|
Monday, 28 March 2022, 10:32
|
HARRY NURCAHYA
|
Harry Nurcahya_LAP.pdf
|
30 April 2021
|
Atas permasalahan yang terjadi tersebut, maksud dilaksanakannya
rumusan rancangan aksi perubahan ini adalah mempercepat ketersediaan
informasi nilai pasar tanah dan informasi umum nilai pasar pada lokasilokasi arah pembangunan daerah, Terdapat Peta ZNT sebagai referensi nilai
untuk tukar menukar tanah dan properti, baik untuk kepentingan
Rancangan Aksi Perubahan Pelayanan Publik PKP Angkatan I Tahun 2021
3
masyarakat maupun khususnya untuk kepentingan pengamanan aset
Negara, Peta ZNT dapat digunakan sebagai basis data layanan pertanahan,
transaksi pertanahan dan referensi nilai pajak tanah yang adil dan
transparan, terwujudnya Peta ZNT sebagai referensi dalam penetapan nilai
ganti rugi bagi masyarakat dan lembaga penilai pertanahan dan gambaran
perkembangan perekonomian suatu wilayah serta referensi untuk
pengambilan kebijakan sehubungan dengan nilai tanah.
|
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN INFORMASI NILAI TANAH MELALUI AKSELERASI PEMENUHAN BASIS DATA PETA ZONA NILAI TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKA SELATAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 10:36
|
Mitra Wulandari
|
Mitra Wulandari_LAP.pdf
|
6 June 2021
|
Aksi Perubahan sebagai inovasi yang akan saya lakukan (Project Leader) untuk
mempermudah dan meningkatkan efektifitas kegiatan di Subdirektorat Tanah Ulayat,
baik untuk kegiatan Inventarisasi dan Identfikasi Tanah Ulayat maupun untuk berbagai
pelayanan pengaduan dan konsultasi, yaitu Penyusunan Daftar Penguasaan Tanah
Masyarakat Hukum Adat dengan basis informasi geospasial. Data ini masih
merupakan data awal, sebagai RAP jangka pendek yang akan diselesaikan dalam
kurun waktu 2 (dua) bulan (pilot project), sedangkan jangka menengahnya (akhir
tahun) adalah tersusunnya Profil Tanah Ulayat yang sudah terisi dengan informasi
bukan hanya subjek (Masyarakat Hukum Adat) tetapi juga dilengkapi dengan titik-titik
lokasi tanah ulayat yang dikuasai sebagai data objek, dilengkapi dengan informasi
3
data Kawasan Hutan dan Rencana Tata Ruang. Jangka panjang adalah tersusunnya
Profil Tanah Ulayat di seluruh Indonesia.
Diharapkan RAP tersebut mampu memudahkan berbagai kegiatan di
Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal, serta dapat menjadi bahan publikasi,
sosialisasi, dan media informasi untuk stakeholder yang memerlukan informasi
tersebut, serta meningkatkan kualitas data yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan
Tata Ruang terkait tanah ulayat.
|
PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENGATURAN TANAH ULAYAT MELALUI PENYUSUNAN DAFTAR PENGUASAAN TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 15:15
|
Ridha Noprananda
|
Ridha Noprananda_LAP.pdf
|
28 April 2021
|
Berdasarkan roadmap transformasi pelayanan pertanahan digitalisasi dokumen menjadi kegiatan dasar dalam mentransformasi layanan
pertanahan, tidak hanya itu validitas data pertanahan juga menjadi kunci utama
untuk memberikan kualitas layanan pertanahan yang baik. Digitalisasi dokumen
pertanahan yang dimaksud adalah mengalihmediakan dokumen fisik/kertas menjadi
bentuk digital melalui proses scanning/pemindaian, dan dokumen pertanahan yang
dimaksud adalah arsip/dokumen pertanahan yang masih aktif/berlaku seperti: Buku
Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur/Gambar Denah, dan Warkah. Berdasarkan
roadmap transformasi pelayanan pertanahan diatas pada tahun 2021-2022 target
yang harus dicapai adalah seluruh layanan pertanahan diselenggarakan secara
elektronik dan sebanyak 60% dokumen/ warkah sudah dilakukan digitalisasi, Kantor
Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara pada saat ini berdasarkan data aplikasi KKP
diketahui bahwa kualitas data siap elektronik baru sebesar 32,75 %, hal ini menjadi
tantangan bagi kantor pertanahan, mengingat tingginya target yang akan dicapai
dibandingkan deadline waktu yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan strategi
strategi mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut
|
PERCEPATAN DIGITALISASI DAN VALIDASI ARSIP PERTANAHAN (BUKU TANAH DAN SURAT UKUR) DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN GUNA MENUNJANG PELAKSANAAN PELAYANAN PERTANAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 15:33
|
RIZKY CIPTA PERDANA
|
Rizky CP_LAP.pdf
|
28 July 2021
|
Lingkup kerja dari pengendalian pemanfaatan ruang mengalami
penyesuaian dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pengendalian
pemanfaatan ruang dilakukan melalui Ketentuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; Pemberian insentif dan disinsentif; dan Pengenaan
sanksi. Hal tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, dimana pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
2
a. Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
b. Penilaian perwujudan rencana tata ruang;
c. Pemberian insentif dan disinsentif;
d. Pengenaan sanksi;
e. Penyelesaian sengketa penataan ruang.
