|
Monday, 14 March 2022, 16:55
|
Oki Maradha Pratama
|
LAPORAN AP OKI MP No. 25 PKP III 2020 Fix.pdf
|
2 November 2020
|
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan pelayanan
Pengaduan sengketa pertanahan masih menerapkan permohonan yang bersifat
manual, pengelolaan pengaduan sengketa pertanahan secara elektronik dengan
aplikasi whatsapp sudah mulai diterapkan namun demikian dalam pelaksanaan
pelayanan pengaduan sengketa pertanahan masih belum dapat ditangani dengan
respon yang cepat dan informasi yang diberikan sebagai jawaban terhadap
pengaduan juga kurang akurat, lambannya respon serta lamanya waktu yang
diperlukan dalam menjawab satu laporan pengaduan sengketa pertanahan
memberikan citra yang kurang baik bagi kantor pertanahan sebagai lembaga
penyedia layanan publik dan penyedia informasi layanan publik.
Berdasarkan permasalahan diatas diperlukan suatu pengelolaan
pengaduan sengketa pertanahan yang lebih baik dengan memadukan kemajuan
teknologi, dalam hal ini aplikasi untuk mengakomodasi pelayanan pengaduan sengketa pertanahn online yang dimohonkan oleh masyarakat/pengguna layanan
pengaduan sengketa pertanahn. Didalam aplikasi ini dikembangkan sedemikian
rupa sehingga pengaduan-pengaduan sengketa pertanahn yang masuk dapat
dikelompokkan dan langsung diteruskan kepada unit/bidang terkait sehingga
dapat segera ditindaklanjuti
|
PENGELOLAAN PELAYANAN PENGADUAN SENGKETA PERTANAHAN ONLINE PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:58
|
Patria Mega Dewi
|
Laporan AP-Patria Mega.pdf
|
2 November 2020
|
Penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan pemanfaatan ruang
merupakan salah satu pilar mewujudkan tertib penataan ruang. Kebehasilan suatu
peraturan perundangan bergantung pada penerapannya dan penegakannya,
apabila penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, peraturan perundangan
kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya. Penegakan hukum merupakan
dinamisator peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPNS Penataan Ruang
di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sangat berperan penting dalam
penegakan hukum bidang Penataan Ruang. Namun, proses
penyidikan yang dlakukan oleh PPNS Penataan Ruang, baik di tingkat Pusat,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota belum berjalan dengan tertib karena belum adanya
peraturan yang menstandarkan prosedur kerja/penyidikan PPNS Penataan Ruang.
Pada Proses Bisnis Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang di atas hanya
berhenti pada proses secara umum, belum ada standar/petunjuk teknis yang detail
terkait penyidikan. Salah satu dampak akibat tidak adanya standar/petunjuk teknis
tersebut, berkas administrasi penyidikan PPNS Penataan Ruang belum terdata
dengan baik, sedangkan berkas administrasi penyidikan menjadi salah satu bagian
penting dari Berita Acara Penyidikan yang dihasilkan oleh PPNS Penataan Ruang
pada akhir tahapan penyidikannya
|
PENYUSUNAN STANDAR KERJA PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PENATAAN RUANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:59
|
RIZKY WAHYUDHI
|
Laporan AP Rizky Wahyudhi, S.H Siap Upload.pdf
|
2 November 2020
|
Dengan pengelolaan berkas layanan informasi pertanahan yang masih
manual dan sangat lambat sehingga berdampak pada seringnya mendapatkan
komplain dari masyarakat atau stakeholder, tidak jarang sering menimbulkan
amarah di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Sorong. Penyebab utama
lambatnya pengelolaan berkas permohonan layanan informasi pertanahan berupa
SKPT Lelang masih memakai pola manual yaitu pemohon atau stakeholder terkait
secara langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Sorong ataupun melalui
perwakilan (dikuasakan) dengan alur permohonan melalui surat-menyurat
birokrasi sehingga proses tindaklanjut surat tersebut harus menunggu Disposisi
Pimpinan terlebih dahulu yang mengakibatkan pelayanan sangat lambat dan
terkesan berbelit-belit.
