Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Monday, 14 March 2022, 14:37 Ach. Farhan Arif Dokumen PDF Ach. Farhan Arif_compressed.pdf 21 August 2020

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu penyedia layanan publik di bidang pertanahan senantiasa berusaha memberikan layanan terbaik untuk mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan kepada masyarakat. Sebagai Kantor Pertanahan Tipe C, dimana target dan volume pekerjaan yang dilaksanakan masih sedikit seperti Kegiatan Program Strategis dan Kegiatan Rutin lainnya apalagi pada masa pandemic Covid-19 ini dilakukan penghematan anggaran yang mengharuskan untuk memangkas volume dan target kegiatan. Namun dalam serba keterbatasn tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus berusaha memperbaiki layanan dan meningkatkan kinerja layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat puas dengan pelayanan pertanahan di Kabupaten Rote Ndao. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengalami berbagai macam kendala dan hambatan, diantaranya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (misalnya pengecekan dan peralihan ha katas tanah) yang membutuhkan data pertanahan baik Buku Tanah, Surat Ukur dan Bidang Tanah yang valid. Selama ini kegiatan validasi data dan peningkatan kualitas data pertanahan hanya dilakukan apabila ada permohonan rutin ke Kantor Pertanahan. Kendalanya adalah ketika validasi sudah dilakukan terhadap suatu bidang dan terdapat permohonan pemeliharaan data yang baru masuk yang bersebelahan dengan bidang tanah tersebut, maka akan langsung mempengaruhi validasi bidang tanah sebelumnya, sehingga mungkin saja terjadi selisih luas dan perbedaan bentuk bidang tanah. Oleh karena itu dibutuhkan proses peningkatan kualiatas data secara sistematis dan menyeluruh di suatu lokasi desa/kelurahan sehingga masalah seperti yang terjadi tersebut dapat dihindari dan diminimalisir. Peningkatan kualitas data yang dilakukan masih secara parsial dan bidangperbidang tentu saja akan menghambat penyelesaian layanan pertanahan sehingga penyelesaiannya akan lama dan tidak sesuai dengan SOP waktu penyelesaian layanan. Diperlukan terobosan baru di Kantor Pertanahan agar seluruh bidang tanah yang terdapat dalam satu desa/kelurahan dapat tervalidasi yaitu dengan cara membentuk tim efektik peningkatan kualitas data yang memberikan tanggugjawab kepada anggota tim efektif untuk melaksanakan pekerjaan validasi dan digitalisasi warkah dan diharapkan tim ini juga dapat diimplementasikan di desa/kelurahan lain menuju desa/kelurahan lengkap. Pada akhirnya peningkatan kualitas data pertanahan ini diharapkan akan mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam rangka mempersiapkan layanan era digital.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MENUJU PULAU LENGKAP Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 14:40 Agung Basuki Dokumen PDF Agung Basuki.pdf 18 August 2020

Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan merupakan Instansi Vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“AKSELERASI MUTU LAYANAN PENINGKATAN HAK MELALUI PLATFORM BROADCAST WHATSAPP” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 14:45 Ahmad Riski Dokumen PDF Ahmad Riski.pdf 23 June 2020

Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak virus corona pertama kali muncul akhir Desember 2019 lalu. Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan penanganan. Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social distancing tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020, dimulai dengan meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Bertanahan Nasional adalah salah satu Kementerian yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik khususnya di bidang Pertanahan dengan tujuan agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang berkualitas, wajar dan adil. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Bertanahan Nasional pada pasal 4 huruf d disebutkan salah satu jenis pengaduan yang dikelola adalah pengaduan sengketa dan konflik pertanahan. Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21. Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat. Himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dan pembatasan pemberian pelayanan publik ini memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik, tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona. Dengan adanya pembatasan ini apakah kemudian hak-hak dari masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik menjadi berkurang? Itu merupakan pertanyaan mendasar dari sebagian besar masyarakat. Adanya social distancing dan physical Distancing karena adanya Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengakibatkan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, termasuk pelayanan pertanahan yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sehingga menginisiasi untuk membuat layanan online. Yaitu pelayanan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan secara online. Dengan menggunakan laman google form. Dimana masyarakat yang bisa mengakses, mengisi data dan keterangan serta mengupload data yang diperlukan dilakukan dirumah, Dari tugas dan fungsi tersebut diatas terhadap penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, secara jujur bisa dikatakan belum dapat dilaksanakan secara optimal sebagaimana yang diwajibkan aturan perundang-undangan kepada setiap penyelenggara pelayanan publik yakni memberikan pelayanan yang berkualitas, wajar dan adil kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya respon dari seksi yang lain, ketika meminta data baik itu warkah maupun peta sehingga penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma masih sangat lambat yang berdampak kepada seringnya mendapatkan komplein dari masyarakat. Faktor lain juga yang sangat berperan begitu lambatnya penanganan pengaduan adalah tidak terdapatnya tim teknis khusus yang menangani pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, tetapi hanya dilaksanakan oleh Seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan Dan dengan kondisi pola penanganan seperti demikian sangat sulit akan mendapatkan hasil pelayanan yang cepat, efisien dan berkualitas kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma khususnya pelayanan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan.

“EFEKTIFITAS PENGELOLAAN LAYANAN DI BIDANG SENGKETA DAN KONFLIK MELALUI SIADULIK DAN TIM TEKNIS ADULIK PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SELUMA” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 14:48 ANDRIAS PAMUNGKAS Dokumen PDF Andrias Pamungkas.pdf 14 August 2020

Perubahan sosial tatanan dunia akibat pengaruh dari globalisasi pada era revolusi industri yang secara langsung dirasakan oleh seluruh sektor publik, tak terkecuali pemerintahan. Adanya pergeseran sistem pelayanan yang semula berupa pelayanan secara tradisional menjadi pelayanan publik berbasis digital. Hal ini merupakan suatu perubahan yang tidak dapat dihindari, karena sebagai bagian dari suatu sistem, manusia berkewajiban untuk terus dapat beradaptasi dan melakukan inovasi agar dapat mengikuti perubahan global yang sangat dinamis. Era revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan penggunaan teknologi dgital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Revolusi industri merupakan sebuah lompatan besar, dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi setinggi-tingginya. Sehingga dapat dikatakan pada era ini seluruh masyarakat telah bergantung penuh pada teknologi digital untuk memudahkan kegiatannya seharihari. Perubahan ini membawa dampak besar dalam kebiasaan dan pola pikir masyarakat terhadap layanan publik pemerintah. Masyarakat cenderung lebih kritis dalam menyikapi permasalahan yang berhubungan dengan birokrasi sistem. Salah satu upaya mengatasi masalah birokrasi ini adalah dengan adanya inovasi dan peningkatan layanan publik. Sebagai seorang ASN, tentunya ini menjadi dasar untuk terus mengembangan kompetensi dalam melakukan inovasi dan beradaptasi dalam perubahan teknologi yang sangat dinamis. Karena dalam suatu sistem pemerintahan, diperlukan integrasi antara SDM yang kompeten, teknologi, dan sistem yang baik dalam membangun suatu infrastuktur. Hal ini merupakan suatu tantangan dan juga tekanan bagi penyelenggara pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik. Dalam undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa membangun kepercayaan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah melakukan perubahan sistem pelayanan publik dari sistem tradisional yang sebelumnya terkesan kaku, beralih ke sistem e-govenrment yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Dengan adanya e-government memudahkan pelayanan sehingga lebih fleksibel dan lebih mudah serta dapat diakses kapanpun dan dimanapun masyarakat berada. E-government didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komuniasi oleh institusi pemerintah. Pemanfaatan teknologi informasi ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik, meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari adanya penggunaan e-government ini adalah mengurangi korupsi, meningkatkan transparansi, meningkatkan kenyamanan, dan dapat efisiensi dalam pemanfaatan biaya. Pelaksanaan sistem publik digital merupakan salah satu bagian dari egoverment dimana sistem pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk digital. Dengan adanya digitalisasi sistem, maka pelayanan publik dilakukan dalam bentuk elektronik, banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya implementasi e-government antara lain: 1. Memperbaiki layanan pemerintah 2. Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas 3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi 4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru 5. Menciptakan lingkungan masyarakat baru yang cepat dan tepat menjawab permasalahan 6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyempurnaan pelayanan publik digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, beberapa diantaranya adalah penyempurnaan sistem teknologi digital berkaitan dengan sistem pelayanan publik, mempersiapkan SDM yang kompeten dalam menjalankan sistem, serta menyusun berbagai birokrasi yang diatur oleh kebijakan-kebijakan terkait dalam mewujudkan good governance. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berupaya untuk mewujudkan good governance melalui tata kelola pemerintah yang baik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas dimaksud selanjutnya diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan pertanahan secara menyeluruh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selalu mendorong seluruh pegawai untuk melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat melalui berbagai macam penyempurnaan sistem pelayanan publik yang menyangkut metode dan prosedur pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, terjangkau dan akuntabel melalui penerapan dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada berbagai layanan.