Namun demikian pada kenyataannya, pengendalian pemanfaatan ruang
belum bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut tercermin
dari kondisi yang ada di lapangan dimana kinerja pengendalian
pemanfaatan ruang masih belum memuaskan. Kondisi tersebut tentunya
perlu segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, mengingat dinamika
pembangunan yang sangat tinggi, sehingga apabila tidak diantisipasi akan
menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Upaya pengendalian
pemanfaatan ruang yang optimal diharapkan dapat mengimbangi
perkembangan kondisi pemanfaatan ruang yang berlangsung di lapangan
sehingga senantiasa terarah pemanfaatannya.
|
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 15:37
|
Rosa F. Ch. Batmomolin
|
Rosa F_LAP.pdf
|
28 April 2021
|
Pada tahun 2021 terdapat kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria telah dianggarkan pada DIPA Kantah Kota Ambon namun kegiatannya
masih terbatas pada kegiatan: pendataan (Pemetaan sosial), penyuluhan
(pengenalan pengembangan pemberdayaan masyarakat), penyusunan model
(rencana bentuk bantuan permodalan) dengan kata lain kegiatan ini masih
terbatas pada penyusunan model pemberdayaan.
Berdasarkan latar belakang yang kami sampaikan di atas maka kami
sebagai peserta pelatihan dan pendidikan kepemimpinan pengawas angkatan
I tahun 2021 akan melakukan aksi perubahan dengan judul “Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat Melalui Percepatan Pemberian Akses Modal
Bagi Masyarakat Nelayan di Kota Ambon”
|
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PERCEPATAN PEMBERIAN AKSES MODAL BAGI MASYARAKAT NELAYAN DI KOTA AMBON PROVINSI MALUKU
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 15:39
|
SAFWAN TUARITA
|
Safwan Tuarita_LAP.pdf
|
23 April 2021
|
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015
tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN maka fungsi dari BPN Yaitu
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan
pemetaan dan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan akan di
padukan menjadi satu kegiatan yaitu : Pembuatan peta tematik tanah
bermasalah di kecamatan bula,Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu
kecamatan yang merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian
|
PENYEDIAAN BASIS DATA MELALUI PEMBUATAN PETA TEMATIK TANAH BERMASALAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 15:41
|
Tudi Iskandar
|
Tudi Iskandar_LAP.pdf
|
28 July 2021
|
Berbagai bentuk pembangunan fisik dan infrastruktur yang telah dan
sedang dilaksanakan saat ini, seringkali berkaitan dengan masalah ketersediaan
tanah. Hal tersebut menimbulkan dinamika terkait penggunaan tanah yang
menyadarkan kembali tentang pentingnya memahami nilai tanah. Berdasarkan
data tanah memiliki dua karakter utama yaitu sebagai komoditas dan sebagai
objek yang tidak bergerak (immobile), sedangkan nilai (value) dalam ekonomi,
adalah suatu ukuran penghargaan atas sesuatu yang dapat disimpan atau
dipertukarkan melalui mekanisme pasar. Isu lain yang menyebabkan harga
tanah berada di atas harga keekonomian adalah isu ketidaksempurnaan
informasi. Dalam hal ini, transparansi terhadap informasi nilai tanah menjadi
salah satu isu penting yang direkomendasikan untuk meningkatkan indeks
kualitas administrasi pertanahan dalam pemeringkatan Ease of Doing Business
(EoDB) oleh Bank Dunia. Transparansi terhadap informasi nilai tanah dapat
menekan terjadinya praktik spekulasi harga tanah. Dalam hal ini pemerintah
dapat mengintervensi pasar dengan cara menyediakan informasi terkait nilai
tanah.
