|
Monday, 14 March 2022, 15:09
|
Wahyu Sari Sabekti
|
Wahyu Sari Bekti_compressed.pdf
|
21 August 2020
|
Rancangan Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) 2020-2024 berdasarkan Land Management Paradigm
menjelaskan bahwa Kadaster dan Infrastruktur Pertanahan (KIP) dibutuhkan sebagai
pondasi untuk mencapai visi dan misi Kementerian ATR/BPN. KIP menjadi basic
layer bagi berbagai macam kegiatan pertanahan, yaitu land tenure, land value, land
use, dan land development. KIP terwujud melalui penyediaan informasi geospasial
tematik pertanahan dan ruang (GTPR).
Salah satu indikator keberhasilan dari penyediaan informasi geospasial
tematik pertanahan dan ruang adalah rasio/cakupan luas bidang tanah terpetakan.
Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik
Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, luas Area Penggunaan Lain
(APL) di Indonesia adalah seluas 64.324.602 Ha. Dimana di luas APL tersebut, setiap
bidang tanah harus sudah terpetakan, terdaftar, dan hasil akhirnya adalah
bersertifikat (memiliki hak). Sedangkan data dari KKP sampai dengan 2019, luas
bidang tanah terdaftar melalui kegiatan pertanahan di APL telah mencapai
43.239.305 Ha atau sekitar 67,2% (termasuk fasum dan fasos). Sehingga ada seluas
21.085.297 Ha (32,8%) tanah yang belum terpetakan dan terdaftar. Luas tersebut di
atas, menjadi program prioritas nasional Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat
Jenderal Infrastruktur Keagrariaan untuk melaksanakan pemetaan dan
pendaftarannya (Peta Bidang Tanah).
Dalam rangka pemenuhan bidang tanah terpetakan, di Unit Eselon II pada
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan kegiatan antara
lain: (1) pengukuran bidang tanah kadastral sistematis maupun sporadis, yang hasil
akhirnya adalah Peta Bidang Tanah, dan (2) peta tematik pertanahan dan ruang yang
hasil akhirnya adalah peta tematik yang memuat informasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T). Penyediaan Peta Tematik Pertanahan dan
Ruang menjadi tanggung jawab Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik dalam hal ini Subdirektorat Pemetaan Tematik Pertanahan pada seksi Pemetaan Tematik dan
Analis Tematik Pertanahan.
|
Penyediaan Peta Tematik Pertanahan Dan Ruang Sebagai Basic Layer Bagi Kegiatan Pengelolaan Dan Pelayanan Pertanahan Studi Kasus: Pengembangan Food Estate Di Provinsi Kalimantan Tengah
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 15:17
|
Wisang Wisudanar
|
wanang wisudanar kompres.pdf
|
3 July 2020
|
Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
dan Kadipaten Pakualaman sebagai Badan Hukum Kebudayaan yang dapat
memiliki Hak Milik Atas Tanah (Jalil, dkk, 2017). Menurut catatan Pemerintah DIY
pada Tahun 2019, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berjumlah 14.044
bidang tanah, yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
dengan perkiraan luas total 3.518 Ha, atau sekitar 1,2 persen dari luas wilayah
DIY (Suyitno, 2012).
Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan
sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
dapat digunakan oleh masyarakat/institusi untuk tujuan tersebut, seperti
penggunaan Tanah Kasultanan untuk Gedung Kanwil BPN DIY, BPJS
Ketenagakerjaan, balai RW, dan pemukiman. Penggunaan tersebut jelas harus
mendapatkan izin dari Pihak Kasultanan atau Kadipaten. Tapi di sisi lain, sejumlah
warga di Yogyakarta resah dan khawatir kehilangan tanahnya, karena
ketidakpastian status tanah yang dikuasai/ditempati (Laila, 2016). Hal ini terjadi
kemungkinan karena kurangnya sosialisasi dan publikasi mengenai UU No. 13
Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga masyarakat tidak
memahami tujuan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Tanah
Kadipaten. Kekhawatiran masyarakat tersebut dijawab oleh Penghageng Tepas
Panitikismo Kraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto yang mempersilahkan
masyarakat Gunungkidul memanfaatkan Tanah Kasultanan untuk kegiatan
pariwisata di kabupaten Gunungkidul (Hadiwinoto, 2019).
