|
Wednesday, 23 March 2022, 09:51
|
M.I.D SARA NOMINIKA
|
Laporan Akper Sara_compressed.pdf
|
22 June 2021
|
Reforma agraria merupakan program lintas sektor, yang bisa melibatkan pihak
swasta atau CSR. Apabila pemerintah dan swasta bersama-sama mendukung
Reforma Agraria, tentunya akan menjadi sebuah kekuatan untuk menuju Indonesia
sejahtera. Namun terkadang masih ada pihak swasta yang mengutamakan profit
perusahaan tanpa memberi bantuan kepada masyarakat sekitar. Mindset ini perlu
diubah, walaupun tidak bisa dipaksa. Para pelaku usaha telah memperoleh
kemudahan, kesempatan dan perlindungan dalam mengeksplorasi kekayaan alam,
tentunya perlu memperhatikan kewajibannya kepada negara dan masyarakat.
Testimoni keberhasilan CSR perlu ditampilkan untuk mempertajam tanggungjawab
sosial para pelaku usaha dan pembelajaran dalam mengimplementasi penataan aset
dan penataan akses. CSR dilaksanakan demi kelangsungan perusahaan sendiri.
Kemitraan adalah implementasi CSR yang lebih luas dampaknya kepada
pembangunan masyarakat.
|
PENINGKATAN KINERJA REFORMA AGRARIA MELALUI INTEGRASI PENATAAN ASET DAN AKSES TANAH PERKEBUNAN, DENGAN POLA KEMITRAAN DI PROVINSI LAMPUNG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Wednesday, 23 March 2022, 09:53
|
RAMLI
|
LAP-RAMLI.pdf
|
22 April 2021
|
Sesuai hasil pemetaan potensi kasus pertanahan Tahun 2015-2020 diperoleh
Data Kasus Pertanahan di Provinsi Lampung dalam berbagai tipologi sebanyak 301
kasus yang penanganan dan penyelesaiannya sesuai target DIPA, sedangkan yang
ditangani dan diselesaikan diluar target DIPA belum dihitung/dipetakan, sehingga
jumlah tersebut masih akan bertambah apabila kasus yang ditangani diluar target DIPA
(Non DIPA) diperhitungkan
|
DIGITALISASI DOKUMEN KASUS PERTANAHAN MENUJU LAYANAN ELEKTRONIK
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Wednesday, 23 March 2022, 09:56
|
Sri Pranoto
|
LAPORAN AP SRI PRANOTO 290621.pdf
|
23 June 2021
|
Kantor Pertanahan didorong untuk terus menerus melakukan inovasi
layanan, menciptakan Kantor Pertanahan modern/papperless, layanan secara
elektronik,sehingga tahun 2025 menjadi institusi pengelola pertanahan dan tata
ruang yang berstandar dunia. Oleh karena itu untuk mewujudkannya semua harus
ada komitmen dari seluruh insan ATR/BPN untuk mengoptimalkan alih media data
pertanahan dari analog menjadi digital, melaksanakan kegiatan mengintegrasikan
data pertanahan, mewujudkan peta pendaftaran tanah yang berkualitas/one map policy, pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik sesuai dengan
nilai-nilai Kementerian melayani, profesional dan terpercaya sehingga tercipta
penyelenggara pemerintahan yang baik (Good Governance). Berdasarkan uraian
dalam latar belakang tersebut, penulis menyusun Aksi Perubahan ini dengan judul
“MEWUJUDKAN KANTOR PERTANAHAN LAYANAN MODERN,
DENGAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN MENUJU ZERO TUNGGAKAN PADA
KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT”.
|
MEWUJUDKAN KANTOR PERTANAHAN LAYANAN MODERN DENGAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN MENUJU ZERO TUNGGAKAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Wednesday, 23 March 2022, 10:00
|
Sun Eddy Widijanto
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN - SUN EDDY WIDIJANTO.pdf
|
23 April 2021
|
Kondisi data pertanahan yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota
Ternate saat ini adalah jumlah Buku Tanah sebanyak 43.567, dimana
prosentase validasi Buku Tanah sebesar 77,16 %, prosentase Surat Ukur
59,53 % dan prosentase validasi bidang tanah/persil sebesar 57,66 %. Data
tersebut menunjukkan bahwa kualitas data pertanahan yang ada pada
Kantor Pertanahan Kota Ternate masih rendah dan harus ditingkatkan,
untuk itulah maka Penulis menyusun Rancangan Aksi Perubahan dengan
judul “Peningkatan Kualitas Data Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota
Ternate”.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA TERNATE
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Wednesday, 23 March 2022, 10:53
|
Yayat Ahadiat Awaludin
|
LAPORAN KEGIATAN AKSI PERUBAHAN.pdf
|
23 April 2021
|
Dengan terjadinya eksodus besar-besaran sebagai dampak
dari konflik sosial tahun 1999-2000 tersebut di atas termasuk juga
para transmigran yang ketika ditempatkan dan mendapatkan sertipikat
tanah kembali lagi ke daerah asalnya, menjual tanah hasil program
transmigrasi tersebut kepada penduduk setempat maupun masyarakat
transmigran lain yang lebih memilih untuk menetap sampai saat ini
baik lahan pekarangan, lahan usaha I maupun lahan usaha II. Hal ini
menimbulkan permasalahan baru baik bagi para pemegang hak, para
pemegang hak berikutnya (pembeli), pemerintah daerah setempat
maupun dalam rangka pengelolaan administrasi pertanahan.