PENINGKATAN INDEKS TRANSPARANSI INFORMASI PERTANAHAN PADA INDIKATOR KUALITAS ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM RANGKA MENAIKKAN SKOR KEMUDAHAN BERUSAHA (EoDB) MELALUI KETERBUKAAN AKSES INFORMASI PERTANAHAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN ELEKTRONIK Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 14:51 Andry Indra Wahyudi Dokumen PDF Andry Indra Wahyudi.pdf 14 March 2022

Negara Republik Indonesia merupakan negara yang agraris. Suasana agraris menjadi bagian tidak terpisahkan bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kondisi kehidupan masyarakat yang kental dengan lingkungan agraris merupakan sebagian karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi ini mempunyai fungsi penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Masyarakat dapat memanfaatkan lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup demi menjaga kelangsungan hidupnya. Pengelolaan lahan pertanian yang didasari nilai-nilai kearifan lokal dapat menciptakan hubungan harmonis antara manusia dengan alam. Tindakan tersebut tentu dapat memberikan nilai kemanfaatan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan di bidang pertanahan merupakan satu kesatuan dalam siklus agraria yang tidak dapat dipisahkan, meliputi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, penatagunaan tanah, pengaturan hak-hak atas tanah serta pendaftaran tanah. Penyelenggaraannya meliputi penetapan kegiatan penatagunaan tanah dan pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah. Penetapan kegiatan penatagunaan tanah dilakukan dengan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah rencana tata ruang wilayah serta kajian kondisi fisik wilayah. Seiring dengan pesatnya pembangunan yang dilatarbelakangi oleh pertambahan penduduk ditambah dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang bersebelahan langsung dengan Kota Balikpapan maka kebutuhan akan tanah terutama dalam hal peningkatan fasilitas perumahan, industri dan penunjangnya juga semakin meningkat. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian. Salah satu mekanisme dalam perubahan penggunaan tanah tersebut adalah dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (PPPT) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan melalui Seksi Penataan Pertanahan. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

PENINGKATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM RANGKA PERUBAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DENGAN LAYANAN ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 14:54 Ani Sunarti Dokumen PDF Ani Sunarti.pdf 14 August 2020

Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta internet telah menjadi alat kekuatan untuk memikirkan kembali sistem pemerintahan dengan model yang baru. Teknologi Informasi dan Internet mendorong transformasi dan paradigma birokrasi tradisional (yang menekankan kepada standarisasi, rutinitas, spesialisasi, fokus internal dan kewenangan), menuju paradigma e-government (yang menekankan kepada membangun jaringan yang terkoordinasi, kerjasama eksternal dan orientasi pelayanan kepada customer/masyarakat sebagai fokusnya). Oleh karena itu Teknologi Informasi menjadi salah satu elemen utama dalam memperbaiki sistem managerial pemerintahan. Pemerintahan yang baik (good governance), telah menjadi wacana yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan sekarang ini. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan akan modernisasi administrasi pemerintahan guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian dokumen dan surat dinas instansi pemerintah. Teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung tugas pokok dan fungsi belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas termasuk menjunjang administrasi perkantoran. Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka setiap instansi pemerintah pusat dan daerah sudah seharusnya didukung oleh sistem administrasi yang memadai. sistem administrasi merupakan salah satu kebutuhan yang penting disetiap organisasi atau instansi pemerintah, dengan mengubah sistem manual ke sistem komputerisasi dalam era teknologi informasi penyelesaian dokumen dan suratsurat dinas pemerintah sudah merupakan keharusan dalam upaya untuk melakukan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Untuk administrasi surat menyurat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan implementasi eoffice.atrbpn.go.id. Selain administrasi persuratan, tata kelola administrasi yang juga sangat penting pada instansi pemerintah adalah tata kelola pencairan anggaran, dengan pencairan anggaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi maka akan mengubah sistem manual yang selama ini diterapkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ke sistem komputerisasi. Sistem komputerisasi yang diterapkan akan merubah pola layanan pencairan, pengarsipan, dokumentasi, penyajian laporan, tracking informasi, sarana evaluasi dan monitoring untuk bahan kebijakan pimpinan. Paradigma ini yang mendorong Penyusun untuk menyusun aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dengan Pembangunan Sistem informasi Pencairan Anggaran yang berbasis web.