Apalagi dengan adanya Pandemi Coronavirus Didease 2019 (Covid19),
penyelenggaraan pelayanan pertanahan terhambat karena harus mengikuti standar
protokol Tim Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Covid19 dengan
bekerja dari rumah / Work From Home (WFH). Hal ini sangat dirasakan menjadi
hambatan dalam layanan pertanahan khususnya Penerbitan SKPT Lelang yang
dimohon oleh KPKNL Sorong, pasalnya Loket Online dan Layanan Elektronik
baru tersedia bagi Mitra ATR/BPN, sedangkan terhadap KPKNL Sorong belum
ada Aplikasi atau Sarana yang bisa mengakomodir kebutuhan pelayanan publik di
unit organisasinya.
Untuk itu guna merespon salah satu isu strategis yakni pelayanan publik
yang melayani, profesional dan terpercaya dibidang pertanahan, perlu adanya
perubahan pola pengelolaan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan
SKPT Lelang yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat
maupun stakeholder di Kantor Pertanahan Kota Sorong. Perubahan yang akan
dilakukan terhadap layanan informasi pertanahan berupa SKPT Lelang pada
Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap Surat Permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong adalah dengan cara membangun
sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website disertai dengan
pembentukan Tim Kendali pelayanan. Hal ini bertujuan bahwa setelah tersedianya
sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website dan tersedianya tim
kendali pengelolaan berkas permohonan, maka pelayanan akan lebih cepat, efisien
dan berkualitas serta dapat meningkatkan kepuasan masyarakat yang berdampak
pada meningkatnya penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kantor
Pertanahan Kota Sorong sebagai instansi yang melayani, profesional dan
terpercaya.
|
“MEWUJUDKAN PELAYANAN PERTANAHAN YANG EFISIEN MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM PELAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG BERBASIS WEBSITE”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 17:00
|
RIZKY WAHYUDHI
|
Laporan AP Rizky Wahyudhi, S.H Siap Upload.pdf
|
2 November 2020
|
Dengan pengelolaan berkas layanan informasi pertanahan yang masih
manual dan sangat lambat sehingga berdampak pada seringnya mendapatkan
komplain dari masyarakat atau stakeholder, tidak jarang sering menimbulkan
amarah di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Sorong. Penyebab utama
lambatnya pengelolaan berkas permohonan layanan informasi pertanahan berupa
SKPT Lelang masih memakai pola manual yaitu pemohon atau stakeholder terkait
secara langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Sorong ataupun melalui
perwakilan (dikuasakan) dengan alur permohonan melalui surat-menyurat
birokrasi sehingga proses tindaklanjut surat tersebut harus menunggu Disposisi
Pimpinan terlebih dahulu yang mengakibatkan pelayanan sangat lambat dan
terkesan berbelit-belit.
Apalagi dengan adanya Pandemi Coronavirus Didease 2019 (Covid19),
penyelenggaraan pelayanan pertanahan terhambat karena harus mengikuti standar
protokol Tim Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Covid19 dengan
bekerja dari rumah / Work From Home (WFH). Hal ini sangat dirasakan menjadi
hambatan dalam layanan pertanahan khususnya Penerbitan SKPT Lelang yang
dimohon oleh KPKNL Sorong, pasalnya Loket Online dan Layanan Elektronik
baru tersedia bagi Mitra ATR/BPN, sedangkan terhadap KPKNL Sorong belum
ada Aplikasi atau Sarana yang bisa mengakomodir kebutuhan pelayanan publik di
unit organisasinya.
Untuk itu guna merespon salah satu isu strategis yakni pelayanan publik
yang melayani, profesional dan terpercaya dibidang pertanahan, perlu adanya
perubahan pola pengelolaan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan
SKPT Lelang yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat
maupun stakeholder di Kantor Pertanahan Kota Sorong. Perubahan yang akan
dilakukan terhadap layanan informasi pertanahan berupa SKPT Lelang pada
Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap Surat Permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong adalah dengan cara membangun
sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website disertai dengan
pembentukan Tim Kendali pelayanan. Hal ini bertujuan bahwa setelah tersedianya
sistem layanan pertanahan elektronik berbasis Website dan tersedianya tim
kendali pengelolaan berkas permohonan, maka pelayanan akan lebih cepat, efisien
dan berkualitas serta dapat meningkatkan kepuasan masyarakat yang berdampak
pada meningkatnya penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kantor
Pertanahan Kota Sorong sebagai instansi yang melayani, profesional dan
terpercaya.
|
“MEWUJUDKAN PELAYANAN PERTANAHAN YANG EFISIEN MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM PELAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG BERBASIS WEBSITE”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 17:03
|
TRI ISMANTO
|
Laporan Akhir Aksi Perubahan_TRI ISMANTO_Hasil Akhir.pdf
|
2 November 2020
|
Tingginya target yang harus dicapai pada tahun 2020 ini, serta begitu
pentingnya keberhasilan pencapaian realisasi terhadap ketersediaan waktu yang
ada, memerlukan dukungan dan peran aktif dari para pelaksana administrasi dan
pelaksana teknis khususnya pejabat pengawas untuk dapat berpikir kreatif dan
inovatif dengan mengedepankan paradigma peningkatan pelayanan berbasis
digital yang merupakan suatu kebutuhan didalam era revolusi industri 4.0 saat
ini.