Sehingga sasaran strategis yang ingin dicapai, yaitu Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif (Aspek Sosial dan Ekonomi) belum dapat
diwujudkan.
|
PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PERTANAHAN PADA LOKASI TANAH TRANSMIGRASI MELALUI PEMBENTUKAN POS PELAYANAN PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA TENGAH, PROVINSI MALUKU UTARA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Wednesday, 23 March 2022, 10:57
|
ABDULLAH ADRIZAL
|
Abdullah-Adrizal_LAP_Perbaikan.pdf
|
23 June 2021
|
Pada tahun 2020 kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Ogan Komering
Ulu masih berjalan secara tersendat-sendat walaupun pada akhirnya tercapai juga.
Tetapi semua itu dicapai dengan cara yang sangat membutuh energi dan waktu yang
membuat para petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik
pengumpul data fisik ataupun yuridis harus berjibaku. Banyak terkadang energi
dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat non teknis, yang seharusnya dapat dicurahkan
untuk hal-hal pokok yaitu memacu penyelesaian pengumpulan data fisik dan yuridis.
Mengingat hal itu maka kami berasumsi bahwa persoalan ketidak percayaan
masyarakat untuk ikut mendukung program pendaftaran tanah harus dihilangkan
secara cepat dan menyeluruh. Untuk dibutuhkan sarana penyampai berita yang
terpercaya dan mudah diperoleh oleh masyarakat. Sarana pemberitaan baik bersifat
online ataupun tulisan merupakan pilihan yang dianggap baik. Disamping itu terdapat
juga faktor penghambat lainnya berupa pembentuk opini publik yang sangat
berpengaruh, yaitu kalangan pegiat hukum yang datang langsung dari kalangan
masyarakat sendiri yaitu Lembaga swadaya yang dibentuk oleh masyarakat atau
sering disingkat dengan LSM
|
PERCEPATAN PTSL DENGAN CARA PEMBERIAN PENDIDIKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PROGRAM “BINCANG SANTAI SEPUTAR PERCEPATAN PTSL DI KABUPATEN OKU” BERSAMA INSAN MEDIA MASSA DAN LSM
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Thursday, 24 March 2022, 08:57
|
ABDULLAH ADRIZAL
|
Abdullah-Adrizal_LAP_Perbaikan.pdf
|
24 June 2021
|
Pada tahun 2020 kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Ogan Komering
Ulu masih berjalan secara tersendat-sendat walaupun pada akhirnya tercapai juga.
Tetapi semua itu dicapai dengan cara yang sangat membutuh energi dan waktu yang
membuat para petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik
pengumpul data fisik ataupun yuridis harus berjibaku. Banyak terkadang energi
dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat non teknis, yang seharusnya dapat dicurahkan
untuk hal-hal pokok yaitu memacu penyelesaian pengumpulan data fisik dan yuridis.
Mengingat hal itu maka kami berasumsi bahwa persoalan ketidak percayaan
masyarakat untuk ikut mendukung program pendaftaran tanah harus dihilangkan
secara cepat dan menyeluruh. Untuk dibutuhkan sarana penyampai berita yang
terpercaya dan mudah diperoleh oleh masyarakat. Sarana pemberitaan baik bersifat
online ataupun tulisan merupakan pilihan yang dianggap baik. Disamping itu terdapat
juga faktor penghambat lainnya berupa pembentuk opini publik yang sangat
berpengaruh, yaitu kalangan pegiat hukum yang datang langsung dari kalangan
masyarakat sendiri yaitu Lembaga swadaya yang dibentuk oleh masyarakat atau
sering disingkat dengan LSM.
|
PERCEPATAN PTSL DENGAN CARA PEMBERIAN PENDIDIKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PROGRAM “BINCANG SANTAI SEPUTAR PERCEPATAN PTSL DI KABUPATEN OKU” BERSAMA INSAN MEDIA MASSA DAN LSM
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Thursday, 24 March 2022, 09:00
|
EDISON
|
Feedback-LAP2_Edison revisi.pdf
|
24 June 2021
|
Dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi masih sering
mengalami kendala baik mengenai keterlambatan waktu maupun sarana dan prasarana pendukung, hal ini disebabkan antara lain metode yang digunakan
masih bersifat konvensional, sehingga perlu dilakukan inovasi berupa digitalisasi.
