|
Tuesday, 9 August 2022, 16:35
|
TRI MARDHI JAYA
|
LAP TRI MARDHI JAYA_ 19860416 200804 1 001.pdf
|
9 August 2022
|
Atas dasar kondisi geografis, waktu yang diperlukan untuk
untuk mendapatkan pelayanan dari pulau lain ke pusat
pemerintahan paling singkat yaitu selama satu minggu perjalanan
pulang pergi. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan jadwal
penyeberangan kapal antar pulau dalam kabupaten hanya satu kali
dalam seminggu. Besarnya biaya akomodasi penginapan dan
konsumsi yang harus dikeluarkan hingga jutaan rupiah selama
berada di pusat pemerintahan, tentu sangat membebani
masyarakat. Berdasarkan fakta di lapangan, kebanyakan pengalaman
masyarakat untuk memperoleh pelayanan pertanahan khususnya
pengukuran, pada tahapan pra sertipikasi hingga mendaftarkan
berkasnya, masyarakat akan meminta informasi terlebih dahulu,
dan akan kembali lagi untuk melengkapi persyaratan permohonan
hingga 2-3 kali pulang pergi. Kondisi ini juga mengakibatkan
semakin lamanya waktu, dan membengkaknya biaya yang harus
dikeluarkan masyarakat hanya untuk mendaftarkan sebuah
permohonan.
Perlu adanya gagasan perubahan untuk bisa memberikan
pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta dapat semakin
menekan waktu dan biaya masyarakat. Melalui optimalisasi
layanan call center dan akun resmi whatsapp yang sudah ada di
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, nantinya
layanan tersebut tidak hanya sekedar memberikan informasi hingga
semua kelengkapan permohonan dianggap telah memenuhi syarat
kepada pemohon. Namun akan dilanjutkan pada tahap validasi dan
verifikasi berkas, sehingga pemohon tidak harus mendatangi
kantor pertanahan, dan berkas permohonannya siap untuk
didaftarkan pada aplikasi KKP.
|
PENINGKATAN EFISIENSI PELAYANAN PENGUKURAN MELALUI OPTIMALISASI MEDIA CALL CENTER DAN WHATSAPP (WA) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 16:37
|
MUHAMMAD SOLICHIN RISTIARTO
|
Muhammad Solichin Ristiarto_ 19841016 200804 1 003.pdf
|
9 August 2022
|
Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa, baik
sengketa antar individu, indvidu dan badan hukum, bahkan sengketa yang
melibatkan pemerintah, sehingga peraturan hukum terkait
penguasaan/pemberian hak atas tanah harus dapat dimaksimalkan untuk
menjamin perlindungan terhadap hak atas tanah. Masalah pertanahan
memerlukan perhatian dan penanganan yang khusus dari berbagai pihak, karena
pembangunan yang terjadi sekarang meluas di berbagai bidang, sehingga harus
ada jaminan kepastian hak-hak atas tanah
Untuk menghindari terjadinya perselisihan antar pihak yang
membutuhkan tanah tersebut, maka dibuat peraturan-peraturan tentang
pertanahan yang berguna untuk mengatur segala aktifitas penggunaan tanah di
Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, telah menentukan
bahwa tanah-tanah diseluruh Indonesia wajib diinventarisasikan. Pada mulanya
proses dan produk pertanahan di ATR/BPN dibawah tahun 2013 masih
berbentuk analog belum terpetakan. Seiring dengan bertambahnya jumlah
permohonan pendaftaran tanah dan kurangnya SDM menyebabkan produk
tersebut sulit diinventarisasikan. Kondisi ini mulai tertangani dengan
munculnya teknologi di bidang pertanahan. Perkembangan teknologi menjadi solusi dalam mewujudkan sistem
pengelolaan pertanahan. Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN
sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan dan pelaksanaan survei,
pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan dan pelaksanaan pendaftaran
tanah. Tugas utama nya adalah mendigitalisasi data pertanahan dalam Aplikasi
Geospasial Komputeriasi Kantor Pertanahan (GeoKKP) dalam rangka
peningkatan kualitas dan perkembangan teknologi. Output dari aplikasi ini
berupa kualitas data yang terbagi menjadi 6 (enam) kualitas data (KW).
