|
Monday, 14 March 2022, 14:37
|
Ach. Farhan Arif
|
Ach. Farhan Arif_compressed.pdf
|
21 August 2020
|
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu penyedia
layanan publik di bidang pertanahan senantiasa berusaha memberikan layanan
terbaik untuk mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan kepada
masyarakat. Sebagai Kantor Pertanahan Tipe C, dimana target dan volume pekerjaan
yang dilaksanakan masih sedikit seperti Kegiatan Program Strategis dan Kegiatan
Rutin lainnya apalagi pada masa pandemic Covid-19 ini dilakukan penghematan
anggaran yang mengharuskan untuk memangkas volume dan target kegiatan. Namun
dalam serba keterbatasn tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus
berusaha memperbaiki layanan dan meningkatkan kinerja layanan kepada
masyarakat sehingga masyarakat puas dengan pelayanan pertanahan di Kabupaten
Rote Ndao.
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap layanan pertanahan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Rote Ndao mengalami berbagai macam kendala dan hambatan,
diantaranya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (misalnya pengecekan dan
peralihan ha katas tanah) yang membutuhkan data pertanahan baik Buku Tanah,
Surat Ukur dan Bidang Tanah yang valid. Selama ini kegiatan validasi data dan
peningkatan kualitas data pertanahan hanya dilakukan apabila ada permohonan rutin
ke Kantor Pertanahan. Kendalanya adalah ketika validasi sudah dilakukan terhadap
suatu bidang dan terdapat permohonan pemeliharaan data yang baru masuk yang
bersebelahan dengan bidang tanah tersebut, maka akan langsung mempengaruhi
validasi bidang tanah sebelumnya, sehingga mungkin saja terjadi selisih luas dan
perbedaan bentuk bidang tanah. Oleh karena itu dibutuhkan proses peningkatan
kualiatas data secara sistematis dan menyeluruh di suatu lokasi desa/kelurahan
sehingga masalah seperti yang terjadi tersebut dapat dihindari dan diminimalisir.
Peningkatan kualitas data yang dilakukan masih secara parsial dan bidangperbidang tentu saja akan menghambat penyelesaian layanan pertanahan sehingga
penyelesaiannya akan lama dan tidak sesuai dengan SOP waktu penyelesaian
layanan. Diperlukan terobosan baru di Kantor Pertanahan agar seluruh bidang tanah
yang terdapat dalam satu desa/kelurahan dapat tervalidasi yaitu dengan cara
membentuk tim efektik peningkatan kualitas data yang memberikan tanggugjawab
kepada anggota tim efektif untuk melaksanakan pekerjaan validasi dan digitalisasi
warkah dan diharapkan tim ini juga dapat diimplementasikan di desa/kelurahan lain
menuju desa/kelurahan lengkap. Pada akhirnya peningkatan kualitas data pertanahan
ini diharapkan akan mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam
rangka mempersiapkan layanan era digital.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MENUJU PULAU LENGKAP
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 14:40
|
Agung Basuki
|
Agung Basuki.pdf
|
18 August 2020
|
Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 perubahan atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan Kantor Pertanahan merupakan Instansi Vertikal Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional.
|
“AKSELERASI MUTU LAYANAN PENINGKATAN HAK MELALUI PLATFORM BROADCAST WHATSAPP”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 14:45
|
Ahmad Riski
|
Ahmad Riski.pdf
|
23 June 2020
|
Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke
perubahan dunia. Mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan
sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak virus corona
pertama kali muncul akhir Desember 2019 lalu.
Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2
Maret 2020 lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam
menangani pandemi global dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga
telah meningkatkan kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang
sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang
secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan
penanganan.
Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh
pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial
(social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from
home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan
kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta
mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut
bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko
tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social
distancing tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga
pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang
membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai
meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh
pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020, dimulai dengan
meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan
kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work
From Home (WFH).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Bertanahan Nasional
adalah salah satu Kementerian yang ditetapkan sebagai Penyelenggara
Pelayanan Publik khususnya di bidang Pertanahan dengan tujuan agar
terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan
pertanahan yang berkualitas, wajar dan adil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Bertanahan Nasional pada pasal 4 huruf d disebutkan salah satu jenis
pengaduan yang dikelola adalah pengaduan sengketa dan konflik
pertanahan.
Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan
publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan
pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara
pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur
bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk
memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan,
dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian,
biaya, produk layanan, dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21.
Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut,
penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan
minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing
pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam
BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi
pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada
masyarakat.
Himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dan
pembatasan pemberian pelayanan publik ini memang membuat
masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik,
tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah
upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona.
Dengan adanya pembatasan ini apakah kemudian hak-hak dari
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik menjadi berkurang? Itu
merupakan pertanyaan mendasar dari sebagian besar masyarakat.
Adanya social distancing dan physical Distancing karena adanya
Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengakibatkan
banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi
layanan, termasuk pelayanan pertanahan yang ada di Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN, sehingga menginisiasi untuk membuat
layanan online. Yaitu pelayanan pengaduan sengketa dan konflik
pertanahan secara online. Dengan menggunakan laman google form.
Dimana masyarakat yang bisa mengakses, mengisi data dan keterangan
serta mengupload data yang diperlukan dilakukan dirumah,
Dari tugas dan fungsi tersebut diatas terhadap penanganan
pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, secara jujur bisa dikatakan
belum dapat dilaksanakan secara optimal sebagaimana yang diwajibkan
aturan perundang-undangan kepada setiap penyelenggara pelayanan
publik yakni memberikan pelayanan yang berkualitas, wajar dan adil
kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya respon dari
seksi yang lain, ketika meminta data baik itu warkah maupun peta
sehingga penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma masih sangat lambat yang
berdampak kepada seringnya mendapatkan komplein dari masyarakat.
Faktor lain juga yang sangat berperan begitu lambatnya
penanganan pengaduan adalah tidak terdapatnya tim teknis khusus yang menangani pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, tetapi hanya
dilaksanakan oleh Seksi penanganan masalah dan pengendalian
pertanahan Dan dengan kondisi pola penanganan seperti demikian
sangat sulit akan mendapatkan hasil pelayanan yang cepat, efisien dan
berkualitas kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma
khususnya pelayanan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan.
|
“EFEKTIFITAS PENGELOLAAN LAYANAN DI BIDANG SENGKETA DAN KONFLIK MELALUI SIADULIK DAN TIM TEKNIS ADULIK PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SELUMA”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 14:48
|
ANDRIAS PAMUNGKAS
|
Andrias Pamungkas.pdf
|
14 August 2020
|
Perubahan sosial tatanan dunia akibat pengaruh dari globalisasi pada era
revolusi industri yang secara langsung dirasakan oleh seluruh sektor publik, tak
terkecuali pemerintahan. Adanya pergeseran sistem pelayanan yang semula berupa
pelayanan secara tradisional menjadi pelayanan publik berbasis digital. Hal ini
merupakan suatu perubahan yang tidak dapat dihindari, karena sebagai bagian dari
suatu sistem, manusia berkewajiban untuk terus dapat beradaptasi dan melakukan
inovasi agar dapat mengikuti perubahan global yang sangat dinamis.
Era revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan penggunaan
teknologi dgital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada
umumnya. Revolusi industri merupakan sebuah lompatan besar, dimana teknologi
informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi
setinggi-tingginya. Sehingga dapat dikatakan pada era ini seluruh masyarakat telah
bergantung penuh pada teknologi digital untuk memudahkan kegiatannya seharihari. Perubahan ini membawa dampak besar dalam kebiasaan dan pola pikir
masyarakat terhadap layanan publik pemerintah. Masyarakat cenderung lebih kritis
dalam menyikapi permasalahan yang berhubungan dengan birokrasi sistem. Salah
satu upaya mengatasi masalah birokrasi ini adalah dengan adanya inovasi dan
peningkatan layanan publik.