Oleh karena permasalahan diatas, agar desa yang sudah memenuhi syarat
lengkap dan valid baik secara spasial maupun yuridis menjadi lebih lengkap
dengan tersedianya Peta Zona Nilai Tanah, maka perlu membuat Aksi
Perubahan dengan judul “Optimalisasi Pelayanan Informasi Nilai Tanah
Melalui Penyusunan Peta Zona Nilai Tanah Berkolaborasi Dengan Kegiatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten
Bangka Tengah”. Peta Zona Nilai Tanah yang akan disusun diharapkan mampu
memberikan pelayanan informasi nilai tanah sebagai dasar kebijakan
pembangunan baik kebijakan fiskal maupun non-fiskal
|
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI NILAI TANAH MELALUI PENYUSUNAN PETA ZONA NILAI TANAH BERKOLABORASI DENGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKA TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 16:00
|
AGUS CAHYADI
|
Agus Cahyadi_LAP_compressed.pdf
|
28 April 2021
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2019 tentang Peta Dasar Pertanahan,
Peta Dasar Pertanahan (PDP) dapat dibuat dengan 4 metode, yaitu (1) Survei
Terestris; (2) Pemotretan udara baik menggunakan pesawat berawak atau
menggunakan PUNA (Pesawat Udara Nir Awak); (3) Penyelenggaraan citra
satelit resolusi tinggi; dan (4) Survei informasi dasar. Dalam perencanaan
pembuatan Peta Dasar Pertanahan Tahun 2021 ini menggunakan PUNA dan
dilengkapi dengan informasi dasar yang sudah ada.
Metode penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif menggunakan
teknologi kombinasi peralatan PUNA dan terestris. Lokus perubahan
mengambil wilayah Kota Madiun dengan sampel pada kelurangan Ngegong
Keamatan Mangunharjo. Sehubungan dengan kondisi yang demikian, maka
penulis tertarik untuk dapat mengangkat permasalahan dengan judul
mengenai “PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN SEBAGAI
DASAR DALAM KEGIATAN PENGENDALIAN LAHAN SAWAH
PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA MADIUN” sebagai aksi
perubahan.
|
PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN SEBAGAI DASAR DALAM KEGIATAN PENGENDALIAN LAHAN SAWAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA MADIUN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 28 March 2022, 16:05
|
Andi Reza Fitrian Eru Setiawan
|
Andi Reza F.E.S_LAP.pdf
|
28 July 2021
|
Layanan yang diklasifikasikan pada aplikasi nantinya
pada jangka menengah dan Panjang yaitu layanan
Pendaftaran Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan
tanpa tatap muka, penguatan PTP karena merupakan salah
satu langkah penguatan untuk mendukung KKPR yang
diamanatkan UUCK.
Berdasarkan uraian di atas, penulis melakukan Laporan
Aksi Perubahan kearah Tertib Administrasi Pertanahan dan
mendekatkan layanan kepada masyarakat terhadap
kebutuhan informasi serta layanan tanpa tatap muka berupa
Transformasi Digital melalui aplikasi PEDAL (Penataan dan
Pemberdayaan Digital) pada Seksi Penataan dan
Pemberdayaan. Dengan adanya Laporan Aksi Perubahan ini,
diharapkan kinerja khususnya pada Seksi Penataan dan
Pemberdayaan serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon
Progo menjadi lebih optimal, lebih baik lagi serta unggul.
|
TRANSFORMASI DIGITAL DATA PENATAAN PERTANAHAN MELALUI APLIKASI PEDAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|
|
Monday, 4 April 2022, 07:45
|
Mochammad Fauzi Hidayat
|
Mochammad Fauzi Hidayat_Seminar.pdf
|
4 December 2021
|
Pemanfaatan terknologi informasi dan komunikasi sejalan dengan konsep egovernment yang saat ini sedang dikembangkan oleh pemerintah dan sejalan pula
dengan kebijakan transformasi digital yang sedang gencar dicanangkan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN).
Berdasarkan uraian di atas, Penulis akan melaksanakan Aksi Perubahan di
unit kerja saat ini, yaitu dalam bentuk optimalisasi monitoring dan evaluasi
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan melalui pemanfaatan
sistem informasi berbasis web.
|
OPTIMALISASI MONITORING DAN EVALUASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI BERBASIS WEB
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2021
|
I
|
|