|
Monday, 14 March 2022, 16:20
|
Mukjizat
|
Mukjizat.pdf
|
26 August 2020
|
Seksi Penataan Pertanahan pada satuan kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan
pelaksanaan penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, landreform
dan konsolidasi tanah. Terdapat dua sub seksi yang membantu tugas
dan fungsi seksi penataan diantaranya sub seksi penatagunaan tanah
dan kawasan tertentu dan sub seksi landreform dan konsolidasi tanah.
Pelaksanaan redistribusi tanah pada level kabupaten dijalankan oleh
seksi penataan pertanahan dibantu oleh sub seksi landreform dan
konsolidasi tanah beserta tim panitia pertimbangan landreform yang
dibentuk oleh Bupati setempat sejalan dengan penyiapan tanah obyek
landreform.
Hasil diagnosa organisasi menyebutkan bahwa terdapat beberapa isu
bermasalah dalam pelaksanaan redistribusi tanah di tingkat
Kabupaten. Isu yang dipilih adalah perihal pelaksanaan Reforma
Agraria melalui redistribusi tanah yang mensyaratkan terpenuhinya
dua hal pokok yaitu asset reform dan akses reform, dan dapat
dijelaskan bahwa dalam pelaksanaannya selama ini baru sebatas
penataan asset. Penataan akses reform pada lokasi redistribusi tanah
di Kabupaten Sintang belum berjalan secara optimal. Hal tersebut
menyebabkan masyarakat belum mampu mengoptimalkan asset yang
dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. Maka dari itu diperlukan
sistem informasi, sinergisitas dan pendampingan kepada masyarakat
untuk mengoptimalkan akses reform tersebut dan dapat meningkatkan
kesejahteraan.
Oleh karena itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini, aksi
perubahan yang akan dilaksanakan adalah pembuatan inovasi
Optimalisasi Program Pasca Legalisasi Asset Redistribusi Tanah
Menggunakan Sistem Informasi Geografis Berbasis Website (RATNA
BUMI SENENTANG). Dengan pembuatan aplikasi ini, diharapkan
mampu memberikan informasi dan pendampingan kepada penerima
manfaat, pelaku usaha, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.
|
OPTIMALISASI PROGRAM PASCA LEGALISASI ASSET REDISTRIBUSI TANAH MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEBSITE (RATNA BUMI SENENTANG)
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:22
|
Prasetyo Wibowo
|
Prasetyo Wibowo,.pdf
|
26 August 2020
|
Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN menawarkan kemudahan dalam
layanannya di era digital ini, dengan meluncurkan Layanan Hak Tanggungan
Elektronik (HT-el). Selain itu untuk pengguna ponsel pintar dapat menggunakan
aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku untuk mengakses beberapa layanan
informasi pertanahan. Untuk menunjang semua pelayanan digital itu maka perlu
pelestarian arsip data pertanahan memanfaatkan teknologi dengan melakukan
digitalisasi dokumen pertanahan baik tekstual maupun spasial sebagai bagian
transformasi layanan berbasis online.
Keterlambatan usaha pembenahan kualitas informasi pertanahan akan
menjadikan permasalahan pertanahan dari masa ke masa akan semakin menumpuk
karena data pertanahan merupakan data hidup yang terus bergerak seiring adanya
pertambahan dan peralihan bidang tanah. Data pertanahan seharusnya merekam
jejak perubahan, kevalidan dan informasi terkini. Sehingga digitalisasi data-data
pertanahan yang masih analog mesti segera dilakukan, agar tidak menghambat
pelayanan publik pertanahan di Kota Jayapura.
|
PENINGKATAN JUMLAH BIDANG TANAH TERDAFTAR YANG TERIDENTIFIKASI DAN TERINTEGRASI MELALUI PEMETAAN INDEKS GRAFIS PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:24
|
Ridho Imam Nawawi
|
Ridho Imam Nawawi.pdf
|
26 August 2020
|
Keterbatasan akses ekonomi dan lokasi mengakibatkan transmigran tidak betah
untuk mengolah tanahnya dan memilih untuk pulang ke kampung asalnya. Sertipikat
yang meraka punya dijual kepada transmigran yang masih bertahan secara di
bawah tangan dengan hanya menyerahkan sertipikat dengan KTP lama. Saat ini
lokasi transmigrasi yang dulu jauh dari akses ekonomi telah berkembang pesat dan
memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Banyak lokasi lahan usaha II yang dahulu berupa
hutan dan rawa saat ini sudah terbuka menjadi pemukiman warga bahkan
perumahan.