|
OPTIMALISASI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DENGAN INOVASI NATARAJA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 15:44
|
Darman Satia Halomoan Simanjuntak
|
Darman Satia Halomoan Simanjuntak.pdf
|
14 August 2020
|
Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber
daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat
Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan Negara dan
rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam
hubungannya dengan dunia Internasional. Demikian pentingnya kegunaan tanah bagi
hidup dan kehidupan manusia, maka campur tangan Negara melalui aparatnya dalam
tatanan hukum pertanahan merupakan hal yang mutlak. Hal ini ditindaklanjuti dengan
pemberian landasan kewenangan hukum untuk bertindak dalam mengatur segala
sesuatu yang terkait dengan tanah, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun 1945 yang merupakan
acuan dasar dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelayanan publik adalah kunci penting dalam administrasi pemerintahan, karena
merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakatnya. Pelayanan publik merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Negara kepada setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
Dalam hal pelayanan publik di bidang pertanahan, Indonesia sebagai Negara
berkembang saat ini sedang gencar dalam melakukan pembangunan infrastruktur
sehingga memerlukan banyak tanah atau lahan untuk pembangunan tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional selaku pemegang
otoritas dalam pelayanan pertanahan harus mampu bergerak maju dalam mendukung
program percepatan pembangunan tersebut dengan terus berbenah serta berupaya
berinovasi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat sehingga dapat
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur tersebut juga
sangat berpengaruh terhadap peningkatan investasi yang masuk ke wilayah
Indonesia. Salah satu wilayah yang banyak mendatangkan investor baik dalam
maupun luar negeri adalah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Wilayah Kabupaten Bekasi dengan tanah kurang lebih seluas 1.225 kilometer
persegi itu sekarang sudah berdiri ribuan perusahaan dari sejumlah kawasan industri
besar seperti EJIP, Hyundai, Jababeka, GIIC, Kitic, MM2100, Lippo, Delta Mas,
Marunda Center, dan Bekasi Fajar. Dari merekalah Kabupaten Bekasi mampu
menyumbang 34,46 persen total investasi nasional serta berkontribusi lebih dari 22
persen volume ekspor nasional. Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu diketahui total
investor yang mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) mencapai 2100
investor atau yang tertinggi di Indonesia. Mereka memilih Cikarang karena memiliki
kawasan industri terbesar se-Asia Tengara. Saat ini sudah ada 40 negara yang
berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan dominasi investor dari negara
Jepang, Korea, Tiongkok, serta Taiwan. Bahkan pada akhir 2017 lalu nilai investasi
yang berhasil ditoreh mencapai Rp 52.842 triliun. Dari investasi sebesar itu terinci dari
sektor Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp26,443 triliun dan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp26,400 triliun.
|
Akselerasi Penyelesaian Pekerjaan sesuai SPOPP melalui Pengelolaan Pengaduan Layanan “COMMAND CENTER” pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 15:49
|
DEKO ANDESTA
|
Deko Andesta.pdf
|
1 August 2020
|
Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini
dikarenakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia
senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat,
tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial
yang dimilikinya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah merupakan salah satu tugas pemerintah di bidang
pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 48
Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran
tanah tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah dan berikut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sebagai pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa pendaftaran
tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Dari definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa output akhir dari kegiatan ini adalah
pemberian tanda bukti hak berupa sertipikat tanah.
Kegiatan pendaftaran ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara
sistematis dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematis merupakan kegiatan
pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah dalam wilayah atau
bagian wilayah suatu desa atau kelurahan
|
PERCEPATAN PENGUMPULAN DATA YURIDIS PTSL MELALUI FITUR PADA GOOGLE DRIVE
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 15:56
|
DONI PRASETYOADI
|
Doni Prasetyoadi.pdf
|
12 August 2020
|
Pendidikan Kepemimpinan Pengawas merupakan
pendidikan dan Latihan yang diperuntukan untuk pejabat
pengawas (eselon IV) yang bertujuan dalam memberikan
kompetensi Kepemimpinan yang melayani dengan agenda
Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Kepemimpinan
Pelayanan, Pengendalian Pekerjaan dan Aktualisasi
Kepemimpinan. Kompetensi jabatan yang diterjemahkan dalam
agenda kegiatan Pendidikan Kepemimpinan Pengawas menjadi
dasar bagi Pejabat Pengawas dalam melaksanakan Tusinya untuk
mewujudkan seorang Pemimpin yang Melayani.