Demi terwujudnya tujuan tersebut Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan
yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang pengukuran dan pemetaan bidang
serta sebagai Project Leader dalam aksi perubahan ini perlu untuk membentuk
tim efektif, membangun komunikasi yang efektif dengan berbagai jejaring kerja
(stakeholders) yang telibat, serta membuat suatu inovasi sebagai upaya
akselerasi/ percepatan pelaksanaan kegiatan Input data fisik pertanahan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
|
AKSELERASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL MELALUI OTOMASI INPUT DATA FISIK PERTANAHAN (SIGAP) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 17:05
|
Trika Cipta Utama
|
Laporan Akper_TrikaCiptaUtama.pdf
|
16 October 2020
|
Aplikasi SI-INTIP (Sistem Informasi Inventarisasi Tanah Instansi
Pemerintah) yang digagas oleh Direktorat Pemanfaatan Tanah Pemerintah
Kementerian ATR/ BPN memang sudah mengarah pada penertiban dan
penataan daftar aset instansi pemerintah daerah maupun kementerian/
Lembaga lainnya. Namun dalam penerapannya dirasa belum maksimal
karena belum semua Kantor Pertanahan memiliki akses untuk
mengelolanya, baru sampai pada tingkat Kantor Wilayah. Selain itu masih
diperlukan waktu serta upaya ekstra untuk sosialisasi terhadap stakeholder
yang memiliki kepentingan langsung, yaitu Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/ Lembaga.
Selain itu, sebelumnya penataan informasi tanah instansi
pemerintah bukanlah permasalahan yang dianggap penting, baik itu di
Pemerintah Daerah atau Kementerian/ Lembaga maupun di Kantor
Pertanahan sendiri. Sebelum ada ketegasan terkait pengelolaan dan
pengamanan aset BMN maupun BMD, penataan informasi tanah aset
instansi pemerintah seolah dibiarkan begitu saja karena substansinya yang
rumit dan memerlukan ketekunan untuk mengurainya. Namun setelah
adanya supervisi oleh Bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), seolah semua mata menyorot
pada nilai pentingnya dari kegiatan tersebut. Laporan keuangan dari
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dianggap pincang apabila
masalah asetnya belum dibenahi secara terstruktur dan komprehensif.
Begitu pula kondisi di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya setiap orang hanya berkutat pada Proyek Strategis Nasional
seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma
Agraria. Penataan informasi tanah instansi pemerintah yang diikuti dengan
proses sertipikasinya masih dianggap kegiatan yang belum terlalu serius
untuk digarap. Belum lagi jumlah personil yang terbatas sangat menyita
perhatian untuk mengejar capaian dari target Proyek Strategis Nasional
yang telah ditetapkan.
Atas dasar urgensi dan keseriusan dari kegiatan inventarisasi aset
instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal berupa tanah
tersebut, diperlukan suatu upaya untuk menjembatani gap antara kondisi
riil saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Untuk itulah penyusun
mencoba menata/ mengelola daftar tanah aset instansi tersebut ke dalam
suatu basis data yang terintegrasi antara data spasial dan data yuridisnya
dengan penerapan beberapa aplikasi sederhana yang mudah dioperasikan
oleh penggunanya serta dapat menjadi bahan penyajian atau input bagi
sistem informasi lain yang lebih kompleks.
|
PENGELOLAAN INFORMASI TANAH ASET INTANSI PEMERINTAH MELALUI PEMBUATAN BASIS DATA TERINTEGRASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA TANJUNGPINANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 17:08
|
Windra Pahlevi
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN.pdf
|
5 August 2020
|
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Geospasial
tentang Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial nomor 27 tahun 2019
tentang walidata informasi geospasial tematik, Kementerian ATR/BPN
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Direktorat Penatagunaan Tanah dan
turunannya Seksi Penatagunaan Tanah bertanggung-jawab sebagai walidata
peta penggunaan tanah sawah, ketersedian tanah, Pertimbangan Teknis
Pertanahan untuk Izin Lokasi dan Kawasan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dalam kebijakan gerakan menuju Satu Peta (one map policy).
