 Maret 2023. Ketujuh layanan prioritas tersebut meliputi:Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor. Ketujuh layanan tersebut, dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Untuk mencapai hasil optimal dalam layanan tersebut, ketersediaan data siap elektronik menjadi penting untuk diperhatikan. Kondisi data siap elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Karo per 5 Agustus 2023 baru mencapai 71,22 persen dari sebelumnya di posisi akhir Mei 2023 yaitu 55,92 persen. Sedangkan untuk 7 (tujuh) layanan prioritas per 5 Agustus 2023 mampu mencapai kinerja dan akselerasi sebesar 100 berada di peringkat ke-4 secara Nasional. 

Tentunya, konsistensi dan komitmen penuh dari seluruh jajaran, harus tetap ditingkatkan untuk terus melanjutkan perubahan yang telah dimulai.

OPTIMALISASI TUJUH LAYANAN PRIORITAS MELALUI PENINGKATAN DATA SIAP ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARO Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:24 FERDINAN ADINOTO, S.SiT., M.Si. Dokumen PDF RANCANGAN AKSI PERUBAHAN (RAP) FERDINAN ADINOTO .pdf 3 January 2024

Dalam menjalankan tugasnya, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah sering dihadapkan pada Tidak tertibnya pelaporan oleh Perusahaan Besar Swasta pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Dan sampai saat ini pengelolaan pelaporan penggunaan dan pemanfaatan hak guna usaha masih secara manual yang belum disesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi, sehingga Kanwil BPN Provinsi Kalteng tidak mengetahui Pemegang HGU mana yang sudah atau belum melaporka, dan tidak ada data base terkait pelaporan penggunaan pemanfaatan HGU, sehingga informasi terkait hal itu tidak bisa dengan cepat disajikan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan adanya suatu sistem informasi / aplikasi dalam menghadapi era digital melalui aplikasi pelaporan penggunaan dan pemanfaatan hak guna usaha secara elektronik sehingga dapat memudahkan dalam rangka peningkatan kinerja pengendalian. Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan aksi perubahan dengan membuat sebuah rancangan kegiatan “Optimalisasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Melalui Aplikasi Simantaf Tanah Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah” Sistem yang dikembangkan juga memfasilitasi pemegang Hak Guna Usaha dan setiap Satker pada lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan data yang ada dan melakukan aktivitas operasional dengan basis data. Aplikasi Simantap Tanah telah Lauching melalui Zoom dengan melibatkan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Kantor Pertanahan, dan Kementerian ATR/BPN (direktorat Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang). Dan mendapat sambutan dan dukungan yang sangat baik dari seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal.

OPTIMALISASI SISTEM MONITORING DAN EVALUASI PELAPORAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH HAK GUNA USAHA MELALUI APLIKASI “SIMANTAP TANAH” PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:29 Fahmi, S.T., M.Eng., Ph.D. Dokumen PDF LAPORAN AKHIR PROPER_FAHMI_07082023..pdf 3 January 2024

Tujuan dari Aksi Perubahan ini adalah untuk meningkatkan tingkat kinerja bidang Penataan dan Pemberdayaan (P2) dalam aspek memberikan pembinaan dan pelayanan (level of service) kepada para pihak terkait dengan cara yang lebih efektif dan efisien menuju pelayanan paripurna (service of excellent) menggunakan teknologi informasi berbasis data spasial yang sejalan dengan arah transformasi digital yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Peningkatan kinerja dilakukan dengan pendekatan melakukan “Optimalisasi Kinerja Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Bali melalui Peningkatan kualitas data Menggunakan Storage/Database berbasis Spasial WEBGIS untuk Rencana Tata Ruang yang Berkualitas” dengan mengambil Studi Kasus : Kegiatan Sawah Update dan Kegiatan Reforma Agraria yang menjadi tugas dan fungsi bidang Penataan dan Pemberdayaan dalam Kerangka Kerja Menuju Provinsi/Kota/Kabupaten Bali Lengkap yang sejalan dan tegak lurus dengan visi besar Kementerian ATR/BPN. 