Agenda Kepemipinan Pancasila dan Bela Negara dijabarkan
dalam pembelajaran Etika dan Kepemimpinan Pancasila.
Pembelajaran terkait selanjutnya adalah Bela negara
Kepemimpinan Pancasila. Agenda ini ditujukan kepada Pejabat
Pengawas untuk membentuk kesadaran Bela Negara dan Rasa
cinta tanah air. Agenda ini juga membentuk Sifat pemimpin yang
berlandaskan Pancasila.
Agenda kedua dalam Kegiatan Pendidikan Kepemimpinan
Pengawas adalah Kepemimpinan Pelayanan. Dalam agenda ini
diberikan pembelajaran terkait dengan Diagnosa Organisasi,
Berpikir Kreatif dalam Pelayanan, Membangun Tim Efektif,
Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Agenda ini
bertujuan untuk membekali Pejabat dapat melaksanakan Tusinya
sebagai Pejabat yang melayani yang diawali dengan diagnosa
organisasi sampai dengan bagaimana membentuk tim efektif dan bersikap sebagai pemimpin dalam pelaksanaan pekerjaan pada
unit organisasinya.
Agenda ketiga adalah Pengendalian Pekerjaan dengan
pembelajaran mengenai Teknik Komunikasi Publik, Perencanaan
Kegiatan Pelayanan Publik, Penyusunan RKA Pelayanan Publik,
Pelayanan Publik Digital, Manajemen Mutu dan Manajemen
Pengawasan. Agenda ketiga ini bersifat aplikatif yang bertujuan
membentuk seorang pemimpin dalam tataran sebagai pejabat
pengawas untuk memulai sebuah aksi perubahan dimulai dari
unit organisasinya secara akuntabel dan mengedepankan mutu
dan pengawasan.
Ketiga agenda yang telah diuraikan diaplikasikan kedalam
sebuah aktualisasi kepemipinan yang bermanfaat dalam
peningkatan layanan pada unit organisasi pejabat pengawas. Pada
kesempatan ini akan dilaksanakan sebuah agenda perubahan
dalam peningkatan layanan publik dengan mengambil lokasi di
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dengan melakukan
modernisasi layanan yang diawali dari sebuah penanganan
masalah layanan yang terjadi dalam unit organisasi Kantor
Pertanahan Kota Pekalongan pada Seksi Pengadaan Tanah.
|
AKSELERASI LAYANAN INFORMASI ZONA NILAI TANAH MELALUI INOVASI LAYANAN MANDIRI PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 15:59
|
Faus Tinus Handi Feryandi
|
Faus Tinus Handi Feryandi.pdf
|
23 August 2020
|
Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik di Direktorat Jenderal Infrastruktur
Keagrariaan memiliki tugas dan fungsi tata kelola informasi geospasial di
lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada level seksi, seperti pada Seksi
Pemetaan Tematik Tata Ruang, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu, tugas
tersebut dijabarkan lebih jauh dalam hal melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan
analisis tematik tata ruang, perbatasan dan wilayah tertentu.
Hasil diagnosa organisasi menunjukkan terdapat berbagai unit produksi peta
tematik di Kementerian ATR/BPN, bahkan untuk tema yang sama seperti
tema penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Peta
tematik tersebut dibuat untuk keperluan masing-masing direktorat, bukan
untuk kebutuhan Kementerian ATR/BPN secara umum. Ditambah lemahnya
koordinasi yang berkelanjutan, terjadi kekurangoptimalan integrasi dan
pemanfaatan bagi-pakai data. Persoalan tersebut, secara teknis, ditengarai
disebabkan oleh standar struktur data yang berbeda-beda antar unit teknis
karena masing-masing mengacu kepada pedoman internal yang belum berada
pada standar level kementerian.