Kondisi neraca penatagunaan tanah yang ada sekarang ini bahwa kualitas
produk neraca yang dihasilkan masih rendah dan juga produk dari kegiatan
neraca peantagunaan tanah tersebut belum diketahui oleh stakeholder
terkait sehingga secara tidak langsung belum dimanfaatkan oleh Pemerintah
Daerah.
Oleh sebab itu diharapkan kedepannya kegiatan neraca penatagunaan
tanah yang tersusun dapat bermanfaat optimal baik bagi pemerintah daerah.
Penyusunan neraca penatagunaan tanah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
Kantor Wilayah BPN Provinsi sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan
pengaturan dan penataan penggunaan tanah yang efektif dan efisien.
|
“INTEGRASI DAN PEMANFAATAN DATA NERACA PENATAGUNAAN TANAH INTERAKTIF SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMENT PENGAMBILAN KEBIJAKAN DI KOTA SINGKAWANG”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 17:47
|
ASTUNA WULANDARI
|
LAPORANAKHIR_PERUBAHAN_Astuna_2November.pdf
|
4 November 2020
|
Seksi infrastruktur pertanahan merupakan garda terdepan dalam
pengukuran, pelayanan tersebut terdiri dari pelayanan rutin seperti
kegiatan pengukuran bidang tanah pertama kali, pemisahan/pemecahan
sertipikat, pengembalian batas dan lain-lain, ditambah lagi kegiatan
proyek legalisasi asset dan proyek strategis lainya. Untuk dapat
memberikan pelayanan publik yang basik dan sesuai dengan PERMEN
ATR/BPN No.5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan
secara Elektronik, seksi Infrastruktur harus mampu memberikan kepastian
pelayanan yang cepat, akurat dan informatif. hasil dari kegiatan
pengukuran meruapakan awal dari tindak lanjut pelayanan lainNya di seksi HHP. Untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat kepada
masyarakat maka seksi infrastruktur pertanahan perlu melakukan suatu
inovasi dalam pelayanan pengukuran yang minimal sama dengan waktu
SOP ataupun justru lebih cepat dari SOP.
|
PERCEPATAN PELAYANAN PENGUKURAN MELALUI APLIKASI INFORMASI JADWAL PENGUKURAN ONLINE DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
IV
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 17:50
|
CETO SUBAGIYO
|
laporan aksi perubahan peningkatan pengelolaan BMN.pdf
|
25 August 2020
|
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang bahwa Kementerian Agraria dan Tata
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria / pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Badan
Pertanahan Nasional memiliki tugas melaksanakan tugaspemerintahan di
bidang pertanahan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahun 2019 merupakan tahun ke Lima pelaksanaan Rencana Strategis
(Renstra) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ada 3 (tiga) tujuan yang
harus dicapai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagaimana tertuang
dalam Renstra 2015-2019, yaitu (1) meningkatnya kesejahteraan masyarakat
melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan; (2) terwujudnya ruang
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; (3) berkurangnya kasus tata
ruang dan pertanahan (sengketa, konflik, dan perkara) dalam hal ini Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang berpedoman dan berperan secara aktif agar
Renstra 2015-2019 dapat tercapai dengan baik.
|
PENINGKATAN PENGELOLAAN BMN MELALUI APLIKASI UPDATING DATA ASET BMN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
IV
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 17:52
|
DWIYANA OKTARINI
|
laporan aksi perubahan dwiyana.pdf
|
2 November 2020
|
Menurut Rusmadi Murad timbulnya sengketa hukum yang bermula dari
pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan
dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun
kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara
administrasi sesuai dengan ketentuan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan telah
mengkategorikan kasus tanah kedalam Kewenangan Kementerian dan Non
Kementerian. Dalam melaksanakan penanganan kasus pertanahan, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11
Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebagaimana Pasal 4
disebutkan Penyelesaian Sengketa dan Konflik dilakukan berdasarkan :
a) Inisiatif dari Kementerian ; atau
b) Pengaduan Masyarakat
|
OPTIMALISASI PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN MELALUI APLIKASI DOKPENKA (DOKUMEN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN) PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
IV
|
|