Sebagai seorang ASN, tentunya ini menjadi dasar untuk terus mengembangan
kompetensi dalam melakukan inovasi dan beradaptasi dalam perubahan teknologi
yang sangat dinamis. Karena dalam suatu sistem pemerintahan, diperlukan integrasi
antara SDM yang kompeten, teknologi, dan sistem yang baik dalam membangun
suatu infrastuktur. Hal ini merupakan suatu tantangan dan juga tekanan bagi
penyelenggara pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dalam undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
disebutkan bahwa membangun kepercayaan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan
dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan
publik. Dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah
melakukan perubahan sistem pelayanan publik dari sistem tradisional yang
sebelumnya terkesan kaku, beralih ke sistem e-govenrment yang telah mengikuti
perkembangan teknologi dan informasi. Dengan adanya e-government memudahkan
pelayanan sehingga lebih fleksibel dan lebih mudah serta dapat diakses kapanpun
dan dimanapun masyarakat berada. E-government didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan
komuniasi oleh institusi pemerintah. Pemanfaatan teknologi informasi ini bertujuan
untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik, meningkatkan hubungan
antara pemerintah dan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari adanya
penggunaan e-government ini adalah mengurangi korupsi, meningkatkan
transparansi, meningkatkan kenyamanan, dan dapat efisiensi dalam pemanfaatan
biaya. Pelaksanaan sistem publik digital merupakan salah satu bagian dari egoverment dimana sistem pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk digital. Dengan
adanya digitalisasi sistem, maka pelayanan publik dilakukan dalam bentuk elektronik,
banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya implementasi e-government
antara lain:
1. Memperbaiki layanan pemerintah
2. Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi
4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber
pendapatan baru
5. Menciptakan lingkungan masyarakat baru yang cepat dan tepat menjawab
permasalahan
6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah
dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyempurnaan pelayanan
publik digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, beberapa diantaranya adalah
penyempurnaan sistem teknologi digital berkaitan dengan sistem pelayanan publik,
mempersiapkan SDM yang kompeten dalam menjalankan sistem, serta menyusun
berbagai birokrasi yang diatur oleh kebijakan-kebijakan terkait dalam mewujudkan
good governance.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus
berupaya untuk mewujudkan good governance melalui tata kelola pemerintah yang
baik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, serta Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang
Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas dimaksud selanjutnya diwujudkan
dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan pertanahan secara
menyeluruh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selalu
mendorong seluruh pegawai untuk melaksanakan pelayanan prima kepada
masyarakat melalui berbagai macam penyempurnaan sistem pelayanan publik yang
menyangkut metode dan prosedur pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan
yang mudah, cepat, tepat, terjangkau dan akuntabel melalui penerapan dan
pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada berbagai layanan.
|
PENINGKATAN INDEKS TRANSPARANSI INFORMASI PERTANAHAN PADA INDIKATOR KUALITAS ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM RANGKA MENAIKKAN SKOR KEMUDAHAN BERUSAHA (EoDB) MELALUI KETERBUKAAN AKSES INFORMASI PERTANAHAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN ELEKTRONIK
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 14:51
|
Andry Indra Wahyudi
|
Andry Indra Wahyudi.pdf
|
14 March 2022
|
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang agraris. Suasana agraris
menjadi bagian tidak terpisahkan bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kondisi
kehidupan masyarakat yang kental dengan lingkungan agraris merupakan sebagian
karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi ini mempunyai fungsi penting untuk
membangun masyarakat adil dan makmur. Masyarakat dapat memanfaatkan
lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup demi menjaga kelangsungan
hidupnya. Pengelolaan lahan pertanian yang didasari nilai-nilai kearifan lokal dapat
menciptakan hubungan harmonis antara manusia dengan alam. Tindakan tersebut
tentu dapat memberikan nilai kemanfaatan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan di bidang pertanahan merupakan satu kesatuan dalam siklus agraria
yang tidak dapat dipisahkan, meliputi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah,
penatagunaan tanah, pengaturan hak-hak atas tanah serta pendaftaran tanah.