Saat ini transmigran yang membeli sertipikat milik transmigran yang sudah
tidak berada di lokasi transmigrasi kesulitan untuk melakukan peralihan hak.
Padahal secara fisik sudah dikuasai, ditinggali dan dibangun rumah sampai anak
dan cucunya. Beberapa transmigran melapor ke kantor pertanahan Kabupaten
Sorong hendak mencatatkan peralihan haknya. Namun, karena tidak ada bukti
otentik berupa Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) atau PPATS/Camat/Kepala Distrik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
tidak dapat melanjutkan proses peralihan hak.
Kekosongan hukum ini membuat ketidakpastian hukum bagi transmigran
yang menempati secara fisik dan memegang sertipikat yang masih atas nama
transmigran yang sudah tidak ada di lokasi transmigrasi. Oleh karena itu, perlu
adanya pendampingan hukum terhadap transmigran yang menguasai fisik tanah
untuk memberi kepastian hukum atas hak tanahnya. Salah satu solusi cara untuk
memberi kepastian hukum si transmigran yaitu dengan peralihan hak atas tanah
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui gugatan
perdata di pengadilan negeri. Namun, ketika masyarakat mendengar kata
pengadilan yang terlintas adalah tempat yang menyeramkan, penjara, polisi, jaksa,
orang yang bersalah, biaya mahal dan stigma kurang baik lainnya, sehingga takut
untuk memperjuangkan haknya. Dari kondisi demikian, perlu adanya aksi nyata dari
kantor pertanahan kabupaten Sorong untuk mengedukasi dan memberi akses ke
pengadilan dengan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang berada di
yuridiksi Pengadilan Negeri Sorong.
|
PERCEPATAN LAYANAN PERALIHAN HAK UNTUK TANAH YANG SUDAH TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN SUBJEK HAK PADA SERTIPIKAT TRANSMIGRASI MELALUI PROGRAM PROLETAR (PROGRAM LEGALISASI TANAH PINTAR) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:27
|
Zuldi Suharyanto
|
Zuldi Suharyanto.pdf
|
26 August 2020
|
Saat ini beberapa kantor pertanahan sudah mendigitalisasikan
dokumen warkah, hal ini terkait dengan ujung tombak pelayanan memang
berada di kantor pertanahan. Akan tetapi kantor wilayah sebenarnya juga
memiliki dokumen warkah yang terkait pelayanan, contohnya adalah dalam
pelayanan pengukuran dan pemetaaan bidang tanah dengan luasan 10 ha
sampai dengan 1.000 ha. Saat ini beberapa kantor wilayah masih menyimpan
dan mengatur dokumen pengukuran ini secara manual. Dokumen Pengukuran ini antara lain dokumen kelengkapan permohonan pengukuran,
Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah hasil pengukuran.
