Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Wednesday, 23 March 2022, 09:51 M.I.D SARA NOMINIKA Dokumen PDF Laporan Akper Sara_compressed.pdf 22 June 2021

Reforma agraria merupakan program lintas sektor, yang bisa melibatkan pihak swasta atau CSR. Apabila pemerintah dan swasta bersama-sama mendukung Reforma Agraria, tentunya akan menjadi sebuah kekuatan untuk menuju Indonesia sejahtera. Namun terkadang masih ada pihak swasta yang mengutamakan profit perusahaan tanpa memberi bantuan kepada masyarakat sekitar. Mindset ini perlu diubah, walaupun tidak bisa dipaksa. Para pelaku usaha telah memperoleh kemudahan, kesempatan dan perlindungan dalam mengeksplorasi kekayaan alam, tentunya perlu memperhatikan kewajibannya kepada negara dan masyarakat. Testimoni keberhasilan CSR perlu ditampilkan untuk mempertajam tanggungjawab sosial para pelaku usaha dan pembelajaran dalam mengimplementasi penataan aset dan penataan akses. CSR dilaksanakan demi kelangsungan perusahaan sendiri. Kemitraan adalah implementasi CSR yang lebih luas dampaknya kepada pembangunan masyarakat.

PENINGKATAN KINERJA REFORMA AGRARIA MELALUI INTEGRASI PENATAAN ASET DAN AKSES TANAH PERKEBUNAN, DENGAN POLA KEMITRAAN DI PROVINSI LAMPUNG Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Wednesday, 23 March 2022, 09:53 RAMLI Dokumen PDF LAP-RAMLI.pdf 22 April 2021

Sesuai hasil pemetaan potensi kasus pertanahan Tahun 2015-2020 diperoleh Data Kasus Pertanahan di Provinsi Lampung dalam berbagai tipologi sebanyak 301 kasus yang penanganan dan penyelesaiannya sesuai target DIPA, sedangkan yang ditangani dan diselesaikan diluar target DIPA belum dihitung/dipetakan, sehingga jumlah tersebut masih akan bertambah apabila kasus yang ditangani diluar target DIPA (Non DIPA) diperhitungkan

DIGITALISASI DOKUMEN KASUS PERTANAHAN MENUJU LAYANAN ELEKTRONIK Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Wednesday, 23 March 2022, 09:56 Sri Pranoto Dokumen PDF LAPORAN AP SRI PRANOTO 290621.pdf 23 June 2021

Kantor Pertanahan didorong untuk terus menerus melakukan inovasi layanan, menciptakan Kantor Pertanahan modern/papperless, layanan secara elektronik,sehingga tahun 2025 menjadi institusi pengelola pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia. Oleh karena itu untuk mewujudkannya semua harus ada komitmen dari seluruh insan ATR/BPN untuk mengoptimalkan alih media data pertanahan dari analog menjadi digital, melaksanakan kegiatan mengintegrasikan data pertanahan, mewujudkan peta pendaftaran tanah yang berkualitas/one map policy, pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Kementerian melayani, profesional dan terpercaya sehingga tercipta penyelenggara pemerintahan yang baik (Good Governance). Berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut, penulis menyusun Aksi Perubahan ini dengan judul “MEWUJUDKAN KANTOR PERTANAHAN LAYANAN MODERN, DENGAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN MENUJU ZERO TUNGGAKAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT”.

MEWUJUDKAN KANTOR PERTANAHAN LAYANAN MODERN DENGAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN MENUJU ZERO TUNGGAKAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Wednesday, 23 March 2022, 10:00 Sun Eddy Widijanto Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN - SUN EDDY WIDIJANTO.pdf 23 April 2021

Kondisi data pertanahan yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Ternate saat ini adalah jumlah Buku Tanah sebanyak 43.567, dimana prosentase validasi Buku Tanah sebesar 77,16 %, prosentase Surat Ukur 59,53 % dan prosentase validasi bidang tanah/persil sebesar 57,66 %. Data tersebut menunjukkan bahwa kualitas data pertanahan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Ternate masih rendah dan harus ditingkatkan, untuk itulah maka Penulis menyusun Rancangan Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Kualitas Data Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Ternate”.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA TERNATE Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Wednesday, 23 March 2022, 10:53 Yayat Ahadiat Awaludin Dokumen PDF LAPORAN KEGIATAN AKSI PERUBAHAN.pdf 23 April 2021