Penyelenggaraannya meliputi penetapan kegiatan penatagunaan tanah dan
pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah. Penetapan kegiatan penatagunaan tanah
dilakukan dengan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
rencana tata ruang wilayah serta kajian kondisi fisik wilayah.
Seiring dengan pesatnya pembangunan yang dilatarbelakangi oleh
pertambahan penduduk ditambah dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang
bersebelahan langsung dengan Kota Balikpapan maka kebutuhan akan tanah terutama
dalam hal peningkatan fasilitas perumahan, industri dan penunjangnya juga semakin
meningkat. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan
perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian.
Salah satu mekanisme dalam perubahan penggunaan tanah tersebut adalah
dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Perubahan Penggunaan
dan Pemanfaatan Tanah (PPPT) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan melalui
Seksi Penataan Pertanahan. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Agraria Dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
dan Kantor Pertanahan.
|
PENINGKATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM RANGKA PERUBAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DENGAN LAYANAN ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 14:54
|
Ani Sunarti
|
Ani Sunarti.pdf
|
14 August 2020
|
Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta internet telah
menjadi alat kekuatan untuk memikirkan kembali sistem pemerintahan dengan model
yang baru. Teknologi Informasi dan Internet mendorong transformasi dan paradigma
birokrasi tradisional (yang menekankan kepada standarisasi, rutinitas, spesialisasi,
fokus internal dan kewenangan), menuju paradigma e-government (yang menekankan
kepada membangun jaringan yang terkoordinasi, kerjasama eksternal dan orientasi
pelayanan kepada customer/masyarakat sebagai fokusnya). Oleh karena itu Teknologi
Informasi menjadi salah satu elemen utama dalam memperbaiki sistem managerial
pemerintahan.
Pemerintahan yang baik (good governance), telah menjadi wacana yang paling
mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan sekarang ini. Hal tersebut
sejalan dengan tuntutan akan modernisasi administrasi pemerintahan guna
mempercepat dan mempermudah penyelesaian dokumen dan surat dinas instansi
pemerintah. Teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung tugas pokok dan
fungsi belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas termasuk menjunjang administrasi perkantoran.
Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka setiap instansi
pemerintah pusat dan daerah sudah seharusnya didukung oleh sistem administrasi
yang memadai. sistem administrasi merupakan salah satu kebutuhan yang penting
disetiap organisasi atau instansi pemerintah, dengan mengubah sistem manual ke
sistem komputerisasi dalam era teknologi informasi penyelesaian dokumen dan suratsurat dinas pemerintah sudah merupakan keharusan dalam upaya untuk melakukan
reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good
governance). Untuk administrasi surat menyurat Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan implementasi
eoffice.atrbpn.go.id. Selain administrasi persuratan, tata kelola administrasi yang juga
sangat penting pada instansi pemerintah adalah tata kelola pencairan anggaran, dengan pencairan anggaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
maka akan mengubah sistem manual yang selama ini diterapkan pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ke sistem komputerisasi. Sistem
komputerisasi yang diterapkan akan merubah pola layanan pencairan, pengarsipan,
dokumentasi, penyajian laporan, tracking informasi, sarana evaluasi dan monitoring
untuk bahan kebijakan pimpinan. Paradigma ini yang mendorong Penyusun untuk
menyusun aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dengan
Pembangunan Sistem informasi Pencairan Anggaran yang berbasis web.
|
Optimalisasi Tata Kelola Anggaran Melalui Pembangunan Sistem Informasi Pencairan Anggaran.
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 14:56
|
Armansyah Novendra
|
Armansyah Novendra.pdf
|
20 June 2020
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran yang berisikan anggaran untuk pelaksanaan program
dan kegiatan. Pemerintah dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
berkewajiban melakukan pengendalian dan pemantauan Program dan
Kegiatan Pertanahan yang tertera pada DIPA agar dapat tercapai.