Visi Kementerian ATR/BPN tahun 2025 adalah terwujudnya Institusi
Pengelola Pertanahan dan Tata Ruang yang berstandar dunia. Untuk
mewujudkannya Kementerian ATR/BPN berusaha untuk menjadi instansi
maju dan modern. Untuk menunjang hal tersebut diperlukan kualitas data
pertanahan yang baik. Terhadap kondisi tersebut penulis mencoba untuk
membuat suatu Rencana Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan
Kualitas Data Pertanahan Dengan Penataan Database Pengukuran Dalam
Bentuk Spasial Dan Tekstual Secara Elektronis di Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Riau”. Dengan adanya rencana aksi
perubahan ini, diharapkan kinerja organisasi khususnya di Seksi
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral menjadi lebih baik lagi.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DENGAN PENATAAN DATABASE PENGUKURAN DALAM BENTUK SPASIAL DAN TEKSTUAL SECARA ELEKTRONIS DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:37
|
DIKO ROLAN DAMANIK
|
LAP DIKO ROLAN DAMANIK, S.H_198505062009031001_PKP_angkatan III.pdf
|
1 November 2020
|
Pada saat ini kantor Pertanahan kabupaten Asahan hanya baru melayani pelayanan pertanahan elektronik berupa HT dan Roya-Elektronik
dalam pelaksanaannya masih banyak masalah-masalah yang dihadapi
dan perlu perbaikan dan percepatan dalam pelaksanaannya terutama
terkait Validasi buku tanah, surat ukur ,bidang (persil) dan Kualitas Data
Pertanahan masih pada posisi KW4,KW5,KW6, hal ini sangat dominan
dalam pelaksanaan pelayanan elektronik, harapannya setelah dilakukan
pembenahan pada sektor ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan
elektronik dan menambah jenis pelayanan pertanahan elektronik seperti
Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah elektronik serta Kantor Pertanahan kabupaten Asahan semakin siap untuk
bertransformasi pada tahun 2022 untuk berperan mewujudkan seluruh pelayanan pertanahan berbasis elektronik
|
PERCEPATAN VALIDASI (BUKU TANAH, SURAT UKUR, PERSIL) DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN (KW4,KW5,KW6) DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PERTANAHAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN (KELURAHAN SIDOMUKTI DAN KELURAHAN SIDODADI)
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:40
|
I Made Herman Susanto
|
17. I Made Herman S Hasil Aksi Perubahan.pdf
|
2 November 2020
|
Dengan bentang wilayah yang cukup besar tersebut tentunya Kantor
Pertanahan Kabupaten Buleleng (Kantah Kab. Buleleng) berusaha memberi pelayanan yang maksimal dalam memberikan pelayanan public di bidang
pertanahan. Bentangan alam yang Luas Kabupaten Buleleng 136.600 Ha
dengan Luas Hutan 51,435 Ha atau sekitar 37,65 %4
. Wilayah yang cukup besar
berbatasan dengan kawasan hutan ini membuat kendala di bidang penyelesaian
pekerjaan pengukuran. Batas-batas bidang tanah yang berbatasan antara tanah
masyarakat dengan kawasan hutan tidak jelas. Kalaupun dalam peta
pendaftaran Komputerisasi Kantor Pertanahan (Geo KKP) kawasan hutan sudah
terploting namun secara teknis geospasial belum bisa dipakai acuan teknis atau
hanya sekedar sebagai informasi/orentasi letak bidang. Aplikasi dilapangan
haruslah dihadirkan pihak kehutanan dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan
Hutan (BPKH) untuk menunjukan batas-batas kehutanan yang berbatasan
dengan tanah masyarakat apakah masuk, overlap atau tidak bidang yang
dimohonkan pengukuran itu. Koordinasi ini tentunya memerlukan waktu dan
mekanisme prosedur administrasi yang tidak singkat. Sehingga Kantah Kab.
Buleleng sering menerima keluhan masyarakat pengguna layanan jika tanahnya
berada didekat kawasan hutan.
Ketiga hal tersebut diatas saling terkait dan mempengaruhi kualitas
pelayanan publik di bidang pertanahan. Semuanya harus diselesaikan
permasalahanya dengan baik sehingga pelayanan tidak menjadi terganggu.
Rencana Aksi Perubahan yang dipilih dari ketiga isu strategis itu adalah isu
pembangunan desa/kelurahan lengkap melalui program PTSL sesuai dengan
Juknis PTSL No. 1 Tahun 2020.Rencana Aksi Perubahan ini mengambil judul “
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KELURAHAN LENGKAP DI KOTA
SINGARAJA MELALUI INSTRUMEN SISTEM CAMPURAN TAHUN 2020”
|
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KELURAHAN LENGKAP DI KOTA SINGARAJA MELALUI INSTRUMEN SISTEM CAMPURAN TAHUN 2020
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:44
|
LINDA SARIASIH
|
Laporan Implementasi Aksi Perubahan.pdf
|
2 November 2020
|
Dalam pelaksanaan revisi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Biro
Perencanaan dan Kerja Sama bertanggung jawab terhadap penelitian
usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Kuasa Penggunan
Anggaran (KPA). Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan
Pagu Anggaran berubah, pergeseran antar-program, perubahan
peruntukan pada level program dan/atau berupa usulan keluaran
(output) baru, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyampaikan
usulan revisi kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. Berdasarkan hasil penelitian dan reviu atas
usulan revisi anggaran, Biro Perencanaan dan Kerja Sama
menyiapkan usulan revisi anggaran kepada Sekretaris Jenderal untuk
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan
mengunggah salinan digital pada sistem aplikasi.
