Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 9 August 2022, 16:35 TRI MARDHI JAYA Dokumen PDF LAP TRI MARDHI JAYA_ 19860416 200804 1 001.pdf 9 August 2022

Atas dasar kondisi geografis, waktu yang diperlukan untuk untuk mendapatkan pelayanan dari pulau lain ke pusat pemerintahan paling singkat yaitu selama satu minggu perjalanan pulang pergi. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan jadwal penyeberangan kapal antar pulau dalam kabupaten hanya satu kali dalam seminggu. Besarnya biaya akomodasi penginapan dan konsumsi yang harus dikeluarkan hingga jutaan rupiah selama berada di pusat pemerintahan, tentu sangat membebani masyarakat. Berdasarkan fakta di lapangan, kebanyakan pengalaman masyarakat untuk memperoleh pelayanan pertanahan khususnya pengukuran, pada tahapan pra sertipikasi hingga mendaftarkan berkasnya, masyarakat akan meminta informasi terlebih dahulu, dan akan kembali lagi untuk melengkapi persyaratan permohonan hingga 2-3 kali pulang pergi. Kondisi ini juga mengakibatkan semakin lamanya waktu, dan membengkaknya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat hanya untuk mendaftarkan sebuah permohonan. Perlu adanya gagasan perubahan untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta dapat semakin menekan waktu dan biaya masyarakat. Melalui optimalisasi layanan call center dan akun resmi whatsapp yang sudah ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, nantinya layanan tersebut tidak hanya sekedar memberikan informasi hingga semua kelengkapan permohonan dianggap telah memenuhi syarat kepada pemohon. Namun akan dilanjutkan pada tahap validasi dan verifikasi berkas, sehingga pemohon tidak harus mendatangi kantor pertanahan, dan berkas permohonannya siap untuk didaftarkan pada aplikasi KKP.

PENINGKATAN EFISIENSI PELAYANAN PENGUKURAN MELALUI OPTIMALISASI MEDIA CALL CENTER DAN WHATSAPP (WA) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 16:37 MUHAMMAD SOLICHIN RISTIARTO Dokumen PDF Muhammad Solichin Ristiarto_ 19841016 200804 1 003.pdf 9 August 2022

Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa, baik sengketa antar individu, indvidu dan badan hukum, bahkan sengketa yang melibatkan pemerintah, sehingga peraturan hukum terkait penguasaan/pemberian hak atas tanah harus dapat dimaksimalkan untuk menjamin perlindungan terhadap hak atas tanah. Masalah pertanahan memerlukan perhatian dan penanganan yang khusus dari berbagai pihak, karena pembangunan yang terjadi sekarang meluas di berbagai bidang, sehingga harus ada jaminan kepastian hak-hak atas tanah Untuk menghindari terjadinya perselisihan antar pihak yang membutuhkan tanah tersebut, maka dibuat peraturan-peraturan tentang pertanahan yang berguna untuk mengatur segala aktifitas penggunaan tanah di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah menentukan bahwa tanah-tanah diseluruh Indonesia wajib diinventarisasikan. Pada mulanya proses dan produk pertanahan di ATR/BPN dibawah tahun 2013 masih berbentuk analog belum terpetakan. Seiring dengan bertambahnya jumlah permohonan pendaftaran tanah dan kurangnya SDM menyebabkan produk tersebut sulit diinventarisasikan. Kondisi ini mulai tertangani dengan munculnya teknologi di bidang pertanahan. Perkembangan teknologi menjadi solusi dalam mewujudkan sistem pengelolaan pertanahan. Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan dan pelaksanaan pendaftaran tanah. Tugas utama nya adalah mendigitalisasi data pertanahan dalam Aplikasi Geospasial Komputeriasi Kantor Pertanahan (GeoKKP) dalam rangka peningkatan kualitas dan perkembangan teknologi. Output dari aplikasi ini berupa kualitas data yang terbagi menjadi 6 (enam) kualitas data (KW). Kualitas data KW1, KW2 dan KW3 merupakan data yang bidang tanahnya sudah terpetakan, sedangkan KW4, KW5 dan KW6 bidang tanahnya belum terpetakan di peta pendaftaran.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI PEMETAAN BIDANG TANAH TERDAFTAR DENGAN MEMANFAATKAN GLOBAL NAVIGATION SATELLITE SYSTEM DAN UNMANNED AERIAL VEHICLE Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 16:39 RIDHWAN SUHARLIE Dokumen PDF Ridhwan Suharlie_ 197804031997031001.pdf 9 August 2022

Permasalahan pencapaian desa lengkap untuk kegiatan PTSL 2017 s/d 2020 yang belum optimal merupakan permasalahan yang banyak dijumpai di beberapa kantor pertanahan di Indonesia, di mana desa-desa yang menjadi perencanaan lokasi di PTSL tahun tersebut ternyata belum sepenuhnya lengkap, khususnya dari segi penginputan K4-nya. Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah, yang belum dipetakan atau berasal dari data geokkp KW4, KW5, KW6 serta buku tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem KKP. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya pengendalian pelaksanaan dalam kegiatan PTSL setiap tahunnya, mulai dari proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga kegiatan teknis lapangannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, diperlukan adanya strategi khusus dalam menyelesaikan penginputan bidang tanah K4 baik data tekstual maupun data spasialnya, dengan melaksanakan kegiatan inovasi peningkatan kualitas data melalui optimalisasi penyelesaian K4. Sehingga, diharapkan dengan terbangunnya data pertanahan yang berkualitas dan valid akan membantu menjadikan institusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi pengelola pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia.

PENINGKATAN KUALITAS DATA MELALUI OPTIMALISASI PENYELESAIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 16:41 SENTI SILITONGA Dokumen PDF Senti Silitonga_ 197605142005022003.pdf 9 August 2022

Pokok permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dan dilakukan Inovasi dalam pemecahan permasalahannya adalah terkait tugas layanan pengkajian yang Kurang optimal dalam layanan pencatatan blokir sertipikat tanah. Tidak hanya permaslaahan dalam layanan ini saja, untuk setiap layanan yang menemukan hambatan atau kendala harus segera dicari solusi sehingga tidak menimbulkan efek negatif dikemudian hari. Setiap layanan yang lambat dalam prosesnya bahkan tidak sesuai Standar prosedur berpotensi : 1. menurunkan kepercayaan mayarakat terhadap lembaga/instansi 2. Pengaduan ke Ombudsman bahkan lembaga lain akan merusak nama baik dan kredibilitas instansi yang sudah susah payah dijaga marwah dan nama baiknya. 3. Secara tekhnis masyarakat yang komplain ke Kantah biasanya akan menimbulkan ketidaknyamanan loket layanan dan menggangu aktivitas pemohon lain. Berdasarkan materi/modul pembelajaran yang diperoleh Penulis selama mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), Penulis akan mengimplementasikan metode yang diajarkan untuk mencari dan menerapkan solusi yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan yang ada di Kantor Pertanahan terutama di seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

OPTIMALISASI LAYANAN PENCATATAN BLOKIR MELALUI APLIKASI PENGKAJIAN BLOKIR BERBASIS WEB DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Wednesday, 10 August 2022, 08:47 Eko Priyanggodo Dokumen PDF Eko Priyanggodo_ 19680729 198903 1 002 .pdf 10 August 2022

Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi yang disusun dan diajukan guna memenuhi persyaratan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 2022. Dalam Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini penulis mengambil judul “Terwujudnya Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas Melalui Simplifikasi Regulasi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional” Simplifikasi regulasi peraturan perundang-undangan akan memberikan kriteria yang diperlukan dalam menentukan kualitas peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak, peraturan perundang-undangan tersebut dibutuhkan atau tidak, dan peraturan perundangan-undangan tersebut berisi ketentuan yang memudahkan atau mempersulit. Diharapkan dengan adanya terobosan inovasi dalam aksi perubahan kinerja organisasi ini dapat menerbitkan produk hukum simplifikasi peraturan perundang-undangan yang berkualitas yang mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pelaksana dan produk pelayanan tata ruang dan pertanahan

TERWUJUDNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKUALITAS MELALUI SIMPLIFIKASI REGULASI DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2022 I
Wednesday, 10 August 2022, 08:51 Halid Aslamudin Putra Utama Dokumen PDF Halid Aslamudin Putra Utama_ 196810301993031004.pdf 10 August 2022

Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional salah satunya adalah “Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia”. Pelayanan Pertanahan harus semakin berkembang dari waktu ke waktu dengan disesuaikan oleh kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan. Kebutuhan yang dimaksud adalah pelayanan pertanahanan yang efektif dan efisien, dimana hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Pembangunan Zona Integritas.

Berdasarkan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di atas maka perlu adanya pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat. Instansi pemerintah yang berkompeten untuk berkolaborasi ini adalah Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Hal tersebut karena Ombudsman merupakan lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga terbentuknya Manajemen Perubahan yang saling berintegrasi antara kedua institusi tersebut. Dari manajemen perubahan tersebutlah menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan terhadap pengguna layanan pertanahan dan mempertahankan kualitas tersebut pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI KERJASAMA DENGAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTB MELALUI APLIKASI IKONMAS DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2022 I
Wednesday, 10 August 2022, 09:31 NURSULIANTORO, S.P., M.H. Dokumen PDF Nursuliantoro_ 19770110 200804 1 002 .pdf 10 August 2022

Penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita, biro jasa pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, pengawasan penyelenggara, penyelesaian pengaduan sengketa, serta evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik. Permasalahan pelayanan publik di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan kinerja aparatur pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Seperti sudah menjadi rahasia umum bahwa ketidakpuasan masyarakat tersebut dapat muncul karena dipicu oleh adanya sistem administrasi yang terlalu berbelit-belit, yang seharusnya bisa diproses dengan cepat menjadi lambat, biaya yang relatif mahal dan tidak transparan sehingga terbuka peluang untuk terjadinya pungutan liar, serta tidak adanya kejelasan baik dari segi biaya maupun waktu penyelesaian sehingga terkadang kinerja aparatur pemerintah sering dipertanyakan.

RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MELALUI INOVASI APLIKASI SAPA KABARI DAN ADOPSI LAYANAN LEMBAGA PERBANKAN DI PROVINSI BALI Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2022 I
Wednesday, 10 August 2022, 09:49 Pantoan K.P.H. Tambunan Dokumen PDF Pantoan K.P.H. Tambunan_19771205 199803 1 0002.pdf 10 August 2022

Laporan Aksi Perubahan yang berjudul “Pemetaan Nilai Aset Properti Berbasis Bidang Menuju One Value Policy Di Kabupaten Mimika” ini adalah uraian lengkap dari hasil implementasi aksi perubahan yang telah dirancang dan lulus seminar pada tanggal 23 Maret 2022 yang lalu. Selama 2 (dua) bulan lebih Peserta dengan bantuan Tim Efektif telah bekerja keras untuk mengimplementasikan rancangan  itu agar mencapai target/tujuan jangka pendek yang telah ditetapkan sebelumnya. Banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi aksi perubahan ini, namun Peserta dan Tim Efektif pantang menyerah untuk mewujudkannya. Dan pada akhirnya, hasil tak pernah mengkhianati usaha. Semua kerja keras Peserta dan Tim Efektif telah terbayar lunas dengan terselesaikannya seluruh tahap kegiatan pada milestone jangka pendek, meskipun tidak sempurna dalam hal ketepatan timeschedulenya. Bukan hanya itu, keberlangsungan aksi perubahan inipun telah terjamin setidaknya selama 5 (lima) tahun ke depan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati Mimika dengan Peserta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika

PEMETAAN NILAI ASET PROPERTI BERBASIS BIDANG MENUJU ONE VALUE POLICY DI KABUPATEN MIMIKA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2022 I
Wednesday, 10 August 2022, 09:52 Pratomo Adi Wibowo Dokumen PDF Pratomo Adi Wibowo_ 197303161993031002.pdf 10 August 2022

Rancangan Aksi Perubahan yang disusun dan diajukan guna memenuhi persyaratan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 2022. Dalam Rancangan Aksi Perubahan ini penulis mengambil judul “Percepatan Digitalisasi Arsip Menuju Layanan Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus” Peningkatan pelayanan, melalui pengelolaan data pertanahan berbasis digital merupakan upaya yang dilakukan untuk mempercepat pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menuju ATR/BPN berstandar dunia dan ini merupakan upaya inovatif yang akan mendorong percepatan layanan pemerintah di bidang pertanahan, yang pada akhirnya akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Kudus

PERCEPATAN DIGITALISASI ARSIP MENUJU LAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2022 I
Wednesday, 10 August 2022, 09:54 Sudiar Dokumen PDF Sudiar_197810012006041003 .pdf 10 August 2022

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 telah mengamanatkan bahwa hak atas tanah hapus apabila diterlantarkan. UUPA yang bersumber dari nilai-nilai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya sehingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Dasar Penguasaan Atas Tanah kepada orang atau badan hukum untuk diusahakan, digunakan, dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, dipelihara tanahnya, serta dilarang menelantarkan tanahnya. Oleh karena itu penelantaran tanah selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya potensi ekonomi tanah) dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran kewajiban pemegang hak/dasar penguasaan atas tanah, atas dasar tersebut negara berhak untuk menertibkan tanah-tanah yang diterlantarkan.

PENINGKATAN KUALITAS PELAPORAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2022 I