|
Monday, 24 June 2024, 11:32
|
Susmianto, S.T., M.M.
|
Laporan AKPER SUSMIANTO.Rev.pdf
|
24 June 2024
|
Sejak di keluarkannya kebijakan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 Di provinsi Sulawesi Tengah belum ada satupun Desa/Kelurahan yang di deklarasikan lengkap sedangkan untuk Potensi Desa lengkap baru 106 desa atau 1,1% dari keseluruhan jumlah desa yang ada di Sulawesi Tengah. Hambatan yang di hadapi oleh seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Sulawesi Tengah adalah, masih rendahnya cakupaan bidang tanah terdaftar, rendahnya kualitas data terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar baik yang sudah terpetakan (Kw 1,2,3) maupun belum terpetakan (Kw 4,5,6).
|
Optimalisasi Fungsi Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan dalam Mewujudkan Desa/Kelurahan Lengkap Menuju Kabupaten/Kota Lengkap Melalui Pembentukan Tim Efektif ”Pelita” di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2024
|
I
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:33
|
Noor Ali Asseggaff, S.E., M.H.
|
LAP NOOR ALI ASSEGGAFF, S.E., M.H. fix.pdf
|
24 June 2024
|
Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat, ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tapi juga untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama , karenanya birokasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profesional, Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
|
Optimalisasi Layanan Informasi Nilai Tanah terhadap Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
I
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:37
|
Sulfan, S.H.
|
Lap AKPER Perbaikan Pasca Seminar.pdf
|
24 June 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) adalah salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria/pertanahan dan tata
ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian ATR/BPN mempunyai Visi yaitu
“Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang terpercaya dan
berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya
“Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan
gotong royong. Untuk mencapai visi tersebut, berdasarkan mandat Kementerian
ATR/BPN dijalankan dalam 2 (dua) Misi.
|
Optimalisasi Tim Penanganan Kasus Pertanahan Secara Kolaborasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
II
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:42
|
Syamsuddin K., S.SiT., M.H.
|
LAPORAN IMPLEMENTASI APKO SYAMSUDDIN.pdf
|
24 June 2024
|
Percepatan Penyelesaian Konflik berakar karena Masih lambatnya penyelesaian Konflik Agraria terutama Konflik di Tanah Aset BUMN khususnya aset PTPN I Unit Kebun Keera Kabupaten Wajo. Penyelesaian ini menggunakan Skema Kerjasama Pemanfaatan Lahan yang dilakukan bersama para pihak yang terkait yaitu Pihak Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, dan Pihak PTPN I.
|
Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset Tanah BUMN Melalui Skema Kerjasama Pemanfaatan Lahan di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2024
|
I
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:43
|
Armin, S.Sit. M.H.
|
Laporan Akhir Aksi Perubahan Armin Final.pdf
|
24 June 2024
|
Selaras Dengan Visi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024 Yaitu “Terwujudnya Penataan Ruang Dan Pengelolaan Pertanahan Yang Terpercaya Dan Berstandar Dunia” Maka Dari Itu Dalam Rangka Mewujudkan Visi Tersebut Kantor Pertanahan Sebagai Bagian Dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harus Mampu Bertransformasi Menjadi Kantor Pertanahan Modern Melalui Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Dan Ruang, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur, Dan Anggaran. Peningkatan Kualitas Data, Peningkatan Keterampilan Digital SDM, Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi, Proses Bisnis Dalam Ekosistem Digital, Regulasi, Komunikasi Publik Dan Edukasi Masyarakat, Dan Pembentukan Anggaran Adalah Semua Rencana Untuk Menerapkan Transformasi Digital. Kepala Kantor Bertanggung Jawab Untuk Mengimplementasikan Transformasi Digital Untuk Meningkatkan Layanan Masyarakat.
|
Peningkatan Kualitas Data Bidang Tanah Melalui Sinkronisasi Data Pertanahan Dan Data Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Cimahi Untuk Layanan Elektronik Yang Multiguna
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
I
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:43
|
Juriah, S.H., M.KN.
|
Laporan Akhir_Juhairiah_27052024.pdf
|
24 June 2024
|
Tanah merupakan karunia Tuhan YME yang sangat penting bagi
kehidupan manusia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan
kehidupan, serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945, bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”, yang pada kelanjutannya menjadi dasar pengaturan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan seterusnya dijabarkan kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, Pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan
data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah
dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti
haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, dimana
disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara
sporadik.