Menurut Stuart D Lee sebagimana dikutif dalam jurnal Muhammad Teguh
Dwi Putranto, digitalisasi merupakan suatu proses yang kompleks dan terdapat
berbagai manfaat yang dapat diwujudkan dari berbagai jenis kegiatan digitalisasi,
antara lain “meningkatkan akses dan memelihara keaslian dokumen.”
Dengan demikian penggunaan digitalisasi pada pelaksanaan tugas
Satuan Tugas A dan satuan Tugas B juga sejalan dengan Roadmap Kementerian
ATR/BPN sehingga dapat berkontribusi dalam mendukung terwujudnya nilai-nilai
Kementerian ATR/BPN yang melayani, profesional dan terpercaya.
|
ENINGKATAN KINERJA SATUAN TUGAS A DAN SATUAN TUGAS B PADA PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MELALUI PROSES DIGITALISASI DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Thursday, 24 March 2022, 09:03
|
LATRI SUKRININGSIH
|
Laporan Rancangan Aksi Perubahan Latri Sukriningsih.pdf
|
24 June 2021
|
Pelaksanaan Kebijakan Reforma Agraria menurut Peraturan Presiden
Nomor 86 tahun 2018 dilaksanakan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses,
dimana Penataan Aset menjadi dasar dari pelaksanaan kegiatan Penataan Akses.
Dalam implementasi kebijakan Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Utara, Badan
Pertanahan Nasional selaku implementer kebijakan telah berhasil dalam
melaksanakan Penataan Aset dengan kegiatan Redistribusi Tanah dan Legalisasi
Aset. Keberhasilan Penataan Aset ini tidak diikuti dengan keberhasilan penataan
akses, dalam pelaksanaan penataan akses di provinsi Sulawesi Utara mengalami
stagnansi realisasi program antar OPD yang telah disepakati untuk lokasi Reforma
Agraria.
Mengingat pentingnya implementasi kebijakan Reforma Agraria bagi
masyarakat, maka dalam pelatihan kepemimpinan administrator, kami berusaha
merancang inovasi dalam rangka keberhasilan kebijakan Reforma Agraria di
Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Aksi perubahan dilaksanakan
dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator:
“MEWUJUDKAN PENATAAN AKSES REFORM MELALUI PEMBENTUKAN
TIM PENGGIAT PEMBERDAYAAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
MEWUJUDKAN PENATAAN AKSES REFORM MELALUI PEMBENTUKAN TIM PENGGIAT PEMBERDAYAAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|
|
Thursday, 24 March 2022, 09:10
|
Tarbarita Simorangkir
|
Laporan Aksi Perubahan PKA Tarbarita Simorangkir_compressed.pdf
|
29 June 2021
|
Percepatan dan penyelesaian tanah wakaf tidak terlepas dari peran
pemerintah dibawah Presiden Jokowi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Banyaknya
permasalahan yang sering sekali muncul dari tanah wakaf adalah sengketa
tanah wakaf antara nazir dengan keluarga wakif. sedangkan sertipikat tanah
wakaf belum di urus ketika wakif masih hidup sehingga terjadi perselisihan yang
tidak jarang menimbulkan korban jiwa dikedua belah pihak. Untuk itu
Pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah No 2 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. disamping itu Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat
Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 /SE/3 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah
Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Regulasi ini memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah wakaf yang
wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui, cukup dengan mengajukan 2 orang
saksi. Jika ada mesjid yang nazirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang di angkat
oleh BWI maka cukup dengan nazir sementara, selain itu regulasi ini juga
mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui 2 mekanisme, yaitu pertama
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap
maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah di daftarkan termasuk tanah
wakaf. Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertipkatkan dan
belum masuk PTSL maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke
Kantor Pertanahan setempat dengan mengacu kepada PP No 128 tahun 2015
biaya Rp. 0,-
|
PERCEPATAN DAN PENYELESAIAN PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH WAKAF MELALUI APLIKASI TANAH WAKAF (TAWAF) DI KABUPATEN ROKAN HULU
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2021
|
I
|
|