Tujuan dari rancangan aksi Perubahan ini adalah untuk
mengoptimalkan Penyusunan dan Pengolahan laporan kegiatan Pertanahan
pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan cara membangun data base
pelaporan berbasis web. Dengan tersedianya data base pelaporan berbasis
web diharapkan proses Pengendalian dan Pematauan Program dan kegiatan
dapat terlaksana dengan lebih optimal.
Proses pengoptimalan pengolahan dan pelaporan kegiatan dapat
dilaksanakan dengan berbagai cara. Pada Kesempatan kali ini dilakukan
dalam bentuk pembangunan data base pelaporan berbasis web dengan cara
melakukan hosting/penyimpanan data melalui saranan internet. Dengan
tersedianya database berbasis web maka proses pengendalian DIPA yang
meliputi monitoring dan evaluasi Program dan Kegiatan dapat dilakukan
dengan cepat dan lebih akurat.
Pelaksanaan Rencana Aksi Perubahan ini melibatkan Tim Efektif yang
terdiri dari unsur-unsur di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
yang terlibat dalam project tim serta terdapat jalinan dengan stakeholder lain
dalam hal ini Kantor Pertanahan sebagai sumber data. Pembangunan data
base pelaporan ini akan dilaksanakan oleh pihak ke tiga / Konsultan dengan
pemantauan dan pengendalian pekerjaan langsung dilaksanakan oleh Projek
Leader (Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan).
|
OPTIMALISASI PENYUSUNAN DAN PENGOLAHAN LAPORAN KEGIATAN MELALUI PEMBANGUNAN DATA BASE PELAPORAN BERBASIS WEB PADA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI RIAU
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 14:58
|
Eko Prasetyo
|
Eko Prasetyo.pdf
|
1 August 2020
|
Dalam abstraksi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa untuk
mewujudkan tujuan nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa
dibutuhkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN diserahi
tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan,
dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun aparatur sipil
negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan
mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Agar pelaksanaan manajemen ASN sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari
reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki
kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit
dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Dalam rangka mendukung terwujudnya kondisi tersebut, pada
setiap instansi pemerintah diperlukan sosok pejabat pengawas yang
memiliki peran tanggung jawab mengelola, memimpin, dan
mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik.
Untuk mengembangkan kompetensi manajerial jabatan pengawas,
diperlukan mengadakan pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP).
Melalui pelatihan tersebut diharapkan mampu mewujudkan sosok
kepemimpinan melayani yang diindikasikan dengan kemampuan
membangun karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang
berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, dan bertanggung jawab
dalam pengendalian pelayanan publik pada unit organisasinya sebagai
bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara. Selain itu
mampu mengaktualisasikan kepemimpinan pelayanan dan pengendalian
pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya dengan melakukan inovasi,
kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal
dan eksternal dalam rangka implementasi peningkatan kinerja pelayanan
publik yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
|
OTOMATISASI PEMBUATAN LAPORAN KEMAJUAN PTSL MENGGUNAKAN BOT INTERNET
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 15:00
|
Mira Maryana Hidayanti
|
Mira Maryana.pdf
|
24 August 2020
|
Target peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia menjadi
peringkat 50 (dari peringkat 91 di tahun 2017) merupakan salah satu kebijakan prioritas
Presiden Joko Widodo untuk menjawab pertumbuhan ekonomi. Dalam mencapai
peringkat tersebut, kemudahan memulai investasi distimulus dengan adanya sistem
perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Dalam sistem
tersebut, RDTR merupakan kunci utama untuk menentukan kesesuaian lokasi investasi
dengan rencana tata ruang yang menjadi syarat untuk terbitnya izin lokasi. Namun
sayangnya, RDTR yang tersedia di Indonesia baru 65 perda dari 1999 yang
diamanatkan di RTRW kabupaten/kota.