Dengan terjadinya eksodus besar-besaran sebagai dampak dari konflik sosial tahun 1999-2000 tersebut di atas termasuk juga para transmigran yang ketika ditempatkan dan mendapatkan sertipikat tanah kembali lagi ke daerah asalnya, menjual tanah hasil program transmigrasi tersebut kepada penduduk setempat maupun masyarakat transmigran lain yang lebih memilih untuk menetap sampai saat ini baik lahan pekarangan, lahan usaha I maupun lahan usaha II. Hal ini menimbulkan permasalahan baru baik bagi para pemegang hak, para pemegang hak berikutnya (pembeli), pemerintah daerah setempat maupun dalam rangka pengelolaan administrasi pertanahan. Sehingga sasaran strategis yang ingin dicapai, yaitu Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif (Aspek Sosial dan Ekonomi) belum dapat diwujudkan.

PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PERTANAHAN PADA LOKASI TANAH TRANSMIGRASI MELALUI PEMBENTUKAN POS PELAYANAN PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA TENGAH, PROVINSI MALUKU UTARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Wednesday, 23 March 2022, 10:57 ABDULLAH ADRIZAL Dokumen PDF Abdullah-Adrizal_LAP_Perbaikan.pdf 23 June 2021

Pada tahun 2020 kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu masih berjalan secara tersendat-sendat walaupun pada akhirnya tercapai juga. Tetapi semua itu dicapai dengan cara yang sangat membutuh energi dan waktu yang membuat para petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik pengumpul data fisik ataupun yuridis harus berjibaku. Banyak terkadang energi dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat non teknis, yang seharusnya dapat dicurahkan untuk hal-hal pokok yaitu memacu penyelesaian pengumpulan data fisik dan yuridis. Mengingat hal itu maka kami berasumsi bahwa persoalan ketidak percayaan masyarakat untuk ikut mendukung program pendaftaran tanah harus dihilangkan secara cepat dan menyeluruh. Untuk dibutuhkan sarana penyampai berita yang terpercaya dan mudah diperoleh oleh masyarakat. Sarana pemberitaan baik bersifat online ataupun tulisan merupakan pilihan yang dianggap baik. Disamping itu terdapat juga faktor penghambat lainnya berupa pembentuk opini publik yang sangat berpengaruh, yaitu kalangan pegiat hukum yang datang langsung dari kalangan masyarakat sendiri yaitu Lembaga swadaya yang dibentuk oleh masyarakat atau sering disingkat dengan LSM

PERCEPATAN PTSL DENGAN CARA PEMBERIAN PENDIDIKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PROGRAM “BINCANG SANTAI SEPUTAR PERCEPATAN PTSL DI KABUPATEN OKU” BERSAMA INSAN MEDIA MASSA DAN LSM Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKA 2021 I
Thursday, 24 March 2022, 08:57 ABDULLAH ADRIZAL Dokumen PDF Abdullah-Adrizal_LAP_Perbaikan.pdf 24 June 2021

Pada tahun 2020 kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu masih berjalan secara tersendat-sendat walaupun pada akhirnya tercapai juga. Tetapi semua itu dicapai dengan cara yang sangat membutuh energi dan waktu yang membuat para petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik pengumpul data fisik ataupun yuridis harus berjibaku. Banyak terkadang energi dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat non teknis, yang seharusnya dapat dicurahkan untuk hal-hal pokok yaitu memacu penyelesaian pengumpulan data fisik dan yuridis. Mengingat hal itu maka kami berasumsi bahwa persoalan ketidak percayaan masyarakat untuk ikut mendukung program pendaftaran tanah harus dihilangkan secara cepat dan menyeluruh. Untuk dibutuhkan sarana penyampai berita yang terpercaya dan mudah diperoleh oleh masyarakat. Sarana pemberitaan baik bersifat online ataupun tulisan merupakan pilihan yang dianggap baik. Disamping itu terdapat juga faktor penghambat lainnya berupa pembentuk opini publik yang sangat berpengaruh, yaitu kalangan pegiat hukum yang datang langsung dari kalangan masyarakat sendiri yaitu Lembaga swadaya yang dibentuk oleh masyarakat atau sering disingkat dengan LSM.