Optimalisasi Tata Kelola Anggaran Melalui Pembangunan Sistem Informasi Pencairan Anggaran. Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 14:56 Armansyah Novendra Dokumen PDF Armansyah Novendra.pdf 20 June 2020

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang berisikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan. Pemerintah dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau berkewajiban melakukan pengendalian dan pemantauan Program dan Kegiatan Pertanahan yang tertera pada DIPA agar dapat tercapai. Tujuan dari rancangan aksi Perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan Penyusunan dan Pengolahan laporan kegiatan Pertanahan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan cara membangun data base pelaporan berbasis web. Dengan tersedianya data base pelaporan berbasis web diharapkan proses Pengendalian dan Pematauan Program dan kegiatan dapat terlaksana dengan lebih optimal. Proses pengoptimalan pengolahan dan pelaporan kegiatan dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Pada Kesempatan kali ini dilakukan dalam bentuk pembangunan data base pelaporan berbasis web dengan cara melakukan hosting/penyimpanan data melalui saranan internet. Dengan tersedianya database berbasis web maka proses pengendalian DIPA yang meliputi monitoring dan evaluasi Program dan Kegiatan dapat dilakukan dengan cepat dan lebih akurat. Pelaksanaan Rencana Aksi Perubahan ini melibatkan Tim Efektif yang terdiri dari unsur-unsur di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang terlibat dalam project tim serta terdapat jalinan dengan stakeholder lain dalam hal ini Kantor Pertanahan sebagai sumber data. Pembangunan data base pelaporan ini akan dilaksanakan oleh pihak ke tiga / Konsultan dengan pemantauan dan pengendalian pekerjaan langsung dilaksanakan oleh Projek Leader (Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan).

OPTIMALISASI PENYUSUNAN DAN PENGOLAHAN LAPORAN KEGIATAN MELALUI PEMBANGUNAN DATA BASE PELAPORAN BERBASIS WEB PADA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI RIAU Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 14:58 Eko Prasetyo Dokumen PDF Eko Prasetyo.pdf 1 August 2020

Dalam abstraksi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa dibutuhkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar pelaksanaan manajemen ASN sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Dalam rangka mendukung terwujudnya kondisi tersebut, pada setiap instansi pemerintah diperlukan sosok pejabat pengawas yang memiliki peran tanggung jawab mengelola, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik. Untuk mengembangkan kompetensi manajerial jabatan pengawas, diperlukan mengadakan pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP). Melalui pelatihan tersebut diharapkan mampu mewujudkan sosok kepemimpinan melayani yang diindikasikan dengan kemampuan membangun karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, dan bertanggung jawab dalam pengendalian pelayanan publik pada unit organisasinya sebagai bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara. Selain itu mampu mengaktualisasikan kepemimpinan pelayanan dan pengendalian pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya dengan melakukan inovasi, kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal dalam rangka implementasi peningkatan kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

OTOMATISASI PEMBUATAN LAPORAN KEMAJUAN PTSL MENGGUNAKAN BOT INTERNET Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 15:00 Mira Maryana Hidayanti Dokumen PDF Mira Maryana.pdf 24 August 2020