Kualitas data KW1, KW2 dan KW3 merupakan data yang bidang tanahnya
sudah terpetakan, sedangkan KW4, KW5 dan KW6 bidang tanahnya belum
terpetakan di peta pendaftaran.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI PEMETAAN BIDANG TANAH TERDAFTAR DENGAN MEMANFAATKAN GLOBAL NAVIGATION SATELLITE SYSTEM DAN UNMANNED AERIAL VEHICLE
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 16:39
|
RIDHWAN SUHARLIE
|
Ridhwan Suharlie_ 197804031997031001.pdf
|
9 August 2022
|
Permasalahan pencapaian desa lengkap untuk kegiatan PTSL
2017 s/d 2020 yang belum optimal merupakan permasalahan yang
banyak dijumpai di beberapa kantor pertanahan di Indonesia, di mana
desa-desa yang menjadi perencanaan lokasi di PTSL tahun tersebut
ternyata belum sepenuhnya lengkap, khususnya dari segi penginputan
K4-nya. Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya
sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah, yang belum
dipetakan atau berasal dari data geokkp KW4, KW5, KW6 serta buku
tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem KKP. Hal ini dapat
disebabkan karena kurangnya pengendalian pelaksanaan dalam
kegiatan PTSL setiap tahunnya, mulai dari proses perencanaan,
penetapan lokasi, hingga kegiatan teknis lapangannya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, diperlukan adanya
strategi khusus dalam menyelesaikan penginputan bidang tanah K4
baik data tekstual maupun data spasialnya, dengan melaksanakan
kegiatan inovasi peningkatan kualitas data melalui optimalisasi
penyelesaian K4. Sehingga, diharapkan dengan terbangunnya data
pertanahan yang berkualitas dan valid akan membantu menjadikan
institusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional menjadi pengelola pertanahan dan tata ruang yang berstandar
dunia.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA MELALUI OPTIMALISASI PENYELESAIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 16:41
|
SENTI SILITONGA
|
Senti Silitonga_ 197605142005022003.pdf
|
9 August 2022
|
Pokok permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dan dilakukan Inovasi dalam
pemecahan permasalahannya adalah terkait tugas layanan pengkajian yang Kurang optimal dalam
layanan pencatatan blokir sertipikat tanah. Tidak hanya permaslaahan dalam layanan ini saja,
untuk setiap layanan yang menemukan hambatan atau kendala harus segera dicari solusi sehingga
tidak menimbulkan efek negatif dikemudian hari.
Setiap layanan yang lambat dalam prosesnya bahkan tidak sesuai Standar prosedur berpotensi :
1. menurunkan kepercayaan mayarakat terhadap lembaga/instansi
2. Pengaduan ke Ombudsman bahkan lembaga lain akan merusak nama baik dan kredibilitas
instansi yang sudah susah payah dijaga marwah dan nama baiknya.
3. Secara tekhnis masyarakat yang komplain ke Kantah biasanya akan menimbulkan
ketidaknyamanan loket layanan dan menggangu aktivitas pemohon lain.
Berdasarkan materi/modul pembelajaran yang diperoleh Penulis selama mengikuti
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), Penulis akan mengimplementasikan metode yang
diajarkan untuk mencari dan menerapkan solusi yang cepat dan tepat dalam mengatasi
permasalahan yang ada di Kantor Pertanahan terutama di seksi Pengendalian dan Penanganan
Sengketa.
|
OPTIMALISASI LAYANAN PENCATATAN BLOKIR MELALUI APLIKASI PENGKAJIAN BLOKIR BERBASIS WEB DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Wednesday, 10 August 2022, 08:47
|
Eko Priyanggodo
|
Eko Priyanggodo_ 19680729 198903 1 002 .pdf
|
10 August 2022
|
Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi yang disusun dan diajukan
guna memenuhi persyaratan dalam Pelatihan Kepemimpinan
Administrator (PKA) Angkatan I pada Pusat Pengembangan Sumber
Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 2022.
Dalam Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini penulis
mengambil judul “Terwujudnya Peraturan Perundang-Undangan
yang Berkualitas Melalui Simplifikasi Regulasi di Bidang
Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional”
Simplifikasi regulasi peraturan perundang-undangan akan
memberikan kriteria yang diperlukan dalam menentukan kualitas
peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak, peraturan
perundang-undangan tersebut dibutuhkan atau tidak, dan peraturan
perundangan-undangan tersebut berisi ketentuan yang memudahkan
atau mempersulit.
Diharapkan dengan adanya terobosan inovasi dalam aksi
perubahan kinerja organisasi ini dapat menerbitkan produk hukum
simplifikasi peraturan perundang-undangan yang berkualitas yang
mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum kepada pelaksana dan produk pelayanan tata ruang dan
pertanahan
|
TERWUJUDNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKUALITAS MELALUI SIMPLIFIKASI REGULASI DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2022
|
I
|
|
|
Wednesday, 10 August 2022, 08:51
|
Halid Aslamudin Putra Utama
|
Halid Aslamudin Putra Utama_ 196810301993031004.pdf
|
10 August 2022
|
Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional salah
satunya adalah “Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang
yang Berstandar Dunia”. Pelayanan Pertanahan harus semakin berkembang dari
waktu ke waktu dengan disesuaikan oleh kebutuhan masyarakat di bidang
pertanahan. Kebutuhan yang dimaksud adalah pelayanan pertanahanan yang
efektif dan efisien, dimana hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Pembangunan
Zona Integritas.