Dalam memfasilitasi pelaksanaan revisi anggaran tersebut,
Bagian Rancangan Penganggaran dibagi atas 3 (tiga) wilayah (masih
mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional) yang yang bertanggung jawab terhadap
wilayahnya Biro Perencanaan dan Kerja Sama memiliki volume pelaksanaan
fasilitasi revisi yang relatif tinggi, namun kondisi ini belum dimbangi
dengan ketersediaan ketersediaan Sumber Daya Manusia pada
Bagian Rancangan Penganggaran Dengan memperhatikan jumlah revisi dan ketersediaan
Sumber Daya Manusia tersebut, maka diperlukan suatu sistem
pengelolaan revisi yang terpadu dengan pemanfaatan teknologi dan
informasi dalam rangka pencapaian kinerja yang lebih maksimal.
Upaya yang dilakukan dalam pengelolaan revisi ini sejalan dengan
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
|
PENINGKATAN FASILITASI REVISI ANGGARAN MELALUI SISTEM PENGELOLAAN REVISI (SiPERI) PADA BIRO PERENCANAAN DAN KERJA SAMA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:47
|
Maria Astrid Kuntjara
|
AP_Astrid Kuntjara_praseminar.pdf
|
2 November 2020
|
Dalam upaya mewujudkan perencanaan tata ruang dan
pemanfaatan ruang yang berkualitas, penyusunan RTR (khususnya
RDTR) perlu mampu mengenali permasalahan, pandangan, tanggapan, harapan, keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap konsep RDTR
yang sedang disusun, salah satunya melalui mekanisme konsultasi publik. Kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rencana
Tata Ruang telah disebut dengan jelas dalam Peraturan Menteri
ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan
Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dan telah diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diatur dalam PP No. 68
Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat
dalam Penataan Ruang. Meskipun telah diamanatkan dalam peraturan perundangan terkait, pada kenyataannya pelibatan masyarakat dan para pemangku
kepentingan dalam penyusunan RTR (RDTR) masih mengalami banyak
kendala, antara lain sebagaimana tercermin pada suatu indikator persepsi
masyarakat yang dilakukan pada saat Konsultasi Publik RTRW
Pekanbaru, yang menemukan bahwa:
Tingkat kehadiran peserta adalah 71%
Jumlah undangan sangat terbatas
Dari total jumlah peserta yang hadir, komposisi peserta dari
masyarakat umum kurang dari 40%. Masyarakat umum yang
dimaksud disini merupakan unsur non-pemerintah sebagaimana
didefinisikan dalam PP No. 68 Tahun 2010, bahwa masyarakat
adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat
hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non- pemerintah lain dalam penataan ruang
Daya kritis masyarakat terhadap konsep rencana tata ruang yang
diusung rendah, misalnya terhadap keberadaan sarana rekreasi dan
olehraga di Pekanbaru.