Rancangan Kerangka Kerja berbasis elektronik menggunakan storage/database yang dibangun tersebut dilakukan dengan dengan melibatkan pihak pengguna internal (e.g. bidang P2 di Kanwil dan seksi P2 di Kantor Pertanahan) dan para pihak eksternal terkait (OPD di Pemerintah Daerah) dengan menggunakan pendekatan kerangka kerja yang sederhana dan mudah dipahami (friendly user). Pentahapan dalam kegiatan aksi Perubahan ini dilakukan sesuai dengan durasi pelaksanan kegiatan Diklat PIM III sejak tanggal 24 Mei s.d 04 Agustus 2023. Storage/Database ini dalam kerangka kerja jangka Panjang dapat diintegrasikan dengan system kerja di Pusat Data dan Informasi Pertanahan Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN.

Melaui Sistem Kerangka Kerja berbasis Elektronik ini, proses pelaksanaan kegiatan Bidang P2 dapat dilakukan denga lebih optimal dalam rangka untuk menghadirkan layanan prima berbasis elektronik (transformasi digital), evidence-based yang mengacu kepada kaidah saintifik mengacu kepada visi Kementerian ATR/BPN.

Optimalisasi Kinerja Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Bali melalui Peningkatan kualitas data Menggunakan Storage/Database berbasis Spasial WEBGIS untuk Rencana Tata Ruang yang Berkualitas. (Studi Kasus : Kegiatan Sawah Update dan Kegiatan Reforma Agraria dalam Kerangka Kerja Menuju Provinsi/Kota/Kabupaten Bali Lengkap) Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:30 Ruminah, S.Si., M.Eng. Dokumen PDF Ruminah_Laporan_Implementasi-Akper_sdh ttd.pdf 3 January 2024

Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas perlu dilakukan transformasi digital yang harus didukung dengan basis data yang kuat dan akurat. Basis data berupa Peta KKP yang menjadi andalan dalam layanan pertanahan perlu disempurnakan dengan terdaftarnya dan terpetakannya seluruh bidang tanah di Kota Cirebon. Kalau melihat dari dashboard KKP, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar sudah sangat tinggi yaitu sekitar 94,44 %. Namun ironisnya asset Pemerintah Kota Cirebon yang berupa tanah masih banyak yang belum didaftarkan (belum bersertipikat), dari 821 bidang tanah yang dimiliki Pemerintah Kota Cirebon, baru sekitar 50 % yang telah bersertipikat. Bahkan tanah yang sudah bersertipikatpun belum semuanya terpetakan dalam KKP. Beberapa bidang tanah aset pemerintah Kota Cirebon belum dimanfaatkan secara baik yang tergambarkan dengan kondisi belum dipasangnya tanda batas bidang dan bahkan ada beberapa yang dalam penguasaan pihak lain. Ditambah lagi banyak PSU yang dihasilkan dalam pengembangan perumahan yang belum dialihkan menjadi milik pemerintah kota, meski belakangan sudah banyak diserah terimakan ke pemerintah kota namun belum ditindaklanjuti dengan peralihannya. Selain itu terdaftar dan terpetakannya seluruh asset pemerintah kota Cirebon juga sebagai upaya pengamanan asset jangan sampai dikuasai/dimanfaatkan pihak lain tanpa jelas hubungan hukumnya. Terbukti dengan timbulnya beberapa permasalahan sengketa, konflik dan perkara di tanah pemerintah kota karena adanya penguasaan pihak lain yang berujung pemberian hak kepada pihak lain karena tanah tidak dikuasai dan dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah kota. 

Dengan kondisi tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan optimalisasi pelayanan sertipikasi asset pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Cirebon berupa pendaftaran tanah asset pemkot, pengukuran ulang/plotting HP Pemerintah Kota yang belum terpetakan dalam KKP dan peralihan kepemilikan PSU kepada Pemerintah Kota Cirebon. 