Jika dikaitkan dengan tugas dan fungsi penulis di Seksi Bina Kota dan Perkotaan
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, terdapat salah satu tusi yang krusial dan
berpengaruh besar dalam percepatan penyediaan perda RDTR yaitu pelayanan
pemberian persetujuan substansi. Persetujuan substansi merupakan upaya untuk
menjaga harmonisasi rencana tata ruang di level kabupaten/kota serta provinsi dengan
rencana tata ruang dan kebijakan di level nasional.
Saat ini pelaksanaan persetujuan substansi di Seksi Bina Kota dan Perkotaan masih
jauh dari standar waktu yang telah ditetapkan di Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Perda
RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota. Dari 14 (empat belas) dokumen yang diajukan
di tahun 2018 dan 2019, baru 3 (tiga) dokumen yang terbit surat persetujuan
substansinya di tahun 2019 dan 2020. Ketiga dokumen tersebutpun jika dirata-rata
waktu penyelesaiannya memakan waktu 252 hari (dari 60 hari standar waktu yang telah
ditetapkan dalam Permen). Proses kerja manual dan belum optimalnya pemanfaatan
teknologi merupakan salah satu yang menyulitkan dalam melakukan pengendalian
pekerjaan mengingat banyaknya tahapan dan pihak yang terlibat dalam proses
persetujuan substansi. Sering terjadi bottlenecking namun tidak terpantau dan teratasi
lebih awal. Untuk itu, perlu dilakukan digitalisasi proses kerja persetujuan substansi
(Digital Collaborative Working Process) dalam rangka peningkatan efisiensi pelayanan
pemberian persetujuan substansi.
|
PENINGKATAN EFISIENSI PELAYANAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) MELALUI DIGITAL COLLABORATIVE WORKING PROCESS
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|
|
Monday, 14 March 2022, 15:04
|
Munawar
|
Munawar.pdf
|
1 August 2020
|
Penyelenggaraan agenda reforma agraria oleh pemerintah melalui penataan
akses dan penataan akses bertujuan untuk menata ulang struktur
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang
berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut
agar dapat terlaksana dengan baik memerlukan dukungan, baik yang sifatnya
kebijakan, regulasi sumber daya maupun teknis. Sebagai upaya dukungan
teknis telah dikembangkan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Tanah Objek
Reforma Agraria (SIG TORA) sebagai etalase pelaksanaan kegiatan reforma
agraria yang menampilkan sebaran TORA, realisasi pelaksanaan kegiatan
maupun success story pelaksanaan reforma agraria. Sebagai support system,
SIG TORA sudah cukup mendukung pelaksanaan reforma agraria, meskipun
dalam perkembangannya diperlukan pengembangan ataupun penambahan
fungsi sesuai dengan kebutuhan.
Terkait dengan kebutuhan tersebut, telah dilaksanakan pengembangan
Aplikasi SIG TORA untuk mengakomodir beberapa kebutuhan, khususnya
yang terkait dengan update informasi pelaksanan reforma agraria, fungsi
untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengaduan/pengusulan
oleh masyarakat. Keseluruhan kegiatan pengembangan ini terangkum dalam
Aksi Perubahan dengan judul ”Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi
Geografis Tanah Objek Reforma Agraria (SIG TORA) untuk Mendukung
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria” sebagai wujud implementasi materi
pelatihan kepemimpinan pengawas dalam inovasi peningkatan pelayanan
publik. Pelaksanaan aksi perubahan ini merupakan rangkaian dalam
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2020 yang
diselenggarakan oleh Pusar Pengembangan Sumberdaya Manusia (PPSDM)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Diharapkan hasil aksi perubahan ini bisa untuk diimplementasikan dan
membawa manfaat bagi Direktorat Landreform, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pemangku kepentingan
(stakeholder) terkait dan masyarakat pada umumnya.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (SIGTORA) UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2020
|
|
|