Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Thursday, 11 August 2022, 15:21 WAWAN DWI PURNAMA Dokumen PDF WAWAN DWI PURNAMA_ 197106131995031002.pdf 11 August 2022

Dalam Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi, penulis mengambil topik Pengelolaan Arsip, dengan judul “Peningkatan Kinerja Pengelolaan Arsip Warkah yang Belum Optimal Melalui Aplikasi Sistem Informasi Warkah (SIWAK) Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara”. Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Selain itu, Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini merupakan bentuk menifestasi atas inovasi-inovasi yang diwujudkan dengan tujuan memperbaiki permasalahan pengelolaan kearsipan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara

PENINGKATAN KINERJA PENGELOLAAN ARSIP WARKAH YANG BELUM OPTIMAL MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI WARKAH (SIWAK) PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2022 I
Tuesday, 2 January 2024, 14:09 IIN HERAWATI, S.T., M.T., M.M., C.R.M.P., C.R.G.P Dokumen PDF Lapkhir_Akper_Iin Herawati.pdf 2 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas utama dalam mengelola pertanahan dan ruang di wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024, Kementerian ATR/BPN mempunyai tiga tujuan strategis diantaranya pengelolaan pertanahan, penataan ruang, serta pelayanan publik dan tata kelola (dukungan manajemen) (Peraturan Menteri ATR/BPN 27, 2020). Untuk mencapai ketiga tujuan tersebut, dilakukan berbagai program dan kegiatan oleh seluruh unit kerja yang ada di Kementerian.
Program dan kegiatan yang dilaksanakan setiap unit kerja dapat tercapai apabila faktor pendukungnya terpenuhi, salah satunya yaitu anggaran. Dalam organisasi sektor publik, anggaran disusun dan ditetapkan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan kegiatan. Alokasi anggaran dilakukan secara selektif oleh Kementerian Keuangan untuk seluruh kementerian dan lembaga sesuai kebijakan fiskal dan postur anggaran yang tersedia. Jumlah anggaran yang terbatas menjadi tantangan tersendiri bagi setiap kementerian. Untuk itu setiap kementerian harus menentukan strategi pencapaian tujuan melalui berbagai program dan kegiatan dengan constrain jumlah anggaran yang terbatas.

OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN MELALUI PENGANGGARAN BERBASIS RISIKO (RISK BASED BUDGETING) PADA BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 14:21 Windra Pahlevi, S.T. Dokumen PDF Laporan_Aksi_Perubahan_Windra_Pahlevi.pdf 2 January 2024

Landasan konstitusi dalam pelaksanaan pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan landasan konstitusi yang mengikat seluruh bangsa Indonesia, pembangunan nasional dilakukan secara bergotong royong/bersama-sama dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan arahan, perlindungan, dan memfasilitasi langkah-langkah yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Visi Indonesia 2045, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Visi ini juga termuat dalam pilar kedua dari RPJMN IV Tahun 2020- 2024 yang merupakan amanat RPJMN 2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Sesuai Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, bahwa salah satu tujuan arah kebijakan dan strateginya adalah Pengelolaan Pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif.

PENINGKATAN KESEJEHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN MEMANFAATKAN LAHAN IDLE DENGAN SKEMA DISTRIBUSI MANFAAT PADA DIREKTORAT PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 14:33 SLAMET SUTRISNO, S.SIT., M.H. Dokumen PDF LAP AKHIR DAN MINGGUAN.pdf 2 January 2024

Untuk menjadi institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik yang ditunjang kemampuan pegawai dalam penguasaan teknologi informasi.
Visi dan Misi Presiden yang tertuang di dalam RPJMN tahun 2020-2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Visi Kementerian ATR/BPN selama lima tahun ke depan adalah sebagai berikut :
VISI :
“Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Tema Rakernas 2023 “Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan” Untuk menjalankan visi tersebut ada 2 (dua) pilar yang dijadikan Misi yakni :
MISI :

  1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan. (Strategi Pertanahan dan Tata Ruang dalam mewujudkan kepastian hukum untuk mendukung percepatan investasi)
  2. Menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia. (Strategi Transformasi Digital untuk mewujudkan pelayanan pertanahan dan Tata Ruang yang berkualitas)
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN TANAH HGB AN. PLN DENGAN HM. TRANSMIGRASI MELALUI VALIDASI BUKU TANAH DAN SURAT UKUR DI DESA JABOI KOTA SABANG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 14:36 EVAN RAHMAINI, S.Si.T, MH. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan.pdf 2 January 2024