Oleh karena itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini, aksi
perubahan yang akan diambil adalah Penyusunan Standar Data
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Tanah Multiguna
Untuk Memperkuat Tata Kelola Informasi Geospatial Tematik Pertanahan
Dan Ruang. Diharapkan, dokumen Standar tersebut dapat menjadi acuan
bersama dalam memproduksi, menggunakan, dan berbagi-pakai data tematik
pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
|
PENYUSUNAN STANDAR DATA PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN TANAH MULTIGUNA UNTUK MEMPERKUAT TATA KELOLA INFORMASI GEOSPATIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:03
|
FIO REZANO
|
Fio Rezano.pdf
|
26 August 2020
|
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas diperlukan untuk
mengembangkan kompetensi pejabat pengawas dalam memenuhi
standar kompetensi manajerial jabatan pengawas. Untuk dapat
mencapai kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja salah satu
yang harus ditempuh agar peserta dapat menerapkan kapasitas
mengaktualisasikan kepemimpinannya dalam manajemen
pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui pengalaman best
practices dan peningkatan dalam aksi perubahan dalam
peningkatan kinerja organisasi.
Salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam pelatihan
kepemimpinan kepengawasan ini adalah membuat Aksi Perubahan
Pelayanan Publik. Aksi Perubahan akan menghasilkan output
inovasi yang akan meningkatkan kualitas pelayanan publik
khususnya pelayanan di bidang pertanahan maupun unsur
pendukung pelayanan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional merupakan institusi penyelenggara pemerintahan di
bidang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi dengan menggunakan
keuangan negara. Keuangan negara sebagai bagian terpenting
dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang pengelolaannya
diimplemantasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) merupakan pilar utama pembiayaan dalam
penyelenggaraan negara. Hal itu didasarkan pada Penjelasan
Umum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI)
Nomor 4286. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance,
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara
profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
|
PENGENDALIAN MUTU EVIDENCE DALAM RANGKA PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN NEGARA SECARA FOKUS, EFEKTIF, AKUNTABEL, TRANSPARAN DAN EFISIEN (FEATE) MELALUI DIGITALISASI EVIDENCE PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:07
|
Hendras Budi Paningkat
|
Hendras Budi Paningkat.pdf
|
15 June 2020
|
Salah satu isu penting yang berkembang selama beberapa dasa warsa
pada awal perkembagan era industri 4.0, dimana ditandai dengan semakin
pentingnya informasi dan pengolahan data di dalam banyak aspek kehidupan
manusia. Sementara itu seiring dengan lajunya gerak pembangunan,
organisasi-organisasi publik maupun swasta semakin banyak yang mampu
memanfaatkan teknologi informasi baru yang dapat menunjang efektifitas,
produktifitas, dan efisiensi mereka. Perkembangan teknologi informasi dalam
hal ini teknologi komputer dapat menunjang pengambilan keputusan di dalam
organisasi-organisasi modern yang memungkinkan pekerjaan-pekerjaan di
dalam organisasi dapat diselasaikan secara tepat, akurat, dan efisien.
Pelayanan publik saat ini merupakan isu penting dalam penyedian
layanan publik di Indonesia dimana kondisi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang semakin maju dan kompetisi global yang semakin ketat.
Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain
secara langsung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai
aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah
berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah (Sinambela,
2010:42).
Pelayanan publik sebagai salah satu fungsi utama pemerintah adalah
sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pengadaan jasa
yang diperlukan masyarakat. Pemenuhan kepentingan dan kebutuhan
masyarakat sangat menentukan bagi kelangsungan dan tegaknya sistem
pemerintahan.
Pelayanan publik di Indonesia masih memberikan kesan buruk, dimana
selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan di
Indonesia.MenurutDwiyanto pelayanan publik selama ini menjadi ranah
dimana Negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembagalembaga non pemerintah. Dalam ranah ini terjadi pergumulan yang sangat
intensif antara pemerintah dengan warganya. Buruknya praktik governance
dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas (Dwiyanto, 2008:21). Hal itu dapat ditunjukkan dengan
kekecewaan masyarakat melalui pengaduan atau laporan menyangkut
pelayanan publik kepada instansi terkait maupun lembaga negara yang
mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Dalam konteks pertanahan, layanan publik dalam bidang pertanahan
merupakan tugas dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam tataran aplikasi dilapangan, satuan kerja yang langsung berhubungan
langsung dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat adalah
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Layanan publik dalam bidang pertanahan dilakukan oleh Satuan Kerja
(Satker) yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan yang memiliki
tugas melakukan layanan publik kepada masyarakat dalam bidang pertanahan
sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan
Kantor Pertanahan.