PERCEPATAN PTSL DENGAN CARA PEMBERIAN PENDIDIKAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PROGRAM “BINCANG SANTAI SEPUTAR PERCEPATAN PTSL DI KABUPATEN OKU” BERSAMA INSAN MEDIA MASSA DAN LSM Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Thursday, 24 March 2022, 09:00 EDISON Dokumen PDF Feedback-LAP2_Edison revisi.pdf 24 June 2021

Dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi masih sering mengalami kendala baik mengenai keterlambatan waktu maupun sarana dan prasarana pendukung, hal ini disebabkan antara lain metode yang digunakan masih bersifat konvensional, sehingga perlu dilakukan inovasi berupa digitalisasi. Menurut Stuart D Lee sebagimana dikutif dalam jurnal Muhammad Teguh Dwi Putranto, digitalisasi merupakan suatu proses yang kompleks dan terdapat berbagai manfaat yang dapat diwujudkan dari berbagai jenis kegiatan digitalisasi, antara lain “meningkatkan akses dan memelihara keaslian dokumen.” Dengan demikian penggunaan digitalisasi pada pelaksanaan tugas Satuan Tugas A dan satuan Tugas B juga sejalan dengan Roadmap Kementerian ATR/BPN sehingga dapat berkontribusi dalam mendukung terwujudnya nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yang melayani, profesional dan terpercaya.

ENINGKATAN KINERJA SATUAN TUGAS A DAN SATUAN TUGAS B PADA PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MELALUI PROSES DIGITALISASI DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Thursday, 24 March 2022, 09:03 LATRI SUKRININGSIH Dokumen PDF Laporan Rancangan Aksi Perubahan Latri Sukriningsih.pdf 24 June 2021

Pelaksanaan Kebijakan Reforma Agraria menurut Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dilaksanakan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses, dimana Penataan Aset menjadi dasar dari pelaksanaan kegiatan Penataan Akses. Dalam implementasi kebijakan Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pertanahan Nasional selaku implementer kebijakan telah berhasil dalam melaksanakan Penataan Aset dengan kegiatan Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset. Keberhasilan Penataan Aset ini tidak diikuti dengan keberhasilan penataan akses, dalam pelaksanaan penataan akses di provinsi Sulawesi Utara mengalami stagnansi realisasi program antar OPD yang telah disepakati untuk lokasi Reforma Agraria. Mengingat pentingnya implementasi kebijakan Reforma Agraria bagi masyarakat, maka dalam pelatihan kepemimpinan administrator, kami berusaha merancang inovasi dalam rangka keberhasilan kebijakan Reforma Agraria di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Aksi perubahan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator: “MEWUJUDKAN PENATAAN AKSES REFORM MELALUI PEMBENTUKAN TIM PENGGIAT PEMBERDAYAAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA

MEWUJUDKAN PENATAAN AKSES REFORM MELALUI PEMBENTUKAN TIM PENGGIAT PEMBERDAYAAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Thursday, 24 March 2022, 09:10 Tarbarita Simorangkir Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan PKA Tarbarita Simorangkir_compressed.pdf 29 June 2021

Percepatan dan penyelesaian tanah wakaf tidak terlepas dari peran pemerintah dibawah Presiden Jokowi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Banyaknya permasalahan yang sering sekali muncul dari tanah wakaf adalah sengketa tanah wakaf antara nazir dengan keluarga wakif. sedangkan sertipikat tanah wakaf belum di urus ketika wakif masih hidup sehingga terjadi perselisihan yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa dikedua belah pihak. Untuk itu Pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. disamping itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 /SE/3 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. Regulasi ini memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui, cukup dengan mengajukan 2 orang saksi. Jika ada mesjid yang nazirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang di angkat oleh BWI maka cukup dengan nazir sementara, selain itu regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui 2 mekanisme, yaitu pertama pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah di daftarkan termasuk tanah wakaf. Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertipkatkan dan belum masuk PTSL maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke Kantor Pertanahan setempat dengan mengacu kepada PP No 128 tahun 2015 biaya Rp. 0,-

PERCEPATAN DAN PENYELESAIAN PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH WAKAF MELALUI APLIKASI TANAH WAKAF (TAWAF) DI KABUPATEN ROKAN HULU Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I