Salah satu tugas Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran adalah melaksanakan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data, penyajian informasi penetapan, pendaftaran, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, termasuk pula didalamnya terkait dengan tanah wakaf.
Dalam tataran proses sertipikasi tanah wakaf, informasi tentang jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat, dokumen bukti perolehan harta benda wakaf serta nazir pengelola tanah wakaf perlu terdata dan tersedia dengan baik. Demikian pula halnya dengan tanah wakaf yang tidak didukung bukti perolehan yang cukup (tidak ada Akta Ikrar wakaf) harus tercatat dan terdata dengan baik agar dapat dicarikan solusi penyelesaian dalam proses sertipikasi tanah wakaf.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, diperlukan basis data informasi tanah wakaf di aceh yang terintegrasi secara spasial dan tekstual baik yang bersertipikat maupun yang belum bersertipikat, dengan mengembangkan Aplikasi Teknologi Informasi berbasis Web. Aplikasi yang terintegrasi dan dapat di akses oleh stakeholder dan mampu menyajikan informasi yang berguna bagi pimpinan dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Aceh.
Project leader telah melaksanakan aksi perrubahan untuk mengatasi persalahan tersebut dengan mengembangkan portal layanan informasi tanah wakaf (E Lintawa) yang harapannya berguna dalam Optimalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf yang ada di Aceh. Hasil yang di dapat dengan aksi perubahan yang telah dilakukan adalah terbangunya database tanah wakaf yang berada di Provinsi Aceh melalui Aplikasi Layanan Informasi Tanah Wakaf (e-Lintawa), terlaksananya Percepatan dan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf baik secara rutin, PTSL di 3 Lokus Pilot Projec yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Pidie Jaya serta Kota Sabang,. Serta terdeteksinya jumlah tanah wakaf di Provinsi Aceh pada 23 Kabupaten/Kota yang belum terselesaikan pensertipikatannya sebanyak 8.161 bidang dari 18.419 tanah wakaf keseluruhan

OPTIMALISASI PENDAFTARAN TANAH WAKAF MELALUI PORTAL LAYANAN INFORMASI TANAH WAKAF (E LINTAWA) DI PROVINSI ACEH Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 14:40 SUKIRMAN, SH, S.SiT. Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKPER_SUKIRMAN.pdf 2 January 2024

“Strategi Penyelesaian Masalah Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Eks. Transmigrasi Yang Pemegang Haknya Tidak Diketahui Keberadaannya Di Kabupaten Luwu Utara” Salah satu isu pertanahan yang selama ini menjadi permasalahan di Indonesia khususnya di daerah yang dulunya merupakan tujuan transmigrasi adalah banyaknya ditemukan tanah-tanah eks. transmigrasi dengan status hak milik yang sekarang ini terkendala pada saat dimohonkan untuk dilakukan peralihan hak karena pemegang hak dalam sertipikat sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai implementasi aksi perubahan ini telah disiapkan strategi berupa adanya mekanisme dan skema penyelesaian masalah peralihan hak atas tanah eks. transmigrasi yang pemegang haknya tidak diketahui keberadaannya dengan putusan pengadilan dalam perkara verstek, putusan pengadilan ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa, sehingga proses perkaranya lebih sederhana dengan biaya ringan. Namun karena masyarakat pemilik tanah sebagian besar masih belum memahami prosedur beracara di pengadilan, sehingga perlu pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum dengan biaya ringan yang terjangkau oleh masyarakat pemilik tanah dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya Oleh karena itu sebagai implementasi dari aksi perubahan ini telah dilakukan perjanjian kerjasama (pks) antara kantor pertanahan kabupaten luwu utara dengan lembaga bantuan hukum (lbh) lamarangnang pada tanggal 10 juli 2023 yang akan mewadahi apabila ada masyarakat pemilik tanah eks. transmigrasi yang mengajukan peralihan hak atas tanah namun pemegang haknya sudah tidak ada atau tidak diketahui lagi keberadaannya. Untuk memastikan kesesuaian antara subyek dan obyek maupun kondisi penguasaan fisik di lapangan terhadap permohonan peralihan hak atas tanah eks. transmigrasi, dalam aksi perubahan ini juga telah dibentuk tim penyelesaian masalah tanah-tanah eks. transmigrasi di kabupaten luwu utara tanggal 26 mei 2023 yang beranggotakan camat, kepala desa/lurah, instansi teknis terkat dan kantor pertanahan kabupaten luwu utara. Walapun selama aksi perubahan belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah eks transmigrasi sehingga tidak tercapai sasaran jangka pendek, namun dengan telah tersedianya mekanisme dan skema yang jelas sebagai bentuk strategi penyelesaian masalahnya, maka permohonan masyarakat pemilik tanah sudah akan terlayani dan penyelesaiaannya sesuai skema yang telah disiapkan termasuk kedalam penetapan target capaian jangka menengah dan panjang dalam aksi perubahan ini

STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH EKS. TRANSMIGRASI YANG PEMEGANG HAKNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA DI KABUPATEN LUWU UTARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 14:51 Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKPER_PANGIHUTAN MANURUNG_FINAL.pdf 2 January 2024

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah di cabut dan diterbitkan Undang-Undang Noor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hak pengelolaan dikuatkan strukturnya dalam tatanan hukum nasional yang kemudian terkait pelaksanaannya turut diterbitkan peraturan pelaksanaanya yaitu dengan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021) dan peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah (selanjutnya disebut Permen ATR/KBPN nomor 18/2021).
Penguatan Hak Pengelolaan melalui peraturan-peraturan di atas diharapkan dapat memitigasi permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian Hak Pengelolaan seperti dan kasus Blora. tersebut Selain itu, dalam rangka mendukung transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) yang sedang digalakkan oleh diperlukan sistem informasi berupa basis data dan informasi yang tanah. permasalahan-permasalahan “Optimalisasi Pemanfaatan Hak Pengelolaan Melalui Pembangunan (PENTAS- Aksi perubahan ini diharapkan dapat membantu penyediaan data dan informasi hak pengelolaan beserta pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sekaligus juga untuk mendukung Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hak pengelolaan beserta pemanfaatan tanah di atasnya.

Optimalisasi Pemanfaatan Tanah di atas Hak Pengelolaan Melalui Pembangunan Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Di Atas Hak Pengelolaan (PENTAS-HPL) Pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah yang peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2023 Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 14:58 ERIANTO GATOT, S.SiT., M.Si. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan-Erianto Gatot.pdf 2 January 2024

Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi disusun dengan tujuan memberikan informasi dan pelaporan mengenai pelaksanaan aksi perubahan berdasarkan isu utama yang diangkat dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui adaptasi layanan lembaga perbankan. laporan ini berisi pembahasan permasalahan, isu yang diangkat, tujuan diadakan aksi perubahan dan solusi dimana termasuk analisis, mitigasi resiko dan evaluasi sebagai sebuah informasi utuh atas terobosan inovasi yang telah dilakukan dan akan dikembangkan untuk jangka panjang.
Dalam proses penerapan aksi perubahan terdapat Langkah-langkah yang akan diambil antara lain melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, melakukan adaptasi layanan lembaga perbankan, meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan, serta melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Pertanahan Kota mengadaptasi khususnya di Kantor Pertanahan Kota Tomohon bahkan dapat diterapkan pada kantor – kantor pertanahan lainnya.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI ADAPTASI LAYANAN LEMBAGA PERBANKAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 15:01 Pramusinto, S,Si.T., M.T. Dokumen PDF LAP PRAMUSINTO.pdf 2 January 2024

Persoalan tanah HGU yang tidak dimanfaatkan, penguasaan dan pemanfaataan HGU yang melebihi batas haknya, serta penguasaan pihak lain di dalam area HGU mengindikasikan masih lemahnya pengawasan terhadap HGU. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, telah mengamanatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Hak Atas Tanah termasuk HGU tersebut. Sampai dengan tahun 2022 Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengawasan dan pengendalian HGU sebanyak 3.357 bidang dari sekitar 20.000 HGU yang telah diterbitkan atau baru mencapai sekitar 16,7 %. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan percepatan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh HGU di Indonesia. Hal ini sangat penting, disamping untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan, juga dapat menekan potensi timbulnya kerugian negara akibat HGU yang tidak dimanfaatkan dan HGU yang melebihi batas haknya.
Pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dapat dilakukan secara berkelanjutan mengikuti perkembangan regulasi, kebijakan, maupun kemajuan teknologi. Dalam rangka pengembangan ke depan, juga perlu dilakukan integrasi terhadap Sistem Informasi terkait agar terjadi simplifikasi aplikasi dan penggunaan satu data. Pelaksanakan pemantauan dan evaluasi di tahun berikutnya juga dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah dan hak pengelolaan.

Optimalisasi Pengawasan dan Pengendalian Hak Guna Usaha melalui Pengembangan Sistem Pemantauan Hak Atas Tanah pada Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan Dan Wilayah Tertentu Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Tuesday, 2 January 2024, 15:07 Rudi Susanto, S.H. Dokumen PDF Laporan Implementas Akper_Rudi Susanto - oke.pdf 2 January 2024

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintah yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.
Pelayanan publik merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik dan professional

Optimalisasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Melalui Aplikasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pada Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I