Target peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia menjadi peringkat 50 (dari peringkat 91 di tahun 2017) merupakan salah satu kebijakan prioritas Presiden Joko Widodo untuk menjawab pertumbuhan ekonomi. Dalam mencapai peringkat tersebut, kemudahan memulai investasi distimulus dengan adanya sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Dalam sistem tersebut, RDTR merupakan kunci utama untuk menentukan kesesuaian lokasi investasi dengan rencana tata ruang yang menjadi syarat untuk terbitnya izin lokasi. Namun sayangnya, RDTR yang tersedia di Indonesia baru 65 perda dari 1999 yang diamanatkan di RTRW kabupaten/kota. Jika dikaitkan dengan tugas dan fungsi penulis di Seksi Bina Kota dan Perkotaan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, terdapat salah satu tusi yang krusial dan berpengaruh besar dalam percepatan penyediaan perda RDTR yaitu pelayanan pemberian persetujuan substansi. Persetujuan substansi merupakan upaya untuk menjaga harmonisasi rencana tata ruang di level kabupaten/kota serta provinsi dengan rencana tata ruang dan kebijakan di level nasional. Saat ini pelaksanaan persetujuan substansi di Seksi Bina Kota dan Perkotaan masih jauh dari standar waktu yang telah ditetapkan di Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Perda RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota. Dari 14 (empat belas) dokumen yang diajukan di tahun 2018 dan 2019, baru 3 (tiga) dokumen yang terbit surat persetujuan substansinya di tahun 2019 dan 2020. Ketiga dokumen tersebutpun jika dirata-rata waktu penyelesaiannya memakan waktu 252 hari (dari 60 hari standar waktu yang telah ditetapkan dalam Permen). Proses kerja manual dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi merupakan salah satu yang menyulitkan dalam melakukan pengendalian pekerjaan mengingat banyaknya tahapan dan pihak yang terlibat dalam proses persetujuan substansi. Sering terjadi bottlenecking namun tidak terpantau dan teratasi lebih awal. Untuk itu, perlu dilakukan digitalisasi proses kerja persetujuan substansi (Digital Collaborative Working Process) dalam rangka peningkatan efisiensi pelayanan pemberian persetujuan substansi.

PENINGKATAN EFISIENSI PELAYANAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) MELALUI DIGITAL COLLABORATIVE WORKING PROCESS Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020
Monday, 14 March 2022, 15:04 Munawar Dokumen PDF Munawar.pdf 1 August 2020

Penyelenggaraan agenda reforma agraria oleh pemerintah melalui penataan akses dan penataan akses bertujuan untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut agar dapat terlaksana dengan baik memerlukan dukungan, baik yang sifatnya kebijakan, regulasi sumber daya maupun teknis. Sebagai upaya dukungan teknis telah dikembangkan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria (SIG TORA) sebagai etalase pelaksanaan kegiatan reforma agraria yang menampilkan sebaran TORA, realisasi pelaksanaan kegiatan maupun success story pelaksanaan reforma agraria. Sebagai support system, SIG TORA sudah cukup mendukung pelaksanaan reforma agraria, meskipun dalam perkembangannya diperlukan pengembangan ataupun penambahan fungsi sesuai dengan kebutuhan. Terkait dengan kebutuhan tersebut, telah dilaksanakan pengembangan Aplikasi SIG TORA untuk mengakomodir beberapa kebutuhan, khususnya yang terkait dengan update informasi pelaksanan reforma agraria, fungsi untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengaduan/pengusulan oleh masyarakat. Keseluruhan kegiatan pengembangan ini terangkum dalam Aksi Perubahan dengan judul ”Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria (SIG TORA) untuk Mendukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria” sebagai wujud implementasi materi pelatihan kepemimpinan pengawas dalam inovasi peningkatan pelayanan publik. Pelaksanaan aksi perubahan ini merupakan rangkaian dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pusar Pengembangan Sumberdaya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Diharapkan hasil aksi perubahan ini bisa untuk diimplementasikan dan membawa manfaat bagi Direktorat Landreform, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan masyarakat pada umumnya.

LAPORAN AKSI PERUBAHAN PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (SIGTORA) UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2020