Pensertipikatan asset yang berupa tanah dan pemanfaatannya yang optimum menjadi bagian dari managemen asset. Managemen asset daerah adalah salah satu area intervensi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 43 ayat 1 disebutkan: “Barang milik Negara/Daerah berupa tanah harus di sertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah yang bersangkutan”. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kegiatan sertipikasi aset pemerintah daerah sangat penting dan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. 

Dalam aksi perubahan ini ditempuh beberapa tahapan antara lain sosialisasi Rancangan Aksi Perubahan ke internal Kantor Pertanahan Kota Cirebon disinergikan dengan berbagai kegiatan rutin seperti apel pagi, rapat rutin mingguan, rapat pembinaan dan rapat evaluasi Sosialisasi Rancangan Aksi Perubahan dilakukan kepada stakeholder yang disinergikan dengan acara Sosialisasi Pencegahan SKP. Dilanjutkan dengan Pembentukan Tim Pelaksana Aksi Perubahan, Koordinasi dan Konsultasi serta Penelitian lapang, Pengolahan Data dan Pensertipikatan serta Penyerahan Sertipikat. 

Aksi perubahan ini menghasilkan beberapa hal antara lain terselesaikannya permohonan sertipikasi dari Pemerintah Kota, Terpasangnya tanda batas dan papan informasi asset pada tanah Pemerintah Kota Cirebon, Terpetakannya aset Pemerintah Kota Cirebon, Terinventarisirnya permasalahan yang ada pada tanah aset Pemerintah Kota Cirebon , Tersosialisasinya aplikasi INTIP, serta ditandatanganinya Berita Acara Renaksi Pencegahan SKP melalui pengamanan asset pemerintah dan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota dengan Kantor Pertanahan Kota Cirebon tentang target sertipikasi BMD tahun 2023 dan tahun 2024.

OPTIMALISASI PELAYANAN SERTIPIKASI ASSET PEMERINTAH DAERAH DI KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:36 Sugiyanto, S.SiT., M.M. Dokumen PDF Laporan Akper PKA Sugiyanto.pdf 3 January 2024

Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan. Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur, terdapat target yang cukup besar pada kegiatan-kegiatan pengendalian dan penertiban tanah yaitu kegiatan Pengendalian Hak Atas Tanah/ Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT), Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar, Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar, dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Output akhir dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas adalah Rekomendasi/ Usulan berdasarkan kondisi penggunaan atau pemanfaatan bidang tanah yang menjadi obyek kegiatan. Salah satu dasar penyusunan Rekomendasi/Usulan ini adalah peta pemanfaatan tanah yang menunjukkan kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan suatu bidang tanah dengan peruntukan pemberian hak atau ijinnya, atau terjadinya alih fungsi pemanfaatan bidang tanah. Penyusunan peta ini memerlukan citra permukaan bumi terkini dari bidang tanah yang dipantau, yang menunjukkan keberadaan pagar, jalan, saluran air, tanah kosong, vegetasi tanaman atau vegetasi liar, urukan, bangunan, badan air, atau tutupan lainnya.

Kendala yang dihadapi selama ini salah satunya adalah ketersediaan peta citra permukaan bumi terkini yang akan digunakan untuk analisa pembuatan rekomendasi/usulan dari setiap kegiatan yang menjadi target kegiatan diatas. Peta citra permukaan bumi terkini sangat penting untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih detail dan komprehensif atas suatu hamparan bidang tanah yang menjadi obyek analisis. Produk output dari kegiatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah dan ruang ini, nantinya selain untuk memastikan pengunaan dan pemanfaatan bidang tanah sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya, dan juga dapat merupakan salah satu sumber pemenuhan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN apabila ditetapkan menjadi tanah terlantar. Obyek tanah terlantar yang nantinya rawan gugatan, posisi ATR/BPN akan semakin kuat karena dukungan spasial yang lebih akurat datanya. Disisi lain, pemanfaatan peta citra permukaan bumi dari drone ini juga dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa pertanahan.