Secara spesifik, jenis layanan pertanahan yang dilakukan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terdiri dari 122 jenis layanan
sebagaimana tercantum dalam jenis layanan pertanahan yang terdapat dalam
aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sebagai sarana yang
digunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam
meningkatkan dan mempercepat pelayanan dibidang pertanahan termasuk
sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas informasi pertanahan, untuk
mempermudah pemeliharaan data pertanahan, menghemat space/storage
untuk penyimpanan data-data pertanahan dalam bentuk digital (paperless).
Namun dalam Aplikasi dilapangan, kinerja layanan pertanahan yang
dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, belum
sepenunhya memberikan kinerja layanan yang optimal kepada msayarkat.
Bahkan akhir akhir ini, isu tentang rendahnya / kurang baiknya pelayanan
sertifikasi tanah sering muncul di lingkungan masyarakat. Banyak masyarakat
yang masih mengungkapkan kinerja layanan Kantor Pertanahan Kabupaten
Konawe Selatan yang tidak profesional, lambat dan terkesan berbelit-belit.
|
Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:13
|
I Gede Kurnia Nuharta
|
I Gede Kurnia Nuharta.pdf
|
26 August 2020
|
Tujuan umum pelaksanaan aksi perubahan ini bertujuan untuk
mengimplementasikan mata pelatihan kepemimpinan pengawas dalam
rangka mengakomodir isu strategis khususnya di seksi Infrastruktur
Pertanahan dengan mengidentifikasi masalah dan mencari
alternative/inovasi pemanfaatan teknologi yang lebih murah dalam
pembuatan peta foto udara dalam rangka peningkatan kualitas peta dasar
pendaftaran.
Tujuan jangka menengah yang ingin dicapai adalah dengan
tersedianya Peta Foto resolusi tinggi akan sangat menunjang dan
memudahkan pengukuran dan pemetaan dalam rangka peningkatan
kualitas data pertanahan khususnya data spasial dalam rangka
mewujudkan Kabupaten Lengkap.
|
“PENINGKATAN KUALITAS PETA DASAR PENDAFTARAN DARI PETA CITRA (CSRT) MENJADI PETA FOTO MENGGUNAKAN PESAWAT NIRAWAK (DRONE)”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 16:18
|
JOKO WIYONO
|
Joko Wiyono.pdf
|
26 August 2020
|
Berbagai pelayanan yang telah banyak dilakukan oleh Instansi publik. Salah satunya
adalah kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional merupakan satu-satunya institusi
yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan
secara nasional, regional dan sektoral.Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan
dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan kepada masyarakat,
badan hukum, swasta, sosial ataupun keagamaan serta institusi pemerintah.
Pelayanan pertanahan merupakan bagian dari kebijakan Negara sebagai sistem
sarana pengarah dalam merelisasikan kebijakan negara di bidang pertanahan dalam
rangka pemenuhan kebutuhandasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara.
Dengan ini pelayanan terhadap masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama. Aparat
birokrasi sebagai pelayan masyarakat akan lebih mampu melayani, mengayomi, dan
menumbuhkan partisipasi masyarakat, sehingga birokrasi yang baik dan sesuai dengan
harapan serta aspirasi masyarakat dapat tercipta.
Salah satu pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah kegiatan Reforma Agraria. Reforma
Agraria sebagai bagian dari program stategis nasional untuk mewujudkan salah satu visi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yaitu penataan
pertanahan yang berkeadilan. Bentuk reforma agraria diterjemahkan dalam kegiatan redistribusi tanah yang bertujuan untuk kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan
mengurangi kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat.
Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas wilayah 6,18 Juta Hektar adalah Provinsi
dengan luas wilayah terbesar di Pulau Sulawesi. Kondisi geografis Sulawesi Tengah yang
sebagian besar gunung ber bukit mengakibatkan lokasi tanah obyek reforma agrarian
(TORA) di Sulawesi Tengah tersebar di semua kabupaten. Untuk kelancaran dan
percepatan kegiatan redistribusi tanah ini dibutuhkan data base tanah obyek reforma
agraria yang baik dan terperinci setiap lokasi.
|
PERCEPATAN PENYEDIAAN DATABASE TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) PELEPASAN KAWASAN HUTAN DENGAN PENDEKATAN PARTISIPATIF PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA PROVINSI SULAWESI TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
II
|
|