12
Selain hal-hal tersebut, kondisi pandemi Covid-19 yang ada saat
ini semakin memberi tantangan bagi pelaksanaan pelibatan masyarakat
dalam penyusunan RTR (RDTR) secara umum maupun pelaksanaan
Konsultasi Publik secara khusus. Untuk dapat mencapai sasaran strategis Nasional dan
Kementerian ATR/BPN terkait perencanaan tata ruang yang berkualitas
untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka
diperlukan upaya kreatif dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan
RTR (RDTR) agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat serta
meningkatkan kualitas masukan masyarakat terhadap RTR (RDTR). Terkait dengan hal tersebut diatas maka diperlukan aksi
perubahan berupa pengembangan mekanisme pelibatan masyarakat
(dalam konsultasi publik) yang berbasis spasia
|
Peningkatan Kualitas Konsultasi Publik Dalam Penyusunan RDTR Melalui Pelibatan Masyarakat Berbasis Spasial Pada Direktorat Penataan Kawasan
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:50
|
MUHAMMAD ARSYAD
|
20201102_LAPORAN AKSI PERUBAHAN_MUHAMMAD ARSYAD.pdf
|
2 November 2020
|
Penyusunan rencana tata ruang dalam hal ini RDTR semakin menjadi
primadona dengan adanya isu percepatan investasi sebagaimana diatur dalam
PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik. Dalam sistem Online Single Submission yang telah
dikembangkan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dasar/acuan
dalam pemberian izin lokasi untuk investasi. Rencana investasi yang sesuai
dengan peruntukan di RDTR akan secara otomatis keluar izin lokasi (tanpa
komitmen) dan izin lain yang diperlukan melalui sistem elektronik. Sayangnya RDTR yang tersedia di seluruh Indonesia sampai saat ini baru 65 (enam puluh
lima) RDTR dari target 1.876 RDTR yang diamanatkan pada RPJMN 2015-2019.
Sementara pada rancangan renstra 2020-2024 target yang diusulkan sebanyak
2.000 RDTR.
Hal yang lebih penting lagi adalah dari 65 RDTR yang sudah diperdakan
tersebut hanya 21 RDTR yang dapat diintegrasikan pada system OSS. Hal ini
dikarenakan adanya permasalahan kualitas dari materi teknis RDTR yang
terlah diperdakan tadi pada tahapan penyusunan materi teknis. Sehubungan
dengan hal tersebut perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik
penyusunan materi teknis RDTR khususnya dalam hal kecepatan/durasi
penyelesaian teknis analisis sehingga mampu mendukung percepatan
penyediaan RDTR dalam rangka mendukung percepatan investasi melalui
sistem OSS.
|
“PERCEPATAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) YANG LEBIH BERKUALITAS MELALUI ANALISIS SPASIAL AUTOMATIS DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI RTR BUILDER”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:52
|
Muhammad Nur Wahyudi
|
M.NUR WAHYUDI-NO23-KEL AP 1.pdf
|
2 August 2020
|
Terkait pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya di Seksi Penataan Pertanahan,
penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan yang salah satunya merujuk pada
rencana tata ruang berkorelasi positif terhadap tersedianya RDTR yang berkualitas.
RDTR yang selain mempertimbangkan keberlanjutan daya dukung lingkungan juga
mempertimbangan aspek pertanahan berupa kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan
tanah serta status bidang-bidang tanah terdaftar. Namun pada pelaksanaanya dari kelima
lokasi kecamatan yang telah disusun RDTR tetapi tidak sampai diperdakan tersebut
belum mengakomodir integrasi antara aspek rencana tata ruang dengan data pertanahan.
Hal ini menyebabkan sampai dengan saat banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan
tentang ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan batas peruntukan kawasan
Pada pelaksanaannya kegiatan penyusunan RDTR tersebut belum
mengintegrasikan antara aspek tata ruang dengan aspek pertanahan. Buktinya sampai saat
ini banyak keluhan masyarakat yang muncul terkait ketidaksesuaian batas peruntukan
kawasan dengan rencana pola ruang. Sebagai contoh peruntukan kawasan lindung masuk pada area permukiman. Di beberapa lokasi juga ditemukan batas kawasan memotong
bidang kepemilikan warga sehingga dalam satu bidang kepemilikan tanah memiliki
peruntukan kawasan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat
terhadap produk hukum penataan ruang yang menjadi landasan dalam beraktivitas
investas. Hal ini muncul dan disadari oleh masyarakat sebagai permasalahan pertanahan
ketika masyarakat mengurus perizinan di Kantor Pertanahan.
|
PEMBUATAN MODEL PETA RDTR BERBASIS BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN RDTR DI KABUPATEN KARANGANYAR MENUJU TATA KELOLA RUANG YANG BERKUALITAS
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
III
|
|