|
Optimalisasi Monitoring Dan Evaluasi Berkas PTSL Melalui Pembangunan Sistem Informasi Berkas Dan Evaluasi Kinerja PTSL "Si Banjar" Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
II
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:47
|
Megie Paliaky, S.Sos
|
Laporan Aksi Perubahan fix Edit meggie.pdf
|
24 June 2024
|
Dalam praktek pelayanan publik dimana negara berkewajiban untuk melayani
semua warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dengan cara
memberikan layanan yang mudah dalam sebuah urusan baik administrasi maupun barang
dan jasa. Dimana dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan standard dan tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan peningkatan kualitas layanan
sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat melalui maklumat pelayanan
dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur maka
Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur pun berupaya untuk memperbaiki
kualitas layanan dari waktu ke waktu dengan cara meningkatkan kualitas layanan.
|
Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Melalui Perbaikan Layanan Loket Di Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
II
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:53
|
M.Rizal .F, S.ST
|
Laporan Aksi Perubahan M. Rizal F REVISI MK4.pdf
|
24 June 2024
|
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) merupakan langkah progresif
yang diambil oleh pemerintah untuk menciptakan sebuah pusat
pemerintahan baru yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Proyek ini
tidak hanya mencakup perpindahan fisik bangunan-bangunan
administrasi, tetapi juga menyiratkan transformasi besar dalam
berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan di
Indonesia.
|
Optimalisasi Layanan Mediasi Sengketa Pertanahan Melalui Pemanfaatan Aplikasi Konferensi Video Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
II
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:57
|
Husni, S.ST.
|
Laporan Aksi Perubahan Husni Rumoh Pemberdayaan v3.pdf
|
24 June 2024
|
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Yang Terdiri Dari Asset Reform (Penataan Aset) Dan Access Reform (Penataan Akses) Diterbitkan Dalam Upaya Memenuhi Amanat Pengaturan Dan Pengelolaan Agraria Agar Dapat Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat Dengan Pesat. Access Reform Atau Penataan Akses Merupakan Bagian Penting Yang Tidak Terpisahkan Dari Reforma Agraria. Access Reform Merupakan Sebuah Proses Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Tanah. Hal Ini Dilakukan Pasca Diberikannya Sertipikat Tanah Atau Legalisasi Aset. Sesuai Dengan Bab VI Percepatan Penataan Akses Dilakukan Melalui Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf c. Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria Dilaksanakan Dengan Basis Klaster Melalui Kegiatan Pemanfaatan Tanah. Tujuan Reforma Agraria Adalah Untuk Mencapai Distribusi Tanah Yang Lebih Adil Dan Efisien, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Terutama Bagi Para Petani Dan Kelompok Masyarakat Yang Berperan Dalam Sektor Pertanian. Reforma Agraria Bertujuan Untuk Mengatasi Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah, Meningkatkan Produktivitas Pertanian, Mengurangi Kemiskinan Di Pedesaan, Dan Secara Keseluruhan Memberikan Dampak Positif Pada Ekonomi Dan Kehidupan Sosial Masyarakat.
|
Penataan Akses Reforma Agraria Pasca Kegiatan Redistribusi Tanah Melalui “Rumoh Pemberdayaan” Pada Kantor Pertanahan Kota Langsa
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
I
|
|
|
Monday, 24 June 2024, 11:58
|
Ida Ayu Made Patni Dwi Ambarawati, S.H.
|
Laporan Implementasi Aksi Perubahan (ida ayu).pdf
|
24 June 2024
|
Berdasarkan rumusan Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang / Badan Pertanahan Nasional 2020 – 2024, terdapat isu / permasalahan terkait lambatnya
kinerja reformasi birokrasi (RB). Hal tersebut dapat ditingkatkan, salah satunya melalui kegiatan
transformasi digital. Pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan
berbasis elektronik sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi. Penerapan hal ini menuntut
transformasi digital yang menyeluruh, baik dari sistem hingga SDM aparatur.
|
Optimalisasi Penataan Arsip Kepegawaian Secara Digital Di Kantor Pertanahan Kota Denpasar
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2024
|
II
|
|