Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Monday, 14 March 2022, 15:09 Wahyu Sari Sabekti Dokumen PDF Wahyu Sari Bekti_compressed.pdf 21 August 2020

Rancangan Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 2020-2024 berdasarkan Land Management Paradigm menjelaskan bahwa Kadaster dan Infrastruktur Pertanahan (KIP) dibutuhkan sebagai pondasi untuk mencapai visi dan misi Kementerian ATR/BPN. KIP menjadi basic layer bagi berbagai macam kegiatan pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. KIP terwujud melalui penyediaan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang (GTPR).

Salah satu indikator keberhasilan dari penyediaan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang adalah rasio/cakupan luas bidang tanah terpetakan. Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, luas Area Penggunaan Lain (APL) di Indonesia adalah seluas 64.324.602 Ha. Dimana di luas APL tersebut, setiap bidang tanah harus sudah terpetakan, terdaftar, dan hasil akhirnya adalah bersertifikat (memiliki hak). Sedangkan data dari KKP sampai dengan 2019, luas bidang tanah terdaftar melalui kegiatan pertanahan di APL telah mencapai 43.239.305 Ha atau sekitar 67,2% (termasuk fasum dan fasos). Sehingga ada seluas 21.085.297 Ha (32,8%) tanah yang belum terpetakan dan terdaftar. Luas tersebut di atas, menjadi program prioritas nasional Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan untuk melaksanakan pemetaan dan pendaftarannya (Peta Bidang Tanah).

Dalam rangka pemenuhan bidang tanah terpetakan, di Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan kegiatan antara lain: (1) pengukuran bidang tanah kadastral sistematis maupun sporadis, yang hasil akhirnya adalah Peta Bidang Tanah, dan (2) peta tematik pertanahan dan ruang yang hasil akhirnya adalah peta tematik yang memuat informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T). Penyediaan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang menjadi tanggung jawab Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik dalam hal ini Subdirektorat Pemetaan Tematik Pertanahan pada seksi Pemetaan Tematik dan Analis Tematik Pertanahan.

Penyediaan Peta Tematik Pertanahan Dan Ruang Sebagai Basic Layer Bagi Kegiatan Pengelolaan Dan Pelayanan Pertanahan Studi Kasus: Pengembangan Food Estate Di Provinsi Kalimantan Tengah Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 15:17 Wisang Wisudanar Dokumen PDF wanang wisudanar kompres.pdf 3 July 2020

Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai Badan Hukum Kebudayaan yang dapat memiliki Hak Milik Atas Tanah (Jalil, dkk, 2017). Menurut catatan Pemerintah DIY pada Tahun 2019, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berjumlah 14.044 bidang tanah, yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan perkiraan luas total 3.518 Ha, atau sekitar 1,2 persen dari luas wilayah DIY (Suyitno, 2012). Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dapat digunakan oleh masyarakat/institusi untuk tujuan tersebut, seperti penggunaan Tanah Kasultanan untuk Gedung Kanwil BPN DIY, BPJS Ketenagakerjaan, balai RW, dan pemukiman. Penggunaan tersebut jelas harus mendapatkan izin dari Pihak Kasultanan atau Kadipaten. Tapi di sisi lain, sejumlah warga di Yogyakarta resah dan khawatir kehilangan tanahnya, karena ketidakpastian status tanah yang dikuasai/ditempati (Laila, 2016). Hal ini terjadi kemungkinan karena kurangnya sosialisasi dan publikasi mengenai UU No. 13 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga masyarakat tidak memahami tujuan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Kekhawatiran masyarakat tersebut dijawab oleh Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto yang mempersilahkan masyarakat Gunungkidul memanfaatkan Tanah Kasultanan untuk kegiatan pariwisata di kabupaten Gunungkidul (Hadiwinoto, 2019).

OPTIMALISASI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DENGAN INOVASI NATARAJA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 15:44 Darman Satia Halomoan Simanjuntak Dokumen PDF Darman Satia Halomoan Simanjuntak.pdf 14 August 2020

Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan Negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia Internasional. Demikian pentingnya kegunaan tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, maka campur tangan Negara melalui aparatnya dalam tatanan hukum pertanahan merupakan hal yang mutlak. Hal ini ditindaklanjuti dengan pemberian landasan kewenangan hukum untuk bertindak dalam mengatur segala sesuatu yang terkait dengan tanah, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun 1945 yang merupakan acuan dasar dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelayanan publik adalah kunci penting dalam administrasi pemerintahan, karena merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Pelayanan publik merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara kepada setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Dalam hal pelayanan publik di bidang pertanahan, Indonesia sebagai Negara berkembang saat ini sedang gencar dalam melakukan pembangunan infrastruktur sehingga memerlukan banyak tanah atau lahan untuk pembangunan tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional selaku pemegang otoritas dalam pelayanan pertanahan harus mampu bergerak maju dalam mendukung program percepatan pembangunan tersebut dengan terus berbenah serta berupaya berinovasi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur tersebut juga sangat berpengaruh terhadap peningkatan investasi yang masuk ke wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang banyak mendatangkan investor baik dalam maupun luar negeri adalah di wilayah Kabupaten Bekasi. Wilayah Kabupaten Bekasi dengan tanah kurang lebih seluas 1.225 kilometer persegi itu sekarang sudah berdiri ribuan perusahaan dari sejumlah kawasan industri besar seperti EJIP, Hyundai, Jababeka, GIIC, Kitic, MM2100, Lippo, Delta Mas, Marunda Center, dan Bekasi Fajar. Dari merekalah Kabupaten Bekasi mampu menyumbang 34,46 persen total investasi nasional serta berkontribusi lebih dari 22 persen volume ekspor nasional. Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu diketahui total investor yang mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) mencapai 2100 investor atau yang tertinggi di Indonesia. Mereka memilih Cikarang karena memiliki kawasan industri terbesar se-Asia Tengara. Saat ini sudah ada 40 negara yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan dominasi investor dari negara Jepang, Korea, Tiongkok, serta Taiwan. Bahkan pada akhir 2017 lalu nilai investasi yang berhasil ditoreh mencapai Rp 52.842 triliun. Dari investasi sebesar itu terinci dari sektor Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp26,443 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp26,400 triliun.

Akselerasi Penyelesaian Pekerjaan sesuai SPOPP melalui Pengelolaan Pengaduan Layanan “COMMAND CENTER” pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 15:49 DEKO ANDESTA Dokumen PDF Deko Andesta.pdf 1 August 2020

Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya. Pelaksanaan pendaftaran tanah merupakan salah satu tugas pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan berikut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sebagai pelaksanaannya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dari definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa output akhir dari kegiatan ini adalah pemberian tanda bukti hak berupa sertipikat tanah. Kegiatan pendaftaran ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara sistematis dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematis merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan

PERCEPATAN PENGUMPULAN DATA YURIDIS PTSL MELALUI FITUR PADA GOOGLE DRIVE Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 15:56 DONI PRASETYOADI Dokumen PDF Doni Prasetyoadi.pdf 12 August 2020

Pendidikan Kepemimpinan Pengawas merupakan pendidikan dan Latihan yang diperuntukan untuk pejabat pengawas (eselon IV) yang bertujuan dalam memberikan kompetensi Kepemimpinan yang melayani dengan agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Kepemimpinan Pelayanan, Pengendalian Pekerjaan dan Aktualisasi Kepemimpinan. Kompetensi jabatan yang diterjemahkan dalam agenda kegiatan Pendidikan Kepemimpinan Pengawas menjadi dasar bagi Pejabat Pengawas dalam melaksanakan Tusinya untuk mewujudkan seorang Pemimpin yang Melayani. Agenda Kepemipinan Pancasila dan Bela Negara dijabarkan dalam pembelajaran Etika dan Kepemimpinan Pancasila. Pembelajaran terkait selanjutnya adalah Bela negara Kepemimpinan Pancasila. Agenda ini ditujukan kepada Pejabat Pengawas untuk membentuk kesadaran Bela Negara dan Rasa cinta tanah air. Agenda ini juga membentuk Sifat pemimpin yang berlandaskan Pancasila. Agenda kedua dalam Kegiatan Pendidikan Kepemimpinan Pengawas adalah Kepemimpinan Pelayanan. Dalam agenda ini diberikan pembelajaran terkait dengan Diagnosa Organisasi, Berpikir Kreatif dalam Pelayanan, Membangun Tim Efektif, Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Agenda ini bertujuan untuk membekali Pejabat dapat melaksanakan Tusinya sebagai Pejabat yang melayani yang diawali dengan diagnosa organisasi sampai dengan bagaimana membentuk tim efektif dan bersikap sebagai pemimpin dalam pelaksanaan pekerjaan pada unit organisasinya. Agenda ketiga adalah Pengendalian Pekerjaan dengan pembelajaran mengenai Teknik Komunikasi Publik, Perencanaan Kegiatan Pelayanan Publik, Penyusunan RKA Pelayanan Publik, Pelayanan Publik Digital, Manajemen Mutu dan Manajemen Pengawasan. Agenda ketiga ini bersifat aplikatif yang bertujuan membentuk seorang pemimpin dalam tataran sebagai pejabat pengawas untuk memulai sebuah aksi perubahan dimulai dari unit organisasinya secara akuntabel dan mengedepankan mutu dan pengawasan. Ketiga agenda yang telah diuraikan diaplikasikan kedalam sebuah aktualisasi kepemipinan yang bermanfaat dalam peningkatan layanan pada unit organisasi pejabat pengawas. Pada kesempatan ini akan dilaksanakan sebuah agenda perubahan dalam peningkatan layanan publik dengan mengambil lokasi di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dengan melakukan modernisasi layanan yang diawali dari sebuah penanganan masalah layanan yang terjadi dalam unit organisasi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada Seksi Pengadaan Tanah.

AKSELERASI LAYANAN INFORMASI ZONA NILAI TANAH MELALUI INOVASI LAYANAN MANDIRI PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 15:59 Faus Tinus Handi Feryandi Dokumen PDF Faus Tinus Handi Feryandi.pdf 23 August 2020

Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik di Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan memiliki tugas dan fungsi tata kelola informasi geospasial di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada level seksi, seperti pada Seksi Pemetaan Tematik Tata Ruang, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu, tugas tersebut dijabarkan lebih jauh dalam hal melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis tematik tata ruang, perbatasan dan wilayah tertentu. Hasil diagnosa organisasi menunjukkan terdapat berbagai unit produksi peta tematik di Kementerian ATR/BPN, bahkan untuk tema yang sama seperti tema penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Peta tematik tersebut dibuat untuk keperluan masing-masing direktorat, bukan untuk kebutuhan Kementerian ATR/BPN secara umum. Ditambah lemahnya koordinasi yang berkelanjutan, terjadi kekurangoptimalan integrasi dan pemanfaatan bagi-pakai data. Persoalan tersebut, secara teknis, ditengarai disebabkan oleh standar struktur data yang berbeda-beda antar unit teknis karena masing-masing mengacu kepada pedoman internal yang belum berada pada standar level kementerian. Oleh karena itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini, aksi perubahan yang akan diambil adalah Penyusunan Standar Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Tanah Multiguna Untuk Memperkuat Tata Kelola Informasi Geospatial Tematik Pertanahan Dan Ruang. Diharapkan, dokumen Standar tersebut dapat menjadi acuan bersama dalam memproduksi, menggunakan, dan berbagi-pakai data tematik pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

PENYUSUNAN STANDAR DATA PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN TANAH MULTIGUNA UNTUK MEMPERKUAT TATA KELOLA INFORMASI GEOSPATIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:03 FIO REZANO Dokumen PDF Fio Rezano.pdf 26 August 2020

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas diperlukan untuk mengembangkan kompetensi pejabat pengawas dalam memenuhi standar kompetensi manajerial jabatan pengawas. Untuk dapat mencapai kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja salah satu yang harus ditempuh agar peserta dapat menerapkan kapasitas mengaktualisasikan kepemimpinannya dalam manajemen pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui pengalaman best practices dan peningkatan dalam aksi perubahan dalam peningkatan kinerja organisasi. Salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam pelatihan kepemimpinan kepengawasan ini adalah membuat Aksi Perubahan Pelayanan Publik. Aksi Perubahan akan menghasilkan output inovasi yang akan meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan di bidang pertanahan maupun unsur pendukung pelayanan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan institusi penyelenggara pemerintahan di bidang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dengan menggunakan keuangan negara. Keuangan negara sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang pengelolaannya diimplemantasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pilar utama pembiayaan dalam penyelenggaraan negara. Hal itu didasarkan pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 4286. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

PENGENDALIAN MUTU EVIDENCE DALAM RANGKA PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN NEGARA SECARA FOKUS, EFEKTIF, AKUNTABEL, TRANSPARAN DAN EFISIEN (FEATE) MELALUI DIGITALISASI EVIDENCE PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:07 Hendras Budi Paningkat Dokumen PDF Hendras Budi Paningkat.pdf 15 June 2020

Salah satu isu penting yang berkembang selama beberapa dasa warsa pada awal perkembagan era industri 4.0, dimana ditandai dengan semakin pentingnya informasi dan pengolahan data di dalam banyak aspek kehidupan manusia. Sementara itu seiring dengan lajunya gerak pembangunan, organisasi-organisasi publik maupun swasta semakin banyak yang mampu memanfaatkan teknologi informasi baru yang dapat menunjang efektifitas, produktifitas, dan efisiensi mereka. Perkembangan teknologi informasi dalam hal ini teknologi komputer dapat menunjang pengambilan keputusan di dalam organisasi-organisasi modern yang memungkinkan pekerjaan-pekerjaan di dalam organisasi dapat diselasaikan secara tepat, akurat, dan efisien. Pelayanan publik saat ini merupakan isu penting dalam penyedian layanan publik di Indonesia dimana kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju dan kompetisi global yang semakin ketat. Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah (Sinambela, 2010:42). Pelayanan publik sebagai salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pengadaan jasa yang diperlukan masyarakat. Pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sangat menentukan bagi kelangsungan dan tegaknya sistem pemerintahan. Pelayanan publik di Indonesia masih memberikan kesan buruk, dimana selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan di Indonesia.MenurutDwiyanto pelayanan publik selama ini menjadi ranah dimana Negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembagalembaga non pemerintah. Dalam ranah ini terjadi pergumulan yang sangat intensif antara pemerintah dengan warganya. Buruknya praktik governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas (Dwiyanto, 2008:21). Hal itu dapat ditunjukkan dengan kekecewaan masyarakat melalui pengaduan atau laporan menyangkut pelayanan publik kepada instansi terkait maupun lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Dalam konteks pertanahan, layanan publik dalam bidang pertanahan merupakan tugas dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam tataran aplikasi dilapangan, satuan kerja yang langsung berhubungan langsung dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Layanan publik dalam bidang pertanahan dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan yang memiliki tugas melakukan layanan publik kepada masyarakat dalam bidang pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan. Secara spesifik, jenis layanan pertanahan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terdiri dari 122 jenis layanan sebagaimana tercantum dalam jenis layanan pertanahan yang terdapat dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sebagai sarana yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam meningkatkan dan mempercepat pelayanan dibidang pertanahan termasuk sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas informasi pertanahan, untuk mempermudah pemeliharaan data pertanahan, menghemat space/storage untuk penyimpanan data-data pertanahan dalam bentuk digital (paperless). Namun dalam Aplikasi dilapangan, kinerja layanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, belum sepenunhya memberikan kinerja layanan yang optimal kepada msayarkat. Bahkan akhir akhir ini, isu tentang rendahnya / kurang baiknya pelayanan sertifikasi tanah sering muncul di lingkungan masyarakat. Banyak masyarakat yang masih mengungkapkan kinerja layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan yang tidak profesional, lambat dan terkesan berbelit-belit.

Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:13 I Gede Kurnia Nuharta Dokumen PDF I Gede Kurnia Nuharta.pdf 26 August 2020

Tujuan umum pelaksanaan aksi perubahan ini bertujuan untuk mengimplementasikan mata pelatihan kepemimpinan pengawas dalam rangka mengakomodir isu strategis khususnya di seksi Infrastruktur Pertanahan dengan mengidentifikasi masalah dan mencari alternative/inovasi pemanfaatan teknologi yang lebih murah dalam pembuatan peta foto udara dalam rangka peningkatan kualitas peta dasar pendaftaran. Tujuan jangka menengah yang ingin dicapai adalah dengan tersedianya Peta Foto resolusi tinggi akan sangat menunjang dan memudahkan pengukuran dan pemetaan dalam rangka peningkatan kualitas data pertanahan khususnya data spasial dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lengkap.

“PENINGKATAN KUALITAS PETA DASAR PENDAFTARAN DARI PETA CITRA (CSRT) MENJADI PETA FOTO MENGGUNAKAN PESAWAT NIRAWAK (DRONE)” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II
Monday, 14 March 2022, 16:18 JOKO WIYONO Dokumen PDF Joko Wiyono.pdf 26 August 2020

Berbagai pelayanan yang telah banyak dilakukan oleh Instansi publik. Salah satunya adalah kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan kepada masyarakat, badan hukum, swasta, sosial ataupun keagamaan serta institusi pemerintah. Pelayanan pertanahan merupakan bagian dari kebijakan Negara sebagai sistem sarana pengarah dalam merelisasikan kebijakan negara di bidang pertanahan dalam rangka pemenuhan kebutuhandasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara. Dengan ini pelayanan terhadap masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama. Aparat birokrasi sebagai pelayan masyarakat akan lebih mampu melayani, mengayomi, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat, sehingga birokrasi yang baik dan sesuai dengan harapan serta aspirasi masyarakat dapat tercipta. Salah satu pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah kegiatan Reforma Agraria. Reforma Agraria sebagai bagian dari program stategis nasional untuk mewujudkan salah satu visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yaitu penataan pertanahan yang berkeadilan. Bentuk reforma agraria diterjemahkan dalam kegiatan redistribusi tanah yang bertujuan untuk kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan mengurangi kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat. Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas wilayah 6,18 Juta Hektar adalah Provinsi dengan luas wilayah terbesar di Pulau Sulawesi. Kondisi geografis Sulawesi Tengah yang sebagian besar gunung ber bukit mengakibatkan lokasi tanah obyek reforma agrarian (TORA) di Sulawesi Tengah tersebar di semua kabupaten. Untuk kelancaran dan percepatan kegiatan redistribusi tanah ini dibutuhkan data base tanah obyek reforma agraria yang baik dan terperinci setiap lokasi.

PERCEPATAN PENYEDIAAN DATABASE TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) PELEPASAN KAWASAN HUTAN DENGAN PENDEKATAN PARTISIPATIF PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA PROVINSI SULAWESI TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020 II