Oleh karena itu, untuk menunjang hasil analisa rekomendasi/usulan yang optimal, diperlukan solusi atau terobosan untuk memperoleh peta citra permukaan bumi terkini yang mencukupi sebagai bahan analisa kegiatan. Salah satu opsi yang bisa diambil, adalah dengan melakukan pemotretan menggunakan drone/UAV (Unmanned Aerial Vehicle) untuk memperoleh peta citra permukaan bumi terkini dari hamparan bidang tanah yang akan dilakukan analisis spasial dan tematik dari obyek kegiatan dimaksud.

Optimalisasi Kegiatan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Melalui Pembuatan Peta Foto Menggunakan Drone/UAV di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:45 Edi Sukoco, S.T., M.Sc. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan (1).pdf 3 January 2024

Aksi Perubahan yang disusun ini dilatarbelakangi oleh kondisi dimana semua data yang dihasilkan dalam tahapan belum dilakukan permohonan secara web-service dan sebagian pengarsipan dokumen secara digitalnya masih menggunakan cara lama (dokumen disimpan dalam lemari arsip) sehingga jika ada pemeriksaan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Jaksa ataupun Kepolisian terkait Pengadaan Tanah , Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam prosesnya harus mencari data analognya. Hal ini tentunya akan memakan waktu dan tenaga serta belum tentu semua data analog yang dicari dapat ditemukan. Tujuan Aksi Perubahan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan stakeholder terkait yang berproses dalam pengadaan tanah serta dapat bertransformasi secara digital dalam penggunaan aplikasi web-service sehingga memudahkan manajemen pengelolaan datanya Metode yang digunakan dalam Aksi Perubahan ini adalah koordinasi yang intens dengan stakeholder di Kabupaten/Kota dengan Sosialiasi dan Bimbingan teknis terkait Aplikasi online Sistim Informasi Pengadaan Tanah atau disebut sidatan.atrbpnkalsel.id secara berkelanjutan, melalui Rapat Tatap muka ataupun dengan media online zoom meeting. Hasil Aksi perubahan yang dilaksanakan semoga dapat meningkatkan pengetahuan dan tambahan ilmu khususnya untuk Instansi yang memerlukan tanah.

OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:58 MUHAMMAD SHALEH BASYARAH, S.H, M.H. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi an. Muhammad Syaleh Basyarah.pdf 3 January 2024

Dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya manusia yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di seluruh Kantor Pertanahan se Provinsi Maluku Utara khususnya dalam rangka penanganan perkara pertanahan, maka penyusun menginisiasi kegiatan “PENINGKATAN KOMPETENSI TEKNIS PENANGANAN PERKARA PERTANAHAN MELALUI KOLABORASI DAN SINERGRITAS BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA PERADILAN DI PROVINSI MALUKU UTARA”. 

Dengan dilaksanakannya aksi perubahan ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi sumber daya manusia yang ada bidang Pengendalian Dan Penanganan Sengketa, mengingat seluruh personil yang ada pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa baik di Kantor Wilayah maupun pada Kantor Pertanahan belum pernah ada yang mengikuti Diklat Kuasa Hukum Pertanahan. Terlaksananya kegiatan ini tidak lepas dari dukungan penuh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Ternate dan Ketua Pengadilan Agama Ternate yang menugaskan narasumber sebagai bentuk kolaborasi dan sinergritas dalam mendukung aksi perubahan ini. 

Dengan kegiatan aksi perubahan ini para peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Teknis Penanganan Perkara Pertanahan memperoleh bekal pengetahuan yang dapat dipakai dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara pertanahan. Peserta bimbingan teknis juga diberikan sertipikat bimbingan teknis yang tentunya dapat menaikkan nilai indeks potensi aparatur sipil negara karena dapat di masukan ke dalam Aplikasi SIMPEG, Aplikasi My SAPK BKN dan Aplikasi Si ASN

PENINGKATAN KOMPETENSI TEKNIS PENANGANAN PERKARA PERTANAHAN MELALUI KOLABORASI DAN SINERGRITAS BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA PERADILAN DI PROVINSI MALUKU UTARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 16 January 2024, 10:24 Wahyu Sari Sabekti, S.T., M.Sc. Dokumen PDF APKO Wahyu Sari Sabekti 198004232005022001 (2).pdf 16 January 2024

Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, terus mendorong pembangunan bidang pertanahan dan tata ruang. Dengan terbatasnya kapasitas dan sumber daya yang dimiliki pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN mengikutsertakan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui skema kerja sama.

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Ka BPN) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kerja sama dengan berbagai pihak baik dalam negeri maupun luar negeri bertujuan selain untuk mendukung program pembangunan nasional khususnya di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang juga untuk memecah persoalan keterbatasan anggaran pemerintah untuk melaksanakan program-program kerjanya. 

Dalam kurun waktu 2019-2023 telah terdapat 336 kerja sama dengan 154 kerja sama aktif, 122 kerja sama tidak aktif dan 59 kerja sama dalam proses. Dimana melalui penyelenggaraan kerja sama dimaksud, Kementerian ATR/BPN telah berkontribusi menambah anggaran sebesar Rp. 3.153.001.472.095 (Tiga Triliun Seratus Lima Puluh Tiga Miliar Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah) (sumber: Data Biro Perencanaan dan Kerja Sama) dari hibah/pinjaman baik dalam maupun luar negeri 

Pengelolaan administrasi kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri masih dilakukan secara konvensional dimana proses pengaturan dan pengendalian tugas/aktivitas/pekerjaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri tergantung dari peran individu yang berakibat kurang optimalnya kinerja penyelenggaraa kerjasama. Melalui Laporan Aksi Perubahan ini, dengan tema Optimalisasi Penyelenggaraan Kerja melalui Pemanfaatan Aplikasi e-kerjasama dalam Mendukung Percepatan Kegiatan Pertanahan dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan administrasi kerja sama serta pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama yang lebih profesional, akuntabel, dan berkualitas dalam rangka meningkatkan kinerja kementerian.

OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KERJA SAMA MELALUI PEMANFAATAN APLIKASI e-kerjasama DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN KEGIATAN PERTANAHAN DAN RUANG PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III
Tuesday, 16 January 2024, 10:28 HARI SUSIYANTO Dokumen PDF LI_APKO_Hari_Fix.pdf 16 January 2024

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan aset, yang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat akan dilaporkan di neraca. Untuk itu perlu dilakukan penatausahaan BMN sesuai peraturan yang berlaku. Kondisi dimana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada kementerian/lembaga negara menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN. 

 Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap data Barang Milik Negara berupa peta di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria tahun 2023 yang menyatakan bahwa penatausahaan aset tetap belum sesuai ketentuan sehingga terdapat BMN (peta) yang tidak diketahui keberadaannya dan diminta melakukan penelusuran terhadap BMN yang hilang. 

Direktorat Jenderal Penataan Agraria merupakan salah satu unit kerja Pimpinan Tinggi Madya yang memiliki output berupa peta, baik peta dalam bentuk hardcopy (Peta/Map), maupun peta dalam bentuk softcopy (Peta Digital). Untuk Peta yang berbentuk hardcopy dikelompokkan ke dalam aset tetap, sedangkan untuk Peta yang berbentuk softcopy dikelompokkan ke dalam aset tidak berwujud. Output peta tersebut dapat digunakan sebagai rekomendasi, informasi dan layanan di bidang pertanahan baik secara internal maupun eksternal. 

Peta yang dihasilkan tersebut memiliki nilai/masa manfaat yang berbedabeda. Nilai/masa manfaat peta-peta yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria diperkirakan antara 2 sampai dengan 5 tahun, sehingga perlu dilakukan inventarisasi dan identifikasi peta-peta tersebut secara berkala. Apabila peta tersebut sudah tidak memiliki nilai/masa manfaat lagi, dapat segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan. 

 Berdasarkan hal tersebut, penulis menyusun aksi perubahan dengan judul “OPTIMALISASI PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA PETA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA”.

OPTIMALISASI PENGENDALIAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA PETA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 III