Berdasarkan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional di atas maka perlu adanya pembangunan Zona integritas menuju
WBK/WBBM di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa
Tenggara Barat. Instansi pemerintah yang berkompeten untuk berkolaborasi ini
adalah Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Hal tersebut karena
Ombudsman merupakan lembaga negara dengan kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik sehingga terbentuknya Manajemen Perubahan
yang saling berintegrasi antara kedua institusi tersebut. Dari manajemen perubahan
tersebutlah menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan terhadap
pengguna layanan pertanahan dan mempertahankan kualitas tersebut pada Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI KERJASAMA DENGAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTB MELALUI APLIKASI IKONMAS DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2022
|
I
|
|
|
Wednesday, 10 August 2022, 09:31
|
NURSULIANTORO, S.P., M.H.
|
Nursuliantoro_ 19770110 200804 1 002 .pdf
|
10 August 2022
|
Penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan
prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi penyandang cacat,
lanjut usia, wanita hamil dan balita, biro jasa pelayanan, tingkat kepuasan
masyarakat, pengawasan penyelenggara, penyelesaian pengaduan sengketa, serta
evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Permasalahan pelayanan publik di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan
kinerja aparatur pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan
kepada publik yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga hal tersebut
menyebabkan ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat sebagai penerima
pelayanan publik. Seperti sudah menjadi rahasia umum bahwa ketidakpuasan
masyarakat tersebut dapat muncul karena dipicu oleh adanya sistem administrasi
yang terlalu berbelit-belit, yang seharusnya bisa diproses dengan cepat menjadi
lambat, biaya yang relatif mahal dan tidak transparan sehingga terbuka peluang
untuk terjadinya pungutan liar, serta tidak adanya kejelasan baik dari segi biaya
maupun waktu penyelesaian sehingga terkadang kinerja aparatur pemerintah sering
dipertanyakan.
|
RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MELALUI INOVASI APLIKASI SAPA KABARI DAN ADOPSI LAYANAN LEMBAGA PERBANKAN DI PROVINSI BALI
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2022
|
I
|
|
|
Wednesday, 10 August 2022, 09:49
|
Pantoan K.P.H. Tambunan
|
Pantoan K.P.H. Tambunan_19771205 199803 1 0002.pdf
|
10 August 2022
|
Laporan Aksi Perubahan yang berjudul “Pemetaan Nilai Aset Properti
Berbasis Bidang Menuju One Value Policy Di Kabupaten Mimika” ini adalah
uraian lengkap dari hasil implementasi aksi perubahan yang telah
dirancang dan lulus seminar pada tanggal 23 Maret 2022 yang lalu. Selama
2 (dua) bulan lebih Peserta dengan bantuan Tim Efektif telah bekerja keras
untuk mengimplementasikan rancangan itu agar mencapai target/tujuan
jangka pendek yang telah ditetapkan sebelumnya.
Banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi aksi
perubahan ini, namun Peserta dan Tim Efektif pantang menyerah untuk
mewujudkannya. Dan pada akhirnya, hasil tak pernah mengkhianati
usaha. Semua kerja keras Peserta dan Tim Efektif telah terbayar lunas
dengan terselesaikannya seluruh tahap kegiatan pada milestone jangka
pendek, meskipun tidak sempurna dalam hal ketepatan timeschedulenya.
Bukan hanya itu, keberlangsungan aksi perubahan inipun telah terjamin
setidaknya selama 5 (lima) tahun ke depan yang ditandai dengan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati Mimika dengan
Peserta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
|
PEMETAAN NILAI ASET PROPERTI BERBASIS BIDANG MENUJU ONE VALUE POLICY DI KABUPATEN MIMIKA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2022
|
I
|
|
|
Wednesday, 10 August 2022, 09:52
|
Pratomo Adi Wibowo
|
Pratomo Adi Wibowo_ 197303161993031002.pdf
|
10 August 2022
|
Rancangan Aksi Perubahan yang disusun dan
diajukan guna memenuhi persyaratan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)
Angkatan I pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 2022.
Dalam Rancangan Aksi Perubahan ini penulis mengambil judul “Percepatan Digitalisasi
Arsip Menuju Layanan Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus”
Peningkatan pelayanan, melalui pengelolaan data pertanahan berbasis digital
merupakan upaya yang dilakukan untuk mempercepat pelayanan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Kudus menuju ATR/BPN berstandar dunia dan ini merupakan upaya inovatif yang
akan mendorong percepatan layanan pemerintah di bidang pertanahan, yang pada akhirnya
akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat mendorong
kemudahan berusaha di Kabupaten Kudus
|
PERCEPATAN DIGITALISASI ARSIP MENUJU LAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2022
|
I
|
|
|
Wednesday, 10 August 2022, 09:54
|
Sudiar
|
Sudiar_197810012006041003 .pdf
|
10 August 2022
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA), dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 telah mengamanatkan bahwa hak
atas tanah hapus apabila diterlantarkan. UUPA yang bersumber dari nilai-nilai Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan
memimpin penggunaannya sehingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara memberikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
dan Dasar Penguasaan Atas Tanah kepada orang atau badan hukum untuk diusahakan,
digunakan, dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar
penguasaannya, dipelihara tanahnya, serta dilarang menelantarkan tanahnya. Oleh karena
itu penelantaran tanah selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis
(hilangnya potensi ekonomi tanah) dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran
kewajiban pemegang hak/dasar penguasaan atas tanah, atas dasar tersebut negara berhak
untuk menertibkan tanah-tanah yang diterlantarkan.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAPORAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2